Jumat, 28 Desember 2012

Pendapatan dari Menara Telekomunikasi Hampir Satu Miliar

http://mataairradio.net/headline/pendapatan-dari-menara-telekomunikasi-hampir-satu-miliar

Ilustrasi
REMBANG – MataAirRadio.net, Pendapatan daerah dari retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang melesat di atas target. Pada 2012, perolehan retribusi menara telekomunikasi tercatat lebih dari Rp971juta, jauh di atas target yang hanya Rp600juta.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rembang, Suyono kepada reporter MataAir Radio, Jumat (7/12) menjelaskan, perolehan retribusi sebanyak itu karena komunikasi dengan para pemilik menara telekomunikasi saat ini sudah terjalin baik.
Suyono menyebutkan, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang sampai dengan Desember 2012, sudah sebanyak 129 menara.
Secara perolehan retribusi, besarannya pun mengalami peningkatan pesat di setiap tahun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2010, perolehan retribusi menara telekomunikasi hanya Rp162juta. Namun pada 2011 melonjak menjadi Rp611juta, dan pada 2012 menjadi Rp971.675.000.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Rembang Suyono juga menyebutkan, pada 2013, pihaknya kembali ditarget bisa menyumbang pendapatan senilai dengan perolehan retribusi menara telekomunikasi pada 2012.
Ia pun meminta setiap pendiri atau pemilik menara telekomunikasi baru, agar melaporkan identitas menaranya sebagaimana kondisi senyatanya atau tidak dibuat-buat. Penyedia menara telekomunikasi anyar juga diarahkannya untuk mendirikan menara di lokasi yang masih terkategori sebagai “blank area” dan sesuai dengan zona yang ditentukan.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, retribusi menara baru ditentukan sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak. Sementara untuk menara lama, ditentukan dua persen dari penyusutan nilai jual obyek pajak atau menara telekomunikasi.
Ada 106 menara telekomunikasi yang dibangun sebelum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 diundangkan. Perhitungan nilai jual obyek pajak bagi 106 menara telekomunikasi itu dilakukan dengan mengacu Surat Edaran Ditjen Pajak SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus.
Sementara untuk menara telekomunikasi yang dibangun setelah Januari 2011, nilai jual obyek pajak menara dihitung sebesar Rp10 juta per meter untuk menara kaki empat dan Rp9 juta per meter untuk menara kaki 3. (Pujianto)

Jumat, 21 Desember 2012

Telkomsel Ajak Jaga Fasilitas BTS

Telkomsel Ajak Jaga Fasilitas BTS
E-mail Email Berita
Cetak Print Berita
PDF PDF Berita
EDUKASI MANFAAT BTS: Telkomsel kemarin mengajak jurnalis Lampung mengenal manfaat keberadaan BTS bagi sarana komunikasi dan aktivitas masyarakat di samping Hotel Emersia Bandarlampung. FOTO HAYATULLAH
BANDARLAMPUNG – Keberadaan BTS (base transceiver station) sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Sebab, BTS merupakan salah satu infrastruktur pendukung seperti halnya jalan dan listrik. Adanya BTS di suatu daerah akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Baik ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik. Akses telekomunikasi akan membuka isolasi suatu daerah. Dan, infrastruktur seperti menara BTS menjadi ikon eksisnya masyarakat setempat.
Hal itulah yang mendasari Telkomsel mengajak jurnalis Lampung mengenal manfaat keberadaan BTS bagi sarana komunikasi dan aktivitas masyarakat di samping Hotel Emersia kemarin (17/12).
Head of ICT Network Management Sumbagsel Division Hafiddudin Triatmojo mengatakan, menjaga infrastruktur BTS merupakan tantangan bagi Telkomsel. Sebab, tak jarang perangkat BTS justru hilang. Perangkat BTS yang paling diminati di antaranya kabel feeder, baterai, kabel power, dan kabel grounding.
’’Jika terjadi kehilangan perangkat seperti feeder dan baterai, akan mengakibatkan akses komunikasi mati. Jadi, kalau BTS mati, masyarakat nggak bisa akses data dan komunikasi. Bahkan, bisnis pun akan terganggu,’’ jelasnya.
Tak terkecuali, mitra bisnis yang berjualan voucher sangat bergantung dengan akses internet. Begitu mati maksimal coverage-nya terganggu. Dalam sebulan terjadi 5–7 kasus pencurian kabel di Sumbagsel.
’’Artinya, satu provinsi di Sumbagsel satu kasus. Ini menunjukkan bahwa tingkat pencurian dari tahun ke tahun menurun,’’ klaimnya.
Jadi, lanjut dia, sasaran para pelaku yang tidak bertanggung jawab adalah lokasi tanpa pengawasan yang jauh dari kompleks perumahan. Meski angka pencurian Lampung tahun ini lebih kecil, tetap perlu disosialisasikan manfaat BTS ke masyarakat di wilayah pertambangan dan perkebunan. Sebab, semua kalangan akan menjerit jika perangkat BTS hilang.
’’Kami sudah melakukan antisipasi agar perangkat tidak hilang. Di antaranya dengan sistem keamanan tembok tinggi dipasang kawat serta penjaga. Namun, kebanyakan BTS sifatnya outdoor. Walau menggunakan sistem sekuriti, otomatis tetap bisa dicuri karena letaknya berada di pertambangan dan perkebunan yang jauh dari keramaian. Dan, Kotabumi, Lampung Utara, yang sering terjadi pencurian,’’ ungkapnya.
Dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut, semua kalangan dipastikan menjerit, baik masyarakat sebagai pelanggan maupun operator seluler sebagai penyedia layanan komunikasi tersebut. Sedangkan khusus Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar (Januari–November 2012) untuk peremajaan baterai yang dicuri.
Manager Network Operation Telkomsel Branch Lampung Agus Munafi menambahkan, Telkomsel sangat menghargai peran serta masyarakat yang menjaga keamanan dan fasilitas BTS Telkomsel dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, jumlah BTS di wilayah Sumbagsel sebanyak 5.600 yang terdiri BTS 2G dan 3G. Sedangkan khusus Lampung 1.700 BTS. Ketinggian BTS di Lampung bervariatif mulai 25, 42, 72, hingga 102 M. (hyt/c3/wan)

Dua Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus

http://jatim.tribunnews.com/2012/09/12/dua-spesialis-penjarah-tower-bts-diringkus
TRIBUNJATIM.COM,NGANJUK- Dua penjahat orang spesialis tower seluler berhasil diringkus petugas satreskrim Polres Nganjuk, Rabu (12/9/2012).

Keduanya yakni, Yoyok Aditya (27) warga kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, dan Suparlan (28) warga desa Putukrejo, kecamatan Loceret Nganjuk, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil diamankan kabel tembaga grounding tower BTS yang diperkirakan mencapai berat 50 kilogram dan sejumlah peralatan untuk operasional penjarahan kabel tower.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka tersebut ada sekitar dua unit tower BTS yang dijarah. Hanya saja, dari penyelidikan ada tiga tower yang diduga telah dijarah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada pelaku untuk mengetahui berapa lagi tower yang telah dijarah," kata Anton di Mapolres Nganjuk.

Dijelaskan Anton, dua orang pelaku penjarah tower BTS tersebut dalam menjalankan operasinya selalu menunjukkan surat tugas dari salah satu provider.
Hanya saja, surat keterangan tersebut diketahui palsu untuk mengelabui warga ataupun petugas patroli kepolisian.

"Tapi petugas patroli yang menjumpai mereka di salah satu tower BTS merasa curiga dengan surat tugas tersebut," ucap Anton.

Setelah dilakukan pengecekan ke provider pmilik tower, ungkap Anton, diketahui kalau tidak ada penugasan untuk melakukan perbaikan tower. Dari situlah petugas akhirnya menangkap keduanya dan berhasil mengamankan kabel tembaga siap jual. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api mainan dari dalam tas yang dibawa pelaku.

"Kami menduga senjata itu digunakan untuk menakuti warga dan petugas jika dinilai mengancam keberadaanya," tukas Anton.

Saat ini, dua orang pelaku spesialis penjarah tower BTS tersebut sedang menjalani pemeriksaan petugas.

"Mereka kami jerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuh Anton.

Sementara salah satu pelaku, Yoyok Aditya mengaku melakukan pencurian kabel groundid tower BTS untuk tambahan pendapatan. Karena pendapatan dari bekerja sebagai pemasang tower BTS salah satu provider tidak mencukupi.

"Pengalaman memasang tower BTS membuat kami bisa mengambil kabel tower BTS," kata Yoyok.

Selanjutnya, tambah Yoyok, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per kilogram.

"Karena harga kabel tembaga memang mahal dan banyak yang mencari sehingga mudah dijual," tutur Yoyok.

Sumber : Surya
Reporter : Amru Muiz


Editor : yoni

Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M

Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M

Reporter : Baiquni
Rabu, 7 November 2012 19:01:33
Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M
KategoriPeristiwa
Ilustrasi BTS. ©2012 BTS
119


Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Babelan Bekasi, Cartje B Talahatu, menggugat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemekominfo) sebesar Rp 1,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Kemenkominfo dituding memasang tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungannya tanpa meminta izin kepada warga.

Cartje menyatakan, Kemenkominfo telah nyata melanggar Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi. "Pasal itu berintikan, jika membangun BTS harus ada persetujuan di antara para pihak," tulis dia dalam salinan gugatan yang diterima dari PN Pusat, Jakarta, Rabu (7/11).

Tak hanya kemenkominfo, Cartje juga menggugat Pemerintah Kota Bekasi dan PT Indosat. Dalam hal ini, Indosat merupakan pemilik dari tower tersebut.

