Rabu, 28 September 2011

Berbagi pengalaman pekerjaan Sitac di Sumatera Utara..(Share dr blog http://ogiprayoga.blogspot.com)

1.MEDAN
Syarat Pengurusan IMB untuk Tower :
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Leges
3.Izin Warga - Asli
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan Dinas TKTB.
Jl.Jend.Nasution.asrama haji. Kota medan
Biaya : Wajar


KECAMATAN
1 Medan Tuntungan
Alamat Kantor Camat :
Jl. Bunga Melati No. 1 Medan
Telp. (061) 8361526.
Terdiri dari 9 kelurahan:
Kelurahan Sidomulyo,Simpang Selayang :
ini adalah daerah Padat, Dengan warga yang sangat sensitip terhadap pembangunan Tower kebanyakan tower di bangun di atas Tanah .masih banyak Daerah Kosong yang bisa di manfaatkan untuk pembangunan Tower,pengalaman saya di kelurahan ini,usahakan menyewa tanah tokoh masyarakat atau lebih bagus ke Numpang ke tower yang sudah ada, kebanyakan tower di bangun hanya,sekitar 100 mtr dari Jl. Jamin Ginting.arah timur. Surat Tanah kebanyakan SK Camat.

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.5 000.000
Ijin untuk Ketinggian Harus Mengunakan Addbandara,karena jalur Penerbangan, Maxsimun ketinggian Tower Hanya 42,Mtr.

2 Medan Johor
Alamat Kantor:
Jl. Karya Cipta No. 16 Medan
Telp. (061) 7864916

Kecamatan medan Johor
kelurahan Gedung Johor :
adalah Daerah dimana banyak sekali perumahan yang sangat bagus,kelurahan ini adalah sangat dekat sekali dengan Bandara dan merupakan jalur Penerbangan pesawat udara.Banyak tower di bangun hanya di izinkan ketinggian nya,
28 mtr dari atas permukaan tanah.dikarenakan daerah perumahan kelas menengah ke atas maka sebaiknya menyewa tanah tokoh masyarakat,surat tanah sertipkat, masyarakat kritis,Maju, tingkat pendidikan nya tinggi, dan daerah ini berkembangan pesat..

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 500.000/ KK
Rt : Rp.2 500.000
Lurah : Rp.5 000.000
Camat : Rp.7 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Biaya OKP : IPK /Ampi Biayanya Relatip

Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Kelurahan ini adalah termasuk dalam kawasan/banyak tanah yang akan kena pelebaran jalan ( GSB), sebaiknya sebulum di lakukan proses Sitac ada baiknya di Konsultasikan ke Dinas Terkait, yaitu : Dinas TKTB

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 500.000/ KK
Rt : Rp.2 500.000
Lurah : Rp.5 000.000
Camat : Rp.7 000.000
addbandara : Rp.3 000.000

Untuk Kota medan Saya hanya tampilkan 2 kecamatan,kecamatan lain bisa saya bantu :

Kabupaten DELI SERDANG
Syarat Pengurusan IMB
Syarat Pengurusan IMB untuk Tower :
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan ke Dinas Cipta Karya
Biaya : Sangat Tinggi

Kabupaten Deli Serdang Kabupaten yang sangat luas mengelilingi Kota medan, Tower New site,GrendField,surat tanah SK Camat,ada derah daerah yang sangat rawan,Tembung,dan Daerah laudendang, warga mudah terpropokasi..
Kecamatan :
Gunung Meriah Gunung Meriah
STM Hulu Tiga Juhar
Sibolangit Sibolangit
Kutalimbaru Kutalimbaru
Pancur Batu Pancur Batu
Namorambe Namorambe
Biru-Biru Biru-Biru
STM Hilir Talun Kenas
Bangun Purba Bangun Purba
Galang Galang
Tanjung Morawa Tanjung Morawa
Patumbak Patumbak
Deli Tua Deli Tua
Sunggal Sunggal
Hamparan Perak Hamparan Perak
Labuhan Deli Labuhan Deli
Percut Sei Tuan Tembung
Batang Kuis Batang Kuis
Pantai Labu Pantai Labu
Beringin Karang Anyer
Lubuk Pakam Lubuk Pakam
Pagar Merbau Pagar Merbau

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 200.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.2 000.000
Camat : Rp.5 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Untuk info lebih detail Bisa lewat email atau kita Sharing :

3.Kota BINJAI
pengurusan IMB Tower
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan ke Sekertariat Daerah
Biaya : Wajar..

Kotamadya binjai
terdiri Dari 5 Kecamatan :
Binjai Kota,
Binjai Timur ,
Binjai Barat,
Binjai Selatan.
Binjai Utara,
Area Pusat kota Banyak Rooptop yang bisa di gunakan,kebanyakan China,
daerah Kondusip dan mudah di koordinir,jangan salah pilih orang usahakan mengunakan aparat polisi.

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.6 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Untuk info lebih detail Bisa lewat email atau kita Sharing :

Kabupaten LANGKAT
Pengurusan IMB
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub TK II - Asli
Pengurusan ke Dinas Perizinan Terpadu
Biaya : Sangat Mahal.
Kecamatan
1 Bahorok
2 Serapit
3 Salapian
4 Kutambaru
5 Sei. Bingei
6 Kuala
7 Selesai
8 Binjai
9 Stabat
10 Wampu
11 Batang Serangan
12 Sawit Seberang
13 Padang Tualang
14 Hinai
15 Secanggang
16 Tanjung Pura
17 Gebang
18 Babalan
19 Sei. Lepan
20 Brandan Barat
21 Besitang
22 Pangkalan Susu
23 Pematang Jaya

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.6 000.000
Dishub Tk.I: Rp.3 000.000

Proteksi Petir, Proteksi Surya dan Grounding pada Menara Telekomunikasi

Petir dan tegangan lebih transient adalah masalah yang banyak terjadi untuk saluran telekomunikasi. Terutama di daerah tropis dengan intensitas sambaran petir yang lebih tinggi. Menurut data, petir menyebabkan kerugian jutaan dolar pada instalasi radio selular dan telekomunikasi tiap tahun. Kerugian pada peralatan telekomunikasi di USA sendiri diperkirakan US$1 milyar per tahun, belum termasuk kerugian produktivitas dari industri dan bisnis.

Energi yang besar dari tegangan lebih transient mungkin berasal dari sambaran petir langsung ke tower-tower antena atau mungkin disalurkan pada kabel tenaga dan kabel telepon yang masuk bangunan dan fasilitas-fasilitas. Tegangan lebih transient terinduksi mungkin juga berasal dari dekat sambaran karena kopling kapasitif atau induktif.

* Arus puncak dapat melampaui 200 kA dengan bentuk gelombang 10/350 μs (I.E.C. 61024-1).
* Perubahan waktu arus naik antara 0.1 – 100 μs.
* Surja multipulsa dialami lebih dari 70 persen kondisi sambaran langsung.
* Arus lanjutan 200-500 A selama 1-2 detik mungkin juga terjadi.

Perkiraan awal untuk kepekaan terhadap kerusakan akibat sambaran petir dapat dilihat dari jumlah “hari guruh” tiap tahun :

ü Indonesia: 180-250
ü Malaysia / Brunei: 180-200
ü Singapura: 160-190
ü Thailand: 120-170
ü Filipina: 110-150ü Vietnam: 90-140
ü Hong Kong, China : 80-100
ü Darwin, Australia : 80-90

Di Indonesia, salah satu menara komunikasi di Jawa Barat terbukti peka terhadap sambaran petir. Semenjak waktu konstruksinya pada Februari 1993 sampai Oktober 1995, menara diserang oleh petir di 34 kali (pada enam belas hari terpisah) dengan kerugian peralatan terparah terjadi di hari ke sembilan.

Prinsip Proteksi BTS

Tidak ada teknologi yang dapat mengatasi resiko dari sambaran petir dan transiennya dengan tingkat keamanan 100 %.

Enam prinsip perencanaan proteksi yang direkomendasikan :

1. Menangkap sambaran petir langsung pada suatu titik yang dipilih pada terminal udara yang telah dirancang sesuai dengan tujuan .
2. Menyalurkan arus petir ke ground dengan aman melalui suatu sistem saluran konduktor ke tanah sesuai tujuan perancangan untuk mengurangi bahaya dari side-flashing.
3. Mengalirkan energi ke ground dengan meminimalkan kenaikan potensial ground melalui suatu sistem grounding impedansi rendah.
4. Menghilangkan loop-loop pentanahan dan diferensial dengan menciptakan bidang equipotensial grounding dalam kondisi transient.
5. Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran daya.
6. Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi dan sinyal untuk mencegah kerusakan peralatan dan biaya operasional selama terjadi gangguan.

1. Menangkap Sambaran Petir

Secara umum, titik yang paling peka pada sambaran langsung adalah pada titik tertinggi pada suatu struktur. Ini mungkin menara logam atau berbagai antena yang menonjol di puncak menara yang merupakan bagian paling peka terhadap sambaran langsung. Sistem antena satelit yang besar dan peralatan kendalinya adalah jenis yang peka terhadap sambaran langsung.

Dengan menerapkan suatu terminal udara yang dirancang sesuai dengan tujuan pada puncak menara komunikasi, sambaran petir langsung dapat diarahkan ke suatu titik yang dipilih yang terletak jauh dari antena dan kabel untuk mengurangi resiko kerusakan peralatan akibat energi dan kekuatan langsung dari suatu discharge petir.

Suatu rancangan terminal udara baru – Dynasphere – memotong discharge petir pada titik yang dipilih lebih awal daripada teknik proteksi kilat konvensional. Terminal udara ini dikembangkan berdasar riset tentang formasi korona dan efek muatan ruang disekitar titik-titik yang di-ground dalam batasan waktu seperseribu detik terutama untuk pengembangan aliran petir.

Konstruksi ruang floating Dynasphere adalah pasif didekat badai, dan menghasilkan korona yang minimal. Dalam seperseribu detik, sebagai pendekatan dari datangnya petir yang lebih dahulu, menjadi aktif melalui coupling kapasitif, itu menyerap energi dan membantu memicu pemotongan discharge yang menaik untuk menangkap dan mengendalikan downleader utama. Dynasphere adalah non-radioaktif yang tidak memerlukan sumber tenaga eksternal atau baterei.

2. Menyalurkan Arus Petir ke Ground Secara Aman

Saat petir telah ditangkap di suatu titik yang dipilih, perlu untuk manyalurkan arus discharge secara aman ke ground, dan untuk meminimalkan penyaluran arus petir pada konduktor ancillary seperti kabel feeder coaxial yang dapat membawa energi petir yang berbahaya secara langsung ke rak peralatan.

3. Mendisipasi Energi ke tanah

Energi yang sangat besar dari petir dibuang petir dengan tetap menjaga agar kenaikan potensial tanah seminimal mungkin dengan menggunakan impdansi yang kecil.

4. Menghilangkan loop

Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk menjaga casing peralatan pada referensi ground yang tetap, yang tidak menghasilkan interaksi resonansi dengan sinyal telekomunikasi itu sendiri. Oleh karena itu perlu bonding yang efektif dan menyeluruh pada semua peralatan dan system yang mengandung logam. Bonding dari berbagai casing peralatan tersebut di interkoneksikan dalam satu busbar untuk diketanahkan ke ekipotensial tunggal.

Perlengkapan untuk menyusun grounding yang ideal.

