Senin, 16 Juni 2014

DUA TOWER PERBATASAN ‘KRING’ JUNI 2014



No Image
SAMARINDA – Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) terus memacu pembangunan untuk membuka keterisoliran daerah. Kabupaten termuda di Kaltim ini menargetkan dua menara telekomunikasi bantuan Pemprov 'kring' Juni 2014.
“Sesuai kesepakatan, Pemkab menyiapkan tower yang pembangunannya dibantu Pemprov di Desa Tiong Ohang dan Desa Long Apari, dan genset beserta bahan bakar. Sedangkan Telkomsel selaku penyedia jasa telekomunikasi memanfaatkan dan melatih tenaga operatornya. Prinsipnya membangun perbatasan tidak bisa bicara untung dan rugi karena keberadaannya dibutuhkan,” kata Sekkab Mahulu Yohanes Avus ditemui usai rapat pembahasan draf kerjasama pemanfaatan tower antara Pemkab Mahulu dengan Telkomsel di Samarinda, Rabu (5/3).
Bila perlu, sambung dia, keinginan menerapkan sistem sewa pada pemanfaatan tower tersebut dibatalkan. Kerjasamannya hanya sebatas pemanfaatan. Yakni pemda membangun tower sedang telkomsel selaku operatornya.
Menurutnya, ketersediaan akses telekomunikasi menjadi kebutuhan penting masyarakat perbatasan setelah makan dan pakaian. Karena itu, pihaknya tidak ingin masyarakat terus menunggu untuk memanfaatkan telepon genggam yang dibeli seiring terbangunnya dua tower perbatasan tersebut.
“Masyarakat tidak mau tau. Ketika melihat bangunan tower menjulang, mereka pikir sudah bisa berkomunikasi. Banyak yang sudah beli HP protes karena hingga saat ini tidak bisa kring,” keluhnya.
Yahanes berharap pertemuan ini menghasilkan solusi kerjasama yang menguntungkan semua pihak. Utamanya masyarakat yang mengidamkan dapat terhubung akses telekomunikasi untuk membuka keterisoliran TIK di beranda negara tersebut.
Secara bertahap, Yohanes berharap seluruh wilayah Mahulu yang masih belum terhubung jaringan telekomunikasi di fasilitasi pembangunan tower. Baik melalui bantuan keuangan dari Pemprov, maupun menggunakan anggaran Pemkab Mahulu.
“Tinggal dikoordinasikan teknisnya. Kalau perlu survey lapangan untuk menetapkan titik koordinat yangideal untuk pembangunan tower. 2015 kita anggarkan sama-sama pembangunannya, sehingga bisa memenuhi semua wilayah di Mahulu,” harapnya
Sependapat dengan itu, Kepala Diskominfo Kaltim melalui Kabid Dokinfo Hendro Prasteyo mengatakan percepatan operasional dua tower, yang dibangun Pemkab Kubar melalui bantuan keuangan Pemprov tahun anggaran 2012 dan TNI melalui pola swakelola tahun anggaran 2013, mesti dilakukan agar keberadaannya dirasakan masyarakat.
“Kenapa hingga saat ini belum kring? Ini karena terjadi pelimpahan kewenangan yang tadinya untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Setelah pemekaran wilayah menjadi kewenangan Kabupaten Mahulu. Padahal target awal 2013 sudah kring bersamaan dengan tower perbatasan yang dibangun di Malinau dan Nunukan,” sebut Hendro didampingi Kasi Telekomunikasi Sri Rezeki.
Yang jelas, Gubernur Kaltim punya komitmen kuat membangun kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara. Salah satunya menargetkan pelaksanaan RPJMD Kaltim 2014 – 2018 mampu mewujudkan Kaltim bebas blank spot pada 2018.
“Kita ingin tidak ada diskriminasi dalam pembangunan. Tidak terkecuali diskriminasi komunikasi antara masyarakat perkotaan dengan pedalaman dan kawasan perbatasan,” yakinnya.
Seperti diketahui, rapat itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang kerjasama pemanfaatan tower. Hadir Asisten II Sekkab Mahulu Toni Imang, Kadishubpar Alfred dan Sekretrais Kadishubpar Florensius Darin.Dari Telkomsel diwakili Manager Network Service Telkomsel Samarinda Era D Jamanik.(arf-gus/diskominfo)

Sarana Menara Peroleh Restu Private Placement

JAKARTA - Pemegang Saham PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyetujui rencana penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non - HMETD). Perseroan bakal menerbitkan 1,02 miliar (10%) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 3.792. Dengan demikian, perseroan akan memperoleh dana segar senilai Rp 3,86 triliun. 