Pemasangan tower BTS itu dilakukan pada tahun 2002 berlokasi di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Bekasi. Menurut penggugat, dia dan warga sekitar merasa tidak pernah mendapat permohonan izin dari pihak Kemenkominfo.

Akibatnya, penggugat merasa resah dengan keberadaan tower itu dan meminta ganti rugi terhadap tiga pihak tersebut. Rinciannya, tergugat harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta dan material sebesar Rp 609 juta, sesuai dengan nilai harga jual tanah

Warga Depok tuntut Pemkot bongkar BTS Ilegal

http://m.sindonews.com/read/2012/11/25/31/691322/warga-depok-tuntut-pemkot-bongkar-bts-ilegal

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Minggu, 25 November 2012 − 10:48 WIB
BTS (Istimewa)
Sindonews.com - Puluhan warga Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, menuntut pembongkaran sebuah Base Transceiving Station Station (BTS) di tengah pemukiman mereka. Aksi tersebut menyusul adanya radiasi dan sambaran petir yang memicu kerusakan barang-barang elektronik di rumah warga.

Warga yang sudah geram dengan keberadaan BTS tersebut mendatangi lokasi BTS yang berdiri di Jalan Mawar Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Rumah yang bersebelahan dengan BTS tersebut menjadi sasaran kemarahan warga dengan memasang poster untuk segera membongkar BTS seluler tersebut.

"Sebelumnya pada Jumat sore, warga menerima surat undangan pihak konsorsium rekanan, PT Komet, untuk diminta menyaksikan pengukuran dan penangkal petir hari ini," kata seorang warga Partogi, di lokasi, Minggu (25/11/12).

Namun menurutnya, undangan tersebut secara spontan digunakan warga untuk berunjuk rasa karena merasa kesal aspirasinya tidak didengar. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok juga didesak untuk menindak tegas terhadap keberadaan BTS tersebut.

Situasi sempat memanas saat Lurah Sukamaju Haidir Fauzi menemui para petugas konsorsium. Warga meminta aparat untuk bertindak tegas karena BTS tersebut ilegal.

Sebelumnya, ratusan warga di Jalan Mawar Raya RT 05/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, dibuat resah dengan keberadaan menara BTS di tengah pemukiman warga. Warga memprotes pendirian menara tersebut yang sudah berdiri selama tiga bulan terakhir.

Warga menuding pendirian menara yang tidak diketahui milik perusahaan manapun itu adalah ilegal. Pasalnya tak mendapat izin lingkungan sama sekali. Kepala Diskominfo Kota Depok Hery Pansila juga sudah menegaskan BTS tersebut ilegal.
(rsa)

Pembongkaran Menara BTS Diwarnai Protes

http://beritadaerah.com/news/getContent/83211          
Rabu, 5 Desember 2012 15:20

Foto: bd/beritajakarta.com
(Berita Daerah - Jabodetabek) Setelah menunggu sejak 2008 lalu, akhirnya menara base transceiver station (BTS) di Jl Bunga Mayang 3 RT 02/01, Bintaro, Pesanggrahan, dibongkar paksa aparat Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Pembongkaran ini dilakukan, setelah pengelola BTS tersebut kalah di pengadilan, serta tidak mengindahkan surat peringatan dari Walikota Jakarta Selatan untuk membongkar sendiri.
Ratusan aparat gabungan langsung bergerak ke lokasi berdirinya menara tersebut. Namun, karena area menara itu digembok, aparat harus merusak kunci dan pintu pagar menara tersebut. Tidak berapa lama, Direktur PT Komet Konsorsium, Sahat Simanjuntak, selaku pengelola datang dan mencaci petugas karena menganggap pembongkaran tersebut menyalahi proses hukum. Para pekerja yang mempersiapkan pembongkaran diusir keluar dari pagar menara BTS setinggi 45 meter tersebut.
“Ini sudah menyalahi peraturan karena sudah ada perjanjian sebelumnya agar tidak membongkar sebelum adanya surat disposisi dari gubernur yang baru. Saya sudah bertemu dengan Biro Hukum Pemkot Jakarta Selatan untuk menunda, karena besok akan audiensi dengan gubernur lebih dahulu, tapi kenapa sekarang dibongkar,” katanya emosi, Rabu (5/12).
Namun begitu, pembongkaran tetap dilanjutkan setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Selatan, Juita Herawati, membacakan Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Walikota Jakarta Selatan, Anas Effendi, dengan No 960/-1.817 yang dikeluarkan pada 26 November 2012. “Dan diperintahkan kepada PT Komet Konsorsium untuk membongkar sendiri paling lambat pada 4 Desember kemarin. Namun karena tidak dilakukan, hari ini dibongkar secara paksa,” tegasnya.
Menara BTS ini sendiri sudah berdiri sejak 2003 lalu dengan surat resmi. Namun pada perpanjangan izin di 2008, warga mulai memprotes keberadaannya karena dianggap mengganggu dan punya dampak negatif. Berdasarkan protes warga inilah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) tidak mengeluarkan surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) karena tidak memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sejumlah surat peringata juga telah dikirimkan sejak 2011 lalu antara lain, Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) No 817/SP4/S/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 oleh Sudin P2B Jakarta Selatan sekaligus pemasangan papan segel. Surat Perintah Bongkar dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No 722/1.785.2/SPB/S/2011 pada 12 September 2011, dan yang terakhir Surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan No 156/-1.817 tanggal 27 Januari 2012 untuk menertibkan segera BTS tersebut.
Proses pembongkaran menara BTS dikawal ketat oleh 400 personil gabungan dari Satpol PP, Polres Jakarta Selatan, TNI, dan unit terkait. “Dijaga personil banyak untuk mengantisipasi hal yang tidak terduga. Kita targetkan selesai dalam 2 hari,” tutur Juita.
(qf/QF/bd-beritajakarta.com)

Marak Pencurian Baterai Tower BTS

http://www.radioperkasa.com/berita/berita-tulungagung/447-marak-pencurian-baterei-tower-bts-seluler-polisi-belum-temukan-pelaku
Sebuah pencurian baterei tower BTS seluler di Tulungagung makin marak. Setelah sebuah operator seluler yang menempatkan BTS nya di desa sambidoplang kecolongan Baterei sebanyak 8 buah, 4 Desember kemarin. Kejadian terulang kembali terjadi di dua wilayah, masing-masing desa Sumberdadi sumbergempol dan desa kromasan Ngunut menjadi sasaran pencuri (6 Desember 2012). Dua BTS di desa sumberdadi telah kehilangan baterei daya di BTS 1 sejumlah 20 baterei seharga 10 juta dan BTS 2 kehilangan 8 baterei seharga 20 juta rupiah. Sedangkan BTS di desa junjung Sumbergempol kehilangan 4 buah baterei seharga 10 juta rupiah serta BTS di desa kromasan ngunut hilang 4 Baterei seharga 8 juta rupiah.
Pelaporan kehilangan oleh penanggung jawab wilayah bervariasi. Penanggung Jawab BTS yang melapor adalah Andi 45 th, Zulfikar 34 th dan Topan 27 th. mereka mengaku kehilangan setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan informasi dari kantor pusat jakarta bahwa ada 5 tower yang tidak berfungsi.

"Telah terjadi Pencurian sebanyak 32 baterei aki tower milik telepon seluler, Pihak Manajemen BTS mengalami kerugian sebesar 32 Juta rupiah" Ungkap Iptu Masrikah
Ditambahkan oleh masrikah, kempat lokasi itu diketahui kehilangan batereinya diperkirakan pada jam yang hampir bersamaan. Karena modus dan cara pengambilanaya hampir sama dgn cara merusak monitor dulu, baru melakukan tindakan pencurian. Beberapa barang bukti yang tertinggal, kini telah diamankan polisi sedangkan dari catatan jumlah baterei yang berhasil diambil sekitar 42 buah dari dua kejadian sebelumnya dan total harga sekitar 56 juta rupiah. Kini polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dihubkominfo Basel Ancam Segel BTS

http://bangka.tribunnews.com/2012/12/04/dihubkominfo-basel-ancam-segel-bts
IMG-20121204-00087.jpg
bangkapos.com/iwan s
Ahmad Ansyori

Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM,BANGKA --
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Basel mengancam akan melakukan penyegelan terhadap puluhan Base Transportation System (BTS) yang menunggak pembayaran retribusi ke Pemkab Basel.

Adanya hal itu, Dishubkominfo Basel memberikan kesempatan kepada provider yang ada untuk melunasi kewajibannya hingga tahun 2012.

"Yang bayar baru PT Telkom dan lewat telpon hari ini PT Telkomsel dan XL menyatakan siap melunasi kewajibannya. Jika sampai akhir tahun tidak ada itikad baik dari provider, kita bekerjasama dengan Satpol PP akan menyegel menara BTSnya," tegas Kadishub Kominfo Basel Ahmad Ansyori, kepada bangkapos.com, Selasa (4/12/2012).

Ia menjelaskan, dari 85 pemancar dan 80 tower yang ada di Basel untuk menara Telkomsel itu ada 27 unit, Telkom I menara, XL 39 unit, Indosat 14 unit dan Tree 5 unit menara.

"Retribusi menara telekomunikasi ini diatur dalam Perda Basel Nomor 21 tahun 2012, selama ini tidak ada Perdanya, Namun sejak UU 28 tahun 2009 salah satu retribusi yang bisa diambil dari pengendalian menara Telekomunikasi dan kita satu-satunya kabupaten di Basel yang sudah memiliki Perda ini," jelas Ansyori.