1. Setiap system grounding (petir, tenaga listrik, telekomunikasi, dll) harus secara individual dalam satu kesatuan bonding. Hal ini ditujukan untuk mengamankan pada kondisi transient.
2. Ring Interkoneksi grounding harus dipasang di sekeliling ruangan yang berisi peralatan elektronik yang sensitif. Interkoneksi meliputi tower, ground instalasi tenaga listrik, dan peralatan logam lainnya. Sistem juga harus dihubungkan dengan ground ring di garis sekeliling (seperti pagar). Hal ini akan mengurangi resiko gradien potensial di sekitar area.
3. Proteksi untuk petir harus dengan langsung dibonding ke ground ring.
4. Ground ring harus mterbuat dari konduktor dengan ukuran tertentu dan dikubur 900mm di bawah tanah. BC-50 sepanjang 2 meter atau rod stainless stell dipasakkan di sekeliling groung ring dengan interval 3 sampai 4 meter. Untuk memastikan referensi grounding yang permanent.
5. Hanya ada satu titik tunggal untuk grounding semua peralatan
6. Sistem grounding (pengetanahan) yang efektif juga penting di mana menara diletakkan pada puncak dari atap. Beberapa kasus telah diamati di mana sebuah saluran ground tunggal dilewatkan sejauh 10-20 lantai di samping bangunan pada sebuah batang pentanahan terisolasi tunggal. Hal ini belum cukup aman.

Teknologi untuk membantu konstruksi jaringan pentanahan yang efektif atau untuk sistem grounding:
1. Bahan campuran khusus dapat digunakan untuk memperbaiki (memperkecil) impedansi grounding pada lokasi di mana resistivitas tanah tinggi seperti di daerah berbatu, daerah berpasir atau wilayah pegunungan dengan ukuran partikel tanah yang besar. Untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang bervariasi, bahan yang sesuai dibutuhkan untuk menahan seperti harus tidak melepas ion konduktif ke air tanah yang tercemar atau sekeliling tanah.
2. Molekul eksotermik (campuran tembaga dan campuran besi-tembaga) untuk grounding dan sistem proteksi petir akan memberikan keuntungan :
ü Permanent, tetap, kuat
ü Resistansi rendahü Sambungan yang bebas karat
ü Tidak menjadi rentan dan lemah karena usia pemakaian

5. Peralatan proteksi dari surja dan transient pada saluran tenaga

Bahkan untuk sebuah struktur yang telah disediakan dengan sebuah sistem proteksi langsung yang terintegrasi, tetap terdapat resiko-resiko yang disebabkan tegangan lebih transient yang melalui kabel eksternal.

Energi yang besar dari tegangan lebih transient dapat meningkat dari coupling kapasitif dan induktif dari sambaran petir terdekat sebagai tambahan pada switching tenaga dan dari distribusi tenaga yang tidak teratur. Clamping dan filtering yang efektif dari daya transient pada saluran saluran daya hingga fasilitas adalah penting untuk mengurangi resiko kerusakan fisik dari peralatan, kerugian operasi dan kerugian ekonomi.

Peralatan proteksi surja sederhana yang dipasang pada papan switch tidak cukup kuat untuk melindungi. Untuk melindungi peralatan yang peka, perlu untuk membatasi tegangan sisa kurang dari tingkat kekebalan internal peralatan. Untuk peralatan yang dioperasikan pada sistem 230 Vrms, kerusakan komponen mungkin dihasilkan dalam waktu sesaat dengan nilai puncak 700 V.

Beberapa pembuat charger (pengisi) baterai dan penyearah menetapkan toleransi puncak di bawah 800 V.

Beberapa peralatan yang dihubungkan secara paralel dapat memenuhi tegangan yang direkomendasikan, Rating dari kenaikan arus dapat mencapai 10 kA/microsecond dari nilai awalnya dan magnitude menjadi lebih tinggi untuk sambaran selanjutnya pada sambaran petir yang terjadi berulang kali. Nilai dI/dt dan dV/dt yang sangat tinggi dapat menginduksi tegangan tinggi yang merusak sepanjang konponen, menyebabkan kerusakan peralatan dan kegagalan.

Teknologi low pass filter (LPF) yang dirancang dengan tepat akan mengurangi tegangan puncak sisa dan mengurangi tingkat kenaikan arus dan tegangan pada peralatan. Surja Reduction Filters (SRFs) dan filter DINLINE menyediakan berbagai tingkat pelemahan surja dengan clamping dan kemudian disaring.

Tingkat proteksi yang baik ditawarkan oleh SRFs berarti meningkatkan keandalan operasional untuk peralatan elektronik dan telekomunikasi yang dihubungkan catu daya utama dari filter tegangan. Proteksi seharusnya juga dipasang pada catu daya eksternal sebagai pelindung terhadap arus dan tegangan lebih transient.

6. Peralatan proteksi dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi

Peralatan proteksi surja coaxial (CSP = Coaxial Surge Protector) penting untuk proteksi terhadap tracking transient dari menara secara langsung ke peralatan transmisi dan telemetri melalui kabel RF. Meskipun tujuan perancangan konduktor membatasi arus petir secara luas, akan terjadi induksi ke kabel coaxial dengan sambaran ke menara atau sebagai hasil dari coupling magnetic dan kapasitif komponen saluran udara dari sambaran petir.

CSPs didasarkan pada peralatan arrester gas yang diletakkan pada blok kuningan pipih yang dikrom. Peralatan ini memiliki ketelitian mesin untuk mencocokan impedansi dengan kabel coaxial. Proteksi yang disediakan pada tingkat daya 50 W dan beroperasi pada frekuensi di atas 3GHz. Secara khusus, CSPs seharusnya secara langsung dihubungkan ground pada titik masuk dari kabel feeder ke dalam fasilitas untuk menyediakan proteksi yang maksimal. Telecommunications line protectors (TLPs) didesain untuk melindungi terminal dan interface peralatan dari gejala transient yang terbawa pada saluran transmisi

Posisi anda berada dalam kurang lebih range 2000m dari BTS yang memancarkan sinyal pada phone cell anda. Walau akurasi posisi pada My Location belum maksimal karena menggunakan posisi BTS sebagai dasar posisi anda, namun aplikasi ini sudah cukup membantu mengetahui posisi anda pada sebuah daerah. Dari hasil percobaan, My Location memiliki akurasi yang cukup baik pada daerah perkotaan besar (Yogyakarta, Jakarta, Malang, Semarang, dll), atau jika anda berada di jalan-jalan penghubung utama provinsi.
My Location berada pada aplikasi Google Maps for Mobile yang berjalan pada Java, Blackberry, Windows Mobile, dan Nokia / Symbian. Ada beberapa fitur-fitur yang menarik di Google Maps for Mobile ini. My Location (Beta) ini akan terus dikembangkan untuk mendapatkan akurasi yang laebih baik. Tidak ada salahnya jika anda mencoba aplikasi gratis dari Google ini. Anda cukup mengunjungi situs Google Mobile, dan kemudian memasukkan nomor telepon dan jenis phone cell anda. Anda akan memperoleh sms pada phone cell anda yang berisikan link untuk mendownload Google Maps dari phone cell anda.

Referensi:

http://much-marzuki.blogspot.com/2010/09/proteksi-petir-proteksi-surya-dan.html

Banyak Tower Seluler Tak Berijin

Pembangunan menara seluler (tower) seluler di berbagai daerah disinyalir tidak memiliki ijin baik ijin mendirikan bangunan (IMB), maupun ijin lingkungan sekitar.
Tak ayal di Kota Metro sendiri, puluhan bangunan menara seluler yang berada di wilayah tersebut, patut dipertanyakan tentang perijinannya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Metro, Juni Kuswati menyampaikan dari hasil seleksi berkas, atau peroses berkas pembangunan menara seluler (tower) di Kota Metro, data dari tahun 2008 sampai 2011, Kantor KPPT baru memproses 22 tower.”Kantor KPPT sifatnya hanya menerima berkas, dan memprosesnya, itupun bila sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Teknis, yakni Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro,” jelasnya, Rabu (4/5/2011).

Menurutnya, pembanguna tower ini perijinanya masuk dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan mengenai pembayaran, atau retribusi, itu di hitung dari ketinggian menara tersebut. “Jadi pada tahun 2011, target PAD Kota Metro dari IMB yang di kelola oleh KPPT, sebesar Rp303 juta,” ungkap Kuswati.

Terpisah, menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro, Agus Supriyanto menjelaskan, ia mengakui bila untuk mendirikan bangunan menara (tower) itu dari Dinas Tata Kota. Namun, Dinas Tata Kota hanya Survey. “kita menyangkut survey saja, nanti masalah urusan teknis dan perijinan frekuensi gelombangnya melibatkan Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Metro, dan termasuk KPPT Kota Metro,” ucapnya.

Dikatakan, Diskato hanya menyurvey lokasi, kemudian ijin lingkungan, lokasinya apakah mengganggu atau tidak. Setelah itu selesaai kita koordinasi dengan Dinas Dishubkominfo. ”Setelah semua hasil survey layak, kita koordinasi dengan Dishubkominfo, bila itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara, untuk jumlah pembangunan menara (tower), kata Agus, berkisar sebanyak 30 unit. “Saya lupa, tapi kalau tidak salah berjumlah sekitar 30 menara,” ingatnya. (lp5)

Kepastian Hukum Dalam Kontroversi Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi

Kepastian Hukum Dalam Kontroversi Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi

Beberapa waktu terakhir ini di sejumlah daerah telah diberlakukan kebijakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk melakukan penataan ulang dan pembenahan keberadaan dan pembangunan menara telekomunikasi. Terhadap berbagai langkah tersebut, pada prinsipnya Departemen Kominfo sangat mendukung sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dimana salah satu pertimbangan utama peraturan tersebut adalah bahwasanya bagi tujuan efisiensi dan efektivitas penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan factor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Dengan demikian , seandainya sejumlah Pemda memang bermaksud melakukan penataan ulang kawasan lingkungannya adalah sangat wajar supaya tidak diperburuk oleh berbagai fisik bangunan yang berkontribusi merusak estetika dan keindahan lingkungan termasuk dari pendirian menara telekomunikasi sekalipun.

