Kamis, 26 Februari 2015

Pro kontra Tower Telekomunikasi dan Warga

Pro kontra Tower Telekomunikasi dan WargaPro kontra Tower Telekomunikasi dan Warga

DSC01584Sahabat R-lisa warga yang pro dan kontra soal keberadaan tower telekomunikasi di lingkungan RT 4 RW 7 Kelurahan Pengkol,Kecamatan Kota ,Jepara di pertemukan Pertemuan tersebut di fasilitasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tersebut berlangsung di Sanggar Kegiatan Bersama pengkol,kamis kemarin.
Agung Handoyo (58), warga yang menolak menerangkan sebelum berdiri sudah ada beberapa rumah warga informasi yang di dapat ,warga tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya pembangunan tower ,mamun sudah ada tower berdiri.Selain itu ,izin gangguan lingkunagn atau HO yang telah telat setahun yakni Agustus 2012 juga di permasalahkan.
 Agung menambahkan pihaknya khawatir dengan keberadaan tower di karenakan sudah berusia 17 tahun serta  di khawatirkan roboh dan ganguan radiasi. Pihaknya masih bermusyawarah dengan warga yang menolak mengenai langkah lanjutan serta da rencana membawa hal ini ke pengadilan  Tata Usaha Negara apa bila tower tetap berdiri.
 Semenatar itu ,Yulianto dari Tim Community Government Relation PT Tower Bersama mengatakan izin HO  mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri dalam Negeri  Nomor 27 Tahun 2009 Berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha.
Mengenai ganguan yang di keluhkan warga ,Yulianto menjelaskan ,akan menyiapkan dokumen yang di ingginkan warga yang menolak.

Dinas TRTB Tertibkan Tower Tak Berizin

Dinas TRTB Tertibkan Tower Tak Berizin

Medan ( Berita ) : Dinas Tata Ruang dan Tata Kota (TRTB) Kota Medan menertibkan 2 unit tower bermasalah di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Senin (2/2). Tower milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri di atas sebuah gereja ini, dibongkar akibat tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Penertiban dipimpin Plt Kabid Pengawasan dan Pemanfaat Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Tan Sri Susin didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait dibantu petugas Koramil dan Polsekta setempat. Selain mematikan tower, tim juga menurunkan kotak panel sehingga towetr tidak dapat berfungsi.
Menurut Tan Sri, penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB beserta tim terpadu telah membongkar panel. Setelah itu pemilik tower membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengaktifkan tower sebelum memiliki SIMB. “ Janji ini ternyata tidak ditepati. Meskli tidak memiliki SIMB, mereka kembali mengaktifkan tower. Itu sebabnya kita datang hari ini melakukan penertiban,” kata Tan Sri.
Kedua tower yang dibangun itu jelas Tan Sri, tidak memiliki SIMB. Untuk itu dalam pertemuan sebelum dilakukan penertiban, Tan Sri minta kepada pemilik provider agar mengurus SIMB kedua tower tersebut.
“Sebelum surat izinnya keluar, kita minta kedua tower ini tidak diaktifkan kembali. Jika ini kembali dilanggar, tidajk hanya panel, seluruh konstruksi tower akan kita bongkar. Hal ini kita lakukanm demi tegaknya peraturan dan wibawa pemko Medan!” tegasnya.
Penertiban dilakukan dengan cara memutus kabel-kabel yang membuat tower itu sehingga tidak berfungsi. Selain itu, tim juga membuka panel tower tersebut disaksikan pengurus gereja. Pemutusan akbel dan pembongkaran panel dilakukan petugas provider pemilik tower itu bekerjasama dengan tim terpadu. (zili)

Amri: Pemasangan Menara Telekomunikasi Berdampak Radiasi

Amri: Pemasangan Menara Telekomunikasi Berdampak Radiasi

Kamis, 16 Februari 2012 00:35 WIB


Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan hasil konsultasi Komisi C DPRD Kabupaten Bangka saat menemui Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup, diketahui ada dampak radiasi akibat pemasangan menara telekomunikasi bagi warga di sekitar lokasi menara.

Selain itu, adanya pengaruh petir akibat pemasangan menara komunikasi tersebut. Untuk itu harus dikaji ulang pemasangan menara tower telekomunikasi ini.

