Jumat, 20 November 2015

Retribusi Menara Dianulir MK, Pemkot Konsultasikan ke Gubernur

 
 

TUNGGU DAPAT IZIN : Retribusi tower telekomunikasi di Tarakan saat ini dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltara, setelah MK menganulir besaran 2 persen pajak dari NJOP di lokasi tower. Foto : AGOES SUWONDO/RADAR TARAKAN
TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan segera menarik retribusi terhadap menara telekomunikasi di kota ini, setelah sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan keberatan dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi terkait keberatan penarikan retribusi senilai dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK nomor 46/PUU-XI/2014, MK mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal dua persen dari NJOP.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tarakan Mohammad Haris mengatakan, berdasarkan keinginan Wali Kota Tarakan, diperintahkan agar instansi ini dapat segera merealisasikan penarikan retribusi tersebut. Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Jasa Umum.
Pada pasal 2, retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu retribusi yang ditarik oleh Pemkot Tarakan.  Dengan nilai 2 persen dari nilai NJOP pajak bumi dan bangunan (PBB) menara telekomunikasi.  Namun perda yang seharusnya sudah dijalankan sejak 2013 lalu, hingga kini belum dapat memberi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hanya saja terkait penarikan senilai  dua persen ini kami anggap tidak rasional, maka diperlukan kajian teknis yang mendalam lagi,” jelas Haris.
Kajian ini dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) dan Diskominfo. Sejauh ini, kajian sudah dilakukan dan kini memasuki proses pengusulan ke Provinsi Kaltara. “Hasil kajian kami usulkan ke Pemprov Kaltara. Kami juga mendapatkan masukan dari Dirjen Keuangan untuk menggunakan kebijakan gubernur, karena gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pusat,” kata Haris.
Namun sebelum melakukan pengusulan, tim yang dibentuk akan melakukan rapat terakhir terkait permasalahan ini, untuk mempersatukan presepsi. “Kami akan mengundang seluruh pihak yang terkait pada saat rapat terakhir,” ucap Haris.
Haris mengatakan, terdapat 92 menara di Tarakan yang dapat dilakukan penarikan retribusi. Kisaran tarif ini berdasarkan tinggi dan rendahnya menara. “Untuk penentuan tarifnya masih akan kami persentasikan ke gubernur, hingga mendapatkan persetujuan,” ungkap Haris.
Dijelaskan Haris, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan jika berdasarkan NJOP, Tarakan dapat memperoleh Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per menara per tahun. “Berdasarkan aturan UU 28 tahun 2009, pasal 152 yang menyebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian menara dihitung dengan jumlah pengawasnya. Kalau kemarin dihitung dari NJOP kali dua persen,” tutur Haris.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Tarakan Dison mengatakan, perda ini sebelumnya diajukan ke MK untuk ditinjau kembali. “Jadi besarannya retribusinya dua persen dari NJOP itu dianggap memberatkan dan tidak sesuai, sehingga diajukan ke MK untuk dilakukan peninjauan ulang,” ujar Dison. “MK sendiri memutuskan bahwa nilai ini memang memberatkan,” tambahnya.
Oleh karenanya, Bagian Hukum Sekretariat Kota Tarakan sedang melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi apakah perda retribusi menara telekomunikasi perlu direvisi atau cukup dibuatkan peraturan wali kota. “Pemkot Tarakan sendiri menginginkan perda ini segera rampung dan retribusi menara dapat segera dipungut,” tutur Dison.
Wali Kota Tarakan Sofian Raga juga berharap perda tersebut dapat segera diberlakukan. “Hari ini saya tanda tangani surat ke Pak Pj Gubernur untuk berkonsultasi, agar peraturan ini bisa segera diberlakukan. Kami bukan menunggu Januari tahun depan baru bisa dijalankan. Kalau bisa hari ini, detik ini juga diterapkan.  Hanya kan tidak bisa dan memang butuh proses,” kata Sofian, usai menghadiri rapat di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (5/11).
Salah satu vendor, Pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku bersedia membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau pembayaran pajak PBB kami rutin. Kalau menara belum, tapi kalau sudah fix peraturannya pasti kami jalankan sesuai peraturan,” ujar Subhan, Manajer Network Service Telkomsel Tarakan. (nri/*/ans/ash)

Formulasi Tak Jelas, MK Hapus Tarif Menara Telekomunikasi

Rabu, 27 Mei 2015 | 09:06 WIB
print this page Cetak    Dibaca: 414101
Menara telekomunikasi. Foto: postel.go.id
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Soalnya, selain metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.

“Mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 46/PUU-XI/2014 di Gedung MK, Selasa (26/5).    

Penjelasan Pasal 124 UU PDRD menyebutkan, “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pelayanan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudian penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 % dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.”

Sebelumnya, PT Kame Komunikasi Indonesia, melalui kuasa hukumnya, merasa dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD lantaran praktiknya pemerintah daerah langsung menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Penetapan tarif itu tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian.

Pemohon mencontohkan jika rata-rata NJOP menara itu sebesar satu  miliar rupiah, maka retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp20 juta. Padahal, jika tidak menggunakan formula patokan NJOP biaya retribusi ril hanya sekitar 2 juta. Karenanya, pemohon minta Penjelasan Pasal 24 itu diubah menjadi “Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Kebutuhan biaya pengawasan dan pengendalian dapat dijabarkan dalam formula penghitungan tertentu.”

Mahkamah memahami satu sisi penetapan tarif maksimal bertujuan agar tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak berlebihan dan memberatkan penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi. Namun, sisi lain, jika penerapannya di setiap daerah adalah sama, tanpa memperhatikan frekuensi pengawasan dan pengendalian, maka akan menimbulkan ketidakadilan.

“Ketentuan batas maksimal 2 persen yang menyebabkan hampir setiap pemerintah daerah mematok harga tertinggi 2 persen dari NJOP tanpa perhitungan jelas merupakan ketentuan yang tidak adil. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda. Ini bentuk dikriminasi, memperlakukan sama terhadap hal yang berbeda,” ujar Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

MK mengakui menghitung besaran retribusi memang menyulitkan pemerintah daerah. Namun, penetapan tariff maksimal sebagai jalan pintas atas kesulitan menentukan besaran retribusi tindakan tidak adil. Imbasanya, jika perhitungan retribusi tidak jelas, beban retribusi bisa jadi akan dialihkan kepada konsumen.

“Dalam pengenaan pajak, hal yang tidak bisa dihitung, dan penerapannya sulit seharusnya tidak menjadi objek pungutan, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Menurut Mahkamah seharusnya Pemerintah dapat merumuskan formula yang lebih tepat untuk menetapkan tarif retribusi ini yang dituangkan dalam peraturan yang lebih teknis. Dalam hal retribusi ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pemungutan pajak yang meliputi kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi.

“Bagaimanapun pengenaan tarif retribusi yang memberikan batas maksimal 2 persen dari NJOP tanpa disertai dengan sistem penghitungan yang jelas justru tidak memberikan kepastian hukum yang akan menyebabkan ketidakadilan dalam penerapannya,” tegasnya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum PT Kame Komunikasi Indonesia, Radian Syam menyatakan adanya putusan MK berarti beban retribusi sebesar 2 persen dari NJOP atas pengendalian menara telekomunikasi tidak bisa diberlakukan lagi. Atas kekosongan hukum ini, pemerintah diharuskan membuat formula penghitungan yang tepat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan daerah dalam menetapkan tarif retribusi menara telekomunikasi.

“Pemerintah harus membuat formula agar hitungannya jelas. Selama ini kan tidak ada hitungan yang jelas, hanya besaran 2 persen, lalu kemudian daerah justru menarik retribusi ini sesuai kebutuhannya,” kata Radian di Gedung MK.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika ada penarikan tarif retribusi yang baru asalkan formulasi prosentase penetapan tarifnya jelas dan tidak memberatkan. “Kita berharap pemerintah daerah mentaati putusan MK ini hingga ada aturan atau formula baru yang mengatur besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” harapnya.


Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt556468f6516ab/formulasi-tak-jelas--mk-hapus-tarif-menara-telekomunikasi