Namun demikian, dari sejumlah rancangan maupun Peraturan Daerah yang sedang disusun dan sudah diterbitkan, perlu kiranya beberapa hal harus diperhatikan oleh Pemda, yaitu:
Sesuai dengan Pasal 3, disebutkan: (1) Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh: a. Penyelenggara telekomunikasi; b. Penyedia Menara; dan/atau c. Kontraktor Menara.; (2) Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pemberian Izin Mendirikan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (4) Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa pembangunan menara tidak semata-mata hanya dapat dilakukan oleh kontraktor menara, tetapi juga dapat dilakukan oleh penyedia menara dan atau juga penyelenggara telekomunikasi. Pasal ini perlu dipertegas untuk menunjukkan agar Pemda tidak boleh memaksakan hanya dilakukan oleh kontraktor menara yang ada di daerah tersebut saja, apalagi jika dengan kebijakan monopoli, karena ini juga dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya.
Sesuai dengan Pasal 4, disebutkan: (1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek – aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama. (3) Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa dalam pembuatan Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu (RIMTT ), Pemda tetap harus memperhatikan ketentuan tersebut, dan lagi yang perlu diperhatikan tidak hanya coverage tetapi juga harus memperhatikan faktor kapasitas agar bisa memenuhi trafik saat ini dan dimasa mendatang. Yang juga perlu diperhatikan oleh Pemda adalah, bahwasanya ada beberapa penempatan antena di atas bangunan atau papan iklan secara kamuflase merupakan sarana yang sangat efektif untuk mengurangi jumlah tower dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi seluler. Ini tidak perlu harus dilarang, tetapi harus dipertimbangkan unsure estetika, efektivitas dan efisiensinya.
Pembatasan penempatan antenna telekomunikasi hanya pada menara terpadu seperti yang direncanakan oleh beberapa Pemda tertentu pada sejumlah menara tertentu secara teknis sangat tidak memadai dari aspek coverage (cakupan) dan kapasitas. Secara cakupan/ coverage, penempatan antenna hanya pada menara terpadu tertentu tidak akan mampu memberikan kualitas sinyal yang baik terutama di daerah yang padat dan di dalam gedung bertingkat. Karena dengan teknologi yang digunakan sekarang (GSM, CDMA & WCDMA) mempunyai keterbatasan dalam memancarkan sinyal untuk penetrasi ke dalam gedung/ bangunan. Akibatnya akan terjadi banyak daerah blank spot atau tidak terlayani sinyal. Dengan alasan inilah yang menyebabkan saat ini semua penyelenggara telekomunikasi mempunyai antenna yang ditempatkan pada tiang di atas gedung (rooftop) pada hampir semua hotel, mall dan rumah sakit dan lain-lain untuk keperluan indoor coverage (cakupan dalam gedung). Lebih lanjut, pembatasan jumlah menara hanya dengan jumlah titik tertentu akan membatasi kapasitas jaringan karena kapasitas maksimum 1 BTS adalah 2.500 – 3.000 pelanggan. Jadi kapasitas maksimum jaringan dengan 49 menara hanya akan mampu melayani 147.000 pelanggan. Padahal jumlah rata-rata pelanggan seluler suatu penyelenggara telekomunikasi di suatu daerah dapat berjumlah misalnya antara 250.000 – 300.000 pelanggan. Maka dapat dibayangkan akan terjadi kondisi overload pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang bergabung dalam menara terpadu yang berakibat pelanggan akan merasakan dampaknya yakni sulit atau tidak bisa untuk melakukan atau menerima panggilan.
Sesuai dengan Pasal 8, disebutkan: Izin Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Klausul ini lebih ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan atau kontraktor menara, agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk daerah tersebut. Hanya saja, Peraturan Daerah yang berlaku tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Sesuai dengan Pasal 16, disebutkan: (1) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/atau Pengelola Menara berhak memungut biaya penggunaan Menara Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menaranya; (2) Biaya penggunaan Menara Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara dengan harga yang wajar berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa: Pemda memang berhak memungut biaya, namun harus berpedoman pada biaya yang wajar. Ini perlu ditekankan untuk menghindari pembebanan biaya yang berlebih-lebihan dan pada akhirnya justru akan dibebankan secara tidak langsung pada pengguna layanan telekomunikasi, yaitu suatu esensi yang kontra produktif dengan kebijakan penurunan tarif telekomunikasi. Sebagai contoh nyata, ada suatu Pemda yang menetapkan harga sewa menara yang sangat tinggi yakni 43% lebih tinggi dari tariff/ harga sewa menara rata-rata dari provider lain. Selain itu juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi sebagai calon pengguna menara terpadu untuk menyewa transmisi (E-1) dengan harga tinggi padahal penyelenggara telekomunikasi telah memiliki infrastruktur transmisi sendiri baik melalui radio maupun fiber optic.
Sesuai dengan Pasal 21, disebutkan: Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memang dapat memberikan sanksi, namun demikian prosedur hukum harus tetap ditempuh, seperti misalnya adanya peringatan pertama, kedua dan ketiga, serta kemudian verifikasi terlebih dahulu sebelum dijatuhkan adanya pencabutan izin. Dengan demikian tidak langsung ditertibkan dengan dirobohkan langsung misalnya. Hal ini selain secara hukum dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 20 yang menyebutkan: (1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku; (2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. Juga berpotensi mudah menimbulkan tuntutan balik secara hukum dari penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan atau kontraktor menara yang merasa dirugikan. Penertiban yang dilakukan secara gegabah dalam bentuk pembongkaran secara massal dapat berpotensi menyebabkan jaringan telekomunikasi seluler dan PSTN di seluruh wilayah tertentu mudah cepat mengalami kelumpuhan total (black out) dan langsung merugikan kepentingan pelangguna layanan telekomunikasi.
Penertiban menara telekomunikasi tetap harus mengutamakan pada kepatuhan hukum, koordinasi antar instansi dan penyediaan kualitas layanan yang baik, karena seandainya terbukti berpotensi mengurangi kualitas layanan yang ada, maka akan menimbulkan masalah dan pelanggaran oleh penyelenggara telekomunikasi atas dasar adalah Peraturan Menkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telefoni Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Peraturan Menkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas, dan Peraturan Menkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Sebaliknya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga perlu diingatkan:
Harus mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sepanjanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, misalnya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Kepatuhan ini penting, karena seandainya terjadi persoalan di suatu daerah, maka daerah tersebutlah yang langsung terkena dampaknya.
Meskipun aturan yang disebut pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007Pemda Tingkat II dalam pembangunan menara adalah dalam pemberian IMB, namun demikian penyelenggara telekomunikasi harus menyadari, bahwa di luar ketentuan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti misalnya surat rekomendasi dari masyarakat sekitarnya, surat kesanggupan bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan yang merugikan masyarakat sekitarnya dan sosialisasi pada masyarakat sekitarnya.
Seandainya IMB memang belum diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi harus konsisten mematuhinya dalam pembangunannya, karena pengalaman menyebutkan, bahwa sebagian penyelenggara telekomunikasi pun kadang membuat kesalahan dimana ISR (Izin Stasiun Radio) untuk penggunaan frekuensi radio belum diterbitkan, tetapi menara sudah dioperasikanlisasikan. Tradisi kesalahan yang kini sudah berkurang jauh ini tidak boleh diteruskan dengan dalih untuk tujuan kualitas layanan telekomunikasi, karena kualitas layanan pun harus diutamakan dengan tetao mematuhi ketentuan lain yang berlaku.
Pada hakekatnya, Departemen Kominfo sangat kooperatif untuk memfasilitasi setiap penyelesaian masalah menara telekomunikasi yang dipertentangkan antara Pemda dengan penyelenggara telekomunikasi, sebagaimana yang pernah terjadi antara ATSI dengan Pemda DKI Jakarta beberapa waktu lalu (Juli 2008). Di samping itu, pada saat ini Departemen Kominfo bersama Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum dan BKPM sedang memfinalisasi SKB yang berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi, akan tetapi isinya tetap di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008.

Warga Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi

Wonosobo, CyberNews. Warga di dua dusun, yaitu Dusun Potrowijayan dan Dusun Hudosari Kelurahan Selomerto, menolak keberadaan tower telekomunikasi milik Indosat. Tower tersebut dinilai membahayakan warga dan ijinnya diduga bermasalah.

Warga yang menolak dan setuju pembongkaran ada sekitar 122 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut terdiri dari warga RT 1 RW 9, RT 3 RW 2 dan RT Rw 2 Kelurahan Selomerto.

Penolakan watga ini berawak karena matinya enam penanggal petir tower setinggi 70 meter tersebut. Sehingga saat ada petir, sejumlah lampu mati dan tembok warga retak terkena guncangan.

Koordinator Aksi Penolakan Tower Warga, Slamet (45) mengatakan, sebenarnya warga cukup lunak dan mau bernegosiasi saat pertama kali PT Indosat dan warga bermusyawarah yang digelar pada tanggal 22 Mei 2011.

Namun kompensasi sebesar Rp 100 juta yang diminta warga tidak dipenuhi dan ditawar Rp 60 juta. "Karena diabaikan warga bertekad meminta tower diturunkan," katanya.

Meski sudah beberapa kali digelar pertemuan dengan perusahan, namun warga mengaku kecewa karena tidak ada hasilnya. Slamet mengaku sudah mempertanyakan masalah tersebut ke Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) namun tidak ada hasilnya.

"Dari KPPT kami diminta ke Satpol PP. Lalu dari Satpol kami dijelaskan ini kewenangan KPPT," katanya.

Slamet mengatakan, dengan sikap inilah dia merasa di-pingpong oleh pejabat KPPT. Dia mengatakan pihak KPPT juga menyatakan berjanji akan menyelesaikan dalam satu minggu namun mundur satu bulan.

Telkomsel Jayapura Targetkan 30 Tower Baru di 2011

JAYAPURA—Guna menghilangkan daerah yang masih terisolasi dari fasilitas komunikasi, Telkomsel Cabang Jayapura, seperti yang diungakapkan oleh Branch Managernya, M. Noerhansyah, menarget 30 pemasangan tower baru selama tahun 2011 ini. Kawasan yang dicakup oleh Telkomsel Cabang Jayapura sendiri mencakup daerh Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kerom, Merauke, dan Jaya Wijaya.

Dalam waktu dekat Noerhansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera on air (membuka jaringan) di Dekai, Yahukimo. Menurutnya minggu ini kemungkinan pihaknya sudah akan segera mengudara di daerah tersebut karena seluruh hal yang diperlukan telah terpenuhi.

Setelah Dekai, Noerhansyah menjelaskan bahwa pihaknya juga akan segera on air di daerah Tiom, Lani Jaya, namun ia mengkorfirmasi untuk di Tiom pihaknya masih menyelesaikan masalah Ground yang masih menjadi kendala, dan ia menargetkan Bulan depan pihaknya telah bias on air di Tiom.

Untuk kawasan Merauke, Noerhansyah menargetkan akan memasang BTS di 6 titik, namun yang akan segera terealisasi 3 titik. Dan sekarang sudah ada 7 BTS baru yang telah beroperasi. (ds/dee)

Ponorogo Dikepung Ratusan Tower Bodong, Masyarakat Gerah

KabarIndonesia - Ponorogo, Ratusan tower provider yang mengepung Kabupaten Ponorogo bikin gerah masyarakat setempat. Pasalnya, tower-tower provider itu banyak yang tak berizin.

Di Kabupaten Ponorogo dari 300 tower, 250 di antaranya tak mengantongi izin alias bodong. Kenyataan tersebut membuat gerah masyarakat.

Terbukti, Selasa (25/1) ratusan warga kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota Ponorogo mendatangi balai kelurahan setempat guna meminta penjelasan terkait berdirinya tower di sekitar Pondok Pesantren Nahrul Ulum.

"Kalau tower untuk provider telekomonikasi kita sangat tidak setuju alias menolak kalau untuk menara masjid kita setuju," ungkap Suhadi, warga setempat. Dia menambahkan tower tersebut tidak ada ijin dengan warga sekitar. "Jadi kita tolak," tegasnya. Atas berdirinya towe illegal tersebut, warga berdialog dengan Muspika Kota dan pihak terkait. "Kita minta proyek tower tersebut dihentikan karena perijinannya tidak jelas," ujar Suko Kartono selaku camat Kota.

Dia menambahkan warga diharap bersabar dulu sambil menunggu kejelasan dari pihak terkait. Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) mengakui hal tersebut.

"Selain itu 250 an tower tak berizin dan harus segera kita tertibkan," ungkap Priyono Budi Setiawan, Kepala KPPT Pemkab Ponorogo.

Data yang telah didapatnya ini akan diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dicros chek dengan perencanaan tata ruang kota. Setelah kajian itu, pihaknya akan bersikap tegas.

"Entah itu disegel atau dirobohkan," katanya. Tindakan tegas ini, diperlukan. Sebab, tower bodong biasanya tidak terawat. Pasalnya, jika jaringannya bocor, sinyal yang dikeluarkan bisa merusak peralatan elektronik warga di sekitarnya.