Demikian dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bangka Amri Cahyadi, kepada bangkapos.com, di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (15/2/2012).
"Pada saat kita konsultasi ke kementerian ditanyakan bagaimana dampak, aturannya. Diketahui bahwa sebetulnya itu perlu kajian teknis yang matang sebelum membangun menara komunikasi tersebut," tegas Amri Cahyadi.
Diakuinya, selama ini pemerintah daerah hanya diberi kewenangan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kondisi di kita memprihatinkan, karena dasar pemberian IMB itu adalah rencana detil tata ruang atau rencana zonasi, sedangkan di kita rencana zonasi belum ada, rencana detil belum ada, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red) masih proses," ungkap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Untuk itu, Amri menyesalkan apapun bangunan yang akan dibangun selalu diberikan IMB-nya oleh Pemkab Bangka.
Ia mencontohkan, di satu desa di kecamatan ada empat hingga lima menara tower telekomunikasi.

"Kita punya pemikiran bagaimana bikin peraturan daerah, jika sudah ada di suatu tempat atau kecamatan yang menyanggupi wilayah tertentu sudah ada satu tower harus dimanfaatkan bersama," jelas Amri.
Oleh karena itu, ia minta tidak ada perusahaan yang monopoli, harus bekerja sama dengan provider menara tower telekomunikasi yang telah dipasang dan pihak provider harus memberikan kepada provider lainnya yang mau memasang menara tower.

Tower Smart Fren di Balige Berdiri Tanpa Izin

Tower Smart Fren di Balige Berdiri Tanpa Izin

[Hermanto Turnip]
Tower telekomunikasi Smart Fren yang berdiri di atas rumah toko di Jalan Sisingamangaraja Balige belum memiliki izin.
TOBASA – Izin pendirian tower Smart Fren di atap rumah toko (Ruko) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Balige, Tobasa, disoal. Pasalnya, hingga saat ini belum ada rekomendasi atau izin dari pemerintah di daerah setempat. Padahal tower dikabarkan telah difungsikan.
Kepala Satpol PP Tobasa Timbul H Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (22/5) mengatakan, informasi yang diketahuinya, tower ini sudah selesai dipasang dan sudah difungsikan. Tetapi hingga saat ini juga pihak pemilik tower belum menyampaikan permohonan izin kepada Badan Perizinan Tobasa.
“Kami sudah bicarakan tentang pendirian tower ini, tetapi mereka belum didatangi penyedia jasa telekomunikasi untuk mengurus surat izinnya,” ungkapnya seraya mengatakan hal itu membuat pihaknya mendatangi pemilik rumah toko yang saat ini dijadikan sebagai tempat pendirian tower tersebut.
Tigor Napitupulu, pemilik ruko membenarkan bahwa tower yang saat ini berdiri di atas rumahnya sudah beroperasi sebagai tower telekomunikasi merek Smart Fren dan berkantor pusat di Jakarta.
Dia menyebutkan, tentang perizinan ada atau tidak, pihaknya tidak mempertanyakan, namun dia menyebut, undang undang telekomunikasi dari Kementrian Kominfo tidak ada mengatur bahwa pendirian tower di bawah 10 meter harus melapor atau membuat izin ke pemerintah daerah.
“Saya ingin melihat peraturan yang mengikat pendirian tower ini, acuannya apa,” ujarnya dengan nada bertanya.
Selain itu, Tigor mengatakan, pihaknya tidak ada dititipkan perusahaan Smart Fren untuk pengurusan izin pendirian tower tersebut. Namun, bila ada peraturan tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan berupaya menyampaikannya kepada pemilik perusahaan.
“Tolong kirimkan ke email saya, saya akan pelajari dan teruskan kepada perusahaan Smart Fren,” pintanya. (cr-03/osi)

