Selasa, 02 Agustus 2011

2000 Menara Telekomunikasi di Sumut Tidak Miliki Izin


2000 Menara Telekomunikasi di Sumut Tidak Miliki Izin
TELKOMSEL


Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Keberadaan menara telekomunikasi jaringan telepon seluler di Sumatera Utara (Sumut) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terperangah.
Menurut laporan yang masuk bahwa dari 3000 jumlah menara telekomunikasi jaringan telepon seluler di Sumut yang tersebar sejumlah Kabupaten/Kota, ternyata hanya 1000 menara yang memiliki  IMB (izin mendirikan bangunan) menara.

Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga sangat besar akibat kelalaian tersebut. Bahkan diprediksi mencapai miliaran rupiah.

Seperti diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Ir Marasal Hutasoit kepada wartawan, Senin (1/8/2011) di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, menanggapi banyaknya berdiri menara jaringan telekomunikasi yang illegal di Sumut.

“Sangat disayangkan, dari sekian banyak menara berdiri di Sumut, hanya sepertiga yang ada izinnya. Ini menandakan, para pemilik menara terkesan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Marasal.

Padahal, ujar Marasal, surat keputusan bersama 3 Menteri (masing-masing Mendagri, Menkominfo, Menteri PU (Pekerjaan Umum) No18/2009 dan