Jumat, 28 Oktober 2011

BTS Bertebaran, Tangsel Jadi Hutan Tower


REPUBLIKA.CO.ID,SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan ditata ulang. Pasalnya, hingga saat ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan dan dianggap mengganggu keindahan kota karena berada di tengah pemukiman warga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel. Pengaturan BTS masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk.

"Kami akan tata Kota Tangsel agar tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama," katanya.

Tower BTS bersama yakni satu tower BTS yang dipakai oleh beberapa operator. Dalam arti lain, tower BTS bersama adalah menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G.

Menurut Nurdin, adanya menara bersama dapat mengurangi tower BTS liar. "Tata ruang kota akan terlihat rapi dan tentunya akan mengurangi tower-tower yang tidak jelas kepemilikannya," ucap Nurdin.

Senin, 24 Oktober 2011

Pemkab Bidik Retribusi dari Menara Telekomunikasi

LAMANDAU--BN: DINAS Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lamandau saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda), yang nantinya bakal menjadi payung hukum bagi pemungutan retribusi dari menara-menara telekomunikasi di Lamandau...
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pos, Telekomunikasi, dan Informatika Dishubkominfo Lamandau, Mukhyakin, rancang­an perda tersebut kini sedang dikonsultasikan dengan bagian hukum pada sekretariat daerah dan pihaknya menargetkan pada tahun depan rancangan perda itu sudah diberlakukan.
Mukhyakin mengungkapkan, di Lamandau saat ini sudah terdapat 19 buah menara telekomunikasi yang tersebar di tujuh kecamatan.
‘’Selama ini belum ada pungutan pemerintah daerah kepada perusahaan pemilik menara itu, sebab belum ada dasar hukum yang mengaturnya,’’ ungkap Mukhyakin, di Lamandau, kemarin.
Mukhyakin mengharapkan, proses penggodokan rancangan perda tersebut dapat berjalan lancar agar daerah bisa secepatnya memperoleh tambahan penghasilan.
Karena itu, ia pun meminta dukungan dari pihak-pihak terkait lantaran keberadaan peraturan daerah itu sangat penting untuk pembangunan daerah.
Di sisi lain, Mukhyakin memastikan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada perusahaaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi (provider) yang berniat membangun menara di Lamandau, di antaranya dengan menyiapkan masterplan penempatan menara di setiap kecamatan.
Dengan mengacu pada masterplan yang telah mereka buat itu, nantinya pihak provider tidak perlu lagi bersusah payah untuk melakukan survey penentuan lokasi.
‘’Ada tujuh hingga delapan titik di setiap kecamatan, mereka nanti tinggal memilih saja,’’ terang Mukhyakin. (YH/H-2)

Senin, 17 Oktober 2011

MUI: Menara BTS Boleh Asal Tak Komersial

SURABAYA – Makin maraknya menara masjid yang dimanfaatkan operator seluler untuk Base Tranceiver System (BTS) tidak dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Landasannnya, tower BTS tidak masuk wilayah ‘suci’ dan berbagai perlengkapan BTS juga dinilai tidak najis.

“Dari segi agama itu memang tidak bermasalah, karena itu tidak masuk dalam wilayah yang suci dan bisa dibilang kalau tower BTS itu kan tidak najis. Jadi tidak masalah,” ujar Ketua MUI, Amidhan, Jumat (29/4).

Amidhan menyebut, penggunaan menara untuk tower BTS memang perlu untuk diperhatikan. Terutama mengenai penggunaan dana yang dikucurkan oleh pihak operator seluler selaku pemilik tower BTS. Namun, Amidhan menghimbau kepada takmir dan pengurus masjid untuk memperhatikan niatan awal dalam menggunakan menara masjid sebagai tower BTS.

“Yang terpenting adalah niatan awalnya bukan untuk mengeruk keuntungan yang berlipat. Selain itu perlu juga untuk mengawasi penggunaan dana yang diberikan oleh pihak operator kepada pengurus masjid,” katanya.

Meski demikian, MUI tetap melarang kepada masjid yang secara sengaja mencari sumber pendanaan dengan memanfaatkan menaranya. Artinya, biarkan operator seluler lah yang memilih lokasi masjid. Amidhan juga meminta kepada pihak pengelola masjid untuk tidak bersaing hanya untuk mendapatkan pemasukan dari pemancar yang menggunakan menara masjid.