Lebihlanjut ia mengatakan, dari retribusi menara telekomunikasi tersebut, jika pihak provider tidak membayar kewajibannya, Pemkab Basel berpotensi kehilangan PAD hingga 200 juta rupiah.

"Potensi kehilangan PAD jika provider tidak bayar mencapai 200 juta rupiaha.Besarnya pemungutan retribusi adalah 2 persen dari NJOP menara," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BLH Basel Asril Husman mengungkapkan, terkait insiden penyegelan tower menara salah satu provider telekomunikasi di Toboali, Sabtu (1/12/2012) pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

"Pihak provider wajib memberikan ganti rugi. Jadi kami minta warga yang mengajukan ganti rugi untuk memberikan data melalui lurah,"ujar Asril.


Penulis : IwanS
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com

Telkomsel Keluhkan Seringnya Hilang Perangkat BTS

 
 
MEDAN (EKSPOSnews): PT Telkomsel Wilayah Sumbagut mengeluhkan seringnnya hilang alat perlengkapan base transceiver station (BTS) di sejumlah lokasi, sementara perangkat yang hilang tersebut berperan untuk melayani pengguna ponsel.
Head of ICT Network Management Sumbagut Division M. Hamzah Berdikari membenarkan di sejumlah lokasi BTS milik Telkomsel sering terjadi pencurian, sehingga bisa mengganggu pengguna telepon.

“Perangkat BTS yang selalu hilang adalah kabel feeder, baterai, kabel power, dan kabel grounding,” ujarnya di Medan, Jumat 7 Desember 2012.

Menurut dia, dengan hilangnya sejumlah peralatan BTS bisa mengganggu coverage jaringan telah melayani hingga 100% di ibu kota Kabupaten sampai wilayah kecamatan di pulau Sumatra.

Dia mengakui, jumlah BTS di Regional Sumbagut mencapai 5.400 yang terdiri dari BTS 2G dan 3G, dan secara berkesinambungan Telkomsel tetap melakukan peningkatan kualitas layanan dengan melakukan penambahan kapasitas, pembangunan BTS baru hingga modernisasi jaringan dalam bentuk implementasi perangkat, service, dan fitur terbaru.

Pertumbuhan pelanggan yang cukup signifikan, kata dia, menuntut ketersediaan jaringan yang memadai. Mengingat kualitas jaringan merupakan ‘menu utama’ yang harus disajikan oleh operator selular secara prima. Untuk itu, Telkomsel di wilayah Regional Sumbagut telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan di wilayah ini

Dampak yang timbul jika salah satu perangkat BTS hilang, menurut dia, dapat mengakibatkan komunikasi di wilayah tersebut terganggu, sehingga berdampak pada kerugian masyarakat dan pemilik BTS .

Gangguan komunikasi bagi masyarakat di daerah tersebut mengganggu sektor bisnis maupun layanan publik terhadap masyarakat di daerah tersebut, sebab saat ini layanan komunikasi&informasi adalah hal yang tidak bias dilepaskan dari perkembangan suatu daerah. Untuk itu, kata dia, Telkomsel mengajak seluruh anggota masyarakat agar sama-sama menjaga perangkat BTS di lokasi masing-masing agar tidak diambil orang yang tidak bertanggung jawab.(em)

Senin, 26 November 2012

Berdalih Bukan Objek Retribusi

 

Izin HO Habis, Pemilik 9 Tower di Blora Sengaja Tak Perpanjang
                                   
LENSAINDONESIA.COM: Tercatat 9 (Sembilan) tower milik perusahaan telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, izin hinder ordonantie/HO telah habis. Meski demikian, hingga pertengahan November tahun ini, perusahaan yang membidangi sembilan tower tersebut belum mengurus perpanjangan ijin HO kembali.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Blora, Edy Pujianto melalui Kepala Bagian Perizinan Rudy Sugiarto, menandaskan pihaknya telah memberikan surat kepada perusahaan yang bersangkutan terhadap perpanjangan ijin itu. Meski demikian, beberapa perusahan yang bersangkutan membandel, bahkan ada yang menolak membayar retribusi ijin HO.
Menurutnya, beberapa tower yang belum terurus izinnya itu tumbuh di wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jiken, Sambong dan Kunduran. “Acuan mereka menolak pembayaran retribusi HO berdasar dengan peraturan yang dikeluarkan Dirjen Perimbangan keuangan dan surat edaran Mendagri yang menyatakan bahwa tower atau menara bukan objek retribusi,” jelasnya di ruang kerjanya.
Atas alasan itu, pihaknya belum berani menentukan apakah kebijakan pemerintah pusat tersebut sudah selaras dengan payung hukum yang ada baik berbentuk Peraturan Darah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) ataupun jenis peraturan lainnya. ”Yang jelas kita masih mengkaji hal ini apakah pemilik perusahaan telekomunikasi yang izin HO nya habis setelah lima tahun terus memperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Menurut Rudy, menara telekomunikasi di 16 kecamatan se-Kabupaten Blora jumlahnya sebanyak 120 tower. Tower-tower itu adalah tower tunggal yang jaringannya hanya digunakan untuk satu perusahaan telekomunikasi saja. “Dari tahun ke tahun jumlah pemohon pendirian tower relatif naik. Untuk tahun 2011 lalu ada tujuh permintaan tower yang didirikan. Sedang pada tahun 2012 ini sebanyak 9 tower,” ungkapnya. @nur

PAD Tower Telekomunikasi Minim, Pansus Uring Uringan

http://www.surabayakita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5353:pad-tower-telekomunikasi-minim-pansus-uring-uringan&catid=30:parlemen&Itemid=26
     
  
Target retribusi pendirian tower dinilai ngawur. Potensinya mencapai Rp 75 miliar namun hanya dipatok hanya Rp 5 miliar.

Pantas saja hal ini membuat pansus raperda pengaturan pendirian menara telekomunikasi uring uringan kepada Pemkot Surabaya. Termasuk Rio Patisilano, Ketua Pansus.

Penetapan target retribusi tersebut dibahas di pansus, Jumat (23/11/2012). "Target Rp 5 miliar dari PAD retribusi menara telekomunikasi membuat kami terheran-heran karena nilainya sangat kecil sekali, sementara potensinya sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketetapan retribusi menara telekomunikasi yang tertuang di dalam Raperdanya ditulis retribusi menara dengan ketinggian mulai dari 120 meter ke atas sekitar Rp 49,9 juta atau mendekati sekitar Rp 50 juta per tahun. Sementara, jumlah menara di Surabaya berdasarkan catatan dewan ada sekitar 1.500 unit. Bila Rp 50 juta dikalikan 1.500 unit tower, maka retribusi yang bisa diperoleh dari sektor itu mencapai sekitar Rp 75 miliar per tahun.

Bila target sebesar Rp 75 miliar itu mbeleset, katanya, maka paling tidak target PAD-nya bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar. Tapi, target yang ditetapkan di dalam Raperdanya hanya Rp 5 miliar per tahun. “Ini kan aneh?” ujar Rio.

Karena itu, lanjutnya, Pansus tidak setuju target PAD dari sektor itu hanya sekitar Rp 5 miliar. Pansus meminta agar target tersebut dinaikan minimal menjadi Rp 50 miliar atau Rp 60 miliar. Penetapan target PAD sebesar Rp 5 miliar sangat mungkin memberikan peluang adanya tindak korupsi antara operator menara dengan petugas penarikan retribusi dari Pemkot.

"Nah, sekarang masalah besarnya retribusi. Kalau, retribusinya terndah Rp 10 juta dan tertinggi Rp 50 juta kan tinggal mengalikan dengan jumlah menaranya saja kan. Tapi, kalau targetnya hanya Rp 5 miliar per tahun, ya sangat kebangeten (keterlaluan),” jelasnya.

Sementara Eddi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyatakan, berdasarkan Kemenhubnya memang maksimal ketinggian bangunan apa saja termasuk menara telekomunikasi hanya 150 meter. Hal ini agar tidak mempengaruhi arus penerbangan di Juanda.(red)

Menara Telekomunikasi di Masjid PERSIS Tidak Berizin – Agus :” Kemungkinan akan dibongkar”

