Selasa, 17 Desember 2013

MENUNTUT KOMPENSASI PEMBANGUNAN TOWER

MENUNTUT KOMPENSASI PEMBANGUNAN TOWER

 Maulana Surya/JIBI/SOLOPOS 
MENUNTUT KOMPENSASI PEMBANGUNAN TOWER









MENUNTUT KOMPENSASI PEMBANGUNAN TOWER
Warga Debegan RT 02/ RW 06, Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (12/12/2013) menggelar aksi demo menuntut kompensasi pembangunan tower di lingkungan setempat. Dalam aksi tersebut, pihak pengelola tower berjanji untuk menyampaikan tuntutan warga pada manajemen.

Operator Diminta Persiapkan Layanan Natal dan Tahun Baru

Operator Diminta Persiapkan Layanan Natal dan Tahun Baru

BY CORRY ANESTIA
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau para penyelenggara layanan telekomunikasi (operator telekomunikasi) untuk mengantisipasi peningkatan trafik layanannya menjelang perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014. Lonjakan trafik telekomunikasiu diprediksi akan terpusat pada pusat-pusat wisata, baik wisata alam, belanja, maupun sentra kuliner.
Dalam pengumuman di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI memperkirakan terjadinya peningkatan trafik layanan voice, SMS, dan data. Untuk itu, operatordiimbau untuk meningkatkan kualitas seluruh layanan tersebut. 
Ridwan Effendi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, mengatakan pihaknya juga akan mendukung antisipasi tersebut dengan menyediakan contact center sebanyak 159 gerai. BRTI akan terus memantau kualitas layanan para operator. Lonjakan trafik diprediksi akan terpusat pada pusat-pusat wisata, baik wisata alam, belanja, maupun sentra kuliner. 
Operator diminta membuka contact center selama 12 hari dan 24 jam penuh sejak 22 Desember 2013 hingga 2 Januari 2014. Penyediaan contact center tersebut juga harus disosialisasikan kepada seluruh pelanggannya. 
"Lonjakan setiap tahun itu cukup besar. Untuk lokasi tertentu, kenaikannya bisa lebih dari 100 persen. Maka itu, lokasi dengan trafik yang ramai perlu dipasang stasiun pemancar mobile atau combat supaya bisa meminimalisasi kemungkinan sistem down seperti tahun lalu," katanya, kepada Finance Today, Senin. 
Imbauan ini biasanya diumumkan jelang akhir tahun, dan pihak BRTI akan mengundang pihak operator telekomunikasi. Namun, BRTI sengaja mengumumkan lebih awal agar operator telah menyiapkan alokasi dana untuk infrastruktur telekomunikasi pada sarana transportasi publik, seperti jalur kereta api. 
Ridwan menambahkan, untuk layanan chatting melalui BlackBerry Messenger pada handset BlackBerry, tidak ada imbauan spesifik seperti sebelumnya. Apabila terjadi gangguan layanan atau sistem down, hal itu akan menjadi tanggung jawab operator setempat. 
"Jika sistem BBM down itu memang tanggung jawab pihak BlackBerry. Tetapi, jalannya itu tanggung jawab opetator setempat. Mereka saat ini tak ubahnya seperti penyelenggara instan messaging,"  tambah dia.
Selain itu, pemerintah juga mulai menyosialisasikan jalur mudik Lebaran pada 2014. Apabila selama ini pengecekan jaringan hanya terpusat pada jalan raya, pada 2014, pengecekan akan ditambahkan pada jalur kereta api, terutama jalur Jakarta–Surabaya, Surabaya–Bandung, dan Bandung–Jakarta. 
Pihaknya meminta para operator telekomunikasi untuk melakukan evaluasi kesiapan layanan dan infrastruktur di sepanjang jalur tersebut. Menurut Ridwan, sosialisasi dilakukan saat ini agar layanan kepada pelanggan lebih maksimal. 
Operator juga diminta untuk menyediakan indoor coverage di stasiun-stasiun besar jika diperlukan. Karena, pemerintah sedang melakukan pembangunan transportasi cepat massal (MRT) di Jakarta dan sekitar, operator juga diminta untuk mempersiapkan layanan telekomunikasi pada jalur dan terowongan bawah tanah untuk menjaga ketersambungan layanan.  (*)

Sulit Bangun Menara BTS, Industri Seluler Terhambat

Jumat, 15 Nopember 2013 / telekomunikasi
Sulit Bangun Menara BTS, Industri Seluler Terhambat