“Yang terpenting masyarakat jangan berebut untuk itu, biarkan sendiri operator seluler yang memilih lokasi yang mereka kehendaki. Dan ingat, niatannya bukan untuk mencari keuntungan semata,” pintanya.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Jatim Baru KH Mutawakkil Alallah mengatakan permasalahan tersebut sudah dirumuskan. Hanya saja, pihaknya akan melakukan kajian kembali pada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU yang akan dihelat Sabtu (30/4) besokdi Bojonegoro.

Namun, sesuai keputusan yang lama, pihak masjid memang diperbolehkan untuk menjadikan menara sebagai tower.“Itu sudah dibahas, ada beberapa persyaratan untuk menjadikan menara masjid menjadi tower BTS,”tuturnya.

Beberapa syarat yang ia sebutkan diantaranya adalah status bangunan tower haruslah kontrak, bukan permanen. Syarat lain, sambung dia, bangunan harus memiliki konstruksi yang sangat kuat dan tidak membahayakan bangunan masjid. Aktifitas beribadah pun tidak boleh terganggu oleh adanya menara yang fungsinya bertambah tersebut.

“Yang tidak boleh lupa adalah niatan awalnya bukan untuk mencari keuntungan. Kontrak itu harus dikelola dengan baik dan harus disetujui oleh semua pengurus masjid,” tuturnya.

Lantas, apakah menjadikan menara masjid sebagai tower BTS termasuk bisnis? Baik Amidhan maupun Mutawakkil menyatakan hal itu bukan sebagai bagian bisnis. Yang terpenting, tegas Amidhan, pihak masjid tidak menjadikan itu sebagai sumber pendapatan yang disengaja. Dalam artian, niat untuk dikomersilkan.

“Di Mekkah itu, kawasan disekitar masjid malah dijadikan toko. Itu juga tidak apa-apa, yang terpenting jangan sampai menganggu aktifitas ibadahnya,” ucapnya.

Mutawakkil mengakui dalam Al quran dan hadis diungkapkan menggunakan masjid untuk membicarakan bisnis dilarang. Namun, pelarangan itu dilakukan ketika menganggu pelaksanaan ibadah dalam lingkungan masjid.

Menurut penelusuran Surabaya Post, dalam Al Quan Surat An Nur 36-37 dikatakan:“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi guncang.”

“Bicara bisnis di masjid tidak dilarang, yang dilarang itu ketika saat menjalankan ibadah seperti ada kutbah kemudian berbicara itu yang tidak boleh. Terpenting adalah bagaimana tower BTS tersebut bisa menjadi manfaat bagi masyarakat dan kemaslahatan umat bersama,” ujarnya.



Melanggar Perizinan

Di sisi lain pemanfatan menara masjid untuk BTS diindikasikan untuk memudahkan operator dalam mendirikan pemacar. Di Pamekasan, yaitu di masjid As Suhadak pemasangan kabel transmisi perusahaan telepon seluler ternyata tidak melalui prosedur yang benar. Buktinya pihak Bappeda Pamekasan mengaku tidak pernah menerima dan permohonan izin pemanfatan ruang (izin prinsip) untuk memanfatkan menara masjid itu.

“Kami tidak pernah memproses dan memberikan izin untuk perusahaan seluler yang pakai menara masjid itu. Karena sampai saat ini tidak ada permohonan dan perizinan yang diajukan oleh perusahaan untuk pemanfatan menara itu,” kata Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Pamekasan Achmad Safiudin.

Karena proses pemasangan kabel itu tidak berizin, maka secara otomatis pemasangan itu melanggar ketentuan pemerintah. Achmad curiga dengan tidak adanya izin penggunaan ruang atau izin prinsip, maka bentuk perizinan lainnya juga bisa saja belum dipenuhi, misalnya izin lingkungan atau HO atau maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Achmad mengungkap sejak bulan April 2009 hingga September 2010 pihak Bappeda memang melakukan penghentian sementara untuk memproses perizinan pendirian bangunan tower maupun pemanfaatannya. Ini dilakukan karena saat itu Pemkab Pamekasan tengah memproses pembuatan Perda tentang pengaturan pembangunan tower untuk penggunaan secara terpadu.Baru pada bulan November tahun 2010 lalu, proses pelayanan kembali dibuka setelah Perda tentang pembangunan dan pemanfaatan tower terpadu tuntas.

Terkait hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Marwoto Hadi Soemarko mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah setempat agar operator yang menggunakan menara masjid tetap memenuhi perizinan yang diwajibkan.

