Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani Sabtu, mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas rencana peraturan daerah inisiatif DPRD Kotabaru yang membidik peluang reatribusi terhadap menara telekomunikasi yang mulai "menjamur" bertebaran di "Bumi Sa-ijaan".
"Diharapkan perda itu nanti dapat menjadi alat untuk menata ruang sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Bupati.
Dengan terbitnya Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, telah mempengaruhi penerimaan PAD Kotabaru.
Banyak potensi-potensi yang sebelumnya memberikan kontribusi kepada daerah berupa retrebusi, mulai 2012 tidak bisa dipungut lagi.
Misalkan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta retribusi izin usaha pertambangan.  
Meski ada beberapa potensi retribusi yang pemungutannya akan diserahkan ke daerah, namun tidak sedikit pula potensi yang cukup besar menyubang PAD kini tidak dapat dipungut.
Menurut Bupati, salah satu permasalahan utama menurutnya PAD, karena belum optimalnya penganggaran potensi PAD yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil.
Memang sangat dirasakan hal itu berdampak kurang baik dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Untuk masalah tersebut, Pemkab Kotabaru selalu melakukan pembinaan kepada seluruh SKPD penghasil dengan lebih dahulu melakukan kajian penghitungan potensi secara independen.
Diantara langkah strategis Pemkab Kotabaru untuk meningkatkan PAD, melakukan optimalisasi perangkat daerah sektor pendapatan dengan membentuk kembali dinas pendapatan daerah berdasarkan surat rekomendasi pemisahan DPPKAD Kotabaru, No.061/2763/SJ tanggal 18 yang sebelumnya menjadi salah satu bidang dari dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara itu, PAD Kotabaru pada APBD Kotabaru 2011 sebesar Rp68,52 miliar, dan pada RAPBD 2012 direncanakan naik sebesar Rp929 juta menjadi Rp69,45 miliar.
Pajak daerah, pada 2011 ditetapkan sebesar Rp19,84 miliar dan 2012 direncanakan naik sebesar Rp968 juta menjadi Rp20,81 miliar.
Serta retribusi daerah, pada 2011 ditetapkan sebesar Rp12,91 miliar pada RAPBD 2012 di proyeksikan naik menjadi Rp13,53 miliar./C*C