Semarang (Kabarbumn.com) – Perkembangan industritelekomikasi terhambat gara-gara sulitnya perusahaanoperator seluler kesulitan membangun menara BTS. Pasalnya ada ketidaksesuaian regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI), Riant Nugroho mengatakan, ketidaksinkronan kebijakan daerah dengan pusat soal menara telekomunikasi mendorong ia mengusulkan adanya Perpres. Saat ini sudah diajukan ke Kominfo, Kemenkeu dan Kemendagri dan ditargetkan selesai pada Februari 2014 mendatang.
“Selama ini banyak persoalan yang meresahkan operator terkait dengan menara telekomunikasi terutama di daerah.Antara lain, protes warga akibat kekhawatiran dampak radiasi menara. Pembangunan menara yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, tuntutan uang kompensasi. Serta, menara tidak memenuhi standar teknis sehingga roboh, miring dan membahayakan,” ujar Riant di Semarang, Jumat (15/11/2013).
Selain itu, masa perizinan habis dan menara tidak dirawat. Menara dinilai mengganggu kenyamanan dan menyebabkan ketakutan karena menara berada di sekitar rumah warga.
Sementara itu Maruli Simamora dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menjelaskan perizinan menara telekomunikasi, HO dan IMB di beberapa kabupaten atau kota yang memiliki masa berlaku bertentangan dengan beberapa aturan. Seperti, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Pasal 15.
Menurut dia, akibat dari peraturan tersebut, daerah memungut biaya yang seharusnya tidak boleh dipungut. Seperti izin HO dan IMB dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri menyebutkan izin berlaku selamanya kecuali ada perubahan usaha. Tapi justru daerah menerapkan pemberlakuan masa izin dan memungut biaya setiap kali perpanjangan izin serta persyaratan lebih rumit lagi.
''Operator pasti akan mematuhi aturan kalau ada kejelasan biaya yang dikenakan pemerintah dan itu sesuai kebijakan pusat,'' pungkasnya. (firman/mon)

AWASI PENDIRIAN TOWER TAK BERIZIN

AWASI PENDIRIAN TOWER TAK BERIZINPDFCetakSurel
Selasa, 17 Desember 2013 01:24
PADANG, HALUAN—Kepala Dinas Perhu­bu­ngan Komunikasi dan Informasi (Dis­hub­kominfo) Kota Padang, Raju Minropa mengharapkan agar para camat dan lurah serta SKPD terkait, ikut berperan mengawasi pendirian tower di Padang.
Lima kecamatan yang diizinkan mendirikan tower, Kecamatan Kuranji, Pauh, Lubeg, Lubuk Kilangan dan Koto Tangah. Kebijakan ini dipilih setelah rampungnya masterplan (rencana induk) tower bersama,”papar Raju Minropa.
Ia menambahkan, Karena pembangunan tower itu ada di wilayah masing-masing lurah dan camat. Begitu pula SKPD terkait, berwenang dalam mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi untuk pendirian tower. Sebab disinyalir, ada pendirian tower yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak dilengkapi izin/rekomendasi pihak- pihak terkait.
“Kita sangat mengharapkan kerjasama seluruh SKPD, camat dan lurah mengawasi pembangunan tower atau menara di wilayahnya masing-masing, karena disinyalir ada yang tidak punya izin,” kata Kepala Dishub Kominfo Padang, Raju Minropa.
Bila pemerintah terdepan di kelurahan dan kecamatan mengetahuinya, hendaknya segera mengambil tindakan, baik berupa memberikan teguran, sampai kepada upaya pembongkaran. Camat dan lurah juga dapat melaporkannya kepada instansi terkait.
Pendirian tower di Kota Padang sudah diatur melalui Perda No.11 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekomunikasi , serta diatur melalui Perwako Padang No.9 dan 10 Tahun 2012.
Sementara pihak- pihak yang terkait dalam hal ini, antara lain Bappeda Kota Padang, Dinas Perhubungan Kominfo, Badan Penanaman Modal dan P2T, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bapedalda dan intansi terkait lainnya.
Pihak provider (pemilik) tower pun diingatkan, agar tidak berbuat gegabah. Jangan mendirikan menara telekomunikasi sebelum mendapat izin. Lewati prosedur yang berlaku. Persyaratan pendirian tower antara lain, berupa persyaratan administrasi dan teknis.
“Syarat administrasi, yaitu berupa izin prinsip pendirian dari walikota, pemanfaatan ruang dari Bappeda, Dishubkominfo Padang berupa site plan, rekomendasi Amdal dari Bapedalda, SITU dari Badan Penanaman Modal dan P2T, rekomendasi ketinggian dari Dishubkominfo Sumbar, Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas TRTB Kota Padang, status kepemilikan lahan dari camat/ lurah,” kata Raju Minropa.
Bila rekomendasi atau izin dari beberapa instansi tersebut belum diperoleh, maka para provider (investor) belum bisa membangun menara telekomunikasi di Padang.
Izin prinsip dari walikota bukan berarti sudah boleh membangun menara, tetapi harus mendapatkan beberapa rekomendasi lainnya dari instansi terkait, seperti Dishubkominfo Padang.
“Kita sangat mengharapkan, instansi terkait seperti Bapedalda, TRTB, BPM dan P2T, Dishubkominfo, Bappeda saling koordinasi dan secara bersama kita pengawasi pendirian tower. Sehingga, ketika melakukan penagihan retribusi berjalan lacar dan tidak terkendala,” katanya. (h/cw-ows)

Persetujuan Pemegang Saham XL Axiata atas Akuisisi Axis Januari 2014

JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (EXCL)  menggelar rapat pemegang saham pada Januari 2014 terkait keluarnya persetujuan pemerintah terhadap akuisisi-merger perseroan terhadap PT Axis Telekom Indonesia. Setelah persetujuan pemerintah, aksi korporasi perseroan ini harus mendapat persetujuan pemegang saham,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


Pada 28 November lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui rencana akuisisi-merger tersebut. Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri Komunikasi Nomor 1147 Tahun 2013.

Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata, mengatakan kegiatan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan diagendakan pada Januari 2014. Tujuannya supaya akuisisi terhadapAxis ini  segera tuntas. Perseroan sendiri menargetkan akuisisi ini tuntas selambat-lambatnya pada Maret 2014.
"Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi, tahap yang akan kami rampungkan selanjutnya adalah mendapat persetujuan dari KPPU, BKPM, OJK, termasuk persetujuan pemegang saham. Sementara ini persetujuan dari mereka masih dalam proses," kata Hasnul kepada FinanceToday, Rabu. 
Menurut dia, saat ini pihaknya belum dapat memberikan gambaran lain mengenai rencana bisnis jangka panjang perserpoan, pasca-mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikas. Hasnul hanya memastikan bahwa pelanggan Axis akan tetap sama. Artinya, 17 juta pelanggan Axis tidak akan mengalami perubahan nomor awalan.
Perseroan memastikan bahwa kedua belah pihak terus melakukan koordinasi secara intensif, agar proses integrasi kedua perseroan tidak memengaruhi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan keduanya. 
Pelanggan Axis  tetap dapat menikmati tarif dan layanan yang sama. Selain itu pelanggan Axis dapat dilayani di  XL Center. Pelanggan Axis juga dapat menikmati jangkauan layanan lebih luas di beberapa daerah, seperti sebagian Sumatra, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta Surabaya melalui kerja sama roaming nasional dengan XL Axiata.
Berdasarkan kinerja kuartal III lalu, XL Axiata mencatat jumlah pelanggan mencapai 58,1 juta pengguna, sedangkan Axis tercatat 17 juta pengguna. 

"Saat ini kami masih dalam dua entitas berbeda. Soal pengerucutan jumlah karyawan, hal itu diputuskan oleh pihak Axis. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar soal itu," ujar Hansul.

Kementerian Setuju

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menyetujui skema akuisisi-merger XL Axiata atas Axis Telekom Indonesia pada 28 November lalu. Salah satu syaratnya, XL Axiata harus mengembalikan spektrum frekuensi selebar 10 MegaHertz (MHz) di frekuensi 2.100 Mhz untuk layanan 3G.

Terdapat beberapa hal yang membuat Kementerian Komunikasi menyetujui skema akuisisi-merger itu. Antara lain kajian dari  aspek yuridis dan aspek persaingan usaha yang  mana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150. Artinya tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Selain itu, ada hasil kajian aspek sumber daya penomoran, aspek sumber daya spektrum frekuensi radio,  aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan  kepentingan konsumen. Dalam surat keputusan juga disebutkan pemerintah akan menarik blok 8 dan 12, semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yang paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian spektrum frekuensi tersebut, pemerintah akan  menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan XL Axiata tersebut.

Pada 21 Oktober 2013 Kementerian Komunikasi sudah menyelesaikan penataan ulang blok  3G dengan susunan sebagai berikut: blok 1 dan 2 ditempati PT Hutchison 3 Indonesia. Blok 3, 4, dan 5 ditempati PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Blok 6 dan 7 ditempati PT Indosat Tbk (ISAT). Blok 8, 9, dan 10 ditempati XL Axiata, serta blok 11 dan 12 ditempati Axis. 