“Sekarang ini mendirikan BTS sangat sulit perizinannya, bahkan beberapa kabupaten di Jatim terang-terang menutup pintu daerahnya dibangun tower BTS lagi. Salah satunya seperti yang terjadi di Sidoarjo. Untuk itu vendor telekomunikasi mencari alternatif lain, seperti memanfaatkan gedung tinggi, ruko, tiang tinggi, tandon air sampai menara masjid. Kami mengimbau semua pihak tetap memnuhi perizinan,” kata.

Terpisah Direktur Pelayanan satelit Satelindo Djoko Prajitno PT Indosat Tbk mengatakan biaya pendirian tower BTS secara mandiri memang membutuhkan dana mahal. Untuk mendirikan tower makro cell dengan ketinggian 40 meter dan hanya untuk kerangka bajanya saja, membutuhkan biaya sekitar Rp 400 juta. Sementara kalau berada di atas tanah rawa, yang memerlukan pondasi tanah cukup kuat dan harus tanah hembusan angin minimal 20 km/jam biaya yang dikeluarkan hanya untuk struktur karangkanya saja berkisar Rp 700 juta-Rp 900 juta lebih.“Sementara untuk pembangunan keseluruhan sampai dengan pengoperasiannya, vendor telekomunikasi harus meronggoh kocek lebih dari Rp 1,2 miliar,” katanya.

Bandingkan dengan menyewa menara masjid, operator diprediksi hanya mengeluarkan dana sekitar Rp 600 juta-Rp 800 juta. “Tapi kalau perizinannya kami tidak tahu secara detil, yang pasti izin HO saja, kalau IMB kayaknya tidak perlu,” katanya.yop,m15,mas

13 BTS BERTEKNOLOGI DATA CDMA TERPASANG DI BALI

(Berita Daerah-Bali), Sebanyak 13 unit menara pemancar telepon selular (base transmition station/BTS) berteknologi CDMA atau EVDO Rev A sudah terpasang di wilayah Bali.

"BTS yang berteknologi setara 3G dapat membuat pelanggan Flexi bisa mengakses internet dengan kecepatan sampai dengan 3,1 Mbps," kata Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, keberadaan BTS sebanyak itu sudah mampu menjangkau hampir 80 persen seluruh wilayah di Pulau Dewata itu.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan telepon seluler dan modem yang mendukung teknologi EVDO Rev A, para pelanggan bisa melakukan "video call", "video streaming", "video chatting", dan layanan lainnya dari telepon seluler atau komputernya dengan nyaman.

Rinaldi menambahkan bahwa BTS tersebut disiapkan untuk kelancaran layanan "Flexi Mobile Broadband" sehingga pelanggan dapat mudah mengakses internet menggunakan telepon seluler atau komputernya dengan cepat dan nyaman.

"Kami menargetkan sampai akhir tahun ini sebanyak 49 unit BTS dengan teknologi EVDO Rev A sudah terpasang di seluruh wilayah Pulau Dewata," ujarnya.

Rinaldi mengakui, target layanan "Flexi Mobile Broadband" di wilayah tujuan wisata internasional itu memang baru di beberapa kota/kabupaten.

Layanan akses data CDMA itu, lanjut dia, hanya baru menyasar wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Gianyar.

"Akan tetapi secara bertahap akan dikembangkan hingga seluruh Bali terlayani oleh program akses data tersebut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini dilayani oleh "Flexi Mobile Broadband" adalah, untuk Denpasar hanya di daerah timur dan barat serta selatan.

Sedangkan wilayah Kabupaten Badung adalah area Kuta dan Sempidi, sedangkan untuk Kabupaten Tabanan baru di daerah Kediri saja.

"Secara umum `coverage` (jangkauan) di wilayah Bali sudah siap untuk menunjang layanan terbaru yang merupakan terobosan dalam Mobile Broadband," katanya.

(jh/JH/bd-ant)