Dalam aksi ini, presentase kepemilikan PT Tricipta Mandhal Gumilang dan PT Caturguwiratna Sumapala selaku pemegang saham masing-masing akan terdilusi sebesar 1,51%.  Adapun kepemilikan Pershing LLC Main Custody Accound akan berkurang 0,57%, sedangkan investor publik berkurang 5,55%. 

Manajemen Sarana Menara menolak mengungkapkan lebih jauh terkait aksi private placement. Perseroan tidak bersedia menyebutkan calon investornya. Manajemen hanya mengatakan, dana private placement akan digunakan untuk kebutuhan ekspansi. Secara strategis, perseroan akan fokus mengembangkan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi nirkabel diIndonesia

"Kebutuhan layanan data nirkabel terus meningkat seiring pertumbuhan pasar telepon selular. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan lebih banyak menara untuk disewa," kata Manajemen dalam keterangan resmi. 

Perseroan memiliki sekitar 10.000 menara dan jumlah penyewa mendekati 19.000, tercatat hingga Maret 2014. Sampai akhir tahun, perseroan menargetkan penambahan sekitar 1.500 - 2.000 menara baru. 

Selama kuartal pertama tahun ini, Sarana Menara membukukan pendapatan sebesar Rp 913,1 miliar, naik 26,7% dibandingkan Rp 720,2 miliar pada periode sama tahun lalu. 

Adapun laba bersih tercatat senilai Rp 449,9 miliar atau tumbuh 159,3% dibandingkan Rp 173,5 miliar pada kuartal pertama 2013. (tim)

Konsultasi Publik Ranperda Menara Telekomunikasi

Konsultasi Publik Ranperda Menara Telekomunikasi

PAREPARE, AJPNews -- Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi publik tentang Ranperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan  Menara Telekomunikasi di Hotel Kenari Bukit Indah pada Hari rabu, 11 Juni 2014.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, Sekretaris Dinas Kominfo, H Bahar, Kabag Pembangunan, Haryanto, pengusaha tower, provider telekomunikasi dan para lurah dan LPMK se-Kota Parepare.
Konsultasi publik ini, menurut anggota DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bertujuan menerima masukan, saran maupun kritikan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan sebuah Ranperda yang kemudian akan ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang yang mempersyaratkan setiap peraturan yang akan ditetapkan harus melalui sebuah konsultasi publik.
Dalam konsultasi publik ini , masyarakat mempertanyakan jaminan keamanan dengan kehadiran menara yang berada di sekitar lingkungan rumahnya. Kehadiran menara yang sangat tinggi dianggap masyarakat dapat membahayakan pemilik rumah yang berdekatan dengan pembangunan menara.
Menanggapi hal ini Kepala Seksi Aplikasi danTelematika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Joko Setioko, mengungkapkan bahwa dalam setiap pembangunan menara, maka para pemilik menara harus menyertakan dokumen detail konstruksi menara yang meliputi analisis kelayakan tanah (sondir test) dan jika menara dibangun di atas bangunan harus dilengkapi  dengan analisis kelayakan bangunan (hammer test). Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keakuratannya.
Menara di Kota Parepare berjumlah sekitar 50 buah yang dimiliki oleh beberapa pengusaha menara dan dimanfaatkan juga oleh beberapa pengusaha operator telekomunikasi.
Hal ini yang mendorong diaturnya penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan masyarkat dapat terpenuhi kebutuhannya akan telekomunikasi dan juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, estetika sesuai kaidah tata ruang. (rls/pan)