Operator Diminta Persiapkan Layanan Natal dan Tahun Baru

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau para penyelenggara layanan telekomunikasi (operator telekomunikasi) untuk mengantisipasi peningkatan trafik layanannya menjelang perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014. Lonjakan trafik telekomunikasiu diprediksi akan terpusat pada pusat-pusat wisata, baik wisata alam, belanja, maupun sentra kuliner.
Dalam pengumuman di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI memperkirakan terjadinya peningkatan trafik layanan voice, SMS, dan data. Untuk itu, operatordiimbau untuk meningkatkan kualitas seluruh layanan tersebut. 
Ridwan Effendi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, mengatakan pihaknya juga akan mendukung antisipasi tersebut dengan menyediakan contact center sebanyak 159 gerai. BRTI akan terus memantau kualitas layanan para operator. Lonjakan trafik diprediksi akan terpusat pada pusat-pusat wisata, baik wisata alam, belanja, maupun sentra kuliner. 
Operator diminta membuka contact center selama 12 hari dan 24 jam penuh sejak 22 Desember 2013 hingga 2 Januari 2014. Penyediaan contact center tersebut juga harus disosialisasikan kepada seluruh pelanggannya. 
"Lonjakan setiap tahun itu cukup besar. Untuk lokasi tertentu, kenaikannya bisa lebih dari 100 persen. Maka itu, lokasi dengan trafik yang ramai perlu dipasang stasiun pemancar mobile atau combat supaya bisa meminimalisasi kemungkinan sistem down seperti tahun lalu," katanya, kepada Finance Today, Senin. 
Imbauan ini biasanya diumumkan jelang akhir tahun, dan pihak BRTI akan mengundang pihak operator telekomunikasi. Namun, BRTI sengaja mengumumkan lebih awal agar operator telah menyiapkan alokasi dana untuk infrastruktur telekomunikasi pada sarana transportasi publik, seperti jalur kereta api. 
Ridwan menambahkan, untuk layanan chatting melalui BlackBerry Messenger pada handset BlackBerry, tidak ada imbauan spesifik seperti sebelumnya. Apabila terjadi gangguan layanan atau sistem down, hal itu akan menjadi tanggung jawab operator setempat. 
"Jika sistem BBM down itu memang tanggung jawab pihak BlackBerry. Tetapi, jalannya itu tanggung jawab opetator setempat. Mereka saat ini tak ubahnya seperti penyelenggara instan messaging,"  tambah dia.
Selain itu, pemerintah juga mulai menyosialisasikan jalur mudik Lebaran pada 2014. Apabila selama ini pengecekan jaringan hanya terpusat pada jalan raya, pada 2014, pengecekan akan ditambahkan pada jalur kereta api, terutama jalur Jakarta–Surabaya, Surabaya–Bandung, dan Bandung–Jakarta. 
Pihaknya meminta para operator telekomunikasi untuk melakukan evaluasi kesiapan layanan dan infrastruktur di sepanjang jalur tersebut. Menurut Ridwan, sosialisasi dilakukan saat ini agar layanan kepada pelanggan lebih maksimal. 
Operator juga diminta untuk menyediakan indoor coverage di stasiun-stasiun besar jika diperlukan. Karena, pemerintah sedang melakukan pembangunan transportasi cepat massal (MRT) di Jakarta dan sekitar, operator juga diminta untuk mempersiapkan layanan telekomunikasi pada jalur dan terowongan bawah tanah untuk menjaga ketersambungan layanan.  (*)

Pelanggan Flexi Perlu Kompensasi Migrasi

Pelanggan Flexi Perlu Kompensasi Migrasi

BY CORRY ANESTIA & M SYAKUR USMAN
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Telekomunikasi IndonesiaTbk (TLKM) memberikan penjelasan kepada pelanggan layanan Flexi termasuk kompensasi bagi pelanggan terkait rencana perseroan menghentikan layanan Flexi dan memindahkan ke layanan seluler milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Penjelasan tersebut harus disampaikan karena jumlah pelanggan Flexi tercatat mencapai 11,6 juta pengguna.

Namun, YLKI belum bisa memberikan gambaran kompensasi yang seharusnya diterima pelanggan jika jadi migrasi ke layanan seluler Telkomsel karena  mekanisme migrasinya belum spesifik. Husna Zahir, Ketua Harian YLKI, mengatakan Telkom harus menjelaskan kepada para pelanggan layanan Flexi mengenai alasan penghentian dan konsekuensi migrasi layanan sebelum fokus pada tujuan bisnis yang diinginkannya.

"Mekanisme penjelasan ini sangat penting karena perseroan harus menghargai pelanggan Flexi yang telah bertahun-tahun menggunakan layanan tersebut," ujar Husna kepada Finance Today, Kamis.

Ini akan menjadi migrasi kedua setelah pada 2002 Telkom memigrasi layanan Flexi di area Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) dan Jawa Barat. Saat itu alokasi frekuensi layanan Flexi pindah dari 1.800 MHz ke 850 MHz. Migrasi ini dilakukan untuk menghindari  gangguan dari frekuensi 2.100 MHz yang letaknya bersebelahan dengan 1.800 MHz. Kompensasi dari migrasi tersebut, pelanggan Flexi yang saat itu berkisar 1 juta pengguna mendapat handset baru.

"Kasus dahulu itu pelanggan Flexi mengganti perangkatnya, tanpa mengubah nomor. Sedangkan saat ini kami belum tahu rencana pasti Telkom, sehingga belum ada gambaran apakah persoalan pada handset atau konsekuensi lain dari sisi tarif dan layanan. Itu harus diperjelas," ujar Husna.

Arif Yahya, Direktur Utama Telkom, sebelumnya mengatakan perseroan ada rencana memindahkan pelanggan Flexi ke layanan seluler milik Telkomsel. Hal ini dilakukan terkait rencana perseroan mengalihkan alokasi frekuensi Flexi kepada Telkomsel. Layanan Flexi di frekunsi 850 MHz sebesar 5 MHz akan dimanfaatkan oleh Telkomsel untuk mengelola kawasan Indonesia Timur.

Menurut Arif untuk memperjelas nasib pelanggan Flexi, personal services harus diganti dengan personal services juga. Karena itu kemungkinan besar pelanggan Flexi akan dimigrasi ke layanan Telkomsel. "Kami belum tahu jelasnya seperti apa, karena pemerintah pun belum memberikan putusan," kata Arif usai menghadiri MarkPlus Conference, Kamis.

Saat ini perseroan memiliki dua personal services. Pertama, telekomunikasi seluler dengan teknologi Global System for Mobile Communication (GSM) yang dikelola Telkomsel. Kedua, bisnisfixed wireless dengan teknologi code vision multiple access (CDMA).