46 Menara BTS di Deli Serdang Dirubuhkan

Sebanyak 46 menara "base transceiver station" atau BTS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dipastikan bakal dirubuhkan, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan."Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha.DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu.Dia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu."Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi.Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB."Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya.DPRD Deli Serdang senantiasa mendukung tindakan penertiban terhadap menara BTS yang terbukti didirikan tanpa IMB guna mengatur pendapatan atau retribusi dari sektor ini agar tidak liar.Selain bertujuan untuk mengatur pendapatan dari sektor ini agar tidak terkesan liar, dia mengatakan aturan pendirian menara telekomunikasi juga bertujuan melindungi keselamatan warga masyarakat di setiap wilayah yang akan dijadikan lokasi pendirian menara BTS.
Tak Punya Izin, 2 Tower Selular Dibongkar
Dua unit Tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masing Masing Milik PT Telkomsel dan PT Natrindo dibongkar paksa oleh Tim terpadu yang terdiri dari Satpoll PP Deli Serdang, Pihak Kecamatan Biru dan Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Dinas Kimbagwil Deliserdang, Dinas Perhubungan Deli Serdang dan Kodim, Jumat (7/10) sekira pukul 10.00 wib.Pembongkaran kedua tower masing-masing, milik Telkomsel berada di Desa Periaria Kecamatan Biru-Biru dan PT Natrindo yang berada di Desa Sidomuliyo Kecamatan Biru-Biru yang dilakukan puluhan anggota yang tergabung dalam tim terpadu tersebut.Camat Biru Biru, Bronsyah Girsang SE saat ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan terhadap kedua tower yang tidak memiliki IMB tersebut sudah memenuhi prosedur. Karena hal tersebut telah sesuai dengan Perda Bupati Deli Serdang No.14 tahun2006 tentang izin Mendirikan Bangunan,pada pasal 15 disebutkan,setiab orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin.Untuk menjalankan perda tersebut, tim terpadu juga mengacu dengan SK Bupati Deli Serdang No.475 Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011 tentang penertiban bangunan yang menyalahi yang tidak memiliki SIMB. “Maka dilakukanlah penertiban terhadap bangunan yang menyalahi tersebut.” ujar Bronsyah Girsang.Sementara, Tarigan (43), salah seorang warga Peria-ria saat ditemui dilokasi mengaku kesal bila tower tersebut ditertibkan. “Jelas kesal lah, soalnya jaringan di seputaran ini akan terputus hingga kami tidak dapat lagi berkomunikasi dengan keluarga maupun rekan bisnis kami. Bila hal ini akan terus berlanjut, sangat dikawatirkan prekonomian di seputaran daerah ini akan lumpuh.” keluh Tarigan.Terpisah, penertiban yang dilakukan terhadap satu unit Tower yang berada di Desa Sidomulyo disinyalir salah sasaran.Pasalnya, penertiban yang dilakukan tim perpadu tersebut, mengarah kepada sebuah tower yang telah lama tidak berpungsi, karena kabel groundingnya telah lama di curi orang. Hal itu terbukti ketika tim hendak melakukan pembongkaran di tower setinggi 100 meter tersebut.Ironisnya lagi, pada bangunan tower tersebut tertera jika menara besi tersebut adalah milik PT Natrindo. Sementara data yang ada pada petugas penertiban jika bangunan yang bakal di tertibkan di Desa Sidomulyo adalah milik PT Protelindo. Kesimpang siuran data tersebut membuat yang melakukan peliputan sedikit kebingungan.Lantas, ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Wadner Simatupang anggota Satpol PP mengatakan jika bangunan yang ditertibkan adalah milik PT Natrindo. Sementara data berada di tanganya yang hendak ditertipkan adalah milik PT Protelindo.Demikian juga ketika hal tersebut hendak dipertanyakan kepada Pak Sialagan. Petugas yang dipercayakan dari Dinas Cipta Karya ini juga terlihat sedikit bingung. “Saya tidak mau komentar, kalau mau ambil data, datang saja ke dinas Cipta karya,” ucapnya.

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB
Ditengarai tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak empat tower BTS (Base Transceiver Station) akhirnya disegel oleh pihak Satpol PP, Senin (3/10). Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th 2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2005 tentang ijin gangguan.

Ke empat tower BTS yang disegel pada hari yang sama berada di Desa Soco-Jogorogo, Desa Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo, merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu sendiri. ‘’Kalau tidak memenuhi ijin prinsip yang telah ditentukan pemerintah daerah maka kita akan melakukan tidakan selanjutnya,’’ terang Peggy Yudo.

Sementara seperti yang diungkapkan Kepala Desa Soco, Heru Kusnindar, terkait berdirinya tower BTS diwilayah desanya sampai sejauh ini belum ada kejelasan soal ganti rugi terhadap warga yang berada digaris lingkaran yang terkena dampak. ‘’Seingat saya awal itu sebelas yang diajak musyawarah untuk itu, terus ketika pembangunan itu realisasi titiknya sudah jelas itu ternyata ada enam warga yang belum tercover yang termasuk dalam lingkaran yang terkena dampak sampai sekarang belum menerima kompensasi,’’ ungkap Heru Kusnindar. Kemudian tambahnya, tower BTS yang baru saja disegel oleh Satpol PP menurut pengakuan dari pengelola saat musyawarah didesanya milik PT Bersama Grop.