Pemda Bidik Peluang Bisnis Menara Telekomunikasi

Pemda Bidik Peluang Bisnis Menara Telekomunikasi

Artikel Terkait
TOWER menara telekomunikasi di Kota Slawi, beberapa waktu lalu. DPRD meminta agar pemkab mengkaji kemungkinan membangun danmengelola tower telekomunikasi sendiri. SATELITPOST/EKO BUDI UTOMO
TOWER menara telekomunikasi di Kota Slawi, beberapa waktu lalu. DPRD meminta agar pemkab mengkaji kemungkinan membangun danmengelola tower telekomunikasi sendiri. SATELITPOST/EKO BUDI UTOMO
SLAWI, SATELITPOST – Pemkab Tegal tengah menggagas Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pada raperda itu diharapkan ada klausul yang memungkinkan pemda punya kewenangan mendirikan dan mengelola menara telekomunikasi. Ini sebagai langkah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assaerozi mengatakan kedepan akan diberlakukan menara bersama. Satu menara bisa dipakai untuk beberapa operator telekomunikasi. Tujuannya untuk mengendalikan laju pertumbuhan menara telekomunikasi.
Kondisi ini, lanjut Firdaus bisa ditangkap sebagai peluang oleh pemerintah daerah. Pemda bisa membangun menara telekomunikasi kemudian disewakan ke operator telekomunikasi. Dana pembuatan diambilkan dari APBD.
“Bila dilaksanakan secara bertahap APBD Kabupaten Tegal mampu untuk membangun menara tersebut. Menara yang sudha dibangun ini bisa disewakan untuk mendapatkan pemasukan berupa PAD,” kata dia.
Teknis pengelolaan menara, lanjut dia bisa dengan cara membangun perusahaan daerah atau BUMD. Langkah ini tidak hanya menambah PAD juga akan menekan pungli ke pejabat.
Pemda juga perlu mengkaji soal perizinan menara telekomunikasi, termasuk yang sudah berdiri. Jika disepakati pemda tidak perlu memberikan izin pendirian menara telekomunikasi yang baru. Sedangkan menara yang sudha terlanjur berdiri, saat pembaruan kontrak tidak usah diperpanjang. Sehingga kedepan sebagia besar menara telekomunikais di bawah naungan Pemda. Operator menyewa.
“Izin menara telekomunikasi diperbarui tiap lima tahun sekali. Saat pembaruan izin ini tidak usah diperpanjang,” kata dia.(Eko Budiutomo)

Nihil, PAD Menara Telekomunikasi Dishub Terkendala Aturan

Nihil, PAD Menara Telekomunikasi Dishub Terkendala Aturan


Telkom
Salah Satu Tower Di Sintang




























SINTANG I Senentang news.com-Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang Mas’ud Nawawi  mengakui keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sintang  belum memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artinya nihil kontribusi. Hal tersebut disebabkan belum ditariknya retribusi atas pajak pemancangan menara. Walaupun Peraturan daerah (Perda) Menara Telekomunikasi telah ditetapkan DPRD Sintang sejak 1 Juli 2012 yang lalu namun pihaknya belum bisa berbuat banyak .
“Memang masih kosong dek, namun demikian tahun ini kita sudah melirik pendapatan ke arah itu “kata Mas’ud.
Pihaknya juga tidak bisa mengintervensi Dishub untuk segera melakukan penarikan pajak atau retribusi, untuk memberi sumbangsih PAD atas pemancangan menara telekomunikasi tersebut.
“Kita cuma nunggu saja dek, kalau sudah ada penerikan, kita terima. Kalau belum bisa ya kita tunggu,” terangnya
Dihubungi terpisah Kadishub Sintang  Hatta mengungkapkan bahwa potensi PAD dari pemancangan menara telekomunikasi memang cukup besar.
“Potensinya sangat besar, setiap pemilik menara dikenakan 2 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, Red). Tetapi retribusinya memang belum kita terapkan,mengingat belum ada aturan yang pasti” kata Hatta
Mengapa belum dilakukan penarikan retribusi atau pajak menara telekomunikasi tersebut? “Kita masih belum punya teknis bak penghitungan pungutannya,dan aturan yang mengacu ke arah tersebut ”terang dia.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Sintang Palentinus, membenarkan belum adanya pungutan terhadap retribusi menara di Sintang. Namun demikian  pihaknya akan segera menyurati perusahaan, agar setiap perusahaan segera membuat izin dampak lingkungan tersebut.
“Sejauh ini satupun perusahaan belum memiliki izin dampak lingkungan, padahal dalam perda no 14 tahun 2010 tentang retribusi gangguan sudah jelas, setiap perusahaan wajib memiliki izin tersebut.” Katanya
Dikatakan Palentinus, hal ini dilakukan guna menertibkan semua perusahaan yang ada di Sintang ini, supaya setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan daerah yang sudah berlaku. “Langkah awal kita surati dulu, kalau masih saya tidak dihiraukan, kita lakukan tindakan mendatangi setiap perusahaan yang belum membuat izin tersebut.” Bebernya
Ketua Lumbung Informasi (Lira) Abdul Hadi menyayangkan lambannya penanganan pemerintah terhadap penarikan retribusi menara yang ada di Sintang padahal keberadaannya di bumi Senentang ini sudah cukup lama
“Seharusnya pemerintah harus tegas, bayangkan saja retribusi yang hanya puluhan ribu sudah di minta taripnya tapi ini menara yang puluhan juta bahkan ratusan juta sampai sekarang pemerintah terkesan lamaban menanganinya”kesalnya
Untuk diketahui Jumlah menara yang ada di Sintang, didominasi oleh menara milik perusahaan telekomunikasi dengan Telkomsel sebagai pemilik menara terbanyak.(bny)
- See more at: http://senentangnews.com/read/1530/nihil-pad-menara-telekomunikasi-dishub-terkendala-aturan.html#sthash.DQpA01iH.dpuf