Selasa, 17 Maret 2015

5 Menara BTS Ditebang

5 Menara BTS Ditebang

SERPONG-Lima menara BaseTransceiver Station (BTS) ditebang, Senin (15/12). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, melakukan tindakan ini lantaran lima menara itu dibangun di luar area yang sudah ditetapkan Pemkot Tangsel.
“Lima titik yang dibongkar pertama, karena out of cell planning (keluar dari sel plan). Sehingga, pasti tidak akan keluar izinnya,” jelas Azhar Syamun Rakhmansyah, Kepala Satpol PP Tangsel, Senin (15/12).
Kelima menara yang ditebang itu ada di dua kecamatan yakni di Serpong dan Pondok Aren. Untuk kecamatan Serpong ada tiga lokasi, yakni di kampung Serpong RT04/02, di kampung Jombang, kelurahan Lengkong Gudang Timur, dan di kampung Ciater Tengah RT02/04 Ciater, Serpong.
Sementara dua menara lagi berada di kecamatan Pondok Aren, ada di Pondok Kacang Prima dan di kampung Bulak, Pondok Kacang Barat.
Karena berada di luar cell planning yang ditentukan, kata Azhar maka dipastikan menara-menara itu tak berizin. Jika pun akan mengurus izin, tidak mungkin diberikan. Lantaran, pendirian menara BTS harus berada di titik yang sudah ditetapkan Pemkot Tangsel.
“Kalau di dalam cell plan, masih bisa diproses izinnya. Tapi, untuk di luar itu tidak mungkin bisa diberi izin,” kata Azhar.
Selain karena tak berizin dan di luar cell planning, pembongkaran menara BTS juga dilakukan karena keluhan warga. Khususnya menara BTS yang ada di Pondok Kacang Prima. Warga di kompleks perumahan inikomplain,karena menara berada di pemukiman warga.
“Laporan warga, sudah ada yang kena petir sampai dua kali karena menara itu. Maka, kita jadikan prioritas. Mereka membuat surat aduan. Kemudian, kita cek ternyata tidak memiliki izin juga,” terangnya.
Azhar melanjutkan, pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya memberitahukan pemilik menara. Prosedur ini, sesuai dengan standar operasional (SOP) yang dimiliki Satpol PP. “Mekanismenya pakai SOP. Kita beri surat peringatan satu, dua, ketiga sampai dilakukan pembongkaran paksa,” imbuh Azhar.
Ia melanjutkan, gerakan pembongkaran menara BTS ini merupakan prioritas awal. Sementara ini, kata dia, lima menara yang ditebang sudah sesuai prosedur, sudah peringatan satu, dua, membongkar sendiri sampai bataswaktu yang telah ditentukan.
“Ini bukti komitmen pemda untuk menertibkan menara BTS,” ujarnya seraya mengatakan, untuk membongkar lima menara itu diterjunkan lima regu dengan anggota sekitar 80 orang. Pembongkaran menggunakan gergaji besi.
Sementara itu, pembongkaran menara BTS di kampung Serpong RT04/02, kelurahan Serpong berjalan mulus. Ketua RT setempat Ating Kusnadi mengatakan, menara yang ada di kawasannya dibangun di tanah milik warga.
Pemilik lahan, Renah (50) dengan perjanjian mengontrak lima tahun. “Kita gak tahu sistemnya apakah dibayar penuh atau tidak,” katanya.
Namun demikian, sebelum dibangun, warga sempat diberikan kompensasi. Yaitu berupa duit sebesar Rp500 ribu per keluarga. Menurutnya, duit ini dibagikan sebagai upaya mendapatkan izin dari masyarakat setempat. “Ada 30 keluarga yang mendapatkan dana kompensasi,” katanya.
Lurah Serpong Abdul Hadi mengatakan, menara itu dibangun pada Januari 2014.Sebagai lurah, dirinya memberikan rekomendasi pembangunan, karena ada izin dari masyarakat sekitar. “Saya tidak tahu ke pemdanya mengurus atau tidak. Kalau dari kelurahan, ada izin lingkungan dari masyarakat,” tuturnya, di lokasi pembongkaran menara BTS. (esa/rud)