Beberapa waktu yang lalu memang pihak legislative menyoroti adanya dugaan tower BTS yang tidak berijin atau bodong. Kemudian oleh legislative sendiri menganggap SKPD yang berkompeten menaungi keberadaan tower BTS hanya setengah hati melakukan peran kontrolnya untuk melakukan penertiban. Padahal diwilayah Ngawi saat ini keberadaan tower BTS mencapai ratusan jumlahnya, dengan longgarnya pengawasan akan mempengaruhi peningkatan pemasukan PAD dari sektor telekomunikasi. (pr-SN)

Indosat Jual 10.000 BTS Pada Sarana Menara Nusantara

LENSAINDONESIA.COM: PT Sarana Menara Nusantara Tbk dan PT Tower Bersama Tbk resmi membeli sekitar 4000 menara sekira US$ 500 juta dari Indosat. Indosat, selaku penyelenggara telepon seluler terbesar ke 2 di Indonesia awal September telah melakukan penawaran tender menara (BTS/ Base Transmitter Receive).

“Perusahaan ini sekarang dalam pembicaraan dan negosiasi dengan Menara Bersama dan Sarana dan mengharapkan kesepakatan akan selesai pada akhir tahun atau Januari 2012,” ujar juru bicara Indosat Adita Irawati di Jakarta.

Indosat menargetkan menara-menara tersebut lebih sedikit terjual. Namun lantaran permintaan yang tinggi terhadap menara-menara tersebut, perkiraan terjadinya minimnya penjualan sama sekali tak terjadi.

Dalam penawaran beberapa waktu lalu, Solusi Tunas Pratama, juga bermnat untuk untuk meningkatkan hingga modal hingga Rp 380 milyar (sekira US$ 43 juta) untuk memulai ekspansi usaha di bidang telekomunikasi serta akan menggelar penawaran umum perdana (IPO/ Inital Public Offering) pada Oktober mendatang. Sayang ketika dikonfirmasi tentang adanya IPO, pihak Solusi Tunas Pratama enggan berkomentar.

Sebagai bank penjamin Tower Bersama mengajak kerjasama Australia ANZ, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Credit Agricole CIB dan United Overseas Bank yang setuju sejak Juli lalu untuk memodali pembelian menara-menara dari Indosat.

Selain itu DBS, ING Bank, OCBC Bank, Standard Chartered Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corp juga ikut tertarik untuk memodali pembiayaan akuisisi yang akan dilakukan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara.

Setidaknya sekitar 10.000 menara akan dilelang oleh Indosat pada tahun ini. Indosat juga dikabarkan tertarik untuk menjual menara milik perusahaan.

Kini Indosat, sebagian sahamnya dimiliki oleh Qatar Telecom. Tentang adanya penjualan 10.000 menara Indosat, baik Menara Bersama dan Sarana menolak berkomentar. adrian/LI-08

368 Menara BTS Gunungkidul Tak Sumbang PAD

TRIBUNJOGJA.COM , GUNUNGKIDUL – Sebanyak 368 menara dan BTS yang dibangun di Kabupaten Gunungkidul belum memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Pemkab Gunungkidul, Agus Basuki.

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar deadline untuk menyusun perda terkait tower dan menara itu.

Pantauan Tribun Jogja, Senin (10/10/2011) di daerah Ngoro-oro Patuk, banyak dijumpai menara-menara atau tower yang dibangun. Termasuk, beberapa di antaranya adalah tower-tower provider dan televisi.

Sementara itu, wilayah Sambirejo, Semanu, juga mengalami hal serupa, banyak dibangun tower-tower baru, yang dimiliki provider telepon. Bahkan, dibangun listrik mandiri, berjarak 150 meter dari lokasi.

"Sejauh ini, memang belum memberikan kontribusi kepada daerah, hanya sebatas IMB dan HO," jelas Agus.(*)

Solusi Tunas Siap Akuisisi Empat Perusahaan

VIVAnews - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang telekomunikasi meliputi penyediaan, pengelolaan, dan penyewaan menara (tower) menargetkan akuisisi tiga sampai empat perusahaan dan tower.