"Bahkan, jika penangkal petir di tower itu tak berfungsi, bisa menyebabkan warga di sekitarnya tersengat aliran listrik," ujaranya. Pihaknya akanmenertibkan setelah dikeluarkan Perda Bangunan Tower Bersama (BTS) yang kini digodok di DPRD Kabupaten Ponorogo.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Mursid Hidayat mengakui pihaknya sedang membahas perda tersebut. "Kita tak mau dicap hutan baja, dengan maraknya menara-menara cellular. Karena itu kita siapkan perangkat hukum untuk penataan dan pembatasan pendirian tower provider," katanya seraya menyebutkan dalam pembahasan Perda BTS ini akan melibatkan ahli telematika, akademisi dan pengusaha provider.(*)

Dua Tower Seluler Disegel Satpol PP

Munculnya beberapa tower bodong di Jembrana mengundang protes para penyanding. Mereka mengaku terganggu dengan tower-tower tersebut. Seperti yang dialami Gede Priyadi, warga Baler Bale Agung, Negara. Sebuah tower seluler milik salah satu seluler di sebelah rumahnya dikeluhkannya. Tower yang sudah didirikan sejak 15 tahun ini diduga tidak memberikan jaminan asuransi keselamatan bagi warga penyanding dan tanpa sosialisasi.

Akibatnya, tower dengan tinggi 40 meter akhirnya disikapi Satpol PP Pemkab Jembrana. Pada Senin (12/9) kemarin aparat mendatangi tower tersebut. Tower yang berdiri di antara padatnya rumah penduduk itu akhirnya disegel. Sejumlah warga terutama yang tinggal di sebelah tower tersebut merasa waswas. Sebanyak 10 rumah terancam dengan adanya tower itu. Penyanding mengaku khawatir apabila tower tersebut roboh. Apalagi jarang ada pemeliharaan oleh pemilik tower. Selain itu sering menyebabkan masalah pada alat elektronik mereka apabila tower sedang diperbaiki.

Di samping itu, warga juga tidak memperoleh jaminan asuransi keselamatan jiwa dari pemilik tower. Suara yang ditimbulkan dari tower juga sangat mengganggu terutama saat malam hari. Tower tersebut akhirnya disegel lantaran tidak memiliki izin lengkap. Petugas langsung mematikan mesin tower dan menyita kunci mesin. Satpol PP bersama tim perizinan kemarin menyegel dua tower profider seluler.

Selain di BB Agung, tower di Dusun Awen juga disegel. Kepala Kantor Satpol PP I Putu Widarta mengatakan penyegelan ini terpaksa dilakukan karena tower-tower tersebut tidak mengantongi izin. Dari data yang disodorkan dari kantor perizinan tercatat ada 53 tower yang ada di Jembrana dan sebagian besar merupakan tower provider. Dari total 53 tower itu, 17 tower masih belum dilengkapi izin. (kmb26)

Jumlah Tower Telepon Seluler Melebihi Perkiraan

Blora, CyberNews. Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora mendata tower telepon seluler. Itu dilakukan untuk validasi sekaligus sebagai persiapan pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

"Hingga kini pendataannya masih berlangsung. Kami jadwalkan pendataan itu rampung pada Juni," ujar Kepala DPPKKI Blora, Bondan Sukarno, Jumat (20/5).

Dalam pendataan tersebut, petugas DPPKKI turun langsung dengan mendatangi lokasi keberadaan tower. Tak hanya di wilayah perkotaan, tower atau menara yang berdiri di pelosok desa bahkan di kawasan hutan juga disambangi. Selain mengumpulkan data antara lain dengan mewancarai perangkat desa dan masyarakat di sekitar menara, petugas mendokumentasikan tower telepon seluler tersebut.

"Untuk sementara, jumlah tower yang terdata sekitar 110 tower. Jumlah itu kemungkinan masih terus bertambah, karena pendataan belum selesai," tandas Kepala Bidang Pos dan Telematika, Sri Widodo melalui Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Nyipto Dewi Sri Widayanti.

Jumlah tersebut melebihi estimasi sebelumnya, yakni sebanyak 105 tower. Menurut Nyipto Dewi, sejumlah permasalahan mengemuka saat dilakukan pendataan. Diantaranya, kelengkapan izin pembangunan sebagian kecil tower. Selain itu juga ada warga yang mempertanyakan tidak adanya perangkat pengamanan petir di beberapa tower.

"Mereka bertanya kemana harus mengadu terkait permasalahan tersebut. Mereka khawatir terjadi apa-apa karena tidak adanya pengaman petir tersebut," katanya.

Nyipto Dewi mengatakan, permasalahan tersebut nantinya akan dibawa dalam sosialisasi Perda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler. Menurutnya, dalam sosialisasi perda tersebut pihaknya akan mengundang para pemilik tower telepon seluler di Blora.

Sejatinya, sosialisasi perda tersebut akan dilaksanakan pekan ini. Namun urung digelar. Pasalnya hingga kini peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan perda tersebut masih dalam proses penyusunan.

Warga telah menandatanganii persetujuan pendirian Pembangunan Tower Pateten I Tidak Masalah

Pembangunan tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi di kelurahan Pateten I kecamatan aertembaga telah mendapatkan ijin pendirian oleh warga sekitar sebagaimana draf 6 lampiran surat pernyataan ijin warga yang di tanda tangani oleh 19 warga sekitar.

"Karenanya, pendiriannya sebenarnya tidak bermasalah," ujar sekfung Infokom GMKI Bitung, Delsius Kakomba. Apalagi, urai Kakomba, dalam draf tersebut Lurah Pateten I, Lutfi Darondo. SE dan camat Aertembaga Viktorine Lengkong, SSTP telah menandatangani persetujuan pendirian tower, dan persetujuan pemerintah tersebut pasti telah melalui berbagai kajian. Kalaupun akhir-akhir ini ada penolakan warga disinyalir ada kepentingan pribadi didalamnya tetapi bukan kepentingan warga sekitar sebab dari warga sekitar telah menyetujuinya.

Hal ini di akui oleh camat Aertembaga, Viktorine Lengkong, SSTP. menurutnya bahwa warga sekitar telah menyetujuinya melalui bukti tanda tangan mereka. "Sebab itu kalau ada penolakan oleh sebagian warga ini kan aneh, kemungkinan besar disinyalir ada kepentingan pribadi tetapi bukan kepentingan warga sekitar," ujarnya.

Sekilas Outlook Sektor Menara Telekomunikasi

Dalam waktu dekat ini, BEI akan kembali kedatangan beberapa emiten baru. Salah satunya adalah PT Solusi Tunas Pratama (STP), sebuah perusahaan penyewaan menara telekomunikasi, atau biasa disebut menara BTS (base transceiver station). Menariknya, STP adalah perusahaan penyewaan BTS ketiga yang listing di BEI. Dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama yang sudah terlebih dahulu listing adalah PT Sarana Menara Nusantara (TOWR), dan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). Seperti apa sih, bisnis penyewaan menara BTS ini?

Bisnis telekomunikasi seluler alias telekomunikasi yang menggunakan ponsel, sudah berkembang di Indonesia sejak tahun 90-an. Ketika itu, Telkomsel merupakan pemain tunggal di bisnis ini, sehingga perusahaan tersebut menikmati margin keuntungan yang besar dari harga pulsa yang luar biasa mahal. Seiring dengan berjalannya waktu, para pesaing pun mulai bermunculan, mulai dari Indosat, XL Axiata, Bakrie Telecom, Hutchison, hingga Axis dan Smartfren. Alhasil para operator telekomunikasi tak terkecuali Telkomsel harus menurunkan tarif pulsa agar mampu bersaing. Namun penurunan tarif berarti penurunan pendapatan, sehingga para operator telekomunikasi ini harus memutar otak untuk mengurangi pengeluaran, agar laba bersih yang diperoleh tetap tinggi meskipun pendapatan mereka tertekan.

Salah satu pengeluaran terbesar para operator telekomunikasi adalah biaya untuk mendirikan menara BTS, yaitu sekitar Rp1 – 1.5 milyar per menara. BTS adalah fasilitas yang menghubungkan ponsel dengan jaringan, atau simpelnya fasilitas yang memancarkan sinyal ponsel di satu lokasi tertentu. Katakanlah kalau biaya mendirikan sebuah menara BTS adalah 1 milyar pas, maka jika satu operator membutuhkan 1,000 BTS, dia harus mengeluarkan dana hingga 1 trilyun. Karena itulah kemudian muncul ide: Gimana kalau satu BTS dipake bareng-bareng? Daripada Telkomsel, Indosat, XL Axiata dll ngabisin duit trilyunan untuk mendirikan BTS sendiri-sendiri, kenapa gak pake BTS yang sama aja? Toh itu tidak akan mengurangi kualitas jaringan. Lagipula bakalan ribet jadinya kalau dalam satu lokasi berdiri banyak menara BTS sekaligus. Akan lebih gampang kalau dalam satu lokasi hanya ada satu menara, dan itu dipakai bersama-sama oleh banyak operator.

Masalahnya, Telkomsel mungkin nggak akan mau kalau menaranya dipake sama Indosat. Sementara Indosat sendiri juga gak akan mau kalau menaranya dipake XL Axiata. Maka kemudian muncullah perusahaan penyewaan menara BTS. Perusahaan ini bukanlah operator telekomunikasi, tapi mereka mendirikan menara-menara BTS yang kemudian disewakan ke operator. Bisnis ‘rental menara’ pun kemudian berkembang. Belakangan, para perusahaan rental menara ini juga mulai mengambil alih menara-menara milik operator telekomunikasi. Terakhir, Indosat dikabarkan akan menjual 4,000 menaranya kepada perusahaan rental menara.

Saat ini di Indonesia sudah terdapat puluhan perusahaan rental menara, namun yang paling besar hanya dua, yaitu TOWR dan TBIG. Dua perusahaan ini dimiliki oleh Grup Djarum dan Grup Recapital. Sementara STP tergolong berukuran menengah kalau dilihat dari aset dan jumlah menaranya.

Oke, lalu bagaimana prospek dari sektor anyar ini?

Bisnis telekomunikasi adalah bisnis jangka panjang, karena sampai kapanpun orang-orang akan selalu membutuhkan jaringan telekomunikasi untuk menelpon, mengirim SMS, dan mengakses internet. Biasanya para operator telekomunikasi akan menyewa menara untuk jangka panjang. Disisi lain seperti yang sudah disebutkan diatas, biaya untuk mendirikan menara BTS cukup mahal, sehingga kebanyakan perusahaan di bidang ini tidak punya uang kas yang cukup untuk mendirikan atau mengakuisisi banyak menara sekaligus. Karena itulah perusahaan-perusahaan tersebut kemudian mengajukan pinjaman jangka panjang kepada para bank. TOWR dan TBIG kemudian menjadi perusahaan terbesar di sektor ini, karena Grup Djarum dan Recapital memiliki akses yang lebih bagus ke para kreditor dibanding grup-grup usaha lainnya. TBIG bahkan sudah memperoleh jaminan pendanaan hingga US$ 2 milyar dari para kreditornya.

Sementara STP juga memiliki utang bank yang cukup besar. Pada kuartal pertama 2011, STP mencatat total utang 1.6 trilyun, sementara modalnya hanya 486 milyar. Sebagian besar dari utang tersebut yaitu 1.4 trilyun, merupakan utang jangka panjang.

Lalu bagaimana dengan kinerja mereka? Pada semester pertama 2011, TOWR dan TBIG masing-masing mencatat laba bersih komprehensif 245 dan 253 milyar. Angka tersebut mencetak ROA masing-masing 9.4% dan 6.3%, cukup lumayan meski tidak terlalu bagus (dalam hal ini ROA lebih mencerminkan kinerja perusahaan dibanding ROE, karena kedua perusahaan memiliki utang yang lebih besar dari modalnya). Sementara pada kuartal pertama 2011, STP mencatat ROA 5.4%, paling jelek diantara ketiganya. Tapi mungkin pada semester pertama kemarin, kinerja STP mengalami perbaikan.

