| Rabu, 20 Juli 2011 14:32 |
| Sesuai data yang dihimpun Malang Post enam tower BTS itu antara lain berada di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, Jl. Pisang Candi RT.04/RW.04 Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit, Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen. Kepala UPPT Perizinan Pemkab Malang Razali menyesalkan adanya sejumlah tower bodong yang terlanjur berdiri. Menurut dia seharusnya aparatur kecamatan menjadi benteng untuk mendeteksi bangunan tower di wilayahnya. Sehingga bisa dilakukan tindakan cepat sebelum tower itu berdiri. “Soal tower ini adalah kerja bersama kita, kecamatan juga harus aktif sehingga bisa diantisipasi dengan cepat,” tegasnya. Razali juga meminta agar Satpol PP juga bertindak tegas terhadap temuan tower bodong di sejumlah kecamatan. Andaikata pemilik tower tetap nekat tak mengurus izin maka bangunan tower bisa dirobohkan. “Kita ini hanya pintu untuk perizinan, kalau penegakan Perda itu menjadi tugas Satpol PP,” katanya. Secara terpisah, Kabid Pembangunan UPPT Perizinan Pemkab Malang Bachrudin mengatakan dari enam tower tersebut baru baru empat yang diketahui statusnya. Dua tower yakni di Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit dan Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan belum bisa dipastikan statusnya. “Kalau dua tower di Dampit dan Gedangan akan saya cek dulu, belum bisa memastikan statusnya mas,” tegas dia. Namun untuk bangunan tower di Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, dia memastikan tidak mengantongi izin. Adapun untuk tiga tower lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan IPPT, IMB dan HO. Tiga tower itu berada di Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen. “Yang di Sukoharjo Kepanjen, itu belum terbit izinnya mas. Untuk tower yang sudah berdiri tapi belum ada izin, ya mestinya ngurus izin bangunan dulu,” bebernya. Kendati demikian, kata Bachrudin, pihaknya tetap menerima pengajuan izin dari tower yang terlanjur berdiri. Adapun untuk tower yang sudah berdiri namun belum memiliki izin maka kewenangannya pada Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang. “Kalau berdiri tapi belum punya izin yang itu akan diurus Satpol, akan ditertibkan, bisa peringatan satu sampai tiga kali lantas bisa tipiring atau terserah tindakannya,” tegasnya. Kepala Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang Edy Muljono mengaku sudah memberi peringatan kepada dua tower yang belum punya izin. Ada tower yang mendapat satu kali peringatan dan ada pula yang sudah dia kali peringatan. Pihaknya mematuhi prosedur penertiban sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah. “Tidak serta merta bisa langsung merobohkan, kita beri peringatan dulu, tunggu itikad baik untuk mengurus izin,” tegasnya.(ary) |
Kumpulan berita ini hanya sebatas pengumpulan berita semata yang pernah terekspos di media online, tidak ada maksud dan tendensi apapun juga
Rabu, 27 Juli 2011
Banyak BTS tak berizin
Menara BTS Boleh Dipasang di Menara Masjid
28/02/2011 16:31
Jakarta, NU OnlineMenara BTS (base transceiver station) yang digunakan oleh operator-operator telephon selluler sah-sah saja dipasang di Masjid atau Musholla. Demikian juga Menara Masjid sah-sah saja dipasangi pemancar sinyal telephon seluler.
Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.
/>
Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.
"Pembahasan ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum pemasangan menara BTS yang akhir-akhir ini banyak dilakukan," tutur Arwani Faisal Wakil Ketua LBM PBNU.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, dari hasil bathsul masail tersebut disimpulkan bahwa, hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS yang menyatu dengan bangunan Masjid atau Musholla adalah Haram.
"Sedangkan mengenai dampak buruk penggunaan selluler dan aktifitas maksiat yang menggunakan selluler seperti merencanakan pencurian, tidaklah dapat menjadikan hukum penggunaan selluler menjadi haram. Demikian pun aktifitas maksiat melalui selluler tidak lantas membuat hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS di masjid menjadi haram," terang Arwani. (min)
Gresik tolak izin pendirian 76 BTS baru
Online: Selasa, 19 April 2011 | 10:59 wib ET
Sekretaris Daerah Gresik, Mohammad Nadjib, mengatakan, Gresik mempunyai regulasi yang mengatur penempatan menara telekomunikasi. Yaitu, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.
Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
"Dengan Peraturan Bupati tersebut segala prosedur perizinan pendirian tower hingga aturan pemasangannya telah ditentukan. Kalau tidak atau belum memenuhi persyaratan, ya tidak boleh, seperti 76 BTS tersebut," ujar Nadjib di Gresik, Selasa (19/4/2011). kbc3
Langganan:
Postingan (Atom)