"Target akuisisi tiga sampai empat perusahaan dan bisa juga tower, dengan mengeluarkan dana Rp170 miliar," kata Corporate Secretary Solusi Tunas Pratama, Juliawati Gunawan, usai pencatatan perdana saham dengan kode SUPR di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Julia menambahkan, jika akuisisi tersebut terlaksana, diperkirakan bisa meningkatkan nilai aset perseroan menjadi empat kali lipat dari saat ini. "Tahun ini ada dua yang siap diakuisisi, sedangkan sisanya nanti di 2012," katanya.

Selain itu, dia menuturkan, perseroan juga siap membangun 100 tower. "Tapi tergantung lahannya di mana, karena nggak semuanya dapat perolehan lahan," ujar Julia.

Pembangunan tower tersebut, menurut Julia, akan menghabiskan dana sekitar Rp100 miliar. Sedangkan pendanaannya, diambil dari dana penawaran saham perdana (IPO). "Untuk pembiayaan dana satu tower itu sekitar Rp1 miliar," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Solusi Tunas Pratama, Nobel Tanihaha menuturkan, dana akusisi perusahaan akan diperoleh sebesar 50 persen dari dana IPO. "50 Persen akan dipergunakan untuk akuisisi agar dapat memperluas kegiatan usaha hingga 2013," kata dia di tempat yang sama.

Sedangkan 35 persen dana IPO, lanjut dia, akan digunakan untuk pembiayaan berkaitan dengan pembangunan tower dan penambahan sites telekomunikasi baru, dan 15 persen lagi untuk modal kerja perseroan antara lain untuk biaya operasional. "Untuk pembangunan tower, kami akan fokuskan di wilayah Jabotabek," kata Nobel. (umi)
• VIVAnews

Puluhan BTS Ilegal di Lubuk Pakam Bakal Dirubuhkan

LUBUK PAKAM--MICOM: 46 menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dipastikan bakal dirubuhkan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.

"Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha di Lubuk Pakam, Jumat (7/10).

DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu. Ia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu.

"Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.

Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi. Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB.

"Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya. (Ant/OL-04)

BTS Ditata Ulang

SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Tangsel akan ditata ulang. Pasalnya, lokasi BTS ini dianggap mengganggu keindahan kota dan berada di tengah permukiman warga. Saat ini DPRD Kota Tangsel sedang menggodok raperda retribusi parkir dan telekomunikasi. Di dalam raperda tersebut akan dibahas tata ulang BTS.
“Memang kita akan mengatur keberadaan BTS. Saat ini masih dalam kajian dan tinggal selangkah lagi selesai,” ungkap Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (13/10).
Dikatakan Nurdin, di kota otonom baru ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan. Saat ini pengaturan BTS tersebut masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk. “Yang masih digunakan akan ditata agar Kota Tangsel tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama,” katanya.
Dia menjelaskan, menara bersama merupakan satu BTS yang dipakai oleh beberapa operator atau menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G. Menurut dia, penggunaan menara bersama itu bertujuan untuk me­ngurangi banyaknya BTS. “Tower bersama akan mengurangi tower-tower yang ada dan tata ruang pun akan tertata dengan rapi,” ujar mantan kepala Kesbangpolinmas Kota Tangsel itu.
Anggota Pansus Retribusi Parkir dan Telekomunikasi DPRD Kota Tangsel Arif Wahyudi menuturkan, konsep raperda yang diajukan akan ada pengaturan jarak BTS, kepadatan penduduk, dan banyaknya pemakai telepon seluler. “Saya harap Pemkot serius menangani permasalahan BTS. Sebab, keberadaan BTS sekarang tidak beraturan,” ujarnya.
Pihaknya pun sudah selesai melakukan kajian akademis maupun ilmiah. Jika perda ini disahkan tidak merugikan pihak swasta selaku pengelola BTS. “Kalau tidak diatur akan mengganggu tata kota, karena letaknya tidak beraturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel telah melakukan pendataan tower BTS. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya hutan tower di Kota Tangsel. Dari hasil pendataan diketahui, jumlah BTS sebanyak 424. Pendataan itu dila­kukan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena di antara tower BTS tersebut banyak yang tidak diketahui siapa pemiliknya. (riz/bon/zen/del)

BTS Bertebaran, Tangsel Jadi Hutan Tower

REPUBLIKA.CO.ID,SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan ditata ulang. Pasalnya, hingga saat ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan dan dianggap mengganggu keindahan kota karena berada di tengah pemukiman warga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel. Pengaturan BTS masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk.

"Kami akan tata Kota Tangsel agar tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama," katanya.

