Rabu, 17 Oktober 2012

Menara BTS Setinggi 52 Meter Roboh Diterjang Angin

Selasa, 16 Oktober 2012 16:52 wib
http://bandung.okezone.com/read/2012/10/16/527/704811/menara-bts-setinggi-52-meter-roboh-diterjang-angin
detail berita
Ilustrasi, tower roboh
SUMEDANG - Angin kencang yang menerjang Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merobohkan sebuah menara base transceiver station (BTS).

Menara setinggi 52 meter yang roboh itu berada di Desa Sari Mekar, Cirayun, Kecamatan Jatinunggal, Selasa (16/10/2012).

Sokib, saksi mata, mengatakan, angin kencang datang tiba-tiba. Selama beberapa menit angina memorak-morandakan beberapa pohon besar. Menara BTS juga tidak luput dari terjangan angin.

Jatuhnya menara BTS itu langsung diselidiki petugas Polsek Jatinunggal.

Kapolsek Jatinunggal, AKP Sabar Budiono, mengatakan, dari hasil olah TKP diketahui sejumlah baut di menara dan penyangga besi bagian bawah hilang sebanyak empat buah.

Polisi masih menyelidiki robohnya menara seluler itu apakah terkait kriminalitas atau kecerobohan pihak pengembang. Hilangnya baut besi penyangga menara yang menyebabkan ambruknya menara bukan kali pertama terjadi di Sumedang.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

Pemkab Madiun Tak Berani Eksekusi 19 Tower ‘Bodong’

ilustrasi

MITRA-Sedikitnya ada sekitar 19 tower/menara telekomunikasi seluler (BTS) di wilayah Kabupaten Madiun ditengarai “bodong” (tidak berijin,red). Sayangnya, Pemerintah Madiun dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat tidak berani mengeksekusi.
Data KPPT Kabupaten Madiun, saat ini terdapat 103 bangunan tower. Dari jumlah 19 diantaranya, belum mengantongi perpanjangan perijinan.
Kepala KPPT Kabupaten Madiun, Margono dikonfirmasi wartawan membenarkan belasan tower seluler bodong. Menurutnya, ijin tower bersangkutan sudah habis namun hingga kini tak kunjung diperpanjang oleh yang empunya. Rata-rata, keterlambatan ijin tidak diurus sejak dua tahun lalu.
Meski demikian, Margono keberatan dikatakan berpangku tangan. Pasalnya selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan. “Sudah kita berikan peringatan. Tapi nyatanya kami nggak digubris,” kata Margono kepada wartawan.
Belasan tower “bodong” diantaranya berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Desa Purworejo Kecamatan Geger, Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan, Desa Putat Kecamatan Geger, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, Desa Suluk Kecamatan Dolopo, Desa Tempursari Kecamatan Wungu, Desa Pagotan Kecamatan Geger, Desa Kaibon Kecamatan Geger dan di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.
Dijelaskan, dari ke-19 pemilik tower “bodong” baru dua orang pemilik mulai mengambil langkah. Sedangkan yang lainnya belum mereaksi surat peringatan yang dilayangkan KPPT.
“Kami akan menggunakan aturan sebagaimana Perpu Nomor 23 Tahun 2008 dan Perpu Nomor 29 Tahun 2011. Kalau saja nekat membangkang, kami akan libatkan Satpol PP untuk menindak,” tegasnya. (emy/hw)

Warga Jatisari Desak Pembongkaran Tower Seluler

 
 
SEMARANG, suaramerdeka.com - Belasan warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, mendesak Satpol PP Kota Semarang untuk segera membongkar sebuah tower seluler yang dibangun di kampung tersebut. Apalagi menurut warga, dalam pembangunannya, pemilik tidak pernah meminta izin pada warga sekitar.Unggul Yudantono, Warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari menegaskan, permasalahan tower ilegal ini seharusnya dapat diselesaikan pihak Satpol PP Kota Semarang. Apalagi berdasar rapat koordinasi tanggal 30 Juli 2012 di kantor Satpol PP, sudah diputuskan bahwa tower akan dibongkar."Sehubungan tidak terselesainya masalah ini, maka dalam waktu dekat kami akan meminta izin audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Warga sudah gerah, karena sudah ada kesepakatan bahwa tanggal 6 Agustus 2012 tower akan dibongkar, tapi hingga kini belum ada penanganan," tegasnya.Ismu, warga lain mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan pendampingan dengan KP2KKN dan LBH Semarang untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa kali pertemuan dengan Satpol PP juga telah dilaksanakan. Tapi sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang tegas dari pihak terkait. "Besar harapan kami agar masalah ini segera diselesaikan, dan tower dibongkar karena telah dinyatakan ilegal oleh Pemkot," tegas dia.Sementara, dalam pertemuan di kantor Satpol PP belum lama ini, Kabid Pengendalian dan operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, sebelum melakukan tindakan.

Selasa, 16 Oktober 2012

Lahan Terbatas, XL kembangkan BTS Hotel

Lahan Terbatas, XL kembangkan BTS Hotel

 
Mobile BTS XL
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--PT XL Axiata Tbk menerapkan teknologi "BTS Hotel" untuk mengatasi kendala dalam mendirikan menara transmisi atau "based transceiver station" (BTS) akibat terbatasnya lahan dan proses birokrasi perizinan yang berbelit.

"BTS Hotel ini kami tempatkan di lapangan, tapi tanpa perangkat radio sehingga tidak tergantung pada ketinggian dan tempat tertentu," kata General Manager Infrastruktur dan Akuisisi Lahan PT XL Axiata Tbk, Stefanus Julianto, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, perangkat BTS Hotel itu bisa ditempelkan pada lampu penerangan jalan umum dengan ketinggian 10 meter didukung perangkat kabel serat optik (fiber optic). Untuk sementara ini, teknologi tersebut baru diterapkan di ruas tol Cengkareng-Cawang, Jakarta, dan kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

"Nilai investasinya memang tinggi karena BTS Hotel itu harus banyak agar kualitas layanan data dan komunikasi tetap prima," katanya dalam diskusi tentang Perananan Telekomunikasi Dalam Mendukung Industri Pariwisata Di Bali.