Pembangunan Tower Terus Ditolak

Pembangunan Tower Terus Ditolak

Tanjungbalai|Jurnal Asia
Jurnal Asia | Rimanto TOLAK TOWER TELEKOMUNIKASI. Puluhan Warga Jalan Kartini dan Jalan Hos Cokroaminoto Link II Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali mendatangi kantor DPRD untuk meminta tower telekomunikasi di pemukiman mereka dibongkar, Senin (3/2).
Jurnal Asia | Rimanto
TOLAK TOWER TELEKOMUNIKASI. Puluhan Warga Jalan Kartini dan Jalan Hos Cokroaminoto Link II Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali mendatangi kantor DPRD untuk meminta tower telekomunikasi di pemukiman mereka dibongkar, Senin (3/2).
Puluhan Warga Jalan Kartini dan Jalan Hos Cokroaminoto Link II Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali mendatangi kantor DPRD untuk meminta tower telekomunikasi di pemukiman mereka dibongkar, Senin (3/2).
“Ini merupakan harga mati, pembangunan tower komunikasi yang telah berdiri agar dibongkar karena gelombang frekwensi memberi efek buruk bagi kesehatan,”kata warga saat berorasi di ruang Aula Rapat DPRD Kota Tanjungbalai yang diterima Ketua Komisi A H Ridwan Amd, Hj Ainul Fuad, Leiden Butar-butar dan Zainuddin SE. Ikut juga hadir Kadis Tata Kota Ir Solihin, Kakan Perizinan Rasyidin, Kakan Sat Pol PP Yusmada SH, dan Kadishub Imran.
Menindaklanjuti persoalan itu Komisi A DPRD melalui H Ridwan meminta kepada Dinas Perizinan untuk segera memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2004, tentang ketertiban Umum.
Menjawab pertanyaan yang diajukan Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Kadis Tata Kota Ir Solihin mengatakan, mereka memberikan izin mendirikan tower telekomunikasi karena sudah ada izin dari masyarakat yang diberikan pada kepada Camat TBS. (Rimanto)
- See more at: http://www.jurnalasia.com/2014/02/04/pembangunan-tower-terus-ditolak/#sthash.j6a4aQHH.dpuf

Retribusi Tower Telekomunikasi Di Kota Batu Nihil

 M. Sofi’I  Jum'at, 28/11/2014 17:07 WIB
Ilustrasi
Bisnis.com
Bisnis.com, BATU - Retribusi yang berasal dari tower di Kota Batu, Jawa Timur, minim kontribusi.
Hal itu ditandai hingga November pembayaran retribusi dari sektor tersebut yang 0%.
Kepala Bidang Informasi, Telekomunikasi dan Desiminasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Batu, Imam Sutrisno, mengatakan biasanya pembayaran retribusi untuk tower yang di dalamnya diantaranya adalah seluler biasa dilakukan pada akhir tahun.
“Sehingga kondisi seperti ini relatif biasa terjadi. Namun begitu kami 
akan melakukan aksi jemput bola dengan menagih ke operator pemilik tower yang diantaranya berada di Surabaya,” kata Imam, Jumat (28/11/2014).
Target retribusi tower pada 2014 dipatok sebesar Rp300 juta atau naik hampir 300% dari 2013 yang hanya sebesar Rp100 juta. Realisasi pada 2013 Dishubkominfo berhasil over target sebesar Rp108 juta.
Target diakui memang naik tiga kali lipat disbanding potensi yang diprediksi hanya sekitar Rp189 juta dari jumlah tower yang tercatat di Dishubkominfo sebanyak 48 tower.
“Setelah dilakukan survei lapangan jumlah tower ternyata mencapai 71 unit. Sekitar 23 tower diantaranya menempel di tower operator lain termasuk televisi dan radio dan belum masuk ke dalam data base kami,” jelas dia.
Diantara tower yang ikut bergabung tersebut milik sebuah operator seluler dan menyatu dengan tower radio di kota Batu. Dengan jumlah tower sebanyak itu maka potensi pendapatan retribusinya memang tidak sampai Rp300 juta.
Sehingga pihaknya pesimistis target yang dipatok sulit untuk terealisasi. Pihaknya berharap sewaktu target naik hendaknya didahului dengan kajian akademis terlebih dahulu berapa potensinya.