Minim Keamanan dan Jarang Dicek Juni, Dua Tower BTS di Sambutan Kecurian

Kamis, 12 Juni 2014

Minim Keamanan dan Jarang Dicek

Juni, Dua Tower BTS di Sambutan Kecurian

SAMARINDA. Kasus pencurian yang terjadi di Tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi di kawasan Sambutan, diyakini polisi akibat mininya pengamanan dan juga jarang sekali dikontrol.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus pencurian komponen perangkat BTS di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita V RT 29, Sambutan.
Dalam pemeriksaan, perwakilan perusahaan telekomunikasi Riedza Finanda (33), warga Jalan AW Syahranie, RT 22, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menyatakan tidak tahu kapan pencuri menjarah tower BTS yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga.
"Semestinya ada pengamanan khusus yang digunakan oleh setiap perusahaan telekomunikasi, untuk mengantisipasi pencurian. Salah satunya dengan memasang Close Circuit Television(CCTV)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yuniar Ariefianto kepada Sapos kemarin.
Penambahan penjaga keamanan juga sangat dibutuhkan, karena minimnya orang yang menjaga tower BTS itu membuat pengawasan tak berjalan dengan maksimal.
"Banyak penjaga yang datang hanya pada jam tertentu. Akibatnya kekosongan waktu tersebut dimanfaatkan pencuri untuk megambil barang yang memiliki nilai jual tinggi, di tower BTS," ucap Yuniar.
Dari awal Juni 2014, hingga Kamis (9/6) lalu, Polsek Ilir sudah menerima dua laporan kasus pencurian di tower BTS di wilayah Sambutan.
"Yang pertama dilaporkan Sabtu (1/6) lalu. Perusahaan telekomunikasi yang menjadi korban juga sama. Namun untuk lokasi tower dan jumlah kerugiannya berbeda," ujar Yuniar.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut, Yuniar menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Samarinda.
"Kami belum tahu apakah pencuri yang mengambil komponen perangkat BTS itu merupakan pelaku baru atau yang sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Kami harus melakukan koordinasi terlebih dulu," pungkas Yuniar mengakhiri.(oke/rin)

Diperketat, Aturan Pendirian Menara Telekomunikasi

Diperketat, Aturan Pendirian Menara Telekomunikasi


Danar Widiyanto | Jumat, 6 Juni 2014 | 10:50 WIB | Dibaca: 461 | Komentar: 0

KARANGANYAR (KRjogja.com)
 - Penarikan retribusi pendirian basetransreceiver station (BTS) atau menara tower telekomunikasi diberlakukan tahun ini melalui pengawasan dan pembinaan lebih intensif. Penarikan retribusi tidak semata-mata mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengakomodasi perkembangan pesat teknologi komunikasi dan penataan tata ruang kota.

Kabid Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Bambang Sugito mengatakan keberadaan tower selama ini cenderung luput berkontribusi ke Pemkab. Hal ini dikarenakan pendiriannya sebelum terbit Perda No 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda No 12/2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Potensinya cukup besar, sekitar Rp 800 juta dari total 119 tower di Karanganyar. Retribusi satu menara telekomunikasi dihitung dua persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP),” kata dia kepada KRjogja.com, Kamis (5/6/2014).