Namun, kata Arif, perseroan belum menemukan mekanisme dan opsi yang memungkinkan untuk memastikan nasib pelanggan Flexi. Untuk itu perseroan juga belum menentukan bentuk kompensasi bagi pelanggan Flexi.

Rizkan Chandra, Direktur IT & Network Telkom, menambahkan belum ada kepastian mengenai nomor pelanggan Flexi yang berjumlah 11,6 juta pengguna tersebut. Ada kemungkinan nomor awalan Flexi tetap sama, meski frekuensinya dialihkan ke Telkomsel.

"Kami sudah kirim dokumen dua kali kepada Kementerian Jomunikasi sejak Agustus lalu tentang rencana pengalihan frekuensi di 850 MHz dan business plan untuk Indonesia Timur. Namun pemerintah belum memutuskannya," ujar Rizkan.

Menurut Rizkan, frekuensi 850 MHz bagus untuk Indonesia Timur, sebab cakupan frekuensinya cocok untuk kawasan tersebut. Sebab wilayah tersebut tidak didominasi oleh bangunan dan gedung, tetapi ruang terbuka. Dengan begitu cakupan jaringan akan lebih luas.

Tidak Mungkin
M Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah masih mengevaluasi untuk memberikan izin pengalihan frekuensi layanan Flexi tersebut. Evaluasi ini terbilang sulit mengingat Undang-Undang No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memungkinkan untuk pengalihan frekuensi tersebut.

"Dalam UU memang frekuensi tidak bisa dialihkan kepemilikannya. Untuk itu, kami masih mengkaji tentang bagaimana mekanisme yang sesuai dengan UU Telekomunikasi," ujarnya.

Menurut Budi, alokasi frekuensi layanan Flexi dapat dikembalikan kepada pemerintah, apabila pemiliknya tidak mampu mengelola. Setelah itu pemerintah dapat menentukan hak pengguna berikutnya melalui proses seleksi. (*)

Smartfren Incar Lima Juta Pelanggan Baru

JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), emiten telekomunikasi, menargetkan lima jutapelanggan baru pada 2014. Sekitar empat juta berasal dari aktivasi bundling smartphone Andromax dan satu juta bundling dengan handset merek lokal.
Berdasarkan riset International Data Corporation (IDC) pada kuartal III, penjualan handset Andromax dari Smartfren berada di posisi kedua di Indonesia, dengan volume 339 ribu unit. Dengan demikian Andromax mengungguli penjualan BlackBerry dengan volume 330 ribu unit dan Nokia. Di posisi pertama adalah Samsung dengan penjualan 1,054 juta unit. 
Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Commercial Smartfren, mengatakan penjualan Andromax cukup baik hingga saat ini, sehingga mendorong perseroan untuk meningkatkan jumlah pengguna Andromax pada 2014. Per kuartal III tahun ini, pelanggan Smartfren tercatat 12,5 juta pengguna, dengan 5,5 juta pelanggan data.  
Menurut dia, pelanggan bundling smartphone lebih loyal sehingga tingkat churn kecil, yaitu hanya 1%. "Kami menargetkan pelanggan Andromax empat juta pada tahun depan, dengan harapan dapat mencapai target total pelanggan sebesar 15 juta pada 2014. Saat ini kami lakukan pembersihan pelanggan. Meski mereka aktivasi, percuma jika tidak menghasilkan pendapatan bagi kami," kata Djoko, usai press conference Andromax I2 dan G, Senin. 
Djoko mengatakan perseroan akan tetap bekerja sama dengan multivendor untuk memasarkan Andromax. Saat ini perseroan bekerja sama dengan vendor handset merek  Innos, HiSense, ZTE, dan Huawei. 
Menurut dia, satu vendor tidak akan cukup mampu memenuhi permintaan handset Andromax. Sebab diklaim aktivasi Andromax mencapai 10.000 unit per hari. "Dari target empat juta unit, sekitar 60% berasal dari handset HiSense, sebab merupakan vendor paling strategis sehingga  order volumenya paling banyak dan kualitas produknya bagus. Di Cina, HiSense mempunyai pangsa pasar handset cukup kuat. Kami pasti akan perkuat komitmen dengan mereka," ujarnya. 
Pada Senin, Smartfren memperluas portofolio produk Andromax dengan memperkenalkan dua seri terbaru, yakni G dan I2. Kedua seri ini masing-masing dipasarkan Rp 949 ribu dan Rp 1,45 juta per unit. Pada tahap awal perseroan menargetkan terjual 500 ribu unit untuk seri G dan 150 ribu unit untuk I2. 
Lunasi Tunggakan 
Smartfren juga telah menuntaskan pembayaran kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 543 miliar. Pada 15 Desember lalu, perseroan telah membayar sisa BHP yang mencapai Rp 222 miliar kepada pemerintah. Sebelumnya perseroan telah membayar kewaiban BHP tahap pertama senilai Rp 321 miliar, yang jatuh tempo pada 4 Desember, . 
Dalam keterangan persnya, Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren, mengatakan pelunasan ini merupakan komitmen perseroan sebagai operator telekomunikasi di tanah air. Perseroan berupaya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator. 
"Kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah. Kewajiban ini memang sangat besar nilainya. Namun kami tetap bisa penuhi, meskipun kondisi keuangan kami cukup ketat."
Pada 2014 perseroan menargetkan meraih laba, setelah mencatat rugi bersih Rp 1,54 triliun di kuartal III tahun ini.

