Jumat, 28 Desember 2012

Pendapatan dari Menara Telekomunikasi Hampir Satu Miliar

http://mataairradio.net/headline/pendapatan-dari-menara-telekomunikasi-hampir-satu-miliar

Ilustrasi
REMBANG – MataAirRadio.net, Pendapatan daerah dari retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang melesat di atas target. Pada 2012, perolehan retribusi menara telekomunikasi tercatat lebih dari Rp971juta, jauh di atas target yang hanya Rp600juta.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rembang, Suyono kepada reporter MataAir Radio, Jumat (7/12) menjelaskan, perolehan retribusi sebanyak itu karena komunikasi dengan para pemilik menara telekomunikasi saat ini sudah terjalin baik.
Suyono menyebutkan, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang sampai dengan Desember 2012, sudah sebanyak 129 menara.
Secara perolehan retribusi, besarannya pun mengalami peningkatan pesat di setiap tahun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2010, perolehan retribusi menara telekomunikasi hanya Rp162juta. Namun pada 2011 melonjak menjadi Rp611juta, dan pada 2012 menjadi Rp971.675.000.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Rembang Suyono juga menyebutkan, pada 2013, pihaknya kembali ditarget bisa menyumbang pendapatan senilai dengan perolehan retribusi menara telekomunikasi pada 2012.
Ia pun meminta setiap pendiri atau pemilik menara telekomunikasi baru, agar melaporkan identitas menaranya sebagaimana kondisi senyatanya atau tidak dibuat-buat. Penyedia menara telekomunikasi anyar juga diarahkannya untuk mendirikan menara di lokasi yang masih terkategori sebagai “blank area” dan sesuai dengan zona yang ditentukan.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, retribusi menara baru ditentukan sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak. Sementara untuk menara lama, ditentukan dua persen dari penyusutan nilai jual obyek pajak atau menara telekomunikasi.
Ada 106 menara telekomunikasi yang dibangun sebelum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 diundangkan. Perhitungan nilai jual obyek pajak bagi 106 menara telekomunikasi itu dilakukan dengan mengacu Surat Edaran Ditjen Pajak SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus.
Sementara untuk menara telekomunikasi yang dibangun setelah Januari 2011, nilai jual obyek pajak menara dihitung sebesar Rp10 juta per meter untuk menara kaki empat dan Rp9 juta per meter untuk menara kaki 3. (Pujianto)

Jumat, 21 Desember 2012

Telkomsel Ajak Jaga Fasilitas BTS

Telkomsel Ajak Jaga Fasilitas BTS
E-mail Email Berita
Cetak Print Berita
PDF PDF Berita
EDUKASI MANFAAT BTS: Telkomsel kemarin mengajak jurnalis Lampung mengenal manfaat keberadaan BTS bagi sarana komunikasi dan aktivitas masyarakat di samping Hotel Emersia Bandarlampung. FOTO HAYATULLAH
BANDARLAMPUNG – Keberadaan BTS (base transceiver station) sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Sebab, BTS merupakan salah satu infrastruktur pendukung seperti halnya jalan dan listrik. Adanya BTS di suatu daerah akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Baik ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik. Akses telekomunikasi akan membuka isolasi suatu daerah. Dan, infrastruktur seperti menara BTS menjadi ikon eksisnya masyarakat setempat.
Hal itulah yang mendasari Telkomsel mengajak jurnalis Lampung mengenal manfaat keberadaan BTS bagi sarana komunikasi dan aktivitas masyarakat di samping Hotel Emersia kemarin (17/12).
Head of ICT Network Management Sumbagsel Division Hafiddudin Triatmojo mengatakan, menjaga infrastruktur BTS merupakan tantangan bagi Telkomsel. Sebab, tak jarang perangkat BTS justru hilang. Perangkat BTS yang paling diminati di antaranya kabel feeder, baterai, kabel power, dan kabel grounding.
’’Jika terjadi kehilangan perangkat seperti feeder dan baterai, akan mengakibatkan akses komunikasi mati. Jadi, kalau BTS mati, masyarakat nggak bisa akses data dan komunikasi. Bahkan, bisnis pun akan terganggu,’’ jelasnya.
Tak terkecuali, mitra bisnis yang berjualan voucher sangat bergantung dengan akses internet. Begitu mati maksimal coverage-nya terganggu. Dalam sebulan terjadi 5–7 kasus pencurian kabel di Sumbagsel.
’’Artinya, satu provinsi di Sumbagsel satu kasus. Ini menunjukkan bahwa tingkat pencurian dari tahun ke tahun menurun,’’ klaimnya.
Jadi, lanjut dia, sasaran para pelaku yang tidak bertanggung jawab adalah lokasi tanpa pengawasan yang jauh dari kompleks perumahan. Meski angka pencurian Lampung tahun ini lebih kecil, tetap perlu disosialisasikan manfaat BTS ke masyarakat di wilayah pertambangan dan perkebunan. Sebab, semua kalangan akan menjerit jika perangkat BTS hilang.
’’Kami sudah melakukan antisipasi agar perangkat tidak hilang. Di antaranya dengan sistem keamanan tembok tinggi dipasang kawat serta penjaga. Namun, kebanyakan BTS sifatnya outdoor. Walau menggunakan sistem sekuriti, otomatis tetap bisa dicuri karena letaknya berada di pertambangan dan perkebunan yang jauh dari keramaian. Dan, Kotabumi, Lampung Utara, yang sering terjadi pencurian,’’ ungkapnya.
Dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut, semua kalangan dipastikan menjerit, baik masyarakat sebagai pelanggan maupun operator seluler sebagai penyedia layanan komunikasi tersebut. Sedangkan khusus Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar (Januari–November 2012) untuk peremajaan baterai yang dicuri.
Manager Network Operation Telkomsel Branch Lampung Agus Munafi menambahkan, Telkomsel sangat menghargai peran serta masyarakat yang menjaga keamanan dan fasilitas BTS Telkomsel dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, jumlah BTS di wilayah Sumbagsel sebanyak 5.600 yang terdiri BTS 2G dan 3G. Sedangkan khusus Lampung 1.700 BTS. Ketinggian BTS di Lampung bervariatif mulai 25, 42, 72, hingga 102 M. (hyt/c3/wan)

