Dintib Yogyakarta wacanakan revisi Perwal Menara Telekomunikasi
Perbaikan Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)
Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mewacanakan perbaikan atau revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi sehingga sejalan dengan peraturan lebih tinggi di atasnya.

"Kami masih terus melakukan kajian terhadap perubahan atau perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana di Yogyakarta, Minggu.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi belum sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pembangunan Menara Telekomunikasi, salah satunya adalah penafsiran mengenai izin dan ketinggian menara telekomunikasi.

Di dalam peraturan wali kota secara tegas dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembangunan menara telekomunikasi sejak 2011.

Namun, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dinyatakan bahwa menara dengan tinggi maksimal enam meter bisa dibangun tanpa harus mengurus izin.

"Bagaimana perhitungan enam meter. Apakah menara saja atau dengan bangunan. Biasanya, menara enam meter berada di atap bangunan. Hal seperti itu yang harus dipertegas," katanya.

Nurwidi menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mengenai aturan pembangunan menara telekomunikasi, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Di dalam peraturan wali kota, SKB Empat Menteri itu masuk dalam konsideran mengingat. Oleh karena itu, dalam proses penertiban kami selalu mempertimbangkan aturan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, mendukung upaya perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi.

"Bagus jika ada perubahan. Asalkan, peraturan yang sudah dibuat itu dilaksanakan dengan benar. Jangan hanya dibuat saja," katanya.

Ia berharap, dalam perbaikan peraturan wali kota tersebut tetap mempertimbangkan unsur kearifan lokal, sehingga aturan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di daerah.

"Jangan sampai penyesuaian peraturan wali kota dengan SKB Empat Menteri justru merugikan daerah. Jika merugikan, maka jangan dilaksanakan," katanya.(E013)