Ia membandingkan dengan membangun BTS berketinggian 30 meter yang mampu menjangkau kebutuhan pelanggan hingga 2,5 kilometer persegi, BTS Hotel jauh lebih mahal karena daya jangkauannya sangat terbatas sehingga dibutuhkan perangkat lebih banyak.

Di Bali, XL memproyeksikan pembangunan BTS Hotel di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. "Namun kami belum tahu, kapan proyek itu direalisasikan," katanya.

Sampai saat ini XL memiliki 1.400 unit BTS di Bali, sebagian di antaranya bergabung dengan operator lainnya. Jumlah BTS sebanyak itu belum mampu memberikan pelayanan prima kepada pelanggannya di daerah tujuan wisata internasional itu.

Pada 2012, XL menginvestasikan dana senilai Rp 7 triliun untuk membangun sekitar 6.000 unit BTS di seluruh wilayah Indonesia, sekitar 60 persen di antaranya teknologi generasi ketiga (3G).

"Jumlah keseluruhan BTS kami hingga kuartal pertama sebanyak 30.732 unit, sekitar 6.500 berteknologi 3G," kata Turina Farouk selaku Vice President Corporate Communication PT XL Axiata.

Senin, 15 Oktober 2012

Rakor Menara Telekomunikasi se Jawa TEngah

cddr.jpghttp://www.jatengprov.go.id/?document_srl=32594&mid=beritaskpd


Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah pada hari senin tanggal 08 oktober 2012 mengadakan Rapat Koordinasi Penggunaan Menara Telekomunikasi yang dihadiri oleh seluruh Dinhubkomifo Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah URIP SIHABUDIN SH MM yang diwakili oleh Kepala Bidang Kominfo Dinhubkominfo Jawa Tengah EDY SUPRIYANTA SH ATD MM mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakan Rakor adalah menyamakan persepsi dalam pengaturan, penataan, perizinan, pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi dan sekaligus penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) bukan pajak untuk kabupaten dan Kota.

Nara Sumber dalam rakor DR. ASSARY Konsultan Telekomunikasi dari PT Devan Telemedia Jakarta dan beberapa Kepala Bidang Kominfo kabupaten Jepara, Demak , Kota Pekalongan dan Rembang yang membagi pengalamanan secara kebijakan dan teknis operasional dalam pengaturan menara telekomunikasi.
Edy Supriyanta lebih lanjut mengatakan bahwa lokasi pembangunan menara wajib mengikuti Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ,Rencana Tata Bangunan / lingkungan, dan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) /standart baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan kondtruksi menara.
Fihaknya juga baru mengumpulkan data yang detail bangunan menara yang ada di Jawa Tengah guna pengawasan dan pengendalian, dan dari 35 kabupaten b /Kota baru terdaftar 10 kabupaten/kota atau sebanyak 2.163 menara yang diharapkan pada akhir oktober ini data sudah terpenuhi.

Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan

Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan

Tribunnews.com - Jumat, 12 Oktober 2012 19:12 WIB
 
Curi Baterai Tower BTS Untuk Dikilokan
TRIBUN JOGYA
Gerombolan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar telepon seluler berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (polsek) Genuk, Semarang
 
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gerombolan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar telepon seluler berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (polsek) Genuk, Semarang. Ada sekitar 72 unit baterai yang diamankan petugas hasil kejahatan delapan pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan obeng, kunci letter T serta dua mobil rental bermerk Toyota Innova dan Daihatsu Xenia.
Modus yang mereka gunakan adalah mengaku sebagai teknisi ketika datang ke beberapa BTS. Lalu, setelah masuk, mereka mencopot baterai dengan berat satuannya mencapai 32 kilogram. Harga asli baterai itu kisaran Rp 10 juta per unit, tapi oleh para pelaku hanya dijual per kilogram Rp 8.000.
"Pelaku hanya butuh tidak lebih dari 10 menit. Biasanya mereka memlih waktunya antara malam atau dini hari," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/10/2012).
Aksi yang membuat mereka tertangkap terjadi pada Selasa (9/10/2012). Saat itu para pelaku beraksi di daerah Bangetayu, lalu ke Pati. Pada Rabu mereka kembali lagi untuk menjual barang curian, saat itulah mereka ditangkap.
Para tersangka yang ditangkap antara lain tiga warga Muktiharjo Kidul yaitu Moch Suhadi, Supriyo Pranoto, dan Kristanto. Lalu tiga lainnya adalah Bangetayu Kulon, Genuk, antara lain Limsa Eko Priyoto, Deni Sulistiyono, dan Budi Setiawan. Keenamnya diproses di Polsek Genuk.
Dua tersangka sisanya yaitu Bowo Astono, warga Kampung Kemijen, Semarang Timur dan Bakir Junaedi warga Pringsurat, Kabupaten Semarang diserahkan ke polsek Pati. Dua orang itu diduga melakukan tindak pencurian baterai.

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI


10 Oktober 2012



Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudari Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang terhormat,
Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya. Pariwisata menjadi tolok ukur seberapa besar daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota di Indonesia dan dunia. Semakin besar daya tarik wisata dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Surabaya akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Penyediaan insfrastruktur menara telekomunikasi juga merupakan salah satu faktor yang akan meningkatkan daya saing Kota Surabaya karena insfrastruktur tersebut sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dan masyarakat Kota Surabaya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi sangat membantu aktivitas bisnis dan sosial masyarakat Kota Surabaya, sehingga keberadaan menara telekomunikasi menjadi sangat penting di Surabaya.