Meski dari sisi profitabilitas tidak terlalu menarik, namun bisnis rental menara menjanjikan pertumbuhan bisnis yang cepat di masa-masa yang akan datang, mungkin bisa sampai 50% per tahun, karena diperkirakan nantinya para operator telekomunikasi akan sepenuhnya menggunakan menara BTS dari para perusahaan rental menara ini, karena lebih efisien. Ketika itulah, para perusahaan rental menara ini akan mulai mencatat pendapatan yang besar. Makanya para bank juga berani ngasih pinjaman yang gede ke mereka. Sayangnya karena para perusahaan rental menara ini memiliki banyak utang bank, maka bisnis mereka tentu rawan krisis.

Disisi lain perkembangan bisnis telekomunikasi di Indonesia pada saat ini sedang terhambat oleh masalah teknologi. Kita tahu bahwa para operator telekomunikasi sudah tidak bisa lagi mengandalkan pendapatan dari layanan telepon dan SMS. Satu-satunya layanan yang akan terus tumbuh dimasa depan adalah layanan akses internet. Namun pembangunan infrastruktur broadband untuk mendukung akses internet berkecepatan tinggi yang mampu menjangkau hingga ke pelosok daerah, membutuhkan investasi yang sangat mahal hingga milyaran dollar, karena ketergantungan teknologi pada perusahaan asing. Indonesia, harus diakui, sangat ketinggalan dalam masalah teknologi informasi, bahkan jika dibanding negara-negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Jadi kecuali para operator telekomunikasi mampu menemukan solusi agar mereka dapat mengembangkan bisnis layanan internet tanpa harus mengeluarkan investasi yang sangat besar, maka bisnis penyewaan menara BTS juga hampir pasti akan ikut-ikutan mandek.

But okay, kita asumsikan saja bahwa cepat atau lambat, teknologi informasi di Indonesia pada akhirnya akan berkembang pesat juga. Hari ini pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 45 juta orang, dan masih terus bertambah. Padahal sepuluh tahun lalu, pengguna internet di Indonesia hanya sekitar 1 juta orang. Setiap orang, mungkin termasuk anda juga, boleh-boleh saja mengeluhkan koneksi internet yang leletnya minta ampun. Tapi toh anda tetap saja berlangganan provider internet bukan? Karena hari gini kita emang udah gak bisa lagi hidup tanpa internet. Fasilitas online trading saham juga gak akan ada kalau gak ada internet.

Sekarang, bagaimana dengan saham dari para perusahaan rental menara ini?

Sayangnya bahkan kalaupun anda menganggap bahwa sektor penyewaan menara BTS ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik, namun anda akan kesulitan untuk menemukan saham yang layak koleksi di sektor ini. Saham TOWR sama sekali tidak likuid, yang mungkin karena TOWR ini hanyalah perusahaan holding untuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo. Tadinya Grup Djarum akan meng-IPO-kan Protelindo ini, tapi nggak jadi karena perusahaannya tersangkut masalah hukum. Jadilah kemudian TOWR didirikan sebagai induk dari Protelindo, dan TOWR ini yang lalu di-IPO-kan ke bursa.

Sementara TBIG, perusahaannya cukup bagus dan sahamnya juga cukup likuid. Namun valuasinya sejak awal sudah cukup mahal, sehingga sulit bagi dia untuk menguat lebih lanjut. STP? Sama saja: mahal. Dan saham STP ini mungkin juga tidak akan likuid, mengingat jumlah saham yang dilepas ke publik pada saat IPO cuma 95 juta lembar.

Sebenarnya penulis pribadi menganggap kalau sektor ini cukup menarik, terutama karena satu menara bisa disewakan ke beberapa operator telekomunikasi sekaligus, dan karena margin laba bersih dibanding pendapatannya cukup besar, yaitu sekitar 40%. Perhitungan simpelnya begini: Saat ini rata-rata harga sewa BTS adalah sekitar Rp25 juta sebulan. Jika satu menara disewa oleh tiga operator, maka akan diperoleh total pendapatan 75 juta, atau 900 juta per tahun. Berdasarkan laporan keuangan TBIG, TOWR, dan STP, rata-rata margin laba bersih dibanding pendapatan, seperti yang sudah disebut diatas, adalah 40%. Jadi dari pendapatan 900 juta tadi, akan diperoleh laba bersih sekitar 360 juta. Karena biaya pendirian satu menara adalah sekitar Rp1 milyar, maka dalam waktu kurang dari tiga tahun biaya pendirian menara tersebut akan balik modal. Jika kita mempertimbangkan bahwa harga sewa menara akan naik dari waktu ke waktu, maka waktu yang dibutuhkan untuk balik modal akan lebih cepat, mungkin kurang dari dua tahun. Dan mengingat bahwa satu menara bisa saja disewa oleh lebih banyak operator, katakanlah empat atau lima operator sekaligus, maka laba bersih yang diperoleh tentunya bisa lebih besar lagi.

Hanya memang di BEI belum ada saham di sektor ini yang cukup bagus buat dikoleksi. Kalau nanti ada grup usaha dengan reputasi bagus, seperti misalnya Grup Astra, ikut terjun ke bisnis rental menara ini dan melepas sahamnya ke publik, maka mungkin sahamnya bisa kita ambil.

Atau mungkin kalau anda punya banyak duit dan kenal sama orang bank, anda bisa mendirikan perusahaan penyewaan menara BTS milik anda sendiri?

Akibat Lemahnya Sistem Perijinan dan Pengawasan Pemda Pendirian Tower Operator Seluler di Kediri Banyak yang Bodong

LENSAINDONESIA.COM: Pendirian tower operator seluler di Kota Kediri diduga banyak yang tidak berijin alias bodong.

Dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tampaknya kecolongan dengan maraknya pendirian tower illegal. Pasalnya, dengan tidak berijin, maka pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari retribusi perijinan pendirian tower tidak bisa maksimal.

Sedikitnya puluhan tower operator seluler mulai bermunculan di Kota Kediri. Ironisnya, sejumlah tower tersebut, hanya mengambil keuntungannya saja, tanpa melalui prosedur ijin yang benar.

Akibatnya, Pemkot Kediri kehilangan pendapatan hingga milyaran rupiah per tahun. Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan anggota Komisi C Yudi Ayubcan, menurutnya, hampir setiap tower, selalu diisi lebih dari satu operator seluler, padahal dalam perijinan hanya satu.

“Kalau memang hanya ijin satu, harusnya hanya memasang satu, namun kebanyakan, di dalam tower tersebut ada beberapa operator yang numpang, ini kan illegal,” ungkapnya, Rabu (7/9).

Selain tidak bisa memberikan kontribusi maksimal pada PAD, namun hal ini juga akan merugikan masyarakat dan juga membahayakan mereka yang berada di sekitar tower.

“Dalam pembangunannya kan juga ada ijin HO, IMB, jika lebih dari satu, berarti akan membahayakan masyarakat sekitar, selain rawan roboh, juga bahaya radiasi,” ujarnya.

Diakui Ayub, maraknya, tower ilegal milik operator seluler tersebut, akibat lemahnya sistem perijinan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Perijinan tower selama ini hanya mengacu pada peraturan walikota (Perwali) dan cenderung lepas dari pengawasan tentang fungsi dan kegunaan yang seringkali menyalahi ijin.

“Harusnya ada peraturan daerah yang mengatur khusus tentang masalah pendirian tower ini,” ujarnya.

Ayub menambahkan, pihaknya berharap pemerintah Kota Kediri bersikap tegas kepada sejumlah pengusaha pemilik tower yang menyalahi ijin.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak terkait, khususnya KPP untuk menjelaskan permasalahan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi mengatakan, pihaknya juga merasa dalam hal ini merasa dirugikan, karena selain mengganggu masyarakat, namun juga tidak bisa memberikan masukan dalam PAD.

“Kita juga merasa rugi, kalau semacam ini,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah ini, kalau memang dalam ijinnya, hanya satu tower untuk satu telepon seluler, maka untuk yang lain harus dicopot.

“Dalam waktu dekat akan kita bicarakan dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini, jika memang benar, kita akan bertindak tegas, dengan melakukan pencopotan,” tegasnya.

Tower Kampung Raja Tak Masalah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Camat Ngabang, Julimus, menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan lagi bagi pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Raja oleh satu provider selular nasional.

Pembangunan tower, lanjutnya, hanya menunggu kesiapan dari pengembang saja. Bahan dan perlengkapan tower, tampak sudah bertumpuk di sekitar titik pembangunan tower.

"Tak ada masalah lagi untuk pembangunan tower dikampung Raja. Sudah beberapa kali mediasi dengan masyarakat," ujar Camat Ngabang.

Sebelumnya, laporan penolakan masyarakat, bahkan sempat disampaikan ke Dishubkominfo, terkait penerimaan kehadiran tower oleh masyarakat radius 150 meter.

"Dari puluhan orang disekitar tower, ada sekitar lima yang menolak. Jika harapkan dukungan 100 persen, tentu pembangunan akan tersendat di Ngabang, secara mayoritas sudah mendukung," tandas Julimus.

Keberadaan, menara telekomunikasi, sambungnya, demi kepentingan masyarakat banyak.

DCK Badung Tak Pernah Keluarkan IMB Tower Kamuflase

Mangupura (Bali Post) - Pascapembongkaran sejumlah tower monopole di median Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Pemkab Badung masih menertibkan menara telekomunikasi alias tower kamuflase yang muncul di sejumlah kawasan. Dinas Cipta Karya (DCK) Badung memastikan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menara telekomunikasi (tower) kamuflase khususnya tower yang menyatu dengan bangunan.

Kepala DCK Badung Ni Luh Dessy Dharmayanti, Selasa (26/4) kemarin mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti keberadaan tower kamuflase di Badung. Namun, Dessy menegaskan jika ada bangunan yang berisi tower, berarti tower itu adalah tower tanpa izin alias bodong karena DCK tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan siluman semacam itu. "Kami tidak tahu ada yang seperti itu. Yang jelas, kami tidak ada mengeluarkan izin untuk bangunan tower semacam itu," ujar Dessy.

Menurutnya, DCK Badung tugasnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk bangunan tendon air. Namun, jika dalam kenyataannya bangunan tersebut disisipi menara telekomunikasi, Dessy kembali menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kepentingan tersebut. Apalagi hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Badung. Oleh karenanya, DCK menyerahkan sepenuhnya masalah tower kamuflase kepada Dishubinfokom dan Satpol PP Badung untuk tindak lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa jenis tower kamuflase kini marak bermunculan di Badung, baik berupa tower monopole, pohon palem, maupun tendon air. Khusus tower kamuflase berbentuk tendon air diduga terdapat di Desa Sibang Gede dan Desa Munggu. Mengenai tindakan Pemkab Badung, khususnya untuk tower pohon palem, Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha mengaku akan segera memanggil pemiliknya. Sementara untuk tower kamuflase dengan bentuk di bangunan, Martha mengaku tengah berkoordinasi dengan DCK Badung. (kmb25)

Sekda Semprot SKPD Komisi A Temukan Pelanggaran Lain

OGOR-Sikap pemilik tower di Kelurahan Paledang yang tak mengindahkan teguran Pemkot Bogor, berbuntut panjang. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan hal tersebut pun menjadi bulan-bulanan Sekdakot Bogor Bambang Gunawan.

Mantan Kadisdik itu meminta SKPD dan aparatur wilayah setempat untuk meningkatkan pengawasan, terutama kepada para pengusaha yang akan menanam modalnya di Kota Bogor. “Kenapa bisa lalai seperti itu? Harus dicabut izinnya kalau memang tidak sesuai tata ruang,” kesalnya.

Belum usai dengan pembangunan tower di Kelurahan Paledang, Komisi A kembali menemukan pelanggaran serupa. Kali ini terjadi di Jalan Puter, Kelurahan Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal. Tak jauh berbeda dengan di Paledang, di tempat ini pemilik tower belum mengantongi izin lengkap.