http://sinarmedia-news.com/?p=3587

towerpersis

Majalengka,(Sinarmedia).-
Menara telekomunikasi yang dibangun disekitar lingkungan sekolah Persatuan Islam (PERSIS) Majalengka yang disulap menjadi menara mesjid diduga menyalahi prosedur. Selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penderian tower seluler ini tidak melibatkan warga sekitar dan sempat mendapat protes.
Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kab. Majalengka, Drs. Agus Permana membenarkan keberadaan tower yang berdiri di sekolah Persis itu tidak mengantoingi ijin. Menurutnya pihaknya belum pernah menerima permohonan izin untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi di lingkungan sekolah Persis atau tepatnya menyatu dengan menara suara. Tidak menutup kemungkinan bangunan tower akan dibongkar karena telah menyalahi peraturan daerah (Perda No. 10 tahun 2011 tentang menara telekomunikasi.
“Menara telekomunikasi yang ada dilingkungan sekolah Persis tidak ada ijinya, dan tidak menutup kemungkinan menara itu akan dibongkar karena telah menyalahi aturan untuk lebih jelasnya secara teknis silahkan konfirmasikan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan infomatika,” kata Agus saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka, Aeron Randi, melalui Kabid Kominfo, Wawan Kurniawan, S.Sos menjelaskan, sebelum pendirian menara telekomunikasi harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada warga di lingkungan sekitar dan mendapatkan persetujuan dari warganya dengan perhitungan minimal warga yang memiliki hak untuk mengizinkan atau tidaknya pendirian menara itu,1 x tinggi menara.
Menurut Wawan, sosialisasi yang dilakukan minimalnya meliputi rencana pembanguan menara,jaminan keamanan dan keselamatan warga sekitar,teknis pembangunan,manfaat pembangunan dan efek radiasi menara yang nantinya kegiatan sosialisasi itu akan dituangkan dalam berita acara sosialisasi rencana pembanguan menara telekomunikasi
“Misalkan tinggi menaranya 30 meter ya minimalnya harus mengantongi izin dari 30 kepala keluarga yang berada disekitarnya,dibuktikan dengan tandatangan yang disaksikan oleh ketua RT,Lurah/Kades dan camat setempat,itu merupakan salah satu persyaratan wajib sebelum mengajukan permohonan izin ke BPPTPM “ paparnya
Untuk keluarnya izin mendirikan banguanan (IMB) menara telekomunikasi minimalnya harus melibatkan 7 SKPD diantaranya seperti DISHUBKOMINFO,BPPTPM,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA),Badan Pengelola Lingkungan HIdup (BPLH),Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK),Bagian Pemerintahan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum IMB dikeluarkan oleh pihak BPPTPM,bangunan menara itu akan dikaji terlebih dulu kelayakanya oleh setiap SKPD terkait,salah satunya seperti bangunan akan dipantau oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) yang diantaranya meliputi tehnik pondasi menara seperti penyelidikan tanah,jenis pondasi jumlah titik pondasi,termasuk geoteknik tanah
Dan teknis struktur menara seperti beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan),beban sementara (angin dan gempa),beban khusus,beban maksimun menara yang diizinkan,system kontruksi,ketinggian menara dan proteksi tehadap petir.
Setelah pemeriksaan secara teknis lulus dari BMCK,BAPEDA,BPLH yang nantinya dituangkan dalam dokumen dan diperiksa oleh pihak BPPTPM setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya diserahakan kepada Dishubkominfo bagian telekomunikasi untuk dilakukan penilain atau evaluasi teknis terhadap dokumen pemohon.
“Jika semua SKPD sudah melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan tupoksinya hasil kajian dilapangan akan diserahkan kepala kepada pihak BPPTPM untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan IMB selain itu menara telekomunikasinya juga wajib diasuransikan oleh pemilik menara guna menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar “ imbuhnya.
Jika pendirian menara itu tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang telah diatur dalam perda nomor 10 tahun 2011 dan Perbup nomor 11 tahun 2012 maka pihak pemerintah berhak untuk membongkarnya.
“Jangankan untuk menara telekomunikasi yang baru berdiri seperti yang berada dilingkungan sekolah Persis itu,41 menara lainya yang sudah berdiri sejak lama saja akan dikaji ulang kelayakannya sesuai aturan yang berlaku saat ini dan jika hasilnya tidak seperi yang diharapkan maka akan dibongkar “ tegasnya.(S.06)

Pansus Undang Pengusaha Tower

http://surabaya.tribunnews.com/2012/11/24/pansus-undang-pengusaha-tower 

SURYA Online, SURABAYA - Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Surabaya mengklaim menyelesaikan 90 persen tugasnya. Dari 31 pasal yang dibahas, hanya satu pasal saja yang butuh pembahasan lebih dalam karena menyangkut isu sensitif yakni besaran retribusi.

Karena itu, dengan tenggat waktu yang tersisa, pansus akan mengundang pengusaha tower pada Senin (26/11/2012). “Kami ingin menyerap langsung aspirasi dari pelaku usaha di bidang tower telekomunikasi, termasuk operator. Karena mereka inilah yang berkaitan langsung dengan perda,” ujar Eddy Rusianto, Sabtu (24/11/2012).

Dia mengakui, masalah besaran retribusi tidak akan mudah diputuskan. Pasalnya, akan ada hitung-hitungan yang tarik menarik antara kepentingan pemkot dan pelaku usaha. “Memang masalah retribusi ini sensitif. Tapi saya yakin pasti ada titik temu sehingga 3 Desember nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” tukas politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Adang Kurniawan, menyambut baik upaya pansus menghadirkan pelaku usaha. Menurutnya, hearing dengan para pelaku usaha ini sebagai bentuk transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Masalah retribusi ini sendiri terdapat di pasal 8. Pasal ini menjadi pasal terakhir yang dibahas karena pansus merasa perlu menyerap aspirasi dari para pelaku usaha di bidang telekomunikasi. Setelah itu, pansus akan memanggil pemkot kembali untuk finishing raperda sebelum diparipurnakan.

Dijelaskan Adang, secara teknis penghitungan retribusi menara telekomunikasi ini bahkan ditentukan beberapa komponen. Seperti, semakin padat penduduk di sekitar bangunan menara, maka retribusi semakin tinggi. Lalu faktor ketinggian, fungsi dan pemanfaatan.

Semakin banyak yang memanfaatkan menara tersebut, maka pemkot akan memberikan penurunan besaran retribusi. “Sampai saat ini kami masih menghitung besarannya. Angka-angka masih kami bahas. Tapi, dari hitungan sementara, retribusi termurah paling tidak ada diangka Rp 3 juta pertahunnya,” pungkas Adang.

Perwali Menara Telekomunikasi Tak Kunjung Terbit

http://lampung.tribunnews.com/2012/11/09/perwali-menara-telekomunikasi-tak-kunjung-terbit
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Retribusi menara telekomunikasi bisa menjadi salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro. Sayangnya, hingga kini belum terbit peraturan wali (perwali) yang mengatur teknis pemungutannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro Suroto mengakui seharusnya per 28 Agustus sudah ada perwali yang mengatur. "Karena peraturan daerah (perda) retribusi menara telekomunikasi sudah disahkan per 28 Februari lalu," ujarnya.

Ia menilai, satker terkait, dalam hal ini Dishubkominfo Kota Metro perlu mendorong supaya perwali ini segera diterbitkan. "Setelah perwali terbit, baru kita lakukan pendataan menara telekomunikasi di setiap kelurahan," kata dia. (Leo)

Rakor Menara Telekomunikasi se Jawa Tengah

http://www.jatengprov.go.id/?document_srl=32594

cddr.jpg
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah pada hari senin tanggal 08 oktober 2012 mengadakan Rapat Koordinasi Penggunaan Menara Telekomunikasi yang dihadiri oleh seluruh Dinhubkomifo Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah URIP SIHABUDIN SH MM yang diwakili oleh Kepala Bidang Kominfo Dinhubkominfo Jawa Tengah EDY SUPRIYANTA SH ATD MM mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakan Rakor adalah menyamakan persepsi dalam pengaturan, penataan, perizinan, pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi dan sekaligus penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) bukan pajak untuk kabupaten dan Kota.
Nara Sumber dalam rakor DR. ASSARY Konsultan Telekomunikasi dari PT Devan Telemedia Jakarta dan beberapa Kepala Bidang Kominfo kabupaten Jepara, Demak , Kota Pekalongan dan Rembang yang membagi pengalamanan secara kebijakan dan teknis operasional dalam pengaturan menara telekomunikasi.
Edy Supriyanta lebih lanjut mengatakan bahwa lokasi pembangunan menara wajib mengikuti Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ,Rencana Tata Bangunan / lingkungan, dan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) /standart baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan kondtruksi menara.
Fihaknya juga baru mengumpulkan data yang detail bangunan menara yang ada di Jawa Tengah guna pengawasan dan pengendalian, dan dari 35 kabupaten b /Kota baru terdaftar 10 kabupaten/kota atau sebanyak 2.163 menara yang diharapkan pada akhir oktober ini data sudah terpenuhi.

Pengawasan Menara Telekomunikasi Cukup Rumit

http://kominfo.pekalongankota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=194:pengawasan-menara-telekomunikasi-cukup-rumit&catid=53:utama 

Pekalongan, Info Publik -Menara telekomunikasi salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi selular yang memerlukan ketersedian lahan bangunan dan ruang udara, pertumbuhan pembangunan menara telekomunikasi yang begitu pesat di berbagai wilayah Indonesia, dipengaruhi peningkatan industri, teknologi dan pasar telekomunikasi seluler yang cukup massif dan agresif. Hal yang menjadi persoalan cukup rumit adalah pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dalamberbagai prespektif dan kepentingan, Mulai dari pihak penyedia menara, pengelolaan menara, operator telekomunikasi maupun pemerintah.
Hal itu dipaparkan Kepala Seksi Bidang Infratruktur dan Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota pekalongan Harry Rudiyanto S Kom dihadapan sejumlah tamu dari Pemkab Karawang Kamis (7/11).
Harry yang berbicara mewakili Kepala Diskominfo Kota Pekalongan Sri budi Santoso menegaskan untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi pemkot pekalongan telah Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). “Dalam rangka Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan menara telekomunikasi Pemkot menerbitkan SK Walikota tentang Pembentukan Tim Teknis untuk pengawasan dan evaluasi pengendalian menara hasil evaluasi dilaporkan kepada Walikota,” tegasnya.
Menurutnya Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun system informasi yang akurat, kapabel, dan dipertanggung jawabkan namun tetap mudah digunakan dan dioperasikan. “Adapun tujuannya memudahkan untuk monitoring informasi penting tentang Menara Telekomunikasi, meningkatkan pemahaman aspek kepemilikan dan kegunaan menara dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi pekerja,” tambahnya.
Sementara itu Kepala rombongan dari pemkab Karawang Matin Abdur Rozak MSi yang juga , Kabid Kominfo pada Dishubkominfo Kabupaten Karawang mengatakan sejak empat tahun lalu hingga kini bidang tersebut sudah ada di Karawang. Namun belum bisa berbuat banyak atau belum memiliki hasil karya yang bisa dibanggakan.
Bahkan pada waktu pemeringkatan e-government masih nol karena belum berjalannya program tersebut,: ujarnya .Karenanya pada tahun 2013 mendatang pemkab Karawang akan mengebut untuk merealisasikan hal tesrebut. “Sat ini kami berusaha memperkuat diri dengan melakukan berbagai studi banding ke daerah-daerah lain yang telah maju dan berprestasi dalam hal IT dan Perteknologian,” katanya.
Menurutnya Jika pengelolaan IT bisa dilakukan dengan baik, Pemkab Karawang memiliki peluang yang sangat bagus karena terdapat 650 tower selular yang ada di daerah Kabupaten Karawang. Mengenai mengapa kunkernya dilakukan di Kota pekalongan, Matin Abdul Rozak mengatakan karena atas rekomendasi dari Kementerian Kominfo dan Diskominfo Propinsi Jabar. (diskominfo/007)