Dua Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus

http://jatim.tribunnews.com/2012/09/12/dua-spesialis-penjarah-tower-bts-diringkus
TRIBUNJATIM.COM,NGANJUK- Dua penjahat orang spesialis tower seluler berhasil diringkus petugas satreskrim Polres Nganjuk, Rabu (12/9/2012).

Keduanya yakni, Yoyok Aditya (27) warga kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, dan Suparlan (28) warga desa Putukrejo, kecamatan Loceret Nganjuk, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil diamankan kabel tembaga grounding tower BTS yang diperkirakan mencapai berat 50 kilogram dan sejumlah peralatan untuk operasional penjarahan kabel tower.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka tersebut ada sekitar dua unit tower BTS yang dijarah. Hanya saja, dari penyelidikan ada tiga tower yang diduga telah dijarah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada pelaku untuk mengetahui berapa lagi tower yang telah dijarah," kata Anton di Mapolres Nganjuk.

Dijelaskan Anton, dua orang pelaku penjarah tower BTS tersebut dalam menjalankan operasinya selalu menunjukkan surat tugas dari salah satu provider.
Hanya saja, surat keterangan tersebut diketahui palsu untuk mengelabui warga ataupun petugas patroli kepolisian.

"Tapi petugas patroli yang menjumpai mereka di salah satu tower BTS merasa curiga dengan surat tugas tersebut," ucap Anton.

Setelah dilakukan pengecekan ke provider pmilik tower, ungkap Anton, diketahui kalau tidak ada penugasan untuk melakukan perbaikan tower. Dari situlah petugas akhirnya menangkap keduanya dan berhasil mengamankan kabel tembaga siap jual. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api mainan dari dalam tas yang dibawa pelaku.

"Kami menduga senjata itu digunakan untuk menakuti warga dan petugas jika dinilai mengancam keberadaanya," tukas Anton.

Saat ini, dua orang pelaku spesialis penjarah tower BTS tersebut sedang menjalani pemeriksaan petugas.

"Mereka kami jerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuh Anton.

Sementara salah satu pelaku, Yoyok Aditya mengaku melakukan pencurian kabel groundid tower BTS untuk tambahan pendapatan. Karena pendapatan dari bekerja sebagai pemasang tower BTS salah satu provider tidak mencukupi.

"Pengalaman memasang tower BTS membuat kami bisa mengambil kabel tower BTS," kata Yoyok.

Selanjutnya, tambah Yoyok, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per kilogram.

"Karena harga kabel tembaga memang mahal dan banyak yang mencari sehingga mudah dijual," tutur Yoyok.