Namun, tower sudah dioperasikan. “Setelah kita cek, pemilik tidak memiliki SKPR, siteplan dan izin operasi menara (IOM). Kita akan tindak lanjuti secepatnya,” ungkap Ketua Komisi A, Maman Herman.

Rencananya, Senin (15/8), Komisi A dan C yang tergabung dalam komisi gabungan akan memanggil seluruh SKPD dan pengusaha tower untuk dimintai keterangan. “Kalau tidak berizin, ya harus disegel sampai izinnya lengkap. Kalau masih membandel harus didenda,” tukasnya.(yus)

Dewan-Pemkot TO Pemilik Tower

BOGOR -Kekesalan dewan makin memuncak. Saat ini, para wakil rakyat, kesekretariatan dewan dan Diskominfo Kota Bogor, tengah menginventarisasi data pelanggaran tower.

“Kita juga akan selidiki siapa pengusahanya dan di mana alamatnya. Kemudian kita akan panggil,” ujar Ketua Komisi A, Maman Herman, kemarin Selain itu, pihaknya akan memanggil seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pembangunan tower di Kelurahan Paledang itu. “Oh iya, semua SKPD dan pengusaha kita panggil semua. Jangan sampai pelanggaran izin ini terjadi terus-terusan,” tekannya.

SKDP yang akan dipanggil, di antaranya Bappeda, Wasbangkim, BPPTPM dan Satpol PP Kota Bogor. Sementara itu, Ketua Ormas Garuda KPP-RI, Hidayatul Mustafid, menagih janji para wakil rakyat tersebut. “Jangan keras dan tegas di omongan saja. Buktikan dengan tindakan yang konkret,” ketusnya.(yus)

167 Tower Tak Berizin Perda Tidak Berjalan

LANGGAR PERDA: Sejumlah tower seluler berdiri tegak di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara. Ratusan tower di Kota Bogor diduga tak memiliki izin.
BOGOR-Setelah puluhan minimarket bodong menjamur di kota hujan, penyelewengan perizinan kembali terulang. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor mencatat, sedikitnya 167 tower base transceiver station (BTS) di 68 kelurahan di enam kecamatan Kota Bogor, disinyalir bodong atau tidak mempunyai kelengkapan izin.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPPTPM Kota Bogor, Boris Derurasman mengatakan, sampai saat ini masih banyak bos tower seluler yang melanggar perizinan. Bahkan, beberapa investor nekat membangun meski tidak mengantongi rekomendasi SKB tiga menteri tentang pembangunan tower bersama.

“BPPTPM hanya sebagai ujung dari masalah perizinan. Output-nya yaitu izin operasional menara (IOP), termasuk tata ruang, dipegang sepenuhnya oleh Bappeda,” katanya.

Boris juga mengatakan, tak sedikit tower yang masa izinnya sudah habis. Imbauan kepada para investor untuk segera mengurus perpanjangan izin pun sejauh ini masih belum digubris. “Ya, harusnya Satpol PP yang bergerak. Entah itu disegel atau dibongkar,” katanya.

Terbentuknya Perda No 14 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota No 3 Tahun 2008 tentang Membangun Menara atau Tower dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Seluler, sama sekali tidak berjalan.

“Ya, memang banyak penyimpangan. Penyebabnya, tak lain karena minimnya pengawasan dari dinas-dinas terkait,” kritik Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bogor, Usmar Hariman.

Politisi Demokrat ini mengatakan, proses pembangunan tower sebenarnya terbilang sulit. Banyak alur dan proses yang harus dilalui, mulai dari kajian tata ruang, peruntukan, izin gangguan warga sekitar hingga aspek akibat dan site effect yang ditimbulkan dengan keberadaan tower.

“Contohnya di Bubulak. Ada tiga tower yang berdekatan. Nah ini sudah menyimpang dari perda dan perwali,” lanjutnya.

Di samping tidak ada iktikad baik dari para investor, kendala terbesar penertiban izin tower adalah banyak investor yang berstatus menyewa. “Mereka menyewakan kepada provider seluler, jelas kami kesulitan mengawasi,” katanya.(yus)

Pemilik Tower Tantang Pemkot Dewan Panggil SKPD

BOGOR-Sikap tegas Wasbangkim Kota Bogor untuk menghentikan pembangunan tower seluler di Kelurahan Paledang, lagi-lagi tak diindahkan. Bahkan, si pemilik tower seolah menantang Pemkot Bogor.

Surat teguran ketiga telah dilayangkan, namun pemilik tower maupun pelaksana tetap melanjutkan pembangunannya. “Kita sudah layangkan teguran penghentian sebanyak tiga kali. Memang dari pengusahanya sendiri sangat bandel,” kesal Kabid Pengawasan Bangunan dan Pengendalian pada Wasbangkim Kota Bogor, Iwan Setiawan, kepada Radar Bogor, kemarin.

Iwan menegaskan, pihaknya memberi batas waktu terhitung tujuh hari sejak surat teguran ketiga dilayangkan kepada pemilik. Jika tetap membandel, pihaknya akan melimpahkan hal itu ke Satpol PP. “Jelas kita akan limpahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Memang kenyataannya tidak berizin dan membandel,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan, sikap pengusaha tersebut tidak terlepas dari minimnya pengawasan dinas terkait. “Harusnya sejak awal dibangun, seluruh jajaran aparat wilayah dan SKPD terkait melakukan pengawasan serius. Jangan sampai sudah terbangun baru diusut,” kritiknya.

Terpisah, komisi gabungan, yaitu Komisi A dan C akan memanggil seluruh SKPD terkait, mulai dari Bapedda, Wasbangkim, BPPTPM dan Satpol PP Kota Bogor. “Kita akan lakukan rapat terlebih dahulu. Terutama masalah tower, ini menjadi polemik yang bertahun-tahun belum terpecahkan,” urai Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Maman Herman.(yus)

Koordinasi Instansi Lemah, Potensi Pendapatan Tower Raib

Sidoarjo, Bhirawa
Koordinasi lintas instansi di Pemkab Sidoarjo yang lemah menyebabkan, potensi pendapatan dari sektor pengelolaan tower seluler menjadi lenyap, hanya secuil yang masuk ke kas PAD (Pendapatan Asli Daerah), itupun terbatas pendapatan dari IMB dan HO tower.
Sesuai data yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo jumlah tower yang ada mencapai 412 tower. Jumlah potensi tower disampaikan Badan Perizinan Terpadu Sidoarjo ada 347 unit, terdiri dari 111 tower bersama dan 236 tower yang mengantongi IMB. Sedang yang sudah mengurus/mengantongi izin HO mencapai 263. Dua data itu yang menjadi pegangan kami untuk menindaklanjuti masalah tower itu, tutur Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan, Rabu (21/9).
Ia mengatakan, penertiban tower yang tidak berizin terkendala karena tidak ada Perda yang mengatur khusus tentang tower. ''Ini sikap dari eksekutif, sudah berusaha menjawab semua persoalan. Salah satu caranya yaitu harus mengajukan Raperda Tower yang sudah dipersiapkan Dishub Sidoarjo,'' tutur politisi asal PDIP ini.
Sebelumnya, untuk pendirian tower izinnya hanya di kelurahan/desa dan kecamatan saja, sehingga sudah telanjur berdiri dan sulit diidentifikasi. Akhir-akhir ini Dishub sudah mengimbau kepada desa dan kecamatan agar tidak mengeluarkan izin sebelum ada rekom dari Dishub supaya tidak liar atau tumpang tindih. Tujuannya menyingkronkan persoalan yang ada.
Kepala Dishub Sidoarjo, HM Husni Thamrin tetap mengirim surat peringatan ke pemilik atau pengelola tower di Sidoarjo. Pasalnya, pemilik tower dinilai tidak mentaati aturan yang ada di Sidoarjo karena berdiri tanpa memiliki izin. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke-30 perusahaan pemilik/penyedia tower tapi tidak ada tanggapan.
Surat peringatan yang dikirim itu bukan lagi atas nama Dishub Sidoarjo. Tapi atas nama Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo selaku kepala daerah. Surat peringatan sudah dibuat Dishub kemudian dikirim ke Sekretaris Daerah (Sekda) dilanjutkan ke bupati dan wakil bupati. Setelah surat peringatan dikirim dan tidak ada tindakan apa-apa, Dishub langsung koordinasi dengan Bagian Pengawas Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP.
Mengenai Raperda Tower, Dishub sudah menyusunnya tinggal menyerahkan saja ke DPRD Sidoarjo untuk dibahas. ''Mudah-mudahan setelah Perda Tower disetujui, bisa tertib dan mendongkrak PAD,'' jelasnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, menilai pemasukan tower selama ini hanya mengandalkan dari pengurusan IMB, HO. Pendapatan yang diperoleh daerah tidak sesuai target.
Pendapatan tower selama ini tidak lebih dari Rp400 juta. Pada 2010 lalu, pendapatan dari tower sekitar Rp415 juta, itupun pendapatan dari hasil MoU antara pemilik tower dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), setiap satu tower dikenakan Rp45 juta.
Seperti diketahui, sebanyak 30 perusahaan penyedia operator seluler yang mendirikan tower di Sidoarjo dan tidak dilengkapi bakal dikirimi surat teguran dari Pemkab Sidoarjo. Pemkab juga mengancam membongkar ratusan tower yang sudah berdiri bertahun-tahun di Sidoarjo jika pemiliknya tak segera melengkapi izin.
Perusahaan penyedia operator itu terdiri dari 10 perusahaan operator dan 20 perusahaan penyedia menara. Tower yang berdiri itu tersebar dari berbagai wilayah di Sidoarjo atau 18 kecamatan. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke 30 perusahaan tapi tidak ada tanggapan. Setelah surat dikirim, pemilik tower agar mematuhi perizinan yang diberlakukan di Sidoarjo. [hds]

Izin Tower di Sidoarjo Tumpang Tindih

TRIBUNJATIM.COM,SIDOARJO-Berdirinya tower di Sidoarjo yang belum mengantongi izin hingga kini, ditengarai kurangnya koordinasi antar instansi terkait. Meski jumlahnya mencapai ratusan tower, ternyata masih belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesuai data yang disampaikan DInas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo jumlah tower yang ada mencapai 412 tower. Sedang, jumlah data yang disampaikan Badan Perijinan Terpadu Sidoarjo, jumlah berkas yang masuk ada 347 unit, terdiri dari 111 tower bersama dan 236 tower yang mengantongi IMB. Sedang yang sudah mengurus/mengantongi izin HO mencapai 263.

“Dua data itu yang menjadi pegangan kami untuk menindaklanjuti masalah tower itu,” tutur Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan, Rabu (21/9).

Menurut Mundzir, dalam hearing terungkap, untuk penertiban tower yang tidak berizin banyak mengalami kendala terutama payung hukum. Pasalnya, di Sidoarjo masih belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang tower.

“Ini sikap dari eksekutif (hasil hearing) sudah berusaha menjawab semua persoalan. Salah satu caranya yaitu harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tower yang sudah dipersiapkan Dishub Sidoarjo,” tutur politisi PDIP.

Dijelaskannya, rancuhnya pengurusan izin saat pendirian tower sebelumnya, untuk pendirian tower izinnya hanya di kelurahan/desa dan kecamatan saja, sehingga sudah telanjur berdiri dan sulit diidentifikasi.

“Akhir-akhir ini Dishub sudah mengimbau kepada desa dan kecamatan agar tidak mengeluarkan izin sebelum ada rekom dari Dishub supaya tidak liar atau tumpang tindih. Tujuannya menyingkronkan persoalan yang ada,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, HM Husni Thamrin tetap mengirim surat peringatan ke pemilik atau pengelola tower di Sidoarjo. Pasalnya, pemilik tower dinilai tidak mentaati aturan yang ada di Sidoarjo karena berdiri tanpa memiliki izin. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke 30 perusahaan pemilik/penyedia tower tapi tidak ada tanggapan.