Selain berpotensi menyumbang PAD, penarikan retribusi bertujuan mengendalikan pendirian infrastruktur itu demi kepentingan estetika. Dalam perda pengendalian menara telekomunikasi diatur tata cara pendirian yang disesuaikan zona. Diantaranya mengatur radius antarmenara dalam satu zona, yakni minimal satu seperempat kali ukuran tingginya. Kemudian jarak aman dengan hunian minimal lima meter dan terlarang didirikan di kawasan cagar budaya. Dalam selular plan yang disusun Dishubkominfo, lanjut Bambang, kuota pendirian menara telekomunikasi di Bumi Intanpari masih banyak tersedia.  

Anggota Tim Teknis selular plan Pemkab Karanganyar, Eko Supriyadi mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan menara telekomunikasi guna melandasi rekomendasi pendirian baru pada tahun ini. Tercatat, penyedia layanan selular berniat menambah empat tower di area konsumen. Beraneka syarat mutlak dipenuhi provider supaya tidak mengulang pendirian menara telekomunikasi pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai kurang tepat. Sejumlah kasus muncul akibat masyarakat merasa tidak nyaman tinggal di sekitar menara telekomunikasi.

“Terdapat penyesuaian di aspek perizinan. Keberadaan menara harus diasuransikan, wajib mengurus HO (izin gangguan) khususnya menara berpotensi mengganggu lingkungan,” kata dia.

Dari total menara telekomunikasi di Karanganyar, Eko menyebut sebagian diantaranya masih mengandalkan suplai energi genzet. Tim teknis tidak merekomendasikan operasional mesin tersebut karena menimbulkan kebisingan.

“Kami akan secara selektif dalam merekomendasikan pendirian. Termasuk aspek gangguan harus diminimalisasi oleh provider,” kata dia. (*-10)
 

Perizinan Rumit, Biaya Pembangunan BTS Jadi Mahal

Rabu, 11 Juni 2014, 14:46 WIB

Perizinan Rumit, Biaya Pembangunan BTS Jadi Mahal

Gloria Natalia Dolorosa
Bisnis.com, JAKARTA –Pengusaha mengeluhkan rumitnya izin pembangunan menara telekomunikasi di daerah sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi. 
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini muncul berbagai macam perizinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. 
Kendala lain yakni pengurusan izin yang lama dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi serta adanya pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai implementasi UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
Menurut Sakti, banyaknya masalah itu tidak sebanding dengan efek yang dirasakan pengusaha menara dari adanya pungutan daerah. Idealnya, ada fasilitas yang didapat pengusaha menara dari penyetoran retribusi pemerintah daerah. 
“Misal, ada petugas pengawas menara yang mengecek menara-menara telekomunikasi secara berkala agar tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar. Dengan adanya petugas tersebut maka pengawasan terhadap menara-menara telekomunikasi menjadi lebih tertib dan objektif,” ujar Sakti dalam siaran pers yang diterimaBisnis, Rabu, (11/6/2014).  
Menara telekomunikasi diharapkan dapat menjadi multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi regional. Karena, penambahan menara telekomunikasi baru seiring dengan bertambahnya penempatan base transceiver station (BTS) oleh operator telekomunikasi. Hal ini untuk mendukung kelancaran berkomunikasi serta menunjang kemudahan aktivitas masyarakat.
Saat ini anggota Aspimtel memiliki lebih dari 30.000 menara di lebih dari 430 kabupaten/ kota di Indonesia. Aspimtel mewadahi 27 perusahaan penyedia menara dengan total menara yang dimiliki anggota sebanyak 20.472. 
Hari ini, Rabu, (11/6/2014), Aspimtel menggelar musyawarah nasional (munas) 2014 di Balai Kartini, Jakarta. Munas dihadiri oleh perusahaan-perusahaan penyedia menara telekomunikasi, operator, regulator, dan perbankan.
Agenda munas Aspimtel 2014 yakni pemilihan dan pelantikan pengurus baru Aspimtel serta diskusi peningkatan kemitraan antara penyedia menara, operator, regulator, dan perbankan.
Munas Aspimtel 2014 telah melantik David Bangun, CEO PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), sebagai Ketua Umum Aspimtel. 
“Aspimtel akan terus berupaya untuk mengoptimalkan perannya dalam industri, baik dalam memberikan usulan dan langkah demi kemajuan industri. Dengan kepengurusan yang baru ini diharapkan dapat menjadi pembaruan dan terus meningkatkan peran dan fungsi asosiasi ini,” tutur David.
Dalam diskusi peningkatan kemitraan, Aspimtel berharap dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. 
Editor : Hery Lazuardi