Di kuartal III, Smartfren mencatat pendapatan usaha Rp 1, 7 triliun, naik 57% dari periode sama tahun lalu.  Pertumbuhan pendapatan usaha ini  didorong kenaikan pendapatan data sebesar 62% atau setara Rp 1,3 triliun. Sisanya berasal dari pendapatan suara Rp 220 miliar, serta pesan singkat (SMS) Rp 110 miliar.  Meski pendapatan naik, perseroan masih mencatat rugi bersih Rp 1,54 triliun. Sementara rugi usahanya turun 0,9% menjadi Rp 1,17 triliun.

Untuk mencapai laba pada 2014, perseroan  akan terus meningkatkan layanan telekomunikasi, terutama data. Sebab dari 12,5 juta pelanggan Smartfren, enam juta adalah  pelanggan data. Perseroan juga mendorong peluang bisnis baru lain yang belum digarap supaya dapat menjadi sumber pendapatan lain.

Merza sebelumnya mengatakan strateginya adalah mendorong peluang lain yang belum digarap, seperti digital services. Perseroan juga akan mengadopsi teknologi baru, seperti long term evolution (LTE) atau 4G. (*)

XL Axiata Sebaiknya Pilih Opsi Utang Bank

XL Axiata Sebaiknya Pilih Opsi Utang Bank

BY BRIGIDA ERNESTINA E. WEA & M SYAKUR USMAN
JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyiapkan empat opsi untuk melunasi semua kewajiban PT Axis Telekom Indonesia, setelah proses akusisi disetujui pemerintah pada akhir November lalu. Departemen Riset Finance Today menilai, pinjaman bank bisa menjadi opsi yang paling aman, selain opsi lain berupa penjualan aset menara telekomunikasi, penambahan modal melalui penerbitan saham baru (rights issue), atau pinjaman induk usaha, Axiata Group Berhad, yang memiliki saham 66,4%.

Berdasarkan perhitungan Departemen Riset Finance Today, penambahan utang baru melalui pinjamanbank merupakan pilihan aman meskipun akan terjadi kenaikan rasio utang kena bunga terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER). Hingga kuartal III 2013, DER XL Axiata tercatat sebesar 1,58 kali.

Dalam kurun waktu sembilan bulan 2013,  tiga operator besar, PT Telekomunikasi Indoensia Tbk (TLKM) lewat anak usaha PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (ISAT), dan XL Axiata mencatat kenaikan DER. Namun rata-rata rasio utang emiten operator telekomunikasi tidak terlalu tinggi.

Posisi utang XL Axiata masih lebih rendah dari Indosat yang mencatat kenaikan utang kena bunga per ekuitas tertinggi, yakni sebesar 0,25 kali. Di sisi lain, XL merupakan satu dari tiga emiten yang mencatat penurunan produktivitas aset di kuartal III 2013, yakni sebesar 0,04 kali. Rasio aset diukur berdasarkan kemampuan aset perusahaan untuk menghasilkan pendapatan dalam periode tertentu.

Menurut riset Finance Today, penurunan produktivitas aset XL Axiata menunjukkan ketidakmampuan perusahaan memaksimalkan pertumbuhan aset yang ada ke dalam pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi. Dengan demikian opsi menjual menara yang merupakan aset perusahaan bukan opsi yang baik untuk membayar utang perusahaan, pascaakuisisi Axis, karena berpotensi memperbesar penurunan produktivitas aset perusahaan.

Sementara opsi lain seperi rights issue pada umumnya dipilih perusahaan sebagai pilihan terakhir, karena ini bisa memberikan dampak pada delusi kepemilikan pemegang saham dan bisa memakan waktu lebih lama karena harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun rights Issue merupakan salah satu alternatif yang baik untuk mendapatkan dana tanpa meningkatkan DER.

Proses akusisi XL Axiata terhadap Axis sudah dimulai sejak September lalu, XL Axiata meneken conditional sales and purchase agreement (CSPA) dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investmen B.V (Teleglobal), untuk membeli 95% saham Axis senilai US$ 865 juta.

Rencana akuisisi tersebut disetujui pemerintah lewat surat Menteri Komunikasi No 1147 Tahun 2013 pada 28 November. Mengutip riset JP Morgan, Axis diestimasi masih merugi Rp 3,7 triliun per tahun pada tahun pertama dan kedua, setelah akuisisi selesai.

Jual Menara
Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata, sebelumnya menyatakan sedang mengkaji beberapa opsi untuk membayar seluruh kewajiban Axis Telekom Indonesia (Axis), setelah rencana akuisisi-mergernya disetujui pemerintah.

Dia menjelaskan perseroan sedang menyiapkan empat opsi, terkait skema pendanaan utang Axis yang diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Keempat opsi tersebut adalah  menjual aset menara telekomunikasi, melakukan pinjaman bank, melakukan right issue, dan meminjam dana dari induk usaha, Axiata Group Berhad, yang memiliki saham 66,4%.