Jumat, 23 November 2012

Waduh, Separuh Tower Telekomunikasi di Bukittinggi Ilegal

Waduh, Separuh Tower Telekomunikasi di Bukittinggi Ilegal


 
SPC, Bukittinggi – Separuh dari bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tak memiliki izin.
“Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Zuibar seperti dikutip Senin (8/10/2012).
Zuibar menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin berdirinya tower ke instansi terkait.
“Kedepan kita akan membuat Peraturan Daerah tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi untuk menertibkan agar tidak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin,” kata dia.
Ia menyebutkan, bangunan tower yang telah berdiri di Kota Bukittinggi telah tercatat puluhan unit.
“Angka pasti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak begitu tahu. Tapi yang jelas, bangunan tower telah mencapai puluhan,” kata dia.
Menurut dia, Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomuniasi itu juga bertujuan untuk menghindari Bukittinggi dari “hutan tower”.
Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
“Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan,” kata dia.
Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, menurut dia, hanya dua kelurahan yang dibolehkan berdiri bangunan tower, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh.
Kenyataanya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan tower berbagai telekomunikasi berdiri. Bahkan telah mencapai puluhan unit di mana sebagian di antaranya tidak memiliki izin.
Menurut dia, rencana membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.
“Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tak segera dibuat, Bukittinggi akan dimenjadi hutan tower yang sulit untuk ditertibkan,” katanya.
Ia merencanakan akan membuat tower bersama yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower mungkin dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower.
Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan tower-tower yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi.
“Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi,” katanya. (SPC-15/Ant)

Besaran Retribusi Tower Digodok

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=7ef893d801bbbaa876cd1ef3a27c3df2&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
SURABAYA - Keberadaan tower telekominkasi dan radio dipastikan bakal dikenai retribusi. Pengenaan retribusi itu akan dikenakan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang menara pengendalian tower telekonikasi yang kini sedang dibahas DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Besaran retribusinya kini tengah digodok kedua lembaga tersebut.
Pengenaan retribusi ini karena selama ini berdirinya tower dilakukan operator telekomunikasi semaunya sendiri. Bahkan, meski sudah ditolak warga sekitarnya dan belum mengantongi izin dari Pemkot, pembangunan tower tetap terus jalan.
“Kami sedang membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerajh)-nya. Di dalam Raperda itu mengatur besaran retribusi, jarak antartower, ketinggian tower dan ketentuan lain yang berkaitan dengan masalah itu,” kata Rio Patiselano, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda, Selasa (20/11).
Pengenaan retribusi ini, lanjutnya, beda dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi tower hanya khusus dikenakan pada bangunan tower-nya saja. Mulai dari kaki tower hingga bagian teratas tower.
“Kan, ada tower didirikan di atas gedung. Nah, tower yang demikian itu retribusinya ada dua, yakni retribusi pendirikan gedungnya dan retribusi pendirian towernya. Sedangkan, tower yang didirikan mulai dari atas tanah hanya dikenakan retribusi khusus menara towernya saja,” terang dia.
Sedangkan soal pengenaan retribusi terkait dengan maksimal ketinggian menara tower tingginya masih menjadi perdebatan. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot, katanya, menyatakan tinggi tower yang dikanakan retribusi maksimal dengan ketinggain 120 meter. Alasannya, tidak mungkin ada operator telekomunisi yang didirikan lebih dari itu. Namun, Pansus, lanjutnya, tidak sependapat dengan Diskominfo, karena sangat mungkin ada tower telekomunikasi yang tingginya lebih dari 120 meter.
“Lha, kalau ada operator membangun tower dengan ketinggain 122 meter, bagaimana? Karena itu, dewan mengusulkan retribusi tower dengan ketinggian 111 meter ke atas dikenakan retribusi sekian. Sehingga, yang mau mendirikan tower dengan ketinggian 121 meter atau lebih bisa dikenakan retribusi maksimal itu,” jelas dia.
Sedangkan besaran nilai retribusi masih dihitung Pemkot dan Pansus berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tiga komponen pendirian towernya. Yakni, penilaian sipil, mekanikal elektrikal ditambah pagar halaman. “Kami masih terus membahasnya sampai ada titik temu nilai retribusinya,” kata dia.
Sebelumnya, Rusli Yusuf, salah satu anggota Pansus pembahasan Raperda tower mengatakan, terkait dengan data tower di kota pahlawan tak pernah akurat alias masih saja simpang siur. Belum lama ini Diskominfo Pemkot Surabaya menyampaikan data jumlah tower ke DPRD Surabaya sekitar 857 tower atau unit. Namun, menjelang akan dibuatkannya Perda tentang penataan ruang penggunaan tower yang sekarang dibahas di Komisi B DPRD Surabaya jumlahnya sudah mencapai sekitar 1.207 unit.
Kondisi ini sempat membuat bingung Pansus, karena jumlah tower membengkak cukup signifikan “Dari 857 unit naik menjadi 1.207 kan banyak juga, kan selisihnya ada 350 unit,” ungkapnya
Menurutnya, dia sempat mempertanyakan masalah jumlah tower tersebut. Pertanyaannya, kenapa jumlah tower tidak akurat. Selain itu, peningkatan jumlah tower ini terlihat singkat dan drastis.
“Kalau, sebanyak 1.207 tower itu memiliki izin semuanya tidak masalah, tapi kalau ternyata bodong semua, gimana? Apa ini nggak ruwet namanya? Sebab, selama ini hampir semua tower di Surabaya izinnya bodong,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Diskominfo Pemkot Surabaya, Chalid Buhari dalam hearing di DPRD Surabaya, Senin (19/11) mengatakan, semua tower di Surabaya akan ditata. Jadi, selain ada rencana pengenaan retribusi juga akan ada pengaturan lokasi dan satu tower bisa digunakan untuk lebih dari satu operator.pur

Maksimalkan Retribusi Daerah Dishubkominfo Verifikasi Tower Telekomunikasi

SELATPANJANG-Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah tiang pemancar atau tower telekomunikasi yang beroperasi di daerah ini. Verifikasi itu dalam rangka mendukung optimalisasi pemberlakuan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum.

Kadis Hubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, H Fathur Rahman SH, melalui Kabid Komunikasi dan Informatika, Azwan SPd MPd, saat dikonfirmasi MRNetwork, Selasa (30/10) mengatakan, tim yang sudah dibentuk sedang berkeliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mengumpulkan data verifikasi tower tersebut.

''Kami sedang proses pendataan atau secara administrasi melakukan verifikasi ulang, termasuk menentukan titik koordinat keberadaan tower telekomunikasi. Titik koordinat itu akan disesuaikan dengan nama wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Karena saat ini sudah banyak Kecamatan dan Desa pemekaran baru di Kabupaten Kepulauan Meranti,'' kata Azwan.

Sejalan dengan verifikasi keberadaan tower, termasuk mengetahui apakah masih beroperasi atau tidaknya, ungkap Azwan, pihaknya juga melakukan sosialisasi menyangkut besaran retribusi yang akan dipungut atas beroperasinya tiang pemancar tersebut.

''Kita sudah mulai memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum. Nilai kontribusi retribusi dari beroperasinya masing-masing tower telekomunikasi itu, yakni sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan tower tersebut,'' jelasnya. (Sus)