Disisi lain, keberadaan menara telekomunikasi jika tidak terkendali dapat menimbulkan masalah gangguan estetika yang dapat menurunkan daya tarik pariwisata Kota Surabaya. Tetapi disisi lain keterbatasan ketersediaan menara telekomunikasi juga akan dapat mengganggu proses optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi bagi aktivitas bisnis dan pelayanan publik serta aktivitas sosial masyarakat Kota Surabaya. Oleh karena itu Pemerintah Kota harus memiliki perencanaan yang jelas dalam menentukan lokasi dan jumlah menara telekomunikasi di Kota Surabaya berdasarkan rancangan tata wilayah Kota Surabaya yang telah ditetapkan. Begitu juga aktivitas bidang pariwisata jika tidak dilakukan perencanaan dan pengendalian yang baik akan dapat menimbulkan permasalahan sosial dalam masyarakat sehingga tidak tercapai tujuan dari pengembangan kepariwisataan di Kota Surabaya.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataan, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut :
Fraksi PKS mengingatkan kembali prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana tertera dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009, yakni antara lain menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, serta memberdayakan masyarakat setempat.
Dalam Pasal 3 Raperda ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah perlu membangun kawasan strategis pariwisata. Hal ini perlu diperhatikan dengan seksama oleh pemerintah kota, mengingat Surabaya sebagai kota berstandar internasional belum memiliki destinasi wisata yang menonjol dan bercitra positif di mata dunia. Malahan kita dengar justru citra pariwisata negatif berkelas internasional, yang diakui atau tidak, telah menjadi bagian dari geliat pariwisata di kota ini. Kinerja pemkot di bidang pariwisata belum dapat dikatakan optimal. Pembangunan infrastruktur utama maupun infrastruktur penunjang di bidang pariwisata mengalami kemandegan. Tidak ada destinasi wisata baru di kota ini. Padahal sektor pariwisata adalah tulang punggung bagi pembangunan citra kota bertaraf internasional. Oleh karenanya perlu peningkatan mutu SDM di bidang kepariwisataan, yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, terutama pembangunan destinasi-destinasi wisata baru berkelas internasional. Mohon tanggapan Saudari Walikota.
Selanjutnya Fraksi PKS mengingatkan kembali akan visi misi walikota yang salah satunya hendak mewujudkan Surabaya menjadi kota yang bermartabat, dengan menciptakan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional. Sudah sepantasnya Surabaya memiliki citra internasional yang positif. Kepariwisataan adalah ujung tombak pencitraan yang dapat dirasakan langsung oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu diwujudkan adanya sebuah “icon” internasional di kota Surabaya. Fraksi PKS mengusulkan agar surabaya memiliki destinasi wisata berupa sebuah pusat informasi kota berbasis teknologi informasi dan multimedia. Destinasi tersebut dapat menjadi “icon” yang berisikan sejarah kota, informasi kota dalam berbagai sektor, dan perencanaan kota ke depan. Sehingga siapapun wisatawan yang datang ke Surabaya akan memahami Surabaya dari sisi sejarah, kekinian, hingga menuju masa depan. Destinasi ini harus bersifat informatif, kreatif, dan interaktif. Destinasi ini juga dapat menumbuhkan kecintaan warga surabaya terhadap kotanya. Untuk mendukung hal ini, dapat dengan cara mewajibkan seluruh pelajar untuk berkunjung sebagai bagian dari langkah promosi dan penumbuhan kecintaan generasi muda terhadap kota kita. Kiranya Saudari Walikota dapat memperhatikan dan menanggapi hal ini.
Berikutnya Fraksi PKS memandang perlu dimasukkannya pasal 18 hingga pasal 22 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, ke dalam Peraturan Daerah ini, supaya memperjelas hak dan kewajiban pemerintah daerah serta warga masyarakat. Perhatian hendaknya diberikan pula kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan warga lanjut usia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-undang no. 10 Tahun 2009 yang belum dicantumkan dalam Raperda ini.
Selain itu, Fraksi PKS memandang, ketentuan umum dalam Raperda kepariwisataan ini hendaknya memuat definisi tentang anak dan definisi tentang perbuatan asusila, sehingga memperjelas pasal-pasal dalam lain dalam raperda ini yang berimplikasi kepada kejelasan hukum. Perda kepariwisataan harus mampu menekan bahkan menghapuskan trafficking dan prostitusi di kota ini.
Kemudian Raperda ini perlu secara jelas mengatur partisipasi masyarakat sesuai prinsip kepariwisataan dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009. Partisipasi masyarakat bukan hanya berupa pengaduan, namun juga berupa perlindungan dan pengawasan terhadap kepariwisataan. Kejelasan dan ketegasan juga perlu tercantum dalam hal pemberian sanksi, yang mestinya diatur dalam raperda ini dan bukan dalam peraturan di bawahnya. Mohon tanggapan Saudari walikota.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang terhormat,

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Fraksi PKS memberikan pendapat sebagai berikut:
Fraksi PKS mengingatkan kembali bahwa pengajuan Raperda ini sebagai tindak lanjut Undang-undang no. 28 tahun 2009, adalah terlambat di bandingkan dengan daerah lain. Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS mempertanyakan mengapa pengajuan Raperda Retribusi ini, tidak didahului atau disertai dengan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mohon jawaban Saudari Walikota.
Fraksi PKS berpendapat, pengajuan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperjelas persoalan pengendalian menara telekomunikasi, sebelum masuk ke pengaturan retribusinya. Banyak hal yang perlu diperjelas, antara lain sebagaimana hasil audit BPK yang mempersoalkan menara telekomunikasi di gedung hotel, di menara masjid, sehingga terdapat ketidakjelasan status tanah/bangunan. Hal ini membuat regulasi menjadi tidak matang.
Selain itu, sebagaimana kita ketahui, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi masuk ke dalam Retribusi Jasa Umum sebagaimana tertera dalam Undang-undang no. 28 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal 109, “Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.” Terkait hal ini, Fraksi PKS menanyakan, pelayanan apa yang diberikan oleh pemerintah daerah atas penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi? Mohon jawaban Saudari Walikota.
Secara substantif, Fraksi PKS mendukung Raperda ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan agar Surabaya tidak menjadi “kota seribu menara operator”. Tetapi Fraksi PKS menekankan agar Raperda tersebut tidak kontraproduktif dengan tujuan untuk memperluas akses infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi di Kota Surabaya. Jangan sampai Raperda tersebut menghambat proses kemajuan dan peningkatan layanan teknologi informasi di Kota Surabaya sehingga menghambat cita-cita Walikota Surabaya yang juga menjadi cita-cita kita, untuk menjadikan Kota Surabaya sebagai kota berbasis teknologi informasi.Jangan sampai pula menghambat peningkatan daya saing kota dalam aspek penyediaan insfrastruktur.
Fraksi PKS memandang bahwa dalam naskah akademik raperda ini belum dikaji terkait dengan aspek pengendalian, yaitu belum ada kajian dalam naskah akademik yang dilampirkan, tentang seberapa besar kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Surabaya agar dapat melayani warga Kota Surabaya dengan kualitas baik, dan apakah jumlah menara telekomunikasi yang ada sekarang ini sudah melebihi jumlahnya atau sebaliknya, jumlah yang tersedia saat ini masih kurang untuk dapat memberikan layanan yang terbaik. Kajian tersebut penting untuk menganalisa apakah Raperda ini mendesak untuk diimplementasikan atau tidak, agar tidak kontraproduktif dengan tujuan-tujuan pembangunan Kota Surabaya yang telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya. Mohon Saudari Walikota dapat menjelaskan data-data tersebut, termasuk data potensi menara telekomunikasi di kota Surabaya.
Fraksi PKS juga melihat selama ini belum ada peraturan yang mengatur untuk melindungi keselamatan warga Kota Surabaya yang berada disekitar area menara telekomunikasi, dan bagi Fraksi PKS peraturan tersebut menjadi lebih utama dan mendesak untuk segera diatur dan aturan tersebut disosialisasikan ke warga kota sebagai upaya untuk melindungi keselamatan warga kota yang berada di sekitar area menara telekomunikasi.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang berbahagia,
DemikianlahPemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataandan Rancangan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Terima kasih atas segala perhatian, tanggapan, dan jawaban dari SaudariWalikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 28 September2012
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya


TRI SETIJO PURUWITO, S.Si
Juru Bicara dan Wakil Ketua

Jumat, 12 Oktober 2012

JUMLAHNYA SUDAH LEBIHI TARGET

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18125:pembangunan-tower-baru-tak-diizinkan&catid=6:riau-a-kepri&Itemid=73

Selasa, 09 Oktober 2012 02:20
JUMLAHNYA SUDAH LEBIHI TARGET
PEKANBARU, HALUAN — Dinas Perhubungan Ko­munikasi dan Informatika Pekanbaru tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan tower telekomunikasi baru di Kota Bertuah. Hal itu me­ngingat jumlahnya saat ini sudah begitu banyak.
Sebagai gantinya, menara tele­komunikasi tersebut akan diganti dengan peralatan yang lebih canggih, seperti penggunaan kabel serat optik.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infor­matika (Kadishubkominfo) Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Minggu (7/10). Dika­takan, saat ini jumlah tower tele­komunikasi yang telah berdiri di kawasan Kota Bertuah telah men­capai 472 unit. Jumlah ini dinilai telah melampaui batas yang telah ditentukan.
“Jumlah yang ada sekarang sudah melampaui target, mencapai 427 unit. Karena itu, ke depannya tidak akan ada lagi pembangunan tower,” terangnya.
Menurutnya, dengan berlebihnya jumlah tower tersebut, dikhawatirkan akan membuat kota menjadi sem­rawut. Selain itu, sejauh ini keluhan masyarakat terkait keberadaan tower tersebut juga sudah sering terdengar.
Sebagai ganti tower tele­ko­mu­nikasi tersebut, pihaknya menya­rankan perusahaan telekomunikasi tersebut menggunakan sarana lain, seperti penggunaan serat optik. Dengan demikian, ke depannya tidak akan ada lagi izin untuk pembangunan tower tersebut.
“Sebenarnya, pemberhentian pembangunan tower telah dimulai sejak masa pemerintahan walikota sebelumnya. Namun realisasinya belum optimal, maka dari itu secara perlahan kita akan melakukan penertiban,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai masih adanya proses pembangunan tower saat ini, Dedi mengatakan tower yang dibangun saat ini semuanya adalah izin lama. Meski demikian, izinnya tetap harus melalui persetujuan pihak RT/RW setempat terlebih dahulu.
“Jika tidak disetujui maka pe­rizinannya kita akan lakukan eva­luasi,” tutupnya. (h/hr)

Aksi Korporasi : XL Axiata siap menjual 8.000 menara

Aksi Korporasi

XL Axiata siap menjual 8.000 menara

 
XL Axiata siap menjual 8.000 menara
JAKARTA. PT XL Axiata Tbk berencana menjual sebagian besar menara telekomunikasi yang mereka miliki. Emiten berkode saham EXCL ini akan menjual 8.000 menara dengan nilai mencapai sekitar Rp 14 triliun.
EXCL, saat ini, menguasai 10.000 menara. Jika rencana penjualan aset itu terwujud, EXCL nanti tinggal memiliki 2.000 menara.
Direktur Utama EXCL Hasnul Suhaimi menjelaskan, perusahaannya berencana menyewa kembali menara tersebut setelah dijual kepada pihak lain. Tujuan penjualan adalah menekan biaya operasional dan pemeliharaan menara. "Daripada kami mengurusi menara, tapi biayanya besar, lebih baik kami jual saja," ungkap Hasnul, akhir pekan lalu.
Untuk menyewa satu menara, menurut Hasnul, EXCL hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 11 juta hingga Rp 15 juta per tahun. Biasanya kontrak dibuat untuk jangka waktu 10 tahun. Jadi, dalam satu tahun, emiten ini mengeluarkan biaya sekitar Rp 120 miliar untuk menyewa sekitar 8.000 menara.
Mengacu ke laporan keuangan 30 Juni 2012, EXCL memiliki beban sekitar Rp 392,61 miliar untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan. Ada pula beban senilai Rp 14,27 miliar untuk perbaikan dan pemeliharaan bukan infrastruktur jaringan.
Perusahaan ini juga perlu menjual menara telekomunikasi karena ingin fokus ke bisnis inti. Oleh karena itu, Hasnul menyatakan, menara tersebut lebih baik dijual kepada pihak lain yang lebih ahli sehingga kualitas pelayanannya juga bisa meningkat.
Namun demikian, manajemen EXCL tidak mematok target waktu penjualan menara tersebut. EXCL akan melepas menara kepada investor jika harganya cocok.
Sebelumnya, tiga emiten yang bergerak di bisnis penyedia menara dikabarkan mengincar menara milik EXCL. Ketiga perusahaan itu adalah PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).
Sebagai gambaran, pada 2008 silam, EXCL juga pernah berkeinginan menjual menara miliknya tetapi tersandung krisis ekonomi global yang menghantam nilai tukar rupiah dan kemampuan membeli perusahaan penawar. Kala itu, Moratel telah keluar menjadi pemenang untuk aset yang ditawarkan.
Pengamat pasar modal Jimmy Dimas Wahyu mengatakan, penjualan menara akan berdampak positif bagi kinerja EXCL. Selain bisa menekan biaya pemeliharaan, manajemen EXCL akan mendapatkan tambahan dana dari hasil penjualan menara tersebut. "Di samping itu, penjualan ini bisa saja digunakan untuk persiapan masuk 4G (generasi keempat)," ujar dia.
Langkah EXCL juga akan membawa sentimen positif bagi pergerakan saham emiten ini. Investor diperkirakan akan masuk karena kinerja EXCL semakin kuat.
Di sisi lain, pemain sektor telekomunikasi, termasuk EXCL, hingga akhir tahun akan terbantu oleh lonjakan trafik telekomunikasi semasa liburan dan juga kemungkinan adanya aksi window dressing. "Selama harganya di atas Rp 6.500 per saham, EXCL masih uptrend, tutur Jimmy.
Harga saham EXCL pada perdagangan Jumat (28/9) pekan lalu menguat 0,76% menjadi Rp 6.650 per saham.

Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin

Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin

Minggu, 7 Oktober 2012 22:18 WIB
Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin
Ilustrasi - Tower Telekomunikasi (FOTO ANTARA)
...Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi...
Bukittinggi (ANTARA Sumsel) - Separuh dari bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tak memiliki izin, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat Zuibar.

"Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi," katanya di Bukittinggi, Minggu.

Zuibar menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin berdirinya tower ke instansi terkait.

"Kedepan kita akan membuat Peraturan Daerah tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi untuk menertibkan agar tidak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin," kata dia.

Ia menyebutkan, bangunan tower yang telah berdiri di Kota Bukittinggi telah tercatat puluhan unit.

"Angka pasti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak begitu tahu. Tapi yang jelas, bangunan tower telah mencapai puluhan," kata dia.

Menurut dia, Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomuniasi itu juga bertujuan untuk menghindari Bukittinggi dari "hutan tower".

Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

"Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia.

Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, menurut dia, hanya dua kelurahan yang dibolehkan berdiri bangunan tower, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh.

Kenyataanya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan tower berbagai telekomunikasi berdiri. Bahkan telah mencapai puluhan unit di mana sebagian di antaranya tidak memiliki izin.

Menurut dia, rencana membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.

"Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tak segera dibuat, Bukittinggi akan dimenjadi hutan tower yang sulit untuk ditertibkan," katanya.

Ia merencanakan akan membuat tower bersama yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower mungkin dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower.

Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan tower-tower yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi.

"Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi," katanya. (ANT)
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © 2012

DPRD Balikpapan Revisi Retribusi Menara Telekomunikasi

DPRD Balikpapan Revisi Retribusi Menara Telekomunikasi

 
 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Sonhaji mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan revisi terhadap target perolehan retrtibusi yang didapat dari menara telekomunikasi pada tahun 2012 ini.
Ditemui usai menghadiri rapat tertutup dengan Dispenda, BPMP2T dan Dinas Perhubungan di ruang rapat DPRD Rabu (3/10/2012) politisi asal PKS tersebut berujar bahwa target pencapaian retribusi menara telekomunikasi yang dipatok Rp 2,7 miliar tampaknya sangat sulit untuk direalisasikan.
"Sepertinya sulit direalisasikan pada tahun 2012 ini untuk target Rp 2,7 miliar tersebut, mungkin nanti di tahun 2013," katanya.
Sulitnya realisasi pendapatan tersebut dipenuhi salah satu faktornya lanjut Sonhaji diakibatkan karena dari kuramg lebih 240 menara baru yang berdiri di berbagai wilayah Balikpapan, ternyata sampai saat ini baru 80 menara yang izinnya terdaftar di BPMP2T.
Berkaca dari hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk melakukan revisi target penerimaan untuk sektor ini yang hanya menyentuh angka Rp 700 miliar berdasarkan potensi yang ada.
"Dari BPMP2T dari 240 lebih menara yang ada ternyata hanya 80 an yang berizin dan bisa ditarik retribusi dengan potensi PAD nya Rp 700 juta, tapi itu baru potensi," katanya.

Pemerintah Didesak Bongkar Menara BTS Ilegal

Ilustrasi (Foto:mediaindonesia.com)
Walhi menilai menara yang berdiri sejak 2002 tersebut diketahui tidak memiliki persetujuan yang sah dari warga masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL.
Jakarta, Aktual.co — Walhi Jakarta bersama warga mendesak Gubernur DKI Jakarta serta Wali Kota Jakarta Selatan segera mengeksekusi pembongkaran menara telekomunikasi (BTS) ilegal milik salah satu perusahaan swasta di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Persoalan lingkungan yang terjadi akibat keberadaan menara telekomunikasi ilegal milik PT.Komet Konsorsium, kian berkepanjangan dan meresahkan," demikian siaran pers Walhi yang diterima di Jakarta, Selasa (9/10).

Walhi menilai menara yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut diketahui tidak memiliki persetujuan yang sah dari warga masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL.

Selain itu serta melanggar tata ruang karena bangunan berdiri atas nama dua perusahaan yang berbeda dengan koordinat gambar dan lokasi RT yang berbeda pula, sesuai Titik Lokasi/Tata Letak Bangunan (TLB) No. 322/S/PPSK/DTR/I/10 dan No. 145/S/PPSK/DTR/III/2011 dari Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu diketahui pula bangunan tersebut memiliki izin bangunan menara telekomunikasi Surat Keterangan Membangun No. 71/KM/S/2005 tanggal 6 Juni 2005 dari Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan yang bersifat sementara 3 tahun dan berakhir tanggal 6 Juni 2008.