"Ketika proses akuisisi-merger ini sudah closing, kami akan menyampaikan secara rinci soal skema dan opsi pendanaannya. Opsi pinjaman bank bisa dari mana saja baik bank lokal maupun asing. Bisa juga opsi menjual menara XL atau Axis. Namun itu semua masih opsi. Kami belum sejauh itu melakukan penjajakan," kata Hasnul, pekan lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Finance Today, XL Axiata mempunyai 8.000 menara milik sendiri. Sementara Axis mempunyai 6.200 unit. Saat ini XL Axiata memiliki 55,8 juta pelanggan dan Axis 17 juta pelanggan.(*)

Biaya Perawatan Menara Telekomunikasi Diestimasi Naik 20%

JAKARTA - Biaya perawatan atau maintenance cost menara telekomunikasi diperkirakan naik sekitar 20% pada 2014. Kenaikan itu untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah tenaga kerja, dan inflasi sepanjang 2013. 
Peter Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi (Aspimtel), mengatakan secara prinsip seharusnya ada kenaikan biaya maintenance menara telekomuniksi pada tahun ini. Bahkan beberapa operator telekomunikasi  secara otomatis menaikkan biaya maintenance, seperti PT Hutchison 3 Indonesia. Beberapa operator lain belum melakukan kenaikan itu. 
Dua komponen utama yang mendorong kenaikan biaya maintenance yakni kenaikan harga BBM, terutama bensin dan solar, serta kenaikan upah pekerja. Dua komponen ini berkontribusi 60% terhadap biaya maintenance. 
"Jika kenaikan BBM sekitar 30% dan kenaikan upah hampir 100%, dari hitungan kasar, maka rasionalnya kenaikan biaya sekitar 20%," kata Peter kepada Finance Today, Jumat. 
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menghitung secara rinci berapa potensi kenaikan biaya maintenance pada tahun depan.  Sementara pada semester II tahun ini, banyaknya perusahaan menara telekomunikasi yang go public untuk menjadi lebih besar. 
Setelah menjadi perusahaan terbuka, pemegang saham mendorong manajemen memperbesar perseroan menjadi lebih baik lagi.  Cara yang ditempuh antara lain secara organik dengan bangun menara baru dan anorganik seperti aksi akuisisi. 
"Secara organik dan anorganik, operator code division multiple access (CDMA) melemah. Sementara operator global system for mobile communications (GSM) tetap kuat, dan yang menunda hanya satu, yakni Axis. Operator Axis menunda pembangunan atau penyewaan menara baru, sebab masih dalam proses akan diakuisisi aset menaranya," ujar Peter. 
Saat ini penyewa utama menara adalah operator telekomunikasi. Durasi sewa menara biasanya 8 tahun-10 tahun, dengan masa perpanjangan hingga lima tahun. 
Data Asosiasi menyebutkan permintaan menara baru setiap tahun mencapai 6.000 unit. Sekitar 60% dari permintaan tersebut didorong dari kebutuhan  PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Sementara permintaan menara dari operator CDMA cenderung stagnan. 
Permintaan terhadap menara telekomunikasi disebabkan masih banyak daerah yang belum terjangkau layanan operator (blank spot). Selain itu, ada strategi dari operator untuk memperluas cakupan layanan, terutama layanan data, hingga ke daerah pelosok atau rural area. 

Dalam Kajian 
Herman Setya Budi, Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), emiten menara, mengatakan perseroan masih melakukan kajian untuk menaikkan atau tidak biaya maintenance pada tahun depan. Sedangkan harga sewa atau kontrak tahun ini tetap, sebab sudah dikunci  dengan kontrak jangka panjang hingga 10 tahun. 
"Kemungkinan biaya maintenance bisa naik, jika melihat inflasi, kenaikan bahan bakar, dan biaya upah 2013. Kami akan pertimbangkan dulu. Dari perhitungan kami, kenaikan-kenaikan itu tidak menjadi masalah besar, sehingga biaya maintenance tidak perlu naik," kata Herman.
Pada kuartal I 2013, jumlah site Tower Bersama mencapai 8.810 site, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) 8.992 site, dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) 3.065 site. 
Riset Finance Today menyebutkan laba bersih per site Tower Bersama mencapai Rp 31,9 juta. Sementara laba bersih per site Sarana Menara Rp 19,3 juta dan Solusi Tunas Pratama Rp 16,9 juta.(*)