Pengelola Tower Pertanyakan Retribusi HO

Pengelola Tower Pertanyakan Retribusi HO

menara telekomunikasi
Warta Malang – Seperti yang diamanatkan dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan no S-369/MK.7/2011, bahwa yang bisa ditarik oleh daerah itu hanya berupa PBB,Retribusi IMB dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tetapi masih saja daerah melakukan penarikan retribusi ijin gangguan atau HO. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan semua profeder, dalam acara sosialisasi Perda kabupaten Malang no 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang berlangsung di hotel Solaris Senen (5/11/2012).
Dimana dalam Perda itu masih berbunyi adanya Retribusi HO, padahal sudah jelas Mendagri tidak memperbolehkan adanya tarikan pada menara telekomunikasi. Apalagi tarikan tersebut dinamakan retribusi HO, karena sudah jelas bahwa menara telekomunikasi hanya bisa dikenakan pada 3 hal saja yaitu IMB, PBB dan Retribusi Pengendalian. Sehingga pihak Kominfo akan melakukan kordinasi dengan bagian hukumn terkait banyaknya pertanyaan yang sama.
“Terkait hal itu kami akan melakukan kordinasi dengan bagian hukum, apapun hasilnya akan dipakai sebagai acuan dalam laksanakan Perda ” kata Choirul Anwar Kabid Kominfo, Dishubkominfo.
Sementara itu menurut, Fredy Fangow, maneger area dari XL, kalaupun menara itu dikenakan retribusi besaran prosentasenya hanya 2% dari NJOP. Hal itu seperti yang terkandung dalam UU no 28 tahun 2009 tentang menara telekomunikasi terutama yang tertuang dalam pasal 124. Maka dari itu seharusnya retribusi HO sudah tidak lagi dikenakan pada setiap menara teLekomunikasi.” Oleh karena itu setiap daerah harusnya sesuaikan aturannya dengan UU yang ada” ungkapnya.
Memang setiap daerah dalam menentukan retribusi terhadap ijin pendirian menara telekomunikasi tidak sama. Padahal untuk retribusi sudah diatur dalam UU, tetapi kenapa justru profeder dalam melakukan kepengurusan ijin keluar biaya tinggi. Bahkan saat operatur itu mwngusulkan pada Pemda untuk mengatur berapa besaran kepengurusan ijin, yang nantinya bakal menjadi masukan daerah atau PAD. Usulan itu dengan tujnuan setiap daerah seragam biaya yang dikenakan, untuk pengurusan ijin pendirian menara. ” Karena jangan sampai terjadi biaya yang resmi justru akan dikalakan oleh biaya bawah meja” tegasnya. [ach/ren]

Disposisi Perizinan Menara Telekomunikasi Sudah Turun – Ijin Tower Sudah Bisa Diproses

Disposisi Perizinan Menara Telekomunikasi Sudah Turun – Ijin Tower Sudah Bisa Diproses

Majalengka, (Sinarmedia).-
Bupati Majalengka, H. Sutrisno akhirnya mendisposisi proses perizinan menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu artinya pengajuan pendirian tower kini sudah bisa dilayani.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka, Aeron Randi, AP.MP melalui Kasi Pos dan Telekomunikasi Bidang Kominfo Riki Riksawanda. Menurutnya, dengan turunnya disposisi Bupati tersebut proses perizinan IMB menara telekomunikasi yang saat ini dikeluhkan oleh para pengusaha pengelola tower kini bisa diproses.
Menurut Riki, kini para pengusaha pengelola tower telekomunikasi atau para provider bisa mengurus langsung proses perijinan tower telekomunikasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka. Karena secara umum Perda ini akan mengatur pengelolaan menara telekomunikasi yang terdiri dari tata cara pembangunan menara, pengaturan zonasi pembangunan menara, tata cara pembangunan menara serta sanksi bagi pelanggar.
“Untuk pengajuan izin tower ada di BPPTPM sedangkan mengenai rekomendasi teknisnya bisa diproses di Dishubkominfo, Perbup menara telekomunikasi sebagai juknisnya pun sudah selesai, jadi secara prosedural sudah bisa ditempuh terkait Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ricki menambahkan, pihaknya optimis dengan lahirnya perda no 10 tahun 2011 ini akan menambah PAD bagi pemkab Majalengka. Mengingat pemda sendiri menargetkan PAD dari perizinan tower ini bisa mencapai 1 milyar lebih dalam satu tahunya.
Lebih lanjut kata Riki, yang terpenting dengan adanya Perda ini bertujuan agar Mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan menara telekomunikasi yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis bangunan menara. Dan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi.
“Dengan adanya Perda ini, retribusi pengendalian tower akan dipungut tiap bulan dengan besaran 2 % dari NJOP, sedangkan IMB ditarik 1 kali seumur hidup waktu pertama kali akan mendirikan tower, selain itu Perda ini juga mengatur penataan tata letak tower yang disinkronisasi dengan RTRW,” paparnya.
Dengan Perda menara telekomunikasi ini akan terjadi sebuah iklim investasi yang kondusif sesuai peraturan yang berlaku, tata letak tower yang tertata rapi sesuai RTRW, memperhitungkan tempat seperti penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian menara, struktur menara, rangka struktur menara, pondasi menara, kekuatan angin sebagai langkah antisipatif mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat terkait Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).(S.03/S.05).

Pemkot Surabaya Tak Punya Aturan Tower Telekomunikasi

http://www.suarapubliknews.com/berita-1539-pemkot-surabaya-tak-punya-aturan-tower-telekomunikasi.html

Meski sudah jelas dalam UU bahwa pemerintah daerah diberikan hak untuk membuat aturan tentang pengaturan tower yang berupa produk aturan penyelenggaraan ijinnya, namun hingga saat ini pemkot Surabaya masih saja belum berusaha membuatnya.

SURABAYA (SPNews.com)-
Seribu lebih tower telekomunikasi yang dibangun di kota Surabaya ternyata belum satupun yang mempunyai izin penyelenggaraan. Hal ini disebabkan Pemkot belum mempunyai Perda Penyelenggaraan Tower Telekomunikasi, meski Undang-undang telah memberikan kewenangan pada daerah sejak tahun 2010.

"Data yang masuk ke kami ada sekitar 1055 tower telekomunikasi yang telah dibangun, itupun data Pemkot per April 2012. Semua belum berizin karena Perdanya belum ada, izin sementara hanya izin terkait konstruksi saja," tegas anggota Komisi A, Alfan Khusaeri, Kamis(18/10).

Dan meskipun telah ada Perwali tentang hal tersebut, kata Alfan, hanya 20% saja yang telah melaporkan pada Pemkot, yang lain melenggang.

"Jadi kalau dihitung-hitung Pemkot sudah kehilangan milyaran rupiah potensi PAD dalam dua tahun ini," tegas Alfan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Pansus Retribusi Tower Telekomunikasi, Tri Setyo Puruhito. Ia mengakui dalam pembahasan Raperda Retribusi Telekomunikasi diketahui belum ada aturan tentang penyelenggaraan Tower Telekomunikasi.

"Jadi jika Perda Retribusi ini selesai, Pemkot masih akan kesulitan dalam melakukan penarikan sebab aturan penyelenggaraannya belum ada," terang Tri Setyo.

Tri Setyo juga menyayangkan belum adanya aturan penyelenggaraan tower telekomunikasi, sebab sampai saat ini Pemkot tidak bisa mengatur pemasangannya agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.

"kalau IMBnya sih sudah ada, tapi jarak ketinggian dan factor-faktor nkeselamatan juga harus diperhatikan, harusnya ada perda lain," tegasnya.(q cox)

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

http://mediabanten.com/content/masih-banyak-tower-telekomunikasi-di-kabupaten-serang-belum-kantongi-izin

Serang—Dari 200 menara (Tower) komunikasi bersama yang ada diwilayah Kaupaten Serang sepuluh persen dinyatakan belum memilik izin. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki pemkab Serang baru 90 persen yang sudah berizin, dikarenakan yang sepuluh persen lainya proses perizinan hanya sebatas tingkat kecamatan tidak sampai kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang, H Andi Ivan Baso mengatakan, dari 269 tower bersama sesuai yang direncanakan pada tahun 2009 sampai 5 tahun kedepan, untuk saat ini sebanyak 200 tower bersama yang berada di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Sedangkan berdasarkan pendataan dari 200 tower itu yang baru mengantongi izin dari Pemkab Serang baru 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen belum mengantongi izin lengkap, hanya baru tingkat kecamatan saja. Karena regulasinya tidak secanggih sekarang dibandingkan tahun 1970 sampai 1980 silam. Pada umumnya pemilki tower itu itu pihak Telkomsel,” ungkap Andi kepada MBC, Jumat (2/11/2012).
Ia menjelaskan, secara umum se-Indonesia untuk saat ini pihak Telkomsel sekarang sudah menyadari dan yang sudah terdeteksi sebanyak 27 lokasi tower belum berizin, karena regulasinya sama halnya proses perizinannya baru sepotong hanya tingkat kecamatan. Jadi untuk saat ini pihak Telkomsel sudah mengajukan kepada pihak DPR RI bahwa sekitar Rp 8,4 triliun untuk proses perizinan tower seluruh Indonesia.”Proses periziznan tower bersama itu sudah ditempuh sejak 2009 lalu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri Satu Badan,” jelasnya.
Andi juga menjelaskan, sedangkan untuk tower bersama di wilayah Kabupaten Serang yang sudah diajukan ke pihak Pemda sebanyak 27 tower ,dan dinayatakan sudah mengantongi izin, sedangkan untuk 14 tower lain dinyatakan belum mengantongi izin. “Untuk saat ini masih dalam proses pembenahannnya, karena proses perizinannya masih sepotong, hanya baru mencapai tingkat kecamatan saja,” katanya. (ar)

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit


 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Dengan demikian Telkomsel terbebas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Kamis (22/11).

Ridwan mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong, beranggotakan Suwardi dan Sultoni mengabulkan kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika, pada 21 Nopember 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar.

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Prima Jaya pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta itu, Telkomsel tidak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rabu, 17 Oktober 2012

Menara BTS Setinggi 52 Meter Roboh Diterjang Angin

Selasa, 16 Oktober 2012 16:52 wib
http://bandung.okezone.com/read/2012/10/16/527/704811/menara-bts-setinggi-52-meter-roboh-diterjang-angin
detail berita
Ilustrasi, tower roboh
SUMEDANG - Angin kencang yang menerjang Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merobohkan sebuah menara base transceiver station (BTS).

Menara setinggi 52 meter yang roboh itu berada di Desa Sari Mekar, Cirayun, Kecamatan Jatinunggal, Selasa (16/10/2012).

Sokib, saksi mata, mengatakan, angin kencang datang tiba-tiba. Selama beberapa menit angina memorak-morandakan beberapa pohon besar. Menara BTS juga tidak luput dari terjangan angin.