Menjamur Tower Diatap Rumah

Menjamur Tower Diatap Rumah

Menjamur Tower Diatap Rumah
Tower tipe Roof Top milik operator seluler yang terpasang di Jalan Patin Kelurahan Timbau Tenggarong.(joe)
TENGGARONG – Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Tower Telekomunikasi (TP3MT) Kutai Kartanegara saat melakukan inspeksi di kota Tenggarong  mendapati tower berjenis roof top atau diatas atap bangunan rumah.  Setelah di  invetarisir tower telekomunikasi itu  menurut pemiliknya sebagai penguat sinyal. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kutai Kartanegara H Surip mengaku jika pemilik sekaligus  operator tower acap berkilah tower yang dibangunnya di atas atap rumah itu sebagai penguat sinyal.
Biasanya operator seluler mengakali pembangunan tower itu agar mendapatkan ketinggian ideal. “Untuk dikatakan sebuah tower minimal memiliki ketinggain 6 meter dari dasar, baik itu tanah maupun lantai bangunan,” ujarnya. Menurut Surip, pembangunan tower jenis roof top ini memang dipersulit perijinannya karena pertimbangan keamanan. Dimana pada dasarnya tower diatas atap ini dilengkapi dengan anti petir yang canggih sehingga dikuatirkan petir menyambar obyek lainnya disekitar tower tersebut, terlebih sebagian besar tower ini dipasang dikawasan yang padat penduduknya.
“Ini sangat berbahaya bagi warga yang bermukim disekitar tower tersebut, ketika ada petir yang menyambar maka arahnya bukan ke tower karena ada penangkal petirnya. Bisa jadi mengarah atap rumah warga yang tidak memiliki penangkal petir,” tutur Surip. Diskominfo kedepannya akan melakukan penataan tower dengan menentukan zona cell plant atau sebuah zona khusus pembangunan tower, dengan menggandeng pihak ketiga, yakni jasa konsultan untuk site audit dan menentukan zonasi cell plant, baik itu tower jenis green field atau diatas tanah maupun roof top.
“Tahap awal ini kita akan membangun zonasi cell plant. Kita akan menentukan zona-zona mana saja yang boleh atau tidak boleh mendirikan tower dan daerah mana saja yang boleh mendirikan tower transceiver (menerima dan mengirin sinyal telekomunikasi, Red.),” ungkap Surip. Diskominfo juga merencanakan akan meminta operator seluler untuk mengganti tower atap rumah digantikan dengan pico cell, sebuah sistem komunikasi wireless yang menjangkau area kecil, seperti di sebuah bangunan seperti perkantoran, tempat perberbelanjaan dan lain sebagainya, atau lebih sering digunakan di pesawat terbang. “Kita berencana akan menerapkan zoa bebas tower khususnya di Tenggarong,” demikian katanya. (hms-di01)

 