Aprillia Ika

Tower Telekomunikasi Melanggar Perda Berdiri di Menara Masjid

Tower Telekomunikasi Melanggar Perda Berdiri di Menara Masjid


REAKSI KOTA-Pemerintah Kota Bekasi mencatat sedikitnya tiga menaratelekomunikasi di wilayah setempat telah melanggar aturan tata ruang dan segera ditertibkan. “Keberadaan menara tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang K3 serta Perda 9 Tahun 2012 tentang retribusi daerah,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi, Kamis, (20/6).
Menurut dia, tren pemasangan menara telekomunikasi sejumlah provider saat ini memanfaatkan gedung tinggi agar daya pancar semakin luas.
Ia mengatakan sebanyak dua menara diketahui terpasang di menara masjid, masing-masing di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dan di Kecamatan Bekasi Utara.
Sedangkan satu tower lainnya dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar Jalan Baru Underpass, Bekasi Timur. “Menara yang berdiri di atas trotoar sudah kita bongkar secara paksa hari ini. Keberadaan menara itu dianggap menggangu ketertiban karena menghalangi pejalan kaki ,” katanya.
Menurut Nurdin dua menara lainnya yang juga melanggar aturan akan ditertibkan pihaknya dalam waktu dekat dengan melibatkan aparat dari kepolisian dan Satpol PP. “Menara telekomunikasi tersebut dikeluhkan oleh pengurus masjid karena merusak estetika tempat ibadah,”tuturnya kemudian.
Dia mengatakan, sejumlah tahapan perlu ditempuh pihaknya sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Kita lakukan kajian dulu, lalu audiensi dengan pemilik sebelum dilakukan pembongkaran,”pungkasnya.(br)

Dishub Padang Tak Main - main, Pemilik Tower Harus Segera Bayar Tunggakan

Dishub Padang Tak Main - main, Pemilik Tower Harus Segera Bayar Tunggakan

padangmedia.com , Minggu, 03 Februari 2013 20:03 wib

PADANG - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang  tidak main - main dalam penegakan Peraturan Daerah No. 11 tahun 2011 tentang  kewajiban membayar Retribuisi  Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi (Tower) di Kota Padang.

Menurut Kepala Dishukominfo Kota Padang Firdaus Ilyas, sebelumnya Pemko Padang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tertanggal 22 Oktober 2012 telah menyampaikan kepada para provider, meliputi 284 tower. Namun sampai  Januari 2013 yang baru dilunasi  sebanyak 94 tower, senilai Rp470 Juta , atau sampai Desember 2012 mencapai angka Rp360 Juta dan tahun 2013 baru terhimpun Rp110 Juta. Sisanya sebanyak 190 tower belum  dibayar retribusinya kepada Pemko Padang.

"Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padang   awal Pebruari ini telah  melayangkan surat kepada 13 provider (pemilik tower) yang beralamat di Jakarta untuk segera membayar retribusi terhutangnya tahun 2012. Yaitu melalui Surat No.974/08.82/Dishubkominfo-Pdg, tertanggal 31 Januari 2013," Ujar Firdaus Ilyas didampingi Kabid Kominfo Richardi Akbar kepada wartawan, Minggu (3/2).

Surat tersebut dikirimkan melalui email provider bersangkutan dan melalui pos, serta ditelpon langsung, termasuk kepada Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) yang juga beralamat di Jakarta.

Sebelumnya tahun 2012 pihak ATSI selaku koordinator provider di Indonesia akan menjembatani pihak provider untuk membayar retribusi tower kepada Pemko Padang, dan kita menunggu sikap yang konkrit dari ATSI itu,  jelas Firdaus Ilyas.

Adapun 13 provider yang menunggak dan akan disurati Dishubkominfo Padang tersebut , adalah pihak PT. Telkomsel penunggak terbanyak yaitu memiliki 121 tower, Axis 4 tower,  Bakrie Telecom TBK 5 unit,  Exelcomindo Pratama TBK 1 unit,  PT. HCPT 26 unit,  PT Indosat 11 unit,  PT Solusindo Kreasi Pratama 11 unit, PT Tower Bersama 11 unit,  PT Solusi Tunas Pratama 1 unit,  PT Natewave 2 unit,  PT Protelindo 1 unit,  PT Dian Swastatika/ Smartfrend 1 unit, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 1 unit dan PT Mega Tower 5 unit,

 Firdaus menegaskan,  bila para pemilik tower yang menunggak tersebut setelah disurati tidak juga mau membayar kewajibannya kepada Pemko Padang, tentu akan diberlakukan sanksi yang tegas.

"Seperti pengenaan denda 2 persen sebulan dari retribusi terutang, penyegelan tower atau membawanya ke ranah pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

 Ia mengharapkan, bagi pemilik tower sebagai pengusaha telekomunikasi yang semakin mapan saat ini , baik melalui perwakilannya di Kota Padang maupun yang berada di Jakarta segera membayar retribusi terhutang kepada Pemko Padang dalam waktu secepatnya.

Sedangkan untuk retribusi tower tahun 2013, imbuhnya,  segera diterbitkan setelah keluar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP tower) dari Kantor DPKA Kota Padang (dulu dari Kantor Pajak Pratama)  yaitu  sebesar 2 persen dari NJOP sesuai dengan pasal 75,  Perda Kota Padang  N0.11/Tahun 2011.

"Menyangkut besar retribusi tahun 2013 kita akan lebih tegas dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik para provider maupun Pemko Padang,"katanya.

Sementara itu Richardi Akbar tentang target PAD melalui menara telekomunikasi (tower) sebesar   Rp 3 Miliar Tahun 2013 dinilainya terlalu besar, dan perlu dikaji ulang lagi oleh tim anggaran dan DPRD Kota Padang .
"Perda tersebut masih baru dan perlu disosialisasikan lagi," katanya.(der)