Jatuhnya menara BTS itu langsung diselidiki petugas Polsek Jatinunggal.

Kapolsek Jatinunggal, AKP Sabar Budiono, mengatakan, dari hasil olah TKP diketahui sejumlah baut di menara dan penyangga besi bagian bawah hilang sebanyak empat buah.

Polisi masih menyelidiki robohnya menara seluler itu apakah terkait kriminalitas atau kecerobohan pihak pengembang. Hilangnya baut besi penyangga menara yang menyebabkan ambruknya menara bukan kali pertama terjadi di Sumedang.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

Pemkab Madiun Tak Berani Eksekusi 19 Tower ‘Bodong’

ilustrasi

MITRA-Sedikitnya ada sekitar 19 tower/menara telekomunikasi seluler (BTS) di wilayah Kabupaten Madiun ditengarai “bodong” (tidak berijin,red). Sayangnya, Pemerintah Madiun dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat tidak berani mengeksekusi.
Data KPPT Kabupaten Madiun, saat ini terdapat 103 bangunan tower. Dari jumlah 19 diantaranya, belum mengantongi perpanjangan perijinan.
Kepala KPPT Kabupaten Madiun, Margono dikonfirmasi wartawan membenarkan belasan tower seluler bodong. Menurutnya, ijin tower bersangkutan sudah habis namun hingga kini tak kunjung diperpanjang oleh yang empunya. Rata-rata, keterlambatan ijin tidak diurus sejak dua tahun lalu.
Meski demikian, Margono keberatan dikatakan berpangku tangan. Pasalnya selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan. “Sudah kita berikan peringatan. Tapi nyatanya kami nggak digubris,” kata Margono kepada wartawan.
Belasan tower “bodong” diantaranya berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Desa Purworejo Kecamatan Geger, Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan, Desa Putat Kecamatan Geger, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, Desa Suluk Kecamatan Dolopo, Desa Tempursari Kecamatan Wungu, Desa Pagotan Kecamatan Geger, Desa Kaibon Kecamatan Geger dan di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.
Dijelaskan, dari ke-19 pemilik tower “bodong” baru dua orang pemilik mulai mengambil langkah. Sedangkan yang lainnya belum mereaksi surat peringatan yang dilayangkan KPPT.
“Kami akan menggunakan aturan sebagaimana Perpu Nomor 23 Tahun 2008 dan Perpu Nomor 29 Tahun 2011. Kalau saja nekat membangkang, kami akan libatkan Satpol PP untuk menindak,” tegasnya. (emy/hw)

Warga Jatisari Desak Pembongkaran Tower Seluler

 
 
SEMARANG, suaramerdeka.com - Belasan warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, mendesak Satpol PP Kota Semarang untuk segera membongkar sebuah tower seluler yang dibangun di kampung tersebut. Apalagi menurut warga, dalam pembangunannya, pemilik tidak pernah meminta izin pada warga sekitar.Unggul Yudantono, Warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari menegaskan, permasalahan tower ilegal ini seharusnya dapat diselesaikan pihak Satpol PP Kota Semarang. Apalagi berdasar rapat koordinasi tanggal 30 Juli 2012 di kantor Satpol PP, sudah diputuskan bahwa tower akan dibongkar."Sehubungan tidak terselesainya masalah ini, maka dalam waktu dekat kami akan meminta izin audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Warga sudah gerah, karena sudah ada kesepakatan bahwa tanggal 6 Agustus 2012 tower akan dibongkar, tapi hingga kini belum ada penanganan," tegasnya.Ismu, warga lain mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan pendampingan dengan KP2KKN dan LBH Semarang untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa kali pertemuan dengan Satpol PP juga telah dilaksanakan. Tapi sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang tegas dari pihak terkait. "Besar harapan kami agar masalah ini segera diselesaikan, dan tower dibongkar karena telah dinyatakan ilegal oleh Pemkot," tegas dia.Sementara, dalam pertemuan di kantor Satpol PP belum lama ini, Kabid Pengendalian dan operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, sebelum melakukan tindakan.

Selasa, 16 Oktober 2012

Lahan Terbatas, XL kembangkan BTS Hotel

Lahan Terbatas, XL kembangkan BTS Hotel

 
Mobile BTS XL
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--PT XL Axiata Tbk menerapkan teknologi "BTS Hotel" untuk mengatasi kendala dalam mendirikan menara transmisi atau "based transceiver station" (BTS) akibat terbatasnya lahan dan proses birokrasi perizinan yang berbelit.

"BTS Hotel ini kami tempatkan di lapangan, tapi tanpa perangkat radio sehingga tidak tergantung pada ketinggian dan tempat tertentu," kata General Manager Infrastruktur dan Akuisisi Lahan PT XL Axiata Tbk, Stefanus Julianto, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, perangkat BTS Hotel itu bisa ditempelkan pada lampu penerangan jalan umum dengan ketinggian 10 meter didukung perangkat kabel serat optik (fiber optic). Untuk sementara ini, teknologi tersebut baru diterapkan di ruas tol Cengkareng-Cawang, Jakarta, dan kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

"Nilai investasinya memang tinggi karena BTS Hotel itu harus banyak agar kualitas layanan data dan komunikasi tetap prima," katanya dalam diskusi tentang Perananan Telekomunikasi Dalam Mendukung Industri Pariwisata Di Bali.

Ia membandingkan dengan membangun BTS berketinggian 30 meter yang mampu menjangkau kebutuhan pelanggan hingga 2,5 kilometer persegi, BTS Hotel jauh lebih mahal karena daya jangkauannya sangat terbatas sehingga dibutuhkan perangkat lebih banyak.

Di Bali, XL memproyeksikan pembangunan BTS Hotel di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. "Namun kami belum tahu, kapan proyek itu direalisasikan," katanya.

Sampai saat ini XL memiliki 1.400 unit BTS di Bali, sebagian di antaranya bergabung dengan operator lainnya. Jumlah BTS sebanyak itu belum mampu memberikan pelayanan prima kepada pelanggannya di daerah tujuan wisata internasional itu.

Pada 2012, XL menginvestasikan dana senilai Rp 7 triliun untuk membangun sekitar 6.000 unit BTS di seluruh wilayah Indonesia, sekitar 60 persen di antaranya teknologi generasi ketiga (3G).

"Jumlah keseluruhan BTS kami hingga kuartal pertama sebanyak 30.732 unit, sekitar 6.500 berteknologi 3G," kata Turina Farouk selaku Vice President Corporate Communication PT XL Axiata.

Senin, 15 Oktober 2012

Rakor Menara Telekomunikasi se Jawa TEngah

cddr.jpghttp://www.jatengprov.go.id/?document_srl=32594&mid=beritaskpd


Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah pada hari senin tanggal 08 oktober 2012 mengadakan Rapat Koordinasi Penggunaan Menara Telekomunikasi yang dihadiri oleh seluruh Dinhubkomifo Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah URIP SIHABUDIN SH MM yang diwakili oleh Kepala Bidang Kominfo Dinhubkominfo Jawa Tengah EDY SUPRIYANTA SH ATD MM mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakan Rakor adalah menyamakan persepsi dalam pengaturan, penataan, perizinan, pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi dan sekaligus penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) bukan pajak untuk kabupaten dan Kota.

Nara Sumber dalam rakor DR. ASSARY Konsultan Telekomunikasi dari PT Devan Telemedia Jakarta dan beberapa Kepala Bidang Kominfo kabupaten Jepara, Demak , Kota Pekalongan dan Rembang yang membagi pengalamanan secara kebijakan dan teknis operasional dalam pengaturan menara telekomunikasi.
Edy Supriyanta lebih lanjut mengatakan bahwa lokasi pembangunan menara wajib mengikuti Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ,Rencana Tata Bangunan / lingkungan, dan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) /standart baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan kondtruksi menara.
Fihaknya juga baru mengumpulkan data yang detail bangunan menara yang ada di Jawa Tengah guna pengawasan dan pengendalian, dan dari 35 kabupaten b /Kota baru terdaftar 10 kabupaten/kota atau sebanyak 2.163 menara yang diharapkan pada akhir oktober ini data sudah terpenuhi.

Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan

Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan

Tribunnews.com - Jumat, 12 Oktober 2012 19:12 WIB
 
Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan
TRIBUN JOGYA
Gerombolan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar telepon seluler berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (polsek) Genuk, Semarang
 
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gerombolan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar telepon seluler berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (polsek) Genuk, Semarang. Ada sekitar 72 unit baterai yang diamankan petugas hasil kejahatan delapan pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan obeng, kunci letter T serta dua mobil rental bermerk Toyota Innova dan Daihatsu Xenia.
Modus yang mereka gunakan adalah mengaku sebagai teknisi ketika datang ke beberapa BTS. Lalu, setelah masuk, mereka mencopot baterai dengan berat satuannya mencapai 32 kilogram. Harga asli baterai itu kisaran Rp 10 juta per unit, tapi oleh para pelaku hanya dijual per kilogram Rp 8.000.
"Pelaku hanya butuh tidak lebih dari 10 menit. Biasanya mereka memlih waktunya antara malam atau dini hari," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/10/2012).
Aksi yang membuat mereka tertangkap terjadi pada Selasa (9/10/2012). Saat itu para pelaku beraksi di daerah Bangetayu, lalu ke Pati. Pada Rabu mereka kembali lagi untuk menjual barang curian, saat itulah mereka ditangkap.
Para tersangka yang ditangkap antara lain tiga warga Muktiharjo Kidul yaitu Moch Suhadi, Supriyo Pranoto, dan Kristanto. Lalu tiga lainnya adalah Bangetayu Kulon, Genuk, antara lain Limsa Eko Priyoto, Deni Sulistiyono, dan Budi Setiawan. Keenamnya diproses di Polsek Genuk.
Dua tersangka sisanya yaitu Bowo Astono, warga Kampung Kemijen, Semarang Timur dan Bakir Junaedi warga Pringsurat, Kabupaten Semarang diserahkan ke polsek Pati. Dua orang itu diduga melakukan tindak pencurian baterai.