Tak Dilengkapi IMB, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel

Tak Dilengkapi IMB, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel

SINGARAJA,- Pembangunan tower telekomunkasi di Buleleng belakangan ini semakin menjamur. Sayangnya, perusahaan yang membangun tower tersebut mengabaikan perizinan yang diwajibkan oleh pemeirntah daerah. Menyikapai persoalan ini, DPRD bersama Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Buleleng, dan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kamis (12/2) menelusuri lokasi tower yang terindikasi belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hasilnya, tiga tower telekomunikasi dua diantaranya di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan dan satu tower di Desa Temukus, Kecamatan Banjar belum dilengkapi IMB. Personel Pol PP pun tidak memberikan ampun dan langsung menyegel ketiga tower tersebut. Penyegelan tower dilakukan dengan memasang selebaran yang bertuliskan “Tower Disegel”. Selain itu, bagian pintu masuk ke ruang mesin di dekat tower diikat dengan rantai dan kemudian digembok. Komarudin salah seorang warga yang tinggal di dekat tower telekomuniaksi di Desa Temukus, menurutkan, perusahaan membangun tower telekomunikasi tersebut sekitar sebelas tahun silam. Setelah pembangunannya selesai, Komarudin dipekerjakan sebagai penjaga dan sekedar melakukan pemeliharaan di sekitar tower. Terkait perizinan, pria ini mengaku tidak tahu dan hanya mendapat informasi kalau pihak perusahaan sempat mengajukan permohonan, namun entah mengapa permohonannya itu tidak diproses sampai sekarang. “Saya hanya ditugaskan mengawasi dan menyabit rumput di sekitar tower. Dulu pernah saya dengar perusahaan yang membangun mengurus izin, tapi tidak diurus sampai sekarang saya tidak tahu apakah izinnya sudah terbit atau belum,” tegasnya. Di sela-sela upaya penertiban tower tanpa izin itu, Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa didampingi Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, indikasi tower telekomunikasi tanpa izin ini terbilang banyak. Hal ini dibuktikan dengan data dan pengaduan warga masyarakat yang sering masuk ke meja dewan. Atas kondisi ini, Mertayasa bersama Pol PP dan Badan Pelayanan Terpadu untuk turun bersama-sama untuk memastikan tower telekomuniaksi yang dikategorikan bodong. Hasilnya, dua tower di Desa Bukti dan satu tower di Desa Temukus tidak dilengkapi IMB dan ketiga tower itu telah disegel oleh personel Pol PP. Pasca penyegelan, perusahaan yang membangun tower ini diminta agar segara mengurus izin ke instanasi terkait di pemkab. Jika memang layak diberikan izin, tower tersebut diberikan tetap beroperasi. Sebaliknya, kalau tidak layak mendapat izin, dewan mendesak agar Pol PP untuk mengambil tindakan tegas dengan eksekusi pembongkaran tower tersebut. “Persoalan tower bodong ini dari dulu muncul dan belum optimal tertangani. Sekarang kami bersama eksekutif turun bersama-sama untuk melacak dan menindak langsung tower yang bodong ini. Kalau toh mengajukan izin dan layak diberikan silahkan beroperasi, tapi kalau tidak dapat izin, kita minta Pol PP untuk mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan”, tegasnya. Sementara itu Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) I Made Budi Astawa mengatakan, penyegelan ini sebagai upaya pembinaan terhadap perusahaan yang membangun tower telekomunikasi segara mencari izin. Untuk itu, dalam waktu dekat ini perusahaan pemilik tower yang telah disegel itu akan dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen perizinannya. Sementara, untuk langkah lanjutan seperti harapan lembaga dewan, Budi mengaku masih perlu melakukan kajian hukum maupun teknis, sehingga dalam penindakannya nanti tidak akan muncul persoalan baru. “Ini langkah prepentif yang kita lakukan harapannya perusahaan bisa mencari izin. Soal penindakan tegas seperti eksekusi pembongkaran tower tanpa izin ini, kami kaji dulu, sehingga langkah penindakan dari kami tidak timbul masalah baru”, tegasnya. (sgrfm)

Dishubkominfo Minta Perusahaan Patuhi Aturan, Terkait Pendirian Tower Telekomunikasi

Dishubkominfo Minta Perusahaan Patuhi Aturan, Terkait Pendirian Tower Telekomunikasi

admin
BANGKALAN – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangkalan me-warning perusahaan dan warga yang memfasilitasi pembangunan tower telekomunikasi untuk menaati peraturan. Sebab selama ini pembangunan tower di Kota Salak hanya mendapatkan persetujuan warga sekitar. Akibatnya, data jumlah tower dan perusahaan telekomunikasi di Bangkalan tidak begitu akurat.
Kepala Dishubkominfo Bangkalan Abd. Hamed melalui Kabid Kominfo Agus Zein mengatakan, banyak perusahaan yang mendirikan tower tanpa memberikan informasi. Perusahaan langsung membangun tower hanya setelah mendapatkan persetujuan warga di sekitar lokasi yang dipilih.
”Perusahaan mengondisikan warga untuk mendapatkan persetujuan. Setelah tower berdiri, baru perusahaan berpikir untuk mengurus perizinan.” katanya.
Selama ini, perusahaan telekomunikasi yang mendirikan tower di wilayah Bangkalan bekerja seenaknya di lapangan. Hanya ada sebagian perusahaan yang memberikan informasi kepada dishubkominfo. ”Setelah mendapatkan persetujuan warga, perusahaan malah berjalan sendiri di lapangan,” ungkapnya.