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

TIGARAKSA – Sebanyak lima menara selular atau base transceiver station (BTS) di Kecamatan Kelapa Dua, terancam dibongkar. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ke dua kepada para pemilik menara BTS yang diduga menyalahi perizinan.
Kapala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, selain melakukan penertiban sejumlah bangunan liar (Bangli) yang tersebar di sejumlah wilayah, Satpol PP juga akan menertibkan menara BTS yang menyalahi perizinan. Sebelum meninggalkan jabatan sebagai Kasatpol PP, pihaknya akan menertibkan menara BTS tak berizin  yang ada di wilayah Kelapa Dua.
Menurutnya, hasil pendataan sementara, ada 4-5 menara BTS di wilayah Kelapa Dua yang sudah diberikan peringatan. Kelima menara BTS tersebut berdiri di atas gedung lantai 3 dengan ketinggian lebih dari 6 meter.
“Sebelumnya kami sempat dilaporkan ke Ombusman, karena dinilai tidak melakukan penertiban terhadap bangunan menara BTS yang melanggar aturan ini. Setelah kami cek, memang rata-rata menara BTS yang ada di atas gedung itu menyalahi aturan,” tutur Slamet Budi kepada Tangerang Ekspres, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, secara aturan menara BTS yang berada di atas gedung maksimal ketinggianya 6 meter dari atap gedung tersebut.  Sedangkan yang ada di wilayah Kelapa Dua ini, rata-rata lebih dari 6 meter. Sehingga Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan perizinan sesuai ketentuan.
“Kami berikan teguran ke 1-3, karena tidak ada respon dari pemilik BTS, maka diberikan surat peringatan. Hingga kini baru peringatan ke dua. Jika tidak digubris akan kembali dengan surat peringatan ke 3 baru dilakukan tindakan pembongkaran,” tuturnya.
Saat ditanya lima BTS ini milik operator selular mana, Slamet menjawab itu menara bersama. Sebab dalam aturan yang baru, satu menara boleh digunakan untuk 3-5 operator. Yang pasti menurut Slamet, setiap menara BTS yang tidak berizin akan ditertibkan. Tapi sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya akan kembali menyurati pemilik bangunan atau menara BTS tersebut untuk segera dilakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nantinya tidak hanya di wilayah Kelapa Dua, wilayah lain juga akan kami cek, apakah menara BTS yang sekarang beroperasi itu berizin atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,” tandasnya. (put/Tw)

Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang

Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang

Reporter : Rangga A Zuliansyah | Jumat, 13 Maret 2015 | 19:46

 | Dibaca : 371

Ilustrasi BTS (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sebanyak 450 menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diketahui tidak memiliki IMB alias ilegal. Keberadaan tower tersebut tersebar diseluruh kecamatan yang padat penduduk. Hal itu dikatakan, Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus, Jumat (13/3).
Menurutnya, keberadaan BTS tersebut dinilai dapat merusak estetika lingkungan, karena hampir rata-rata terletak dekat dengan pemukiman penduduk. "BTS memiliki efek radiasi, yang dapat menggangu kesehatan warga," jelasnya.
Namun, hingga saat ini pemerintah Kota Tangerang, belum membentuk Peraturan Walikota (Perwal), terkait dengan pengaturan serta penataan menara provider tersebut. Untuk itu, Ade mendesak agar Pemkot Tangerang segera membentuknya.
"Perwal ini perlu untuk pengaturan dan penataan BTS, sebagai dasar hukum  dalam pengendalian keberadaan BTS. Perwal itu juga untuk mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS. Saat ini saja sudah ada hampir 450 an tower BTS tak ber MB di Kota Tangerang. retribusinya tidak masuk ke kas daerah," tegas Ade
Ade juga menyayangkan terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemkot Tangerang. "Terkesan tebang pilih. Kalau mau negakin aturan jangan setengah-setengah," pungkasnya.

Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS

Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS

TANGERANG, SNOL—Menjamurnya menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sangat memprihatinkan. Ratusan menara milik provider tersebut yang belum mengantongi izin.
Namun sayangnya hingga kini Peraturan Walikota (Perwal), terkait pengaturan dan penataan BTS belum juga diterbitkan.
      Selain belum berizin, keberadaan menara itu juga banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak estetika lingkungan dan dekat pemukiman penduduk. Warga juga merasa keberatan dengan berdirinya tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan tersebut karena terkena efek radiasi tower.
      Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
      “Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3).
Menurut Ade, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera bertindak tegas dan menertibkan BTS tak ber-IMB tersebut.
      Dalam hal ini pihaknya juga mendesak Komisi I DPRD Kota untuk memanggil dan meminta keterangan Satpol PP, BP2T, dan pejabat wilayah setempat atas berdirinya BTS tak ber-IMB. “Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan database BTS yang telah diinventarisir. Kalau memang di lapangan menujukkan tidak berizin, maka harus dilakukan pembongkaran,” tegasnya. (uis/made)