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI


10 Oktober 2012



Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudari Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang terhormat,
Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya. Pariwisata menjadi tolok ukur seberapa besar daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota di Indonesia dan dunia. Semakin besar daya tarik wisata dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Surabaya akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Penyediaan insfrastruktur menara telekomunikasi juga merupakan salah satu faktor yang akan meningkatkan daya saing Kota Surabaya karena insfrastruktur tersebut sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dan masyarakat Kota Surabaya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi sangat membantu aktivitas bisnis dan sosial masyarakat Kota Surabaya, sehingga keberadaan menara telekomunikasi menjadi sangat penting di Surabaya.

Disisi lain, keberadaan menara telekomunikasi jika tidak terkendali dapat menimbulkan masalah gangguan estetika yang dapat menurunkan daya tarik pariwisata Kota Surabaya. Tetapi disisi lain keterbatasan ketersediaan menara telekomunikasi juga akan dapat mengganggu proses optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi bagi aktivitas bisnis dan pelayanan publik serta aktivitas sosial masyarakat Kota Surabaya. Oleh karena itu Pemerintah Kota harus memiliki perencanaan yang jelas dalam menentukan lokasi dan jumlah menara telekomunikasi di Kota Surabaya berdasarkan rancangan tata wilayah Kota Surabaya yang telah ditetapkan. Begitu juga aktivitas bidang pariwisata jika tidak dilakukan perencanaan dan pengendalian yang baik akan dapat menimbulkan permasalahan sosial dalam masyarakat sehingga tidak tercapai tujuan dari pengembangan kepariwisataan di Kota Surabaya.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataan, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut :
Fraksi PKS mengingatkan kembali prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana tertera dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009, yakni antara lain menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, serta memberdayakan masyarakat setempat.
Dalam Pasal 3 Raperda ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah perlu membangun kawasan strategis pariwisata. Hal ini perlu diperhatikan dengan seksama oleh pemerintah kota, mengingat Surabaya sebagai kota berstandar internasional belum memiliki destinasi wisata yang menonjol dan bercitra positif di mata dunia. Malahan kita dengar justru citra pariwisata negatif berkelas internasional, yang diakui atau tidak, telah menjadi bagian dari geliat pariwisata di kota ini. Kinerja pemkot di bidang pariwisata belum dapat dikatakan optimal. Pembangunan infrastruktur utama maupun infrastruktur penunjang di bidang pariwisata mengalami kemandegan. Tidak ada destinasi wisata baru di kota ini. Padahal sektor pariwisata adalah tulang punggung bagi pembangunan citra kota bertaraf internasional. Oleh karenanya perlu peningkatan mutu SDM di bidang kepariwisataan, yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, terutama pembangunan destinasi-destinasi wisata baru berkelas internasional. Mohon tanggapan Saudari Walikota.
Selanjutnya Fraksi PKS mengingatkan kembali akan visi misi walikota yang salah satunya hendak mewujudkan Surabaya menjadi kota yang bermartabat, dengan menciptakan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional. Sudah sepantasnya Surabaya memiliki citra internasional yang positif. Kepariwisataan adalah ujung tombak pencitraan yang dapat dirasakan langsung oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu diwujudkan adanya sebuah “icon” internasional di kota Surabaya. Fraksi PKS mengusulkan agar surabaya memiliki destinasi wisata berupa sebuah pusat informasi kota berbasis teknologi informasi dan multimedia. Destinasi tersebut dapat menjadi “icon” yang berisikan sejarah kota, informasi kota dalam berbagai sektor, dan perencanaan kota ke depan. Sehingga siapapun wisatawan yang datang ke Surabaya akan memahami Surabaya dari sisi sejarah, kekinian, hingga menuju masa depan. Destinasi ini harus bersifat informatif, kreatif, dan interaktif. Destinasi ini juga dapat menumbuhkan kecintaan warga surabaya terhadap kotanya. Untuk mendukung hal ini, dapat dengan cara mewajibkan seluruh pelajar untuk berkunjung sebagai bagian dari langkah promosi dan penumbuhan kecintaan generasi muda terhadap kota kita. Kiranya Saudari Walikota dapat memperhatikan dan menanggapi hal ini.
Berikutnya Fraksi PKS memandang perlu dimasukkannya pasal 18 hingga pasal 22 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, ke dalam Peraturan Daerah ini, supaya memperjelas hak dan kewajiban pemerintah daerah serta warga masyarakat. Perhatian hendaknya diberikan pula kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan warga lanjut usia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-undang no. 10 Tahun 2009 yang belum dicantumkan dalam Raperda ini.
Selain itu, Fraksi PKS memandang, ketentuan umum dalam Raperda kepariwisataan ini hendaknya memuat definisi tentang anak dan definisi tentang perbuatan asusila, sehingga memperjelas pasal-pasal dalam lain dalam raperda ini yang berimplikasi kepada kejelasan hukum. Perda kepariwisataan harus mampu menekan bahkan menghapuskan trafficking dan prostitusi di kota ini.
Kemudian Raperda ini perlu secara jelas mengatur partisipasi masyarakat sesuai prinsip kepariwisataan dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009. Partisipasi masyarakat bukan hanya berupa pengaduan, namun juga berupa perlindungan dan pengawasan terhadap kepariwisataan. Kejelasan dan ketegasan juga perlu tercantum dalam hal pemberian sanksi, yang mestinya diatur dalam raperda ini dan bukan dalam peraturan di bawahnya. Mohon tanggapan Saudari walikota.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang terhormat,

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Fraksi PKS memberikan pendapat sebagai berikut:
Fraksi PKS mengingatkan kembali bahwa pengajuan Raperda ini sebagai tindak lanjut Undang-undang no. 28 tahun 2009, adalah terlambat di bandingkan dengan daerah lain. Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS mempertanyakan mengapa pengajuan Raperda Retribusi ini, tidak didahului atau disertai dengan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mohon jawaban Saudari Walikota.
Fraksi PKS berpendapat, pengajuan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperjelas persoalan pengendalian menara telekomunikasi, sebelum masuk ke pengaturan retribusinya. Banyak hal yang perlu diperjelas, antara lain sebagaimana hasil audit BPK yang mempersoalkan menara telekomunikasi di gedung hotel, di menara masjid, sehingga terdapat ketidakjelasan status tanah/bangunan. Hal ini membuat regulasi menjadi tidak matang.
Selain itu, sebagaimana kita ketahui, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi masuk ke dalam Retribusi Jasa Umum sebagaimana tertera dalam Undang-undang no. 28 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal 109, “Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.” Terkait hal ini, Fraksi PKS menanyakan, pelayanan apa yang diberikan oleh pemerintah daerah atas penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi? Mohon jawaban Saudari Walikota.
Secara substantif, Fraksi PKS mendukung Raperda ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan agar Surabaya tidak menjadi “kota seribu menara operator”. Tetapi Fraksi PKS menekankan agar Raperda tersebut tidak kontraproduktif dengan tujuan untuk memperluas akses infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi di Kota Surabaya. Jangan sampai Raperda tersebut menghambat proses kemajuan dan peningkatan layanan teknologi informasi di Kota Surabaya sehingga menghambat cita-cita Walikota Surabaya yang juga menjadi cita-cita kita, untuk menjadikan Kota Surabaya sebagai kota berbasis teknologi informasi.Jangan sampai pula menghambat peningkatan daya saing kota dalam aspek penyediaan insfrastruktur.
Fraksi PKS memandang bahwa dalam naskah akademik raperda ini belum dikaji terkait dengan aspek pengendalian, yaitu belum ada kajian dalam naskah akademik yang dilampirkan, tentang seberapa besar kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Surabaya agar dapat melayani warga Kota Surabaya dengan kualitas baik, dan apakah jumlah menara telekomunikasi yang ada sekarang ini sudah melebihi jumlahnya atau sebaliknya, jumlah yang tersedia saat ini masih kurang untuk dapat memberikan layanan yang terbaik. Kajian tersebut penting untuk menganalisa apakah Raperda ini mendesak untuk diimplementasikan atau tidak, agar tidak kontraproduktif dengan tujuan-tujuan pembangunan Kota Surabaya yang telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya. Mohon Saudari Walikota dapat menjelaskan data-data tersebut, termasuk data potensi menara telekomunikasi di kota Surabaya.
Fraksi PKS juga melihat selama ini belum ada peraturan yang mengatur untuk melindungi keselamatan warga Kota Surabaya yang berada disekitar area menara telekomunikasi, dan bagi Fraksi PKS peraturan tersebut menjadi lebih utama dan mendesak untuk segera diatur dan aturan tersebut disosialisasikan ke warga kota sebagai upaya untuk melindungi keselamatan warga kota yang berada di sekitar area menara telekomunikasi.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang berbahagia,
DemikianlahPemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataandan Rancangan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Terima kasih atas segala perhatian, tanggapan, dan jawaban dari SaudariWalikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 28 September2012
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya


TRI SETIJO PURUWITO, S.Si
Juru Bicara dan Wakil Ketua