Dishubkominfo, lanjut Agus, bisa mengetahui jumlah tower di Bangkalan secara total setelah meminta data kepada asosiasi perusahaan tower. Data itu sebagian sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bangkalan dan sebagian lainnya tidak. ”Makanya data jumlah tower yang kami miliki lebih banyak dibandingkan dengan yang dimiliki KPPT,” jelasnya.
Atas dasar itu, dishubkominfo me-warning warga yang memfasilitasi pendirian tower di Bangkalan untuk memberikan informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Berdasarkan perundang-undangan dan perda yang baru, semua pendirian tower telekomunikasi harus sesuai dengan ketentuan.
Agus menegaskan, pendirian tower harus sesuai dengan rencana konsep tata ruang, keamanan, dan keindahan alam di Bangkalan. Jika memang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya mengaku tidak akan merekomendasikan titik koordinat pembangunan tower.
”Perusahaan hendaknya lebih dahulu meminta informasi ke dishubkominfo tentang titik koordinat pendirian tower dan tidak bisa klir hanya dengan persetujuan warga. Sebab ini merupakan bagian dari perekaman data. Setelah itu, perusahaan silakan mengurus izin ke KPPT. Jadi kami dengan KPPT harus ada kerja sama lebih solid ke depan agar data sama,” sarannya.
Agus menyatakan, dishubkominfo sudah mempunyai alat pengendalian untuk menentukan titik koordinat. Alat tersebut yaitu cell plan. Alat ini bisa mendeteksi keberadaan tower di Bangkalan. ”Sebagai fungsi penataan dan pengendalian, kami sudah punya instrumen, namanya cell plan,” ungkapnya.
Dia menyatakan, dishubkominfo tidak akan memberikan rekomendasi jika memang pembangunan tower tidak sesuai dengan ketentuan. Agus berharap, ke depan fungsi penataan dan pengendalian tower bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perda yang baru ditetapkan. ”Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Masyarakat juga tidak salah ketika tidak tahu, tapi ke depan hal itu tidak boleh terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan, memberikan waktu kepada dishubkominfo untuk terus memperbaiki data jumlah tower dan perusahaan telekomunikasi. Setelah itu, komisi A akan kembali memanggil dishubkominfo dan KPPT serta semua perusahaan telekomunikasi. ”Kami berharap semua tower dan perusahaan telekomunikasi yang ada di Bangkalan sesuai ketentuan agar bisa menyumbang ke PAD (pendapatan asli daerah),” ujar dia. (onk/hud)

Warga Perumahan Crown Hill Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Warga Perumahan Crown Hill Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

2015-01-22 15.38.46.jpg
BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Crown Hill, Batam Centre menolak pembangunan sebuah tower telekomunikasi setinggi 45 meter yang telah dibangun oleh PT Profesinal Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mereka kemudian mengadu ke DPRD Kota Batam, namun rencana rapat dengar pendapat membahas hal ini terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran perwakilan perusahaan pembangun tower tersebut.

Menurut Parulian Situmeang, salah satu warga di perumahan tersebut, PT Protelindo tidak pernah mengajukan izin kepada warga yang berada di sekitar tower itu.

Yang dia ketahui bahwa izin yang di miliki oleh pihak PT Protelindo adalah izin dari pengembang perumahan bukan izin dari warga yang tinggal di radius sekitar tower tersebut.

"Kalau mereka menganggap bahwa izin yang dikeluarkan oleh pengembang itu sudah mewakili warga, sudah sangat jelas itu menyalahi aturan," ujar Parulian, Kamis (22/1/2015).

Karena menurutnya berdasarkan undang-undang telekumunikasi sudah jelas bahwa untuk pembangunan menara atau tower harus mendapat persetujuan warga yang tinggal disekitar tower tersebut sejauh tinggi tower.

"Jadi kalau tingginya 45 meter, harus meminta izin warga radius 45 meter juga, depan, belakang dan samping," tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Patimura mengaku belum bisa mengambil kesimpulan karena tidak hadirnya pihak dari PT Protelindo namun dia mengatakan akan segera mengagendakan kembali dengar pendapat tersebut.