Dewan: Segera Terbitkan Perwal BTS

Dewan: Segera Terbitkan Perwal BTS

TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang mendesak Walikota agar menerbitkan Perwal tentang Base Transceiver Station (BTS). Hal tersebut dimaksudkan agar perizinan dan retribusi memiliki payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan, ketidakjelasan Perwal sudah ada sejak tahun 2011. Hal tersebut disebabkan lambannya pihak terkait dalam hal ini Dinas Infokom dalam menyusun formula pengaturan BTS.
      Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka DPRD akan segera mengundang Dinas Infokom untuk rapat dengar pendapat atas permasalahan Perwal BTS. “Masalah tersebut sudah sejak 2011 kami terus kejar agar segera memiliki aturan yang jelas”kata Gatot.
      Selama ini sepengetahuannya, retribusi yang dikenakan sudah masuk ke pemerintah namun digolongkan dalam retribusi perizinan biasa melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD). Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan peraturan tentang BTS segera diterbitkan. “Selama ini BTS menggunakan izin biasa, dengan Perwal diharapkan kelihatan nanti pemasukannya,” ungkap Gatot.
      Seperti diberitakan sebelumnya, menjamurnya menara BTS di Kota Tangerang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain permasalahan penataan, keberadaan BTS tersebut diduga belum memiliki izin.
      Permasalahan tersebut diungkap oleh Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus. Ade mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
“Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3).(uis/made)

Tower BTS Diprotes Warga

Tower BTS Diprotes Warga

PINANG, SNOL Kembali keberadaan bangunan tower base transmission station (BTS) diprotes warga. Kali ini tower milik PT Satelito Palapa Indonesia (Indosat) di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang mendapat penolakan. Aksi protes warga ini lantaran pemilik BTS tersebut akan menambah kekuatan frekuensi saluran dengan memasang alat yang beratnya mencapai 1 ton, sementara ketinggian BTS itu sendiri mencapai 75 meter.
Ketua RW 06 Kelurahan Sudimara Pinang, Marum mengatakan, keberadaan bangunan tower BTS sudah ada sejak tahun 1996, saat itu belum banyak rumah warga yang berada di sekitar tower tersebut tapi sekarang sudah banyak pemukimnya. “Kami sangat keberatan adanya penambahan alat baru dari tower tersebut, yang berat alat tersebut mencapai 1 ton. Ini sangat membahayakan warga yang tinggal tidak jauh dari tower itu, apalagi sekarang rumah-rumah sudah semakin padat,” ujar Marum, Kamis (6/3).
Dijelaskan Marum, seharusnya pihak BTS sebelum melakukan penambahan alat minta izin dari warga dulu, karena izin dari warga ini sangat prinsip. Apalagi selama 20 tahun berdiri tidak ada kontribusi dari perusahaan ke warga sekitar. “Usia tower BTS ini sudah mencapai 20 tahun, jadi warga resah takut kondisi tower sudah rapuh dan menimpa rumah-rumah mereka. Kami minta pemilik tower untuk memindahkan bangunan ini,” ucapnya.
Senada diungkapkan, Jamaluddin Ketua RT04/06. Menurutnya, warga meminta kepada pemilik tower agar membebaskan lahan pada level ring satu dari tower tersebut. “Tawaran dari warga, kalau tidak dibebaskan lahannya ya dipindahkan saja towernya. Jika ada angin kencang, suaranya sangat bergemuruh, apalagi kalau ada petir, warga sangat ketakutan,” ucapnya.
Robi Susanto Project Manajer PT Satelito Palapa Indonesia mengakui bahwa keberadaan pembangunan tower tersebut sudah sejak tahun 1996 dan telah memiliki izin dari warga. “Penambahan alat ini karena masih ada tanah kosong, kami juga buatkan IMB dan surat kepemilikan tanah pun ada. Terkait permintaan warga untuk membongkar, itu kewenangan pimpinan,” tukasnya.(jojo/made)

Warga Minta Tower Seluler Dirobohkan

Warga Minta Tower Seluler Dirobohkan

10 Maret 2015 2:21 WIB Category: Semarang MetroSmCetak A+ / A-
TUGU – Warga RT 1 RW 1 Kelurahan Karanganyar meminta tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah mereka dirobohkan saat rombongan DPRD Kota Semarang yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area itu, Senin (9/3).
Sebab lokasi tower tersebut berada di perkampungan padat sehingga dinilai berbahaya bagi penduduk.
Sakiman (60), warga RT 1 RW 1 Kelurahan Karanganyar menerangkan, tower tersebut sudah berdiri sekitar empat bulan. Keberadaan tower setinggi 35 meter dengan kontruksi beton itu berdiri di antara rumah warga.
Masyarakat menginginkan agar bangunan tersebut segera dirobohkan. Dia mengatakan, pihak pengembang sebelum mendirikan tower itu melakukan pendekatan door to door yang lebih condong ke intervensi daripada musyawarah.
”Hanya beberapa warga yang diajak bicara tentang pembangunan tower itu, tidak semuanya. Keberadaan tower itu jelas sangat membahayakan karena terletak di antara rumah warga dan di dekat jalan kampung. Warga sekitar juga dijanjikan kompensasi,” katanya.
Indah (40), warga yang rumahnya tepat di samping tower itu menerangkan, dirinya resah setelah tower tersebut jadi. Menurutnya warga yang tinggal di sekitar menara akan terkena dampak pancaran radiasi yang mengganggu kesehatan.
Minim Sosialisasi
”Kami juga khawatir bila anak-anak yang bermain disekitar sana. Dibelakang tower itu terdapat sungai. Selama pembangunanya juga tidak ada sosialisasi,” ujarnya.
Ketua RT 1 RW I Kelurahan Karanganyar, Khasani, mengatakan, pendirian tower di lingkungannya tersebut minim sosialisasi.
”Saya tidak pernah mendapat sosialisasi, baik dari pihak pengembang maupun pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Mualim yang melakukan sidak bersama rombongan menerangkan, pendirian tower itu harus segera ditelusuri tidak hanya pemilik towernya saja. Dari laporan warga sekitar yang didapatkannya, pembangunan menara itu tidak melibatkan seluruh warga.
Mualim menambahkan, pihak kelurahan setempat juga tidak mengetahui perizinan pendirian tower tersebut. Pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengambil keputusan terhadap tower yang diduga ilegal itu.
”Tidak hanya pemilik lahan dan pengembang tower, namun semua pihak harus ditelusuri mengapa dikeluarkan izin, padahal disitu adalah pemukiman padat penduduk,” tuturnya. (fri-87)

Warga Sraten Khawatirkan Menara BTS

Warga Sraten Khawatirkan Menara BTS
● Miring dan Berkarat

14 Maret 2015 1:52 WIB Category: Semarang MetroSmCetak A+ / A-
TUNTANG- Keberadaan tower base transceiver station (BTS) di Dusun Padaan, Sraten, Kecamatan Tuntang dikhawatirkan masyarakat. Mengingat sejak berdiri 2006 silam, pihak yang berkepentingan tidak pernah melakukan pemeliharaan tower atau menara.
Dikatakan Subedi, sebagai warga yang dipercaya memegang kunci pagar pengaman tower dirinya sudah berulang kali mengingatkan teknisi yang datang untuk melaporkan keadaan tower kepada atasannya. Meski masih aktif, menurutnya, tower tampak berlumut dan dipenuhi karat. Kondisinya sudah miring, bantalan empat kaki tower juga terlihat menggantung tidak lagi menyambung dengan tanah.
”Tidak hanya itu, lampu penerangan dan lampu indikator merah di atas juga tidak menyala. Itu jelas berbahaya, apalagi kalau musim hujan,” katanya, Jumat (13/3).
Di sisi lain, Kepala Desa Sraten, Rokhmad menyebutkan, pekan kemarin ada perwakilan perusahaan selular yang datang ke kantor guna meminta rekomendasi perpanjangan penggunaan tower. Demi keamanan, pihaknya pun tidak serta merta memberikan rekomendasi. Jika melihat usia dan kondisi tower harus dilakukan pemeliharaan total.
”Alasan mereka ada asuransi, tapi saya tetap meminta ada kajian teknis terlebih dahulu. Perlu pula dilakukan pemeriksaan ulang izin gangguan (HO) yang sudah ada. Jika syaratnya lengkap, kami tidak akan menghalang-halangi perusahaan selular menempatkan tower BTS di sini,” tegasnya.
Dari pantauan Suara Merdeka, di salah satu kaki tower tertera identitas perusahaan selular dan data teknis. Diantaranya berisi perusahaan selular yang memanfaatkan, spesifikasi ketinggian tower yakni 62 meter, identitas lokasi, serta tahun pembuatan dan pembangunan. (H86-92)

Warga Maradapan Berharap Ada BTS

Warga Maradapan Berharap Ada BTS

Rabu, 28 Januari 2015 21:07 WITA


Warga Maradapan Berharap Ada BTS
net
Ilustrasi menara BTS
INPOST.CO.ID, KOTABARU -Warga Pulau Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, sejak lama mengimpikan adanya bangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah mereka.
Harapan warga Pulau Maradapan, salah satu pulau yang berpenduduk lebih kurang 500 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.000 jiwa tersebut, agar memudahkan mereka dalam berkomunikasi menggunakanhandphone.
Harli, salah seorang warga Pulau Maradapan, mengatakan sekitar enam bulan lalu pernah dilakukan survai dari salah satu perusahaan operator selular terkait rencana mendirikan BTS.
Namun, survai itu belum terealisasi hingga sekarang. Padahal warga, menurut Harli,  begitu sangat mengharapkan. Karena untuk bisa berkomunikasi warga terpaksa harus ke laut.
"Selama di Pulau Maradapan posisi handphone off. Kecuali mau nelepon baru dihidupkan. Itu pun harus ke laut, mencari posisi ada sinyal," katanya.

Bermasalah, Lima Menara BTS di Kudus Dibongkar

Bermasalah, Lima Menara BTS di Kudus Dibongkar

17 Maret 2015 6:59 WIB Category: Suara Muria Dikunjungi: kali A+ / A-
Click Here
COPOT KABEL: Seorang pekerja sibuk mencopot kabel di menara BTS yang berada di Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
COPOT KABEL: Seorang pekerja sibuk mencopot kabel di menara BTS yang berada di Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
KUDUS, suaramerdeka.com – Sebanyak lima menara telekomunikasi (BTS) di Kabupaten Kudus dibongkar karena bermasalah terkait perizinan. Tower bermasalah tersebut sebelumnya juga diprotes warga sekitar.
Data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus menyebutkan, lima tower yang dibongkar berada di Desa Ngembalrejo, Gondangmanis, Langgardalem, Jati, dan Demaan.
Yang terbaru, tower milik PT Indosat yang berada di RT 1 RW 6 Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota mulai dibongkar, Senin (16/3). Tower tersebut sebelumnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.
Abdul Halil Kepala Satpol PP Kudus, mengatakan, tower yang dibangun 1996 itu diketahui habis masa izin operasinya pada tahun lalu. PT Indosat selaku pemilik tower tak bisa mengajukan perpanjangan izin karena muncul keberatan dari warga sekitar.
Keberadaan tower sempat memicu ketegangan warga sekitar. Satpol PP pun menyegel tower setinggi sekitar 40-an meter tersebut. “Hari ini (kemarin – Red), PT Indosat baru mematikan mesin sekaligus membongkar menara BTS. Menara BTS ini tak bisa diperpanjang izinnya karena terganjal izin HO (gangguan),” katanya.
Pembongkaran tower disaksikan aparat Satpol PP, Pemerintah Desa Demaan, dan Kecamatan Kota. Perwakilan Indosat Budiono mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memperpanjang perizinan tower tersebut. “Karena izin tak bisa diperpanjang, kami terpaksa membongkar tower. Diperkirakan pembongkaran memakan waktu hingga seminggu kedepan,” ujarnya.
Revlisianto Subekti Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus, mengatakan, sebuah tower di Desa Lau, Kecamatan Dawe juga tengah dalam proses pembongkaran.
“Sejak 2013 kami belum mengeluarkan izin pendirian tower lagi. Jika ada tower berdiri setelah 2013, bisa dipastikan ilegal. Hingga saat ini total tower berizin yang masih berdiri sebanyak 98 unit,” katanya.
(Saiful Annas/CN39/SM Network)

Pencurian Baterai BTS Jenis Kejahatan Terbaru di Batol

Pencurian Baterai BTS Jenis Kejahatan Terbaru di Batola

Selasa, 17 Maret 2015 10:32 WITA


Pencurian Baterai BTS Jenis Kejahatan Terbaru di Batola
Banjarmasinpost.co.id/AM Ramadhani
Wakapolres Batola Kompol A Koko Prabowo berbincang-bincang dangan para tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kejahatan terbaru yang diungkapkan Polres Batola dalam teriwulan pertama tahun 2015 adalah pencurian baterai BTS.
Wakapolres Batola Kompol A Koko Prabowo dalam press realease di halaman Polres Batola, Selasa (17/3/2015) menyatakan, ada 16 baterai BTS dan lima tersangka, termasuk satu penadah telah dibekuk.
Sementara kasus yang menonjol pada triwulan pertama ini, kata Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Budi Prasetyo, kasus sajam dan curanmor.
Dibanding tahun sebelumnya, kata Koko, kasus pada triwulan pertama ini menurun.

Bolt akan perbanyak jumlah BTS

Bolt akan perbanyak jumlah BTS

 | 11.591 Views
Bolt akan perbanyak jumlah BTS
- (ANTARA News / Monalisa)

Jakarta (ANTARA News) - PT Internux BOLT! Super 4G Lte akan memperbanyak base transceiver station (BTS) yang tersebar di wilayah Jabodetabek dengan target 3.600 BTS hingga akhir tahun ini.