Diketahui bahwa nomor tersebut tidak terdapat dalam Buku Besar P2B karena untuk nomor tersebut adalah izin untuk Pos Jaga di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Walhi Jakarta menjelaskan bahwa sesungguhnya penertiban eksekusi (bongkar) menara ilegal tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak dapat diintervensi atau ditunda oleh cara apapun, mengingat telah diterbitkannya beberapa surat terkait upaya tindakan penertiban.

Surat tersebut adalah Surat Perintah Penghentian Pemanfaatan (SP4) (No: 817/SP4/S/2011) tanggal 16 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara, Surat Segel (No. 817/SP/S/2011) tanggal 18 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara.

Segel besar (papan segel) mulai terpasang di lokasi pada tanggal 12 September 2011, Surat Perintah Bongkar (SPB) dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No. 722/1.785.2/SPB/S/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Pelaksanaan Pembongkaran, yang sudah diterima pemilik menara tanggal 14 September 2011.

Selain mendesak pembongkaran secepatnya Walhi Jakarta meminta kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban menara BTS ilegal.

Serta melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai Pemda DKI Jakarta sehubungan dengan perijinan menara BTS ilegal tersebut.

Retribusi BTS Segera Dipungut

 
 
Kamis, 27 September 2012 | 22:37 WIB

TANGERANG
-Pendapatan asli daerah Kota Tangsel bakal terdongkrak. Retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) sudah bisa dipungut. Ini setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) 17/2012 tentang Penataan Menara BTS di Kota Tangsel.

"Retribusi BTS ditetapkan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara BTS," kata Mursan Sobari, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
Mursan Sobari mengatakan, ketentuan tersebut ditetapkan sesuai dengan aturan di atasnya. "Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ketentuannya ditetapkan maksimal, retribusi perizinan menara BTS sebesar 2 persen dari NJOP," jelas Mursan saat sosialisasi Perwal 17/2012 di Restoran Remaja Kuring, BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (27/9).
Mursan mengatakan, terbitnya Perwal 17/2012 yang mengatur tentang besaran retribusi menara BTS tersebut setelah pihaknya membuat Peraturan Daerah (Perda) 5/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Kominfo Kota Tangse.
Perda tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
"Semua ketentuan itu, sudah sesuai dengan ketentuan di atasnya," ujar Mursan. Hal tersebut, sambungnya, sebagai langkah penataan, guna memberikan kepastian perizinan kepada pengusaha telekomunikasi di Kota Tangsel. "Kita tidak bermaksud menyulitkan pengusaha. Tetapi, sebaliknya ingin memberikan kepastian perizinan kepada investor yang akan menanamkan usahanya di Kota Tangsel," katanya.
Untuk itu, kata Mursan, dalam kesempatan itu pihaknya mengumpulkan pengusaha dan seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan masalah itu. Tujuannya agar, semua kalangan mengetahui regulasi tentang penataan menara BTS di Kota Tangsel. "Bahkan kalau perlu, dalam proses pengurusan perizinan ini, kita duduk bersama untuk menandatangani berkas perizinannya," tutur Mursan.
Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono menambahkan, selain ketetapan besaran retribusi, dalam perwal itu juga sudah diatur NJOP bangunan menara BTS sesuai dengan ketinggian dan lebarnya. Dengan hitungan ketinggian 10 meter dan kelipatannya. Yakni, 0-10 meter, 11-20 meter, 21-30 meter, dan seterusnya.
"Untuk ketinggian 0-10 meter, NJOP ditetapkan sebesar Rp117 jutaan. Dalam Perwal ini, ketentuan NJOP maksimal setinggi 81-90 meter, dengan NJOP sebesar Rp1,06 miliar. Untuk besaran retribusi 2 persen dari NJOP itu," jelasnya.
Taryono melanjutkan, besaran NJOP tersebut ditetapkan dengan nilai maksimal dengan mempertimbangkan letak geografis Kota Tangsel. Bahwa, semua wilayah memiliki prospek ekonomi bisnis yang sama. Sehingga, besarannya ditetapkan sama untuk seluruh wilayah. "Tangsel tidak bisa dibandingkan degan daerah lain. Karena posisi wilayah kita semuanya strategis, tidak ada daerah pinggiran atau sebaliknya," ujarnya lagi.

Pemkab Bogor Akan Bangun Menara BTS Bersama

 
INILAH.COM, Bogor - Penggunaan menara transmiter bersama tengah menjadi pertimbangan Pemkab Bogor untuk menekan semakin menjamurnya menara besi milik perusahaan operator seluler. Tidak hanya di perkotaan, menara base transceiver station (BTS) pun sudah merambah hingga pelosok desa.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Bogor Erwin Suriana membenarkan rencana penggunaan menara bersama ini. Disebutkan Erwin, saat ini regulasi untuk penggunaan menara bersama ini tengah dibahas.

"Kita masih membahas detil, mulai dari perizinan pembangunan hingga izin operasionalnya. Sehingga kedepannya aturan mainnya lebih jelas," tutur Erwin, Selasa (18/9/2012).

Penggunaan menara bersama ini diharapkan bisa menekan jumlah menara yang berdiri di Kabaupaten Bogor. Tidak sedikit permasalahan yang ditimbulkan dengan keberadaan menara ini. Baik dari masyarakat maupun dari aturan hukum atau perizinan yang dilakukan perusahaan operator seluler.

"Nanti, satu menara bisa digunakan oleh beberapa operator seluler. Kalau sekarang ini masing-masing operator memiliki menara masing-masing. Akibatnya, menara ini tumbuh subur hampir disetiap pelosok kota. Tidak sedikit dari pemilik menara ini melanggar aturan yang ada," tutur Erwin.

Menara bersama ini tentu lebih praktis. Baik dari sisi pembangunan dan perizinan. Misalnya menara ini dibangun pemkab dan perusahaan operator seluler bisa menyewa untuk memasang pemancar mereka.