Sumber : Surya
Reporter : Amru Muiz


Editor : yoni

Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M

Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M

Reporter : Baiquni
Rabu, 7 November 2012 19:01:33
Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M
KategoriPeristiwa
Ilustrasi BTS. ©2012 BTS
119


Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Babelan Bekasi, Cartje B Talahatu, menggugat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemekominfo) sebesar Rp 1,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Kemenkominfo dituding memasang tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungannya tanpa meminta izin kepada warga.

Cartje menyatakan, Kemenkominfo telah nyata melanggar Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi. "Pasal itu berintikan, jika membangun BTS harus ada persetujuan di antara para pihak," tulis dia dalam salinan gugatan yang diterima dari PN Pusat, Jakarta, Rabu (7/11).

Tak hanya kemenkominfo, Cartje juga menggugat Pemerintah Kota Bekasi dan PT Indosat. Dalam hal ini, Indosat merupakan pemilik dari tower tersebut.

Pemasangan tower BTS itu dilakukan pada tahun 2002 berlokasi di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Bekasi. Menurut penggugat, dia dan warga sekitar merasa tidak pernah mendapat permohonan izin dari pihak Kemenkominfo.

Akibatnya, penggugat merasa resah dengan keberadaan tower itu dan meminta ganti rugi terhadap tiga pihak tersebut. Rinciannya, tergugat harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta dan material sebesar Rp 609 juta, sesuai dengan nilai harga jual tanah

Warga Depok tuntut Pemkot bongkar BTS Ilegal

http://m.sindonews.com/read/2012/11/25/31/691322/warga-depok-tuntut-pemkot-bongkar-bts-ilegal

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Minggu, 25 November 2012 − 10:48 WIB
BTS (Istimewa)
Sindonews.com - Puluhan warga Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, menuntut pembongkaran sebuah Base Transceiving Station Station (BTS) di tengah pemukiman mereka. Aksi tersebut menyusul adanya radiasi dan sambaran petir yang memicu kerusakan barang-barang elektronik di rumah warga.

Warga yang sudah geram dengan keberadaan BTS tersebut mendatangi lokasi BTS yang berdiri di Jalan Mawar Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Rumah yang bersebelahan dengan BTS tersebut menjadi sasaran kemarahan warga dengan memasang poster untuk segera membongkar BTS seluler tersebut.

"Sebelumnya pada Jumat sore, warga menerima surat undangan pihak konsorsium rekanan, PT Komet, untuk diminta menyaksikan pengukuran dan penangkal petir hari ini," kata seorang warga Partogi, di lokasi, Minggu (25/11/12).

Namun menurutnya, undangan tersebut secara spontan digunakan warga untuk berunjuk rasa karena merasa kesal aspirasinya tidak didengar. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok juga didesak untuk menindak tegas terhadap keberadaan BTS tersebut.

Situasi sempat memanas saat Lurah Sukamaju Haidir Fauzi menemui para petugas konsorsium. Warga meminta aparat untuk bertindak tegas karena BTS tersebut ilegal.

Sebelumnya, ratusan warga di Jalan Mawar Raya RT 05/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, dibuat resah dengan keberadaan menara BTS di tengah pemukiman warga. Warga memprotes pendirian menara tersebut yang sudah berdiri selama tiga bulan terakhir.

Warga menuding pendirian menara yang tidak diketahui milik perusahaan manapun itu adalah ilegal. Pasalnya tak mendapat izin lingkungan sama sekali. Kepala Diskominfo Kota Depok Hery Pansila juga sudah menegaskan BTS tersebut ilegal.
(rsa)

Pembongkaran Menara BTS Diwarnai Protes

http://beritadaerah.com/news/getContent/83211          
Rabu, 5 Desember 2012 15:20