Tower BTS bersama yakni satu tower BTS yang dipakai oleh beberapa operator. Dalam arti lain, tower BTS bersama adalah menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G.

Menurut Nurdin, adanya menara bersama dapat mengurangi tower BTS liar. "Tata ruang kota akan terlihat rapi dan tentunya akan mengurangi tower-tower yang tidak jelas kepemilikannya," ucap Nurdin.

Delapan Batere Tower BTS di Mariendal Digondol Maling

Starberita - Medan, Sebanyak 8 unit batere Base Transmisi System (BTS) tower milik Indosat di Jalan Mariendal Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak raib digondol maling belum lama ini. Akibatnya, PT Indosat diduga menderita kerugian sekitar Rp48 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, hilangnya batere tersebut pertama kali diketahui oleh Ramli (30), pada Jumat (30/9) siang lalu. Dimana seperti biasanya, Ramli yg bekerja bertugas sebagai operator PT Indosat seperti biasanya selalu mendatangi tower tersebut untuk melakukan pengecekan.

Namun ketika sampai di lokasi, tiba-tiba ia terkejut saat melihat pintu tempat untuk menyimpan batere sudah terbuka. Karena penasaran, Ramli pun langsung melihat ke dalam pintu tersebut dan ternyata 8 buah unit batere yang biasa dijadikan sumber energi tower sudah tidak berada di tempat lagi.

Selanjutnya Ramli pun melaporkan kejadian itu kepada Kusdianto (47) senior staff PT Indosat yang kemudian melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata, Kusdianto mendapati 8 unit batere merk Sonneinschein telah hilang. Lantas, Kusdianto melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya. Setelah mendengar laporan itu, PT Indosat memutuskan untuk membuat pengaduan ke polisi setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Kompol Sonny W Siregar membenarkan adanya laporan mengenai batere tower yang hilang. "Laporannya sudah diterima, untuk saat ini kita masih lakukan penyelidikan," kata Sonny melalui selulernya, (3/10). (MUI/YEZ)

Kamis, 13 Oktober 2011

Dua Pejabat Pemkab Malang Diduga Terbitkan Izin Palsu Tower

Malang - Dua oknum pejabat di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perizinan Pemkab Malang diduga telah memalsukan surat rekomendasi pendirian tower seluler. Kasus ini sedang diselidiki kebenarannya.

Mereka adalah Sekertaris UPT Perizinan Nurmala Sidik dan Kabid Pembangunan UPT Perizinan Dicky Widyarto. Dugaan pemalsuan izin HO ini terungkap, setelah Lanud Abdulracman Saleh mencurigai berdirinya 17 tower telpon seluler dari 363 tower di Kabupaten Malang, belum mendapatkan rekomendasi untuk pendirian tower. Teguran kemudian dilayangkan oleh Lanud Abdulracman Saleh kepada Pemkab Malang.

Selama ini pendirian tower maupun gedung tinggi di wilayah Malang Raya harus
mendapatkan rekomendasi dari Lanud Abdulracman Saleh guna keselamatan penerbangan. Diketahui lapangan udara milik TNI AU itu tidak mengeluarkan izin ke-17 tower.

"Kami dapat laporan dari Lanud Abdulracman Saleh, yang mana tidak pernah menerbitkan rekomendasi 17 tower dari 363 tower yang berdiri, ada dugaan mengarah pemalsuan izin rekomendasi," kata Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di pendopo Pemkab Malang Jalan Kyai Agus Salim, Senin (10/1/2011).

Politisi dari Parta Golkar ini mengaku telah menindaklanjuti dengan menyelidiki kebenaran adanya pemalsuan izin pendirian tower yang merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar itu. Dan mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua pejabat UPT Perizinan.

"Kasus ini tengah diselidiki inspektorat, kita tunggu hasilnya nanti," tegasnya.

Danlanud Abdulracman Saleh Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU Agus Dwi Putranto
membenarkan, 17 tower kini berdiri belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.

"Dari hasil laporan petugas di lapangan ada 17 tower belum rekomendasi pendirian," katanya dihubungi terpisah.

Menurutnya, jika ketinggian tower tidak sesuai dengan aturan, maka akan membahayakan penerbangan militer maupun sipil. Sesuai prosedur tetap, lanjut Agus, mempunyai ketinggian maksimal 72 meter.