"Kedepan, menara-menara transmitter ini akan menjadi perhatian serius pemkab. Sebab selain menimbulkan banyak masalah, kadang operator seluler memaksakan kehendak terhadap titik menara yang akan mereka bangun. Dengan menara bersama, pemkab yang menetapkan titik mana yang bisa digunakan untuk menara pemancar," tegasnya.[ang]

Ratusan Tower BTS di Tangsel Tidak Miliki Izin

Ratusan Tower BTS di Tangsel Tidak Miliki Izin

btstangsel289
PAMULANG (Pos Kota) – Masyarakat dan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai pemkot setempat tutup mata dengan maraknya bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang sangat mengganggu pemandangan kota. Bahkan, ratusan BTS itu diduga tak memiliki izin.
“Saya menilai Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany maupun jajarannya sama sekali tak peduli dengan lingkungan dan tutup mata atas keberadaan BTS di sejumlah wilayah di Tangsel,” ujar Herman, warga Ciputat, Tangsel, Jumat (27/9).

Menurut dia, kebanyakan tiang atau tower BTS berdiri tanpa ada izin resmi dan hanya mendapatkan persetujuan warga sekitar atau pemilik tanah tanpa mengurus surat resmi atau izin ke Pemkot Tangsel. “Kami hanya minta ketegasan Pemkot Tangsel dalam penataan lingkungan sehingga wilayah ini tak menjadi hutan beton hanya untuk tower seluler saja,” ujarnya kecewa.
Menanggapi masalah itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan tower BTS yang menyalahi prizinan.
“Kami sudah minta seluruh jajaran untuk mengecek dan mendata ulang keberadaan tower BTS yang ada di tujuh kecamatan di Kota Tangsel,” tegas Airin Rachmi Diany yang meminta aturan masalah perizinan sudah ditangani melalui Peraturan Walikota (Perwal) No. 17 tahun 2012 yang berlaku mulai Juni 2012.
Kepala Dishubkominfo Mursan Sobari, mengatakan dari data yang ada sekitar 410 tower BTS berdiri di tujuh kecamatan dan yang memiliki izin resmi 37 tower BTS .
Dengan adanya aturan baru melalui Perwal No. 17 tahun 2012, tambah dia, Pemkot Tangsel akan membatasi jumlah tiang tower BTS yang berdiri di tujuh kecamatan hanya 500 unit saja. “Mereka yang melangar dan tak diberikan perizinan untuk mendirikan BTS tentunya akan dibongkar secepatnya melalui surat teguran dan peringatan ke pengelola BTS tersebut,” tuturnya. (anton)

http://www.poskotanews.com/2012/09/28/ratusan-tower-bts-di-tangsel-tidak-miliki-izin/

Izin 10 Tower BTS Habis, Pemkot Ancam Segel


MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mengingatkan agar pemilik Base Transceiver Station (BTS) di Kota Mojokerto,segera mengurus  masa izinnya yang bakal habis hingga Desember 2012 nanti. Karena pemkot pun tak akan segan-segan melakukan penyegelan jika pemilik vendor tak segera melakukan perpanjangan izin.


Sekretaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 19 tower. Satu tower milik PT Telkomsel telah dilakukan pemutusan aliran listrik karena izinnya telah expired sejak tahun 2011 lalu.

Sementara, satu tower lainnya, terancam mendapat sanksi yang sama. Yakni tower milik PT Exelcomindo yang terletak di Jalan AMD Ngaglik Miji Kecamatan Prajurit Kulon. Pemancar sinyal telepon itu masa izin operasionalnya telah habis sejak 27 November 2011 silam."Saat ini sudah ada komunikasi. Dan mereka meminta waktu untuk meminta persetujuan dari masyarakat sekitar tower," ujarnya.

Sebuah tower yang berdiri di kawasan Perumahan Tirta Suam Kelurahan, Kedundung Kecamatan, Magersari itu juga habis masa berlakunya pada 24 Februari 2012 lalu. Pemilik tower PT Indosat itu sudah dipanggil KPPT untuk melakukan perpanjangan izin. ’’Karena, ada pula menara milik Indosat yang akan habis masa izinnya,’’ katanya.
Tower milik Indosat yang akan habis masa izinnya itu yakni di kawasan Kedungturi, Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Pada 21 Juli izin tersebut bakal habis."Surat sudah kami layangkan. Mereka yang kooperatif, akan tetap ada langkah persuasif," ujar Novi.

Tower lain yang akan habis masa berlakunya, yakni menara milik PT Hutchison CP Telekomunications Three di kawasan Bancang, Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Axis PT Natrindo Telepon Seluler di Balongrawe, Kedundung, Magersari, PT Tower Bersama di Raya Irian Jaya, PT Indosat di Jalan Bhayangkara, dua tower Axis di Kedundung dan Meri.

Komisi I SIAP PANGGIL PEMILIK TOWER Di Sukoharjo


Komisi I SIAP PANGGIL PEMILIK TOWER Di Sukoharjo


SUKOHARJO-
-Komisi I DPRD Sukoharjo akan memanggil pemilik dan penyelenggara tower telekomunikasi yang mendirikan bangunan di Sukoharjo. Langkah itu dilakukan menyusul masih banyaknya bangunan yang ekstrem menjulang tinggi di Kota Makmur itu belum berizin.
SIDAK--Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sukoharjo melakukan Sidak untuk mengecek sejumlah tower telekomunikasi di berbagai tempat di Sukoharjo, Sabtu (3/3/2012). Espos/Iskandar
“Besok tanggal 14 Mei yang akan dating kami akan mengumpulkan pemilik tower di Sukoharjo, ujar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto disampingi sejumlah anggotanya ketika mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat di Sukoharjo, Sabtu (3/3/2012).
Pada Sabtu lalu rombongan Komisi I mengadakan Sidak ke berbagai tempat di antaranya di Kartasura, Solo Baru dan sebagainya guna mengecek beberapa tower yang disinyalir ilegal. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan Dishubinfokom, Satpol PP, DPU, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum Setda Sukoharjo di Gedung Dewan.
Seperti diwartakan sebelumnya, sebanyak 55 unit dari total 162 unit menara telekomunikasi di Sukoharjo dinyatakan ilegal. Ironisnya dari jumlah menara yang ilegal itu tiga di antaranya milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Lebih lanjut Suryanto mengutarakan pemanggilan para pemilik dan penyelenggara tower di Sukoharjo mendatang akan dimanfaatkan untuk mencari kejelasan persoalan tersebut. Sebab Sidak lalu, pihaknya tak bisa bertemu langsung dengan para pemilik tower.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sukoharjo, Lasiman mengungkapkan pihaknya memergoki pelanggaran lainnya. Karena segel garis pembatas dari plastik yang dipasang di salah satu tower tak berizin di kawasan Sukoharjo kota sejak Februari lalu raib. Karena itu pihaknya akan mecari tahu apa penyebab raibnya garis pembatas itu.
“Untuk tower milik Telkom yang belum ada izinnya, kami sudah melayangkan surat peringatan kedua. Karena itu kami berharap yang berwenang segera melengkapi izin tersebut,” tandas dia.

Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk

Bawa Senpi Mainan dan Surat Tugas Palsu

Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk

Rabu, 12 September 2012 17:05 WIB
Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk
                                   
LENSAINDONESIA.COM: Petugas Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk dua orang penjahat specialis pencurian tower seluler (BTS), Rabu (12/9/2012). Masing-masing Yoyok Aditya (27) warga kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, dan Suparlan (28) warga desa Putukrejo, kecamatan Loceret Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan kabel tembaga grounding tower BTS yang diperkirakan mencapai berat 50 kilogram dan sejumlah peralatan untuk operasional penjarahan kabel tower dari kedua tersangka.
Yoyok Aditya mengaku melakukan pencurian kabel groundid tower BTS untuk tambahan pendapatan karena pendapatan dari bekerja sebagai pemasang tower BTS tidak mencukupi. “Pengalaman memasang tower BTS membuat kami bisa mengambil kabel tower BTS. Kabel tembaga hasil curian tersebut kami jual seharga Rp 50 ribu per kilogram,” ucap Yoyok.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua tersangka tersebut ada sekitar dua unit tower BTS yang dijarah. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada dua pelaku untuk mengetahui berapa lagi tower yang telah dijarah,” kata Anton.
Anton juga menjelaskan, modus dua orang pelaku penjarah tower BTS tersebut dalam menjalankan operasinya selalu menunjukkan surat tugas dari salah satu provider.Ternyata surat tugas itu palsu dan hanya digunakan untuk mengelabui warga ataupun petugas patroli kepolisian.
“Ini diketahui setelah petugas patroli yang menjumpai mereka di salah satu tower BTS merasa curiga dengan surat tugas tersebut,” jelas Anton.
Setelah dilakukan pengecekan ke provider pemilik tower, diketahui kalau tidak ada penugasan untuk melakukan perbaikan tower. Dari situlah petugas akhirnya menangkap keduanya dan berhasil mengamankan kabel tembaga siap jual. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api mainan dari dalam tas yang dibawa pelaku. “Kami menduga senjata itu digunakan untuk menakuti warga dan petugas jika dinilai mengancam keberadaanya,” tambah Anton.
Hingga berita ini diturunkan, dua orang pelaku spesialis penjarah tower BTS tersebut sedang menjalani pemeriksaan petugas. “Mereka kami jerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Anton. @abehttp://www.lensaindonesia.com/2012/09/12/spesialis-penjarah-tower-bts-diringkus-polres-nganjuk.html

P2B DKI Jangan Tebang Pilih Bongkar Menara BTS Ilegal

P2B DKI Jangan Tebang Pilih

Bongkar Menara BTS Ilegal

Dody Pranowo — HARIAN TERBIT
http://www.harianterbit.com/2012/10/09/bongkar-menara-bts-ilegal/
menara_Assyurur
JAKARTA– Warga Jl Bunga Mayang, Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta meminta Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta untuk segera membongkar bangunan menara BTS (telekomunikasi) ilegal milik PT Komet Konsorsium.
Bangunan itu sejak tahun 2002 lalu diduga tidak mengantongi izin dari warga dan tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melanggar tata ruang karena bangunan itu berdiri atas nama dua perusahaan berbeda dengan koordinat gambar dan lokasi yang berbeda pula.
Bangunan tersebut menurut pengelolanya memiliki izin bangunan menara telekomunikasi Surat Keterangan Membangun No 71/KM/S/2005 per 6 Juni 2005 dari Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan yang bersifat sementara tiga tahun dan berakhir pada 6 Juni 2008.
Namun demikian, belakangan diketahui jika nomor tersebut tidak terdapat dalam Buku Besar P2B karena untuk nomor tersebut adalah izin untuk pos jaga di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan.
“Saya harap Dinas P2B segera membongkar menara itu. Jangan biarkan Jakarta menjadi hutan menara tanpa ada pengaturan yang jelas. Apalagi sudah ada surat perintah segel dan lainnya,” kata Ketua Walhi Jakarta Ubaidillah, kepada Harian Terbit, kemarin.
Dia mengatakan upaya penertiban bangunan ilegal seyogyanya tidak tebang pilih atau diskriminasi dengan hanya berlaku pada masyarakat miskin atau kelompok marjinal. Pemprov DKI Jakarta sebagai barometer pemerintahan daerah di Indonesia sepatutnya memberi teladan utama dalam melaksanakan penegakan hukum atas setiap pelanggaran Peraturan Daerah.
Hal itu dilakukan tanpa takut diintervensi dengan cara apa pun oleh suatu kekuatan atau kelompok kekuatan tertentu. Apalagi jika pelanggaran perda itu mengorbankan ketenteraman dan keselamatan masyarakat setempat.
Atas dasar itu, kata dia, Walhi Jakarta dan jaringan bersama warga Jl Bunga Mayang Bintaro Jakarta Selatan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan, agar segera membongkar menara BTS ilegal tersebut.
Pihaknya mendesak Pemprov DKI menindak tegas aparat bawahannya yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS ataupun yang tidak menjalankan tugas pokok organisasi daerah dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya.
“Kami juga meminta Inspektorat Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban menara BTS ilegal tersebut. Selain itu melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai Pemda DKI Jakarta sehubungan dengan perijinan menara BTS ilegal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, tandas dia, Kepala BPLHD DKI Jakarta agar tidak menerbitkan izin Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL serta kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, agar mencabut Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, tertanggal 19 Januari 2011.