Foto: bd/beritajakarta.com
(Berita Daerah - Jabodetabek) Setelah menunggu sejak 2008 lalu, akhirnya menara base transceiver station (BTS) di Jl Bunga Mayang 3 RT 02/01, Bintaro, Pesanggrahan, dibongkar paksa aparat Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Pembongkaran ini dilakukan, setelah pengelola BTS tersebut kalah di pengadilan, serta tidak mengindahkan surat peringatan dari Walikota Jakarta Selatan untuk membongkar sendiri.
Ratusan aparat gabungan langsung bergerak ke lokasi berdirinya menara tersebut. Namun, karena area menara itu digembok, aparat harus merusak kunci dan pintu pagar menara tersebut. Tidak berapa lama, Direktur PT Komet Konsorsium, Sahat Simanjuntak, selaku pengelola datang dan mencaci petugas karena menganggap pembongkaran tersebut menyalahi proses hukum. Para pekerja yang mempersiapkan pembongkaran diusir keluar dari pagar menara BTS setinggi 45 meter tersebut.
“Ini sudah menyalahi peraturan karena sudah ada perjanjian sebelumnya agar tidak membongkar sebelum adanya surat disposisi dari gubernur yang baru. Saya sudah bertemu dengan Biro Hukum Pemkot Jakarta Selatan untuk menunda, karena besok akan audiensi dengan gubernur lebih dahulu, tapi kenapa sekarang dibongkar,” katanya emosi, Rabu (5/12).
Namun begitu, pembongkaran tetap dilanjutkan setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Selatan, Juita Herawati, membacakan Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Walikota Jakarta Selatan, Anas Effendi, dengan No 960/-1.817 yang dikeluarkan pada 26 November 2012. “Dan diperintahkan kepada PT Komet Konsorsium untuk membongkar sendiri paling lambat pada 4 Desember kemarin. Namun karena tidak dilakukan, hari ini dibongkar secara paksa,” tegasnya.
Menara BTS ini sendiri sudah berdiri sejak 2003 lalu dengan surat resmi. Namun pada perpanjangan izin di 2008, warga mulai memprotes keberadaannya karena dianggap mengganggu dan punya dampak negatif. Berdasarkan protes warga inilah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) tidak mengeluarkan surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) karena tidak memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sejumlah surat peringata juga telah dikirimkan sejak 2011 lalu antara lain, Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) No 817/SP4/S/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 oleh Sudin P2B Jakarta Selatan sekaligus pemasangan papan segel. Surat Perintah Bongkar dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No 722/1.785.2/SPB/S/2011 pada 12 September 2011, dan yang terakhir Surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan No 156/-1.817 tanggal 27 Januari 2012 untuk menertibkan segera BTS tersebut.
Proses pembongkaran menara BTS dikawal ketat oleh 400 personil gabungan dari Satpol PP, Polres Jakarta Selatan, TNI, dan unit terkait. “Dijaga personil banyak untuk mengantisipasi hal yang tidak terduga. Kita targetkan selesai dalam 2 hari,” tutur Juita.
(qf/QF/bd-beritajakarta.com)

Marak Pencurian Baterai Tower BTS

http://www.radioperkasa.com/berita/berita-tulungagung/447-marak-pencurian-baterei-tower-bts-seluler-polisi-belum-temukan-pelaku
Sebuah pencurian baterei tower BTS seluler di Tulungagung makin marak. Setelah sebuah operator seluler yang menempatkan BTS nya di desa sambidoplang kecolongan Baterei sebanyak 8 buah, 4 Desember kemarin. Kejadian terulang kembali terjadi di dua wilayah, masing-masing desa Sumberdadi sumbergempol dan desa kromasan Ngunut menjadi sasaran pencuri (6 Desember 2012). Dua BTS di desa sumberdadi telah kehilangan baterei daya di BTS 1 sejumlah 20 baterei seharga 10 juta dan BTS 2 kehilangan 8 baterei seharga 20 juta rupiah. Sedangkan BTS di desa junjung Sumbergempol kehilangan 4 buah baterei seharga 10 juta rupiah serta BTS di desa kromasan ngunut hilang 4 Baterei seharga 8 juta rupiah.
Pelaporan kehilangan oleh penanggung jawab wilayah bervariasi. Penanggung Jawab BTS yang melapor adalah Andi 45 th, Zulfikar 34 th dan Topan 27 th. mereka mengaku kehilangan setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan informasi dari kantor pusat jakarta bahwa ada 5 tower yang tidak berfungsi.

"Telah terjadi Pencurian sebanyak 32 baterei aki tower milik telepon seluler, Pihak Manajemen BTS mengalami kerugian sebesar 32 Juta rupiah" Ungkap Iptu Masrikah
Ditambahkan oleh masrikah, kempat lokasi itu diketahui kehilangan batereinya diperkirakan pada jam yang hampir bersamaan. Karena modus dan cara pengambilanaya hampir sama dgn cara merusak monitor dulu, baru melakukan tindakan pencurian. Beberapa barang bukti yang tertinggal, kini telah diamankan polisi sedangkan dari catatan jumlah baterei yang berhasil diambil sekitar 42 buah dari dua kejadian sebelumnya dan total harga sekitar 56 juta rupiah. Kini polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dihubkominfo Basel Ancam Segel BTS

http://bangka.tribunnews.com/2012/12/04/dihubkominfo-basel-ancam-segel-bts
IMG-20121204-00087.jpg
bangkapos.com/iwan s
Ahmad Ansyori

Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM,BANGKA --
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Basel mengancam akan melakukan penyegelan terhadap puluhan Base Transportation System (BTS) yang menunggak pembayaran retribusi ke Pemkab Basel.