"Dan itu tidak semua perusahaan telepon seluler akan kami rekomendasi dengan
ketinggian tersebut. Karena ada titik-titik tertentu yang tidak kami izinkan adanya bangunan tower," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi hingga berlanjut pendirian 17 tower tersebut. "Kami masih selidiki, dengan bekerjasama dengan pemkab," paparnya.

AXIS Ekspansi Besar-besaran Bangun 5 Ribu Tower BTS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AXIS melanjutkan ekspansi besar-besarannya dan berencana menambah sebanyak 5.000 menara pemancar BTS (base transceiver station). Semua menara tersebut akan disewa dari operator menara yang segera dilakukan.

Ekspansi jaringan komunikasi selulernya AXIS secara besar-besaran akan dilakukan dalam beberapa tahap. Bulan ini, AXIS telah memulai sebuah proses tender terbuka bagi perusahaan atau operator penyedia sewa menara untuk menyediakan 5.000 menara telekomunikasi sebagai bagian dari rencana ekspansi perusahaan.

“Kami fokus pada proyek perluasan jaringan dan infrastruktur kami, khususnya dengan layanan mobile broadband sebagai fokus utama rencana ekspansi besar-besaran ini. Pada saat menyelesaikan rencana ini, wilayah jaringan akan menjadi dua kali lipat, layanan mobile broadband akan secara signifikan lebih luas, dan kualitas semua layanan kami akan semakin baik,” kata Erik Aas, Presiden Direktur dan CEO AXIS.

Melalui perluasan jaringan, jelasnya, AXIS akan mampu memberikan pada pelanggan di seluruh nusantara dengan pengalaman berinternet dengan kecepatan lebih tinggi.

Strategi AXIS dalam menyewa menara ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk pemanfaatan infrastruktur secara bersama di industri telekomunikasi.

“Selain ramah bagi lingkungan, menara bersama juga efisien bagi kami,” kata Erik.

Dan pada ekspansi in, operator telekomunikasi itu memanfaatkan menara bersama lebih dari 90 persen. Di seluruh jaringan AXIS, kecepatan data akan meningkat secara signifikan hingga 42 Mbps di mana akan menambah kecepatan melakukan browsing internet, mengirim dan menerima email atau mengunduh dan mengunggah data.

Namun demikian, untuk dapat mencapai kecepatan seperti ini, AXIS membutuhkan blok kedua dari frekuensi 3G, sehingga mampu menghadirkan kualitas layanan tersebut bagi para pelanggannya.

Tak Miliki Izin, Tower BTS Dibongkar

Banyuwangi - Satpol PP Banyuwangi, membongkar tower BTS (Base Transceiver System) di Dusun Krajan Desa Sembulung Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tower milik PT Jaya Mitra Telekomunikasi, ini dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.

Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 72 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural. Kelengkapan izin mulai dari gangguan (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) belum dikantongi.

"Tower ini tidak memiliki izin, semuanya. Dan zonasi tower belum rampung," ungkap Kepala Bagian Penindakan, Dinas Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi, pada detiksurabaya.com, di lokasi, JUmat (7/10/2011).

Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan. Pemilik tower diminta menghentikan pembangunan tower yang sudah mencapai 70 persen tersebut. Jika teguran tidak digubris maka Satpol PP akan membongkar dan menyita peralatan tower yang ada.

"Tapi pemiliknya memilih untuk membongkar sendiri," tambah Agus.

Pelaksana pembangunan tower mengakui jika belum memiliki izin. Menurutnya, izin masih dalam proses. Tower dibangun dengan alasan pelayanan masyarakat. Karena penerimaan signal telepon seluler di Desa Sembulung belum maksimal.

"Di sisi lain kebutuhan signal mendesak. Sementara izin masih proses," dalih pria berambut cepak, yang mengaku sebagai pelaksana proyek tower.

Laki-laki yang tak mau menyebutkan namanya ini mengaku sedang membangun lima tower di Banyuwangi. Salah satu diantaranya yang sedang dibongkar. Sisanya berjalan mulus karena dibangun diwilayah yang akan masuk zonasi.

"Ada lima, yang empat masih ditolerir karena ada dipelosok," sebutnya.

Data yang masuk ke Dinas Satpol PP, ada sekitar 50 unit lebih tower bodong di Banyuwangi. Beberapa diantaranya dibongkar paksa karena tak menghiraukan surat peringatan.

Hingga pukul 13.25 WIB, Satpol PP masih berada di lokasi. Petugas mengawasi jalannya pembongkaran tower. Untuk memastikan jika pemiliknya benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku.

(fat/fat)