Editor: Dodo

TOWER TELEKOMUNIKASI Pemkot Solo Akan Lakukan Penertiban

TOWER TELEKOMUNIKASI Pemkot Solo Akan Lakukan Penertiban

Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)  | 
Solopos.com, SOLO – Maraknya protes terhadap pendirian menara telekomunikasi atau tower membuat Pemkot turun tangan. Dalam waktu dekat, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo akan mengendalikan pembangunan tower lewat Perwali tentang Bangunan.
Kepala DTRK, Endang Sitaresmi, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Rabu (11/9/2013), mengakui selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal pembangunan menara telekomunikasi. Alhasil, banyak pendirian tower yang dikeluhkan lantaran dinilai mengganggu kesehatan dan memicu bentrokan.
Terakhir, tower yang berada di RT 002/RW 006 Mojosongo, Jebres, menjadi sasaran kemarahan warga. Keberadaan tower disebut hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat.
“Pembangunan tower harus segera dikendalikan. Sayangnya, sampai sekarang belum ada aturan jelas soal pendirian bangunan itu,” keluhnya.
Menurut Sita, panggilan akrabnya, selama ini penyedia layanan telekomunikasi bisa langsung mendirikan tower sepanjang memiliki lahan. Pihaknya mengakui aspek frekuensi, sinyal dan teknis lain sudah diatur Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. Hanya, aturan tersebut seringkali tak mampu menyelesaikan dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan. Sita mengatakan pendirian tower tanpa pengendalian sama saja mengancam penataan kota.
“Mumpung sekarang belum terlalu parah. Kami segera mencermati Perda No.8/2009 tentang Bangunan untuk teknis pengendaliannya,” terang dia.
Pihaknya mengatakan, Perda tersebut akan menjadi panduan dalam menyusun juklak-juknis yang diatur Perwali. Sita berupaya pengendalian pembangunan tower tetap bersolusi tanpa harus menghambat perkembangan jasa komunikasi. Sita menargetkan perwali bisa selesai sebelum akhir tahun.
“Kami segera meminta masterplan tempat tower didirikan.”
Di samping menyusun perwali, pihanya mengusulkan pendirian menara tower bersama. Menurutnya, hal itu bisa menjadi alternatif solusi permasalahan di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Telekomunikasi Dishubkominfo, Surya Dewantara merekomendasikan sejumlah titik menara seluler untuk dijadikan central tower. Dia mengklaim operator seluler tak berkeberatan dengan rencana tersebut.
“Sudah ada yang mengajukan pembangunan menara bersama. Ini lebih efektif karena tak perlu membutuhkan lahan baru,” tandasnya.

DCKTR KBB Pastikan Tower Telekomunikasi Tak Berizin

DCKTR KBB Pastikan Tower Telekomunikasi Tak Berizin

BANDUNG RAYA | Senin, 16 Februari 2015 | 17:32 WIB

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat memastikan, tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Sukamaju RT 002/RW 006 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, DCKTR telah membuat surat teguran dan imbauan pemberhentian aktivitas  bagi pelaksana proyek tower telekomunikasi PT. Protelindo.

Ditemui di kantor DCKTR KBB, Senin (16/2/2015), Kasi Pengendalian Bangunan, Ayi Kurnia menerangkan, meski surat telah dibuat, namun pihaknya belum bisa melayangkan surat teguran tersebut lantaran masih belum ditandatangani Kepala Bidang Pembangunan dan Pengendalian Bangunan.

Dalam surat tersebut tertulis, sesuai dengan ketentuan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi IMB pasal 18 atat 1 dinyatakan, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

DCKTR pun meminta agar pihak perusahaan menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan di lapangan sebelum memiliki IMB dan segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.

"Kita juga melakukan pemanggilan kepada pengelola untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

Sesuai aturan, tambahnya, langkah pemberhentian ada tiga tahap. "Setiap tahap ada tenggat waktu seminggu. Kita dorong agar pengelola membereskan dahulu proses perizinan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah menara telekomunikasi yang tengah dibangun di RT 02/RW 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), meresahkan warga sekitar. Pasalnya, pembangunan tower tersebut berada di antara kepadatan pemukiman penduduk, sehingga dikhawatirkan membahayakan. Warga pun menilai proyek tersebut tak mengantongi izin.