“Saat ini BTS kami lebih berani menyaingi jaringan 3G, targetnya 3.600 buah,” kata Direktur Teknologi  PT Internux BOLT! Super 4G Lte Devid Gubiani saat acara Media Power Rally di Jakarta, Kamis.

Bolt Super 4G LTE yang dikenal sebagai penyedia layanan internet super cepat (hingga 72 Mbps) melalui produk Mobile WiFi-nya serta Bolt 4G Powerphone yang saat ini didukung oleh 2.544 BTS.

Menurut Devid, saat ini Bolt terus menganalisis dan melakukan pengawasan terhadap BTS untuk terus menjadi penyedia layanan internet super cepat. Ia menjelaskan bahwa satu BTS dibagi untuk sekian banyak pengguna sehingga untuk menjaga kecepatan layanan internet harus selalu dipelajari BTS mana yang penggunaan paling banyak. Oleh karena itu, sampai saat ini Bolt belum ada wacana merambah layanan di luar Jabodetabek.

“Kami fokus meningkatkan kecepatan atau disebut sweet spot. Akhir tahun ini, setelah peningkatan pelayanan, maka target bisa mencapai kecepatan 30 mbps,” ujar Devid.

Ia mengatakan, Bolt juga telah memberikan layanan internet super cepat di hampir 100 bangunan di mall, gedung perkantoran, sekolah, dan residen.

“Kami harus punya banyak sekali BTS,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Internux BOLT! Super 4G Lte Dicky Moechtar mengungkapkan pengadaam BTS termasuk sistem pendukungnya menghabiskan 3.000 dollar AS untuk setiap BTS. 

Ia menambahkan Bolt juga menambah jangkauan BTS dari Cikarang hingga ke Banten Utara karena pertimbangan jumlah penduduk.

“Di Banten akan dibangun 200 BTS, pertama akan ke arah Cilegon sampai Anyer, Cikarang sampai Banten. Jadi saat ini BTS sudah tersebar di Jabodetabek, Cilegon, Banten Utara, Cikarang, Bogor sampai Puncak,” jelas Dicky.

Menurut Dicky, Bolt membidik pencapaian 1 juta pelanggan sampai akhir tahun 2014 sehingga harapannya sampai akhir tahun 2015 sudah menggaet 3 juta pelanggan.(*)
Editor: Ruslan Burhani

Warga temukan batu candi dan arca saat penggalian menara BTS

Warga temukan batu candi dan arca saat penggalian menara BTS

 | 4.339 Views

Sleman (ANTARA News) - Seorang warga Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan puluhan batu berbentuk bolder dan sebuah arca yang diduga merupakan peninggalan dari masa kerajaan Hindu abad ke-9 hingga ke-10 Masehi.

"Batu-batu dan arca ini kami temukan saat menggali lubang di tanah untuk membangun menara BTS," kata warga yang menemukan arca itu, Sukar, Selasa.

Menurut dia, dirinya sebelumnya tidak menyangka jika di sebuah galian yang rencananya akan dibangun menara BTS telepon seluler tersebut akan menemukan batu candi dan arca.

"Awalnya saat menggali tanah, saya hanya menemukan susunan batu di kedalaman dua meter. Semula saya hanya mengira itu batu kali. Namun setelah terus menggali, saya kemudian menemukan sebuah arca setinggi sekitar 64 sentimeter," katanya.

Atas temuan tersebut, kemudian dilaporkan ke pemerintah desa setempat, dan dilanjutkan ke pihak berwenang.

Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta yang mendapatkan laporan temuan benda yang diduga bersejarah itu, langsung menuju lokasi dan melakukan penelitian awal.

"Dari hasil pengecekan awal, batuan dan arca tersebut berasal dari masa Hindu Klasik abad ke-9 hingga ke-10 Masehi," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti.

Menurut dia, arca temuan tersebut bernama Mahakala yang merupakan dewa penjaga pintu candi, dan berbahan batu andesit.

"Namun, dari penampakannya, arca itu diduga belum selesai dibuat, karena ditemukan di beberapa bagian arca tersebut masih belum tampak jelas pahatannya," katanya.

Ia mengatakan dengan temuan arca dan batuan candi itu, diduga di kawasan setempat masih ada arca lainnya. "Arca Mahakala ini biasanya tidak sendiri, tetapi berpasangan dengan arca Nadiswara. Kami mengimbau kepada masyarakat di lokasi sekitar, jika nanti ada temuan benda cagar budaya, agar melapor," katanya. (*)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014