Adanya hal itu, Dishubkominfo Basel memberikan kesempatan kepada provider yang ada untuk melunasi kewajibannya hingga tahun 2012.

"Yang bayar baru PT Telkom dan lewat telpon hari ini PT Telkomsel dan XL menyatakan siap melunasi kewajibannya. Jika sampai akhir tahun tidak ada itikad baik dari provider, kita bekerjasama dengan Satpol PP akan menyegel menara BTSnya," tegas Kadishub Kominfo Basel Ahmad Ansyori, kepada bangkapos.com, Selasa (4/12/2012).

Ia menjelaskan, dari 85 pemancar dan 80 tower yang ada di Basel untuk menara Telkomsel itu ada 27 unit, Telkom I menara, XL 39 unit, Indosat 14 unit dan Tree 5 unit menara.

"Retribusi menara telekomunikasi ini diatur dalam Perda Basel Nomor 21 tahun 2012, selama ini tidak ada Perdanya, Namun sejak UU 28 tahun 2009 salah satu retribusi yang bisa diambil dari pengendalian menara Telekomunikasi dan kita satu-satunya kabupaten di Basel yang sudah memiliki Perda ini," jelas Ansyori.

Lebihlanjut ia mengatakan, dari retribusi menara telekomunikasi tersebut, jika pihak provider tidak membayar kewajibannya, Pemkab Basel berpotensi kehilangan PAD hingga 200 juta rupiah.

"Potensi kehilangan PAD jika provider tidak bayar mencapai 200 juta rupiaha.Besarnya pemungutan retribusi adalah 2 persen dari NJOP menara," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BLH Basel Asril Husman mengungkapkan, terkait insiden penyegelan tower menara salah satu provider telekomunikasi di Toboali, Sabtu (1/12/2012) pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

"Pihak provider wajib memberikan ganti rugi. Jadi kami minta warga yang mengajukan ganti rugi untuk memberikan data melalui lurah,"ujar Asril.


Penulis : IwanS
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com

Telkomsel Keluhkan Seringnya Hilang Perangkat BTS

 
 
MEDAN (EKSPOSnews): PT Telkomsel Wilayah Sumbagut mengeluhkan seringnnya hilang alat perlengkapan base transceiver station (BTS) di sejumlah lokasi, sementara perangkat yang hilang tersebut berperan untuk melayani pengguna ponsel.
Head of ICT Network Management Sumbagut Division M. Hamzah Berdikari membenarkan di sejumlah lokasi BTS milik Telkomsel sering terjadi pencurian, sehingga bisa mengganggu pengguna telepon.

“Perangkat BTS yang selalu hilang adalah kabel feeder, baterai, kabel power, dan kabel grounding,” ujarnya di Medan, Jumat 7 Desember 2012.

Menurut dia, dengan hilangnya sejumlah peralatan BTS bisa mengganggu coverage jaringan telah melayani hingga 100% di ibu kota Kabupaten sampai wilayah kecamatan di pulau Sumatra.

Dia mengakui, jumlah BTS di Regional Sumbagut mencapai 5.400 yang terdiri dari BTS 2G dan 3G, dan secara berkesinambungan Telkomsel tetap melakukan peningkatan kualitas layanan dengan melakukan penambahan kapasitas, pembangunan BTS baru hingga modernisasi jaringan dalam bentuk implementasi perangkat, service, dan fitur terbaru.

Pertumbuhan pelanggan yang cukup signifikan, kata dia, menuntut ketersediaan jaringan yang memadai. Mengingat kualitas jaringan merupakan ‘menu utama’ yang harus disajikan oleh operator selular secara prima. Untuk itu, Telkomsel di wilayah Regional Sumbagut telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan di wilayah ini

Dampak yang timbul jika salah satu perangkat BTS hilang, menurut dia, dapat mengakibatkan komunikasi di wilayah tersebut terganggu, sehingga berdampak pada kerugian masyarakat dan pemilik BTS .

Gangguan komunikasi bagi masyarakat di daerah tersebut mengganggu sektor bisnis maupun layanan publik terhadap masyarakat di daerah tersebut, sebab saat ini layanan komunikasi&informasi adalah hal yang tidak bias dilepaskan dari perkembangan suatu daerah. Untuk itu, kata dia, Telkomsel mengajak seluruh anggota masyarakat agar sama-sama menjaga perangkat BTS di lokasi masing-masing agar tidak diambil orang yang tidak bertanggung jawab.(em)