34 Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Miliki IMB

34 Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Miliki IMB

SEKRETARIS Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Tanjungpinang, Said Husein mengatakan saat ini sedikitnya ada 80 tower telekomunikasi di wilayah Tanjungpinang. Namun sekitar 34 tower tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong.
ilustrasi
ilustrasi
”Baru 46 tower yang ber-IMB,” kata Said, Minggu (18/1).
Soal pengawasan terhadap pembangunan tower yang tidak ber-IMB itu, menurut Said menjadi kewenangan Dinas Tata Kota (Distako) Tanjungpinang. ”Tetapi, saat ini, mereka masih dalam proses mengurus izin,” ujarnya.
Said menjelaskan, ke-34 tower tersebut bisa berdiri, meski belum mengantongi IMB, karena awalnya perusahaan beranggapan pendirian tower cukup melalui proses perizinan di kecamatan dan kelurahan setempat. ”Padahal kan tidak. Makanya saat ini kami benar-benar mendata itu,” ujarnya.
Disinggung nominal yang harus dibayarkan ketika membangun tower, Said mengatakan hal itu tergantung luas bangunan. ”Berkisar Rp 9-11 juta,” ujarnya. Biaya tersebut, kata dia, hanya satu kali dibayarkan. ”Kecuali nantinya, bangunan akan diperluas lagi. Baru kami akan menghitung lagi,” tuturnya.
Sementara terkait target retribusi dari IMB, tahun ini Pemko Tanjungpinang menargetkan sebesar Rp 3 miliar. Target tersebut naik, karena realisasi pada 2014 lalu melebihi target yang ditentukan, yaitu mencapai 181,25 persen. ”Untuk 2014, retribusi IMB mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 2,5 miliar, atau sekitar 181,25 persen,” ujarnya.
Sementara untuk retribusi izin gangguan (HO) 2015 ditargetkannya mencapai Rp 820 juta dari Rp 620 juta pada 2014. ”Untuk retribusi HO 2014, kami juga sudah melebihi target, dari Rp 620 juta menjadi sekitar Rp 783 juta atau 126,36 persen,” katanya.
Demi mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan pemutihan IMB di seluruh pemukiman masyarakat pada 2015. ”Untuk itu kita menyarankan agar pemilik rumah yang tidak memiliki IMB agar segera mengurusnya,” ucap Said.
Menurutnya, dengan adanya pemutihan IMB yang akan dilakukan oleh BPPTPM pada 2015 dengan bantuan camat, lurah yang dibantu RT/RW, dapat menguntungkan masyarakat. ”Keuntungan memiliki IMB itu akan dirasakan pemilik rumah. Seperti melakukan pinjaman ke bank,” tutupnya. (l)

Tahun Baru, 11 Pulau Terluar Dihadiahi Fasilitas Komunikasi

Tahun Baru, 11 Pulau Terluar Dihadiahi Fasilitas Komunikasi

Yudhianto - detikinet
Rabu, 17/12/2014 13:44 WIB
http://images.detik.com/content/2014/12/17/328/radettt46.jpgMenkominfo Rudiantara (rou/detikINET)
Jakarta - Sinergi Telkom dan TNI Angkatan Laut (AL) dalam menyediakan faslitias telekomunikasi di 11 pulau terluar Indonesia terus digenjot. Diharapkan, sebelum tahun berganti layanan ini sudah tersedia.

Hal itu ditegaskan Menkominfo Rudiantara kepada detikINET di bandara Melak, Kutai Barat, dalam lawatannya ke daerah perbatasan Tiong Ohang untuk meresmikan BTS Telkomsel.

11 pulau terluar yang bakal mendapat hadiah layanan telekomunikasi ini adalah Pulau Rondo (Aceh), Pulau Berhala (Sumatera Utara), Pulau Nipah (Kepulauan Riau), Pulau Sekatung (Kepulauan Riau), Pulau Batek (Nusa Tenggara Timur), Pulau Dana (Nusa Tenggara Timur), Pulau Marore (Sulawesi Utara), Pulau Miangas (Sulawesi Utara), Pulau Fani (Papua), Pulau Brass (Papua) dan Pulau Fanildo (Papua).

Layanan yang diberikan berupa layanan telepon PSTN, akses seluler Telkomsel, akses internet dan media televisi di 11 pulau terluar.

Adapun tujuan dibangunnya menara telekomunikasi di 11 pulau terluar di Indonesia itu adalah untuk membantu Angkatan Laut berpatroli agar dapat mudah melakukan komunikasi.

Sebab di 11 pulau terluar itu memang tak ada penduduknya. Jadi tujuannya adalah memang untuk membantu Angkatan Laut menjaga kedaulatan NKRI.

“Hanya Angkatan Laut yang tinggal di sana. Maka dari itu kita fasilitasi dengan jaringan telekomunikasi. Diharapkan sebelum 1 Januari 2015 nanti seluruh pulau tersebut sudah bisa difasilitasi (dengan jaringan telekomunikasi),” pungkas menkominfo.