Surat peringatan yang dikirim itu bukan lagi atas nama Dishub Sidoarjo. Tapi atas nama Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo selaku kepala daerah. Surat peringatan sudah dibikin Dishub kemudian dikirim ke Sekretaris Daerah (Sekda) dilanjutkan ke bupati dan wakil bupati.

“Setelah surat peringatan dikirim dan tidak ada tindakan apa-apa, Dishub langsung koordinasi dengan Bagian Pengawas Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP,” paparnya.

Mengenai Raperda Tower, Dishub sudah membikin tinggal menyerahkan saja ke DPRD Sidoarjo untuk dibahas.

Mudah-mudahan setelah Perda Tower disetujui, bisa tertib dan mendongkrak PAD,” jelasnya.

Sementara, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, menilai pemasukan tower selama ini hanya mengandalkan dari pengurusan IMB, HO dan izin lainnya. Secara otomatis, pendapatan yang diperoleh daerah tidak sesuai dengan keinginan.

“Setelah ada Perda yang mengatur tower, pendapatan dari sektor tower bisa terdongkrak, karena selama ini hanya MoU saja,” tutur Tarkit.

Menurutnya, pendapatan tower selama ini tidak lebih dari Rp 400 juta. Pada 2010 lalu, pendapatan dari tower sekitar Rp 415 juta, itupun pendapatan dari hasil MoU antara pemilik tower dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), setiap satu tower dikenakan Rp 45 juta.

Seperti diektahui, sebanyak 30 perusahaan penyedia operator seluler yang mendirikan tower di Sidoarjo dan tidak dilengkapi bakal dikirimi surat teguran dari Pemkab Sidoarjo. Pemkab juga mengancam membongkar ratusan tower yang sudah berdiri bertahun-tahun di Sidoarjo jika pemiliknya tak segera melengkapi izin.

Perusahaan penyedia operator itu terdiri dari 10 perusahaan operator dan 20 perusahaan penyedia menara. Tower yang berdiri itu tersebar dari berbagai wilayah di Sidoarjo atau 18 kecamatan. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke 30 perusahaan tapi tidak ada tanggapan. Setelah surat dikirim, pemilik tower agar mematuhi perizinan yang diberlakukan di Sidoarjo.

Senin, 26 September 2011

Menara Telekomunikasi Bakal Diatur

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas panitia khusus. Empat raperda yang diajukan yaitu raperda ruang terbuka hijau, raperda sempadan sungai dan daerah pemanfaatan bekas sungai, raperda perizinan penyelenggaraan menara telekomunikasi dan raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketua Banleg DPRD Kota Banjarmasin Musafa Zakir mengungkapkan, empat raperda ini memang sangat penting untuk dibahas dan dijadikan perda. Seperti raperda ruang terbuka hijau yang dirasa penting untuk membantu pemko menata kota.
“Dengan adanya raperda ini maka ada payung hukum bagi pemko untuk persoalan RTH di Banjarmasin,” tandasnya. Begitu juga untuk raperda sempadan sungai. Karena Banjarmasin dikenal dengan kota seribu sungai, maka sudah saatnya sungai-sungai di Banjarmasin ditata ulang, termasuk juga daerah bekas sungai yang harus jelas pemanfaatannya.
Sedangkan untuk raperda perizinan penyelenggaraan menara telekomunikasi sangat terkait dengan pesatnya bisnis telekomunikasi yang hadir di Banjarmasin. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya jumlah menara-menara telekomunikasi yang dibangun, sehingga perlu diatur agar penataan kota bisa lebih baik.
“Sudah saatnya Pemko Banjarmasin menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi ini. Pemko punya hak untuk menarik retribisi. Diharapkan dengan raperda ini ada sumbangsih untuk peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” katanya.
Wakil Walikota Banjrmasin Irwan Ansyari mengatakan empat raperda ini memang sangat diharapkan bisa dibahas menjadi perda. Seperti telekomunikasi yang sekarang ini pertumbuhannya sudah sangat pesat dan sudah saatnya diatur oleh pemko dalam pendirian menaranya.(sya)

Sosialisasi Perda Kab. Blora No. 3 Tahun 2011 dan Perbup Blora No. 64 Tahun 2011

Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Blora No. 64 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora. Acara tersebut diselenggarakan di gedung Sasana Bhakti pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peserta sosialisasi adalah Kepala SKPD, Camat, Kepala bagian di lingkungan Setda Blora, Kepala Desa/Kelurahan, BUMN dan Operator Telekomunikasi.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah dari SKPD terkait, yakni dari Badan Legislatif DPRD Kab. Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kab. Blora dan PT. Divan Telemedia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pos dan
Telematika pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kab. Blora Sri Widodo sebagai narasumber mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Blora No. 64 Tahun 2011 adalah agar para Stakeholder dan warga masyarakat di Kabupaten Blora mengetahui dan memahami tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. dan untuk penataan, pembinaan, pengendalian, pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi guna menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Blora.

Sri Widodo menjelaskan bahwa permasalahan pembangunan menara telekomunikasi sangat kompleks karena menyangkut kepentingan masyarakat dan pemakai jasa telekomunikasi. oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya “hutan menara telekomunikasi” diatur tentang pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi dan penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi dipandang perlu membentuk Perda dan Perbup.

Kendati demikian, banyaknya menara telekomunikasi ada dampak positifnya. “Jumlah menara telekomunikasi di Kab. Blora sebanyak 117 titik merupakan potensi yang cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten Blora karena akan mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah.” imbuhnya. (DPPKKI Kab. Blora

Warga Desa Kiabu Minta Tower Komunikasi

ANAMBAS - Warga Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, meminta Pemkab untuk membangun tower konunikasi. Permintaan ini mengingat belum juga memiliki sarana komunikasi sehingga sulit untuk berkomunikasi keluar.

“Kita minta Pemkab mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan tower komunikasi sehigga masyarakat dapat berhubungan dengan dunia luar,” kata Dodi, warga Desa Kiabu, kepada detikkepri.com.

Dijelaskan, akibat belum adanya sarana komunikasi itu, warga terkendala melakukan aktivitas perdagangan dan sejumlah keperluan lainnya. Dan ini menjadi penyebab mengapa lambatnya kemajuan di Desa Kiabu.

Menurutnya, banyak hal yang tidak dapat diperoleh akibat tidak adanya sarana komunikasi tersebut. Terutama untuk membuka usaha jasa perdagangan. Padahal, rentang kendali untuk dapat sampai ke tujuan, harus ditempuhnya sangat jauh.

Dodi mencontohkan, untuk bisa mengetahui harga pasaran barang dagang saja, bisa memakan waktu berhari-hari. Dan ini bisa menghambat dalam membuka usaha besar-besaran.

Ia mengakui, saat ini sudah ada pihak swasta yang menyediakan alat komunikasi untuk membangun tower komunikasi. Namun sudah beberapa bulan menunggu, belum juga ada kepastian untuk berfungsi.

Pentingnya sarana komunikasi itu, ungkapnya, terlihat dengan pengalaman saat terjadi kecelakaan yang menimpa warga Desa Kiabu belum lama ini. Untuk memberikan pertolongan, warga harus menuju ke sebuah pulau yang dapat menjangkau signal telepon seluler.

“Untuk meminta bantuan medis dari pihak Kabupaten, warga harus membuang waktu setengah jam untuk pergi ke Pulau Serak yang terjangkau signal telekomunikasi,” ungkapnya.

Dikatakan, signal yang ada di pulau tersebut merupakan signal pantul dari tower komunikasi yang ada Desa Kuala Maras, Jemaja Timur. Sedangkan untuk Desa Kiabu, setidaknya harus ada satu tower pembantu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Oscar S mengatakan pihaknya akan segera mengaktifkan sejumlah tower mini milik Diskominfo yang dicanangkan dalam program Desa Pintar atau Desa Berdering.

“Semua tower mini milik Diskominfo akan diaktifkan. Saat ini sejumlah tekhnisi tower atau menara telekomunikasi tersebut sudah berada di tempat dan siap melaksanakan tugasnya,” kata Oscar.

Menurut Oscar, dengan datangnya para tekhnisi dari provider (operator seluler) milik Telkomsel tersebut, diharapkan sejumlah tower di beberapa desa yang masuk dalam program Desa Berdering sudah bisa diaktifkan. Salah satunya, ada di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur.

Ia menambahkan, selama ini, sudah banyak tower yang sudah terpasang, tetapi belum aktif. Dan dengan aktifnya tower tersebut maka nanti Desa tersebut bisa benar-benar berdering.

Ia mengakui, salah satu kendala yang membuat program ini butuh waktu cukup lama untuk terealisasi adalah masalah minimnya transportasi. Khusus di Kecamatan Sintan Selatan, misalnya, untuk mencapai Desa Mengkait yakni salah satu desa yang termasuk dalam program Desa Berdering, transportasi belum ada yang membawa tim tekhnis ke daerah itu. Riky R

BPMP Putus Tiga Tower Ilegal

BANDARLAMPUNG - Setelah sempat mereda, kasus base transceiver station (BTS) atau tower ilegal mengemuka lagi. Tim pengawas dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung kembali memutus aliran listrik pada dua unit monopol dan satu tower ilegal kemarin.

Ketiganya berada di Jl. Imam Bonjol Gg Durian (monopol milik HCPT Huawei), di Kelurahan Kaliawi, dan di Jl. P Antasari (tower di atas gedung).

Kepala BPMP Ir. Nizom Ansori mengatakan, pemutusan kedua tower dan satu unit monopol tersebut dilakukan setelah para pemiliknya tidak menggubris teguran yang dilayangkan BPMP jauh-jauh hari sebelumnya.

’’Hari ini (kemarin, Red) tim sedang turun ke lapangan. Sampai sore ini sudah dua monopol dan satu tower di atas gedung yang kami putus aliran listriknya,” kata Nizom.

Menurutnya, pemutusan tower tersebut menindaklanjuti peringatan yang dilayangkan BPMP kepada seluruh pemilik BTS maupun monopol yang belum juga mengurus perizinannya. Padahal, kata Nizom, beberapa bulan lalu BPMP sempat memberikan warning kepada 156 BTS yang ada di kota ini lantaran tidak memiliki izin.

Dikatakannya kembali, kedua monopol dan satu tower tersebut terbukti menyalahi aturan lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Padahal, lanjutnya, BPMP telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. ’’Kita sudah memberikan toleransi waktu untuk mereka (pemilik tower) mengurus perizinannnya. Tapi kenyataannya mereka tetap saja membandel. Konsekuensinya ya kita putus,” tegasnya.

Dijelaskan Nizom, pemutusan tower maupun monopol mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) baru nomor 69 tahun 2011 tentang Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi. Dimana, Perwali tersebut mengatur juga tentang pembangunan tower di atas gedung.

Lebih jauh Nizom berjanji, pihaknya akan terus melakukan pemutusan aliran listrik pada BTS lainnya yang terbukti masih tetap membandel dengan tidak mengurus perizinannya.

Apalagi, keberadaan BTS ilegal tersebut tentunya merugikan keuangan daerah lantaran tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bandarlampung.

Beberapa bulan lalu BPMP sempat memberikan deadline kepada provider hingga pertengahan Juni 2011 agar segera mengurus perizinan terhadap tower yang berstatus ilegal. Namun kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat provider yang juga belum mengurus perizinannnya.

BPMP bahkan sempat melaporkan beberapa provider ke polresta lantaran secara diam-diam melakukan penyambungan kembali aliran listrik pada tower yang sebelumnya telah diputus dan disegel BPMP. (ful/c1/adi)

Pengaturan Tower di Sukoharjo Telan Rp 200 Juta

SUKOHARJO-Dinas Perhubungan informasi dan komunikasi (Disbubinfokom) Sukoharjo mengajukan anggaran sebesar Rp 200 juta guna membuat Peraturan bupati (Perbub) soal tower telekomunikasi. Anggaran tersebut diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2011.

Kepala Disbubinfokom Sukoharjo Bambang Sutrisno menyebutkan jika peraturan bupati tersebut mendesak untuk segera dibuat. Menurutnya, peraturan tersebut dibutuhkan untuk melengapi peraturan daerah yang mengatur mengenai pembuatan menara telekomunikasi yang telah disahkan pada bulan lalu.

"Pelaksaaan pembuatan Perbub tersebut nantinya akan dilakukan dengan proses lelang," kata Bambang. Pemenang lelang bertugas untuk melakukan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan ketika tower tersebut didirikan. Sebab, salah satu tujuan adanya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari pembangunan menara telekomunikasi.

Hingga saat ini, sudah terdapat 176 menara telekomunikasi yang berdiri di Sukoharjo. "Selama ini penentuan lokasi tower ditentukan oleh pemilik," kata Bambang. Ke depan, penentuan lokasi tower akan menjadi kewenangan dari pemerintah.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sriyanto mengatakan bahwa anggaran Rp 200 juta yang diusulkan tersebut sudah disetujui. Sebab, pemerintah sudah membutuhkan aturan yang lengkap tentang ijin pembangunan tower. "Hal ini juga untuk meminimalisir konflik antara pemilik tower dengan masyarakat sekitar," kata dia/

Penyedia Menara Tak Mau Jadi 'Sapi Perah' Pemda

Jakarta - Asosiasi Pengembang Infrastuktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) tak mau cuma dijadikan 'sapi perah' oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Justru keberadaan penyedia menara, seharusnya dijadikan mitra strategis untuk pembangunan daerah demi mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Kita berharap Aspimtel menjadi mitra Pemda sebagai sarana untuk menghidupkan seluruh aspek ekonomi, bukan justru dijadikan sapi perah," keluh Sekjen Aspimtel Peters M Simanjuntak, di sela acara Kongres Aspimtel 2011, di Jakarta.

Selama ini, menurut Peters, salah satu kendala yang dihadapi penyelenggara menara di daerah adalah adanya peraturan Pemda yang tidak sejalan dengan semangat membangun wilayahnya.
‎​
"Sejumlah Pemda cenderung melihat bahwa menara sebagi obyek pungutan saja, tidak melihat bahwa keberadaan menara dan sarana telekomunikasi memiliki multiplier effect bagi perekonomian daerah," tegasnya.
‎​
Meski begitu, mayoritas Pemda kata dia menyambut baik dan sadar betul bahwa keberadaan menara telekomunikasi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut catatan, saat ini jumlah menara telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia mencapai sekitar 54.200 unit. Sekitar 16.000 unit di antaranya adalah milik 23 perusahaan menara yang tergabung dalam anggota Aspimtel.

Sementara itu, Ketua Umum Aspimtel Sakti Wahyu Trenggono menuturkan nilai investasi pembangunan menara cukup besar. Rata-rata berkisar Rp1,5 miliar per menara, tergantung wilayah topografinya.

"Investasi seluruh menara bisa berkisar Rp 85 triliun. Itu belum memperhitungkan multiplier effect dari beroperasinya menara-menara tersebut," kata Trenggono, Jumat (10/6/2011).

Menurutnya, selain industri informasi komunikasi dan telekomunikasi (ICT) sektor usaha lain yang bersinggungan langsung dengan keberadaan menara meliputi perbankan, jasa konstruksi, asuransi, tenaga operasional dan pemeliharaan (maintenance).

Trenggono juga menuturkan, industri menara juga memicu pertumbuhan lapangan kerja atau mampu menyerap hingga sekitar 90.000 tenaga kerja. Menurut riset, kebutuhan menara baru mencapai sekitar 3.000 unit per tahun.

Indosat masih Tawarkan 4.000 Menara Telekomunikasi

INILAH.COM, Singapura - PT Indosat Tbk (ISAT) merencanakan menjual 4.000 menara telekomunikasi yang telah menyumbang 20% terhadap bisnis perseroan.

Saat ini sudah ada beberapa yang tertarik seperti PT Menara Bersama Insfrastruktur, PT Solusi Tunas Pratama dan PT Sarana Menara Nusantara. Penjualan ini diperkirakan dapat mengantongi dana US$500 juta. Salah seorang sumber Bloomberg.com mengatakan penawaran akan dilakukan selama dua pekan.

Indosat yang berbasis di Jakarta seperti dikutip dari bloomberg.com menyatakan bsinis menara telah menyumbang sekitar 20% dari pendapatan perseroan. Setiap menara akan dilego sekitar US$125.000.

"Dalam waktu dekat penjualan menara menjadi salah satu solusi untuk melakukan efisensi," kata Sachin Mittal, analis DBS Vickers Research.

Pembangunan menara telepon selular menelan biaya US$100.000. Pendapatan dari usaha sewa menara mencapai Rp198 miliar dari data per Juli lalu.

Sementara PT Menara Bersama Infrastruktur mengakui tertarik unutk memiliki menara milik ISAT tersebut. "Kami tertarik mendapatkan menara sebagai aset," kata Dirkeu PT Menara Bersama Infrastur, Heli Yusman Santoso.

Namun menolak menjawab soal harga yang disepakati dengan Indosat. "Kami telah mengalokasikan US$120 juta dalam belanja modal dan ini sebagian untuk akuisisi ini," kata Santoso

Siap Jadi Pengepul Retribusi Menara Telekomunikasi

TRIBUNJATENG.COM BANTUL, - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Mardi Ahmad menyambut baik disahkannya peraturan daerah (perda) tentang menara (berita tribun Jogja, kamis, 8/9). Menurutnya, dengan adanya perda tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantul akan meningkat.

Sebagai pihak yang ditunjuk mengurus masalah retribusi, ia mengaku siap menindaklanjutinya. Tinggal menunggu instrumen-instrumen pelengkap untuk bertindak.

"kami (dishub) sudah siap jadi pengepulnya atau penarik retribusinya, sebelum ada perda kami engga berani jalan (menarik retribusi di menara), kan belum ada payung hukumnya,, " kata Mardi Ahmad kepada Tribun Jogja, Sabtu (10/9/2011) lalu.

Terkait target pemasukkan 2011 Rp 1,6 Miliar ia membenarkan. Tetapi, melihat masa kerja yang akan habis, ia tidak terlalu yakin. Apalagi instrumen-instrumen pelengkap perda belum ada, misalnya peraturan bupati yang mengatur besaran retribusi.

"Awalnya malah Rp 3,6 Miliyar targetnya, edan, akhirnya kami tawar menawar jadi segitu (Rp 1,6 M)yang realistis, Tinggal menunggu instrumen. Kalau sudah lengkap kami langsung gerak," ujar pria yang juga menjabat sebagai asisten sekretaris daerah II itu.

Pria berkacamata itu menuturkan dalam masalah penarikan retribusi menara telekomunikasi pihaknya tidak akan bekerja sendirian. Bersama dinas perijinan, mereka akan mengaplikasikan perda itu untuk kenaikan PAD Bantul yang sebelumnya hanya Rp 200 juta-an dari menara telekomunikasi.

PT Solusi Tunas Pratama, Perusahaan Menara Telekomunikasi Jual Saham

JAKARTA(EKSPOSnews): PT Solusi Tunas Pratama, perusahaan menara telekomunikasi, selain bersiap mencatatkan saham perdana di pasar modal, juga akan menerbitkan obligasi sebesar Rp 200 miliar.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro KPK Sektor Jasa, Gonthor R. Aziz Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

"Solusi Tunas yang akan IPO juga menerbitkan obligasi. Nilainya Rp 200 miliar," terangnya. Dengan demikian, calon emiten ini mendaftarkan dua dokumen berbeda kepada Bapepam-LK.

Tidak disebutkan secara rinci jumlah dana yang akan perseroan dapat pada penerbitan saham perdana. Namun otoritas Bursa pernah menyebut, porsi. saham yang akan ditawarkan ke publik sekitar 17%.

"PT Solusi Tunas Pratama akan melepas sekitar 17% saham ke publik," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito.

Perseroan pun telah mendapat izin pra efektif dari Bapepam-LK Jumat lalu, dan kemudian mereka siap mengadakan public expose dalam waktu dekat.

Masih menurut Eddy, perseroan akan melepas 100 juta lembar saham. Hasil penawaran saham akan digunakan untuk pengembangan usaha jasa menara telekomunikasi. Perseroan pun telah menunjuk PT Ciptadana Securities sebagai penjamin emisi IPO mereka.(dtf)

Kamis, 15 September 2011

New Paradigma Akuisisi lahan untuk Project Sitac ke depan

Munculnya beberapa operator baru akan membuat banyak pilihan bagikita sebagai pengguna komunikasi juga sebagai pelaksana kontruksi dalam telekomunikasi.
Tindakan para operator ini terhadap rencana BTS yang akan dibangun dalam jumlah ribuan yaitu dengan melakukan perekrutan mitra kerja/vendor, pemesanan bulk order material, berupaya one step a head dan tentunya yang tidak kalah penting adalah melakukan banyak penyesuaian2.
Tentunya dari Vendor sendiri dengan rencana ribuan BTS yang akan dibangun oleh para Operator melakukan upaya-upaya seperti munculnya new vendor, kloning perusahaan dengan tujuan mendapatkan jumlah PO, rekruitment resource besar2 an, SDM pindah antar company. Sehingga jumlah pelaksana konstruksi telekomunikasi ini bertambah banyak tahun demi tahun.
Khawatir terjadi hutan Tower, PEMDA tidak tinggal diam. Tower bersama, SK pembekuan perijinan, kerjasama dengan parental Tower, penunjukan langsung dan tunggal dengan tujuan selain mendapatkan PAD bagi wilayahnya juga penertiban tower yang liar.
Melihat maraknya Tower ke desa-desa maupun kota, warga dengan LSM dan media dengan belajar dari sekitar mengeskalasi semua permasalahan guna mencapat tujuan yang tentunya dengan target mendapatkan financial dari adanya Tower ini.
Paradigma BTS lama seperti harus menggunakan menara/Tower, harus tinggi (min 30m), wajib in grid, type menara yang standart dll. Akan sedikit sulit dilakukan dan dicapai tahun tahun mendatang. Penggunaan kata Menara/Tower yang terkesan kurang estetik dan menakutkan, sulitnya ditempatkan di lokasi padat penduduk dan sebagian masyarakat yang menganggap kehadirannya merugikan.
Oleh karena itu ke depan dalam akuisisi lahan atau istilah kerennya Sitac (Site Acquisition) harus merubah paradigma lama tersebut menjadi baru, tentunya kreatifitas dari para operator juga vendor/mitra kerja nya.
Issue Tower Bersama, sulitnya IMB dan lainnya untuk Tower ini kemudian muncul paradigma baru.
Contoh yang telah dilakukan oleh XL seperti Tower lampu dengan tinggi 18m, tower menara air (water tower), kamuflase menyatu dengan lingkungan, memanfaatkan bangunan tinggi yang ada seperti mesjid, gereja,ditempatkan di atas pohon atau kita dapat mengusulkan new desain dll. Design untuk ini sedang di lakukan oleh para operator untuk mencapai tujuannya.
New paradigma ini yang harus kita pikirkan untuk site2 kategori susah.  Koordinasi dan komunikasi tentunya penting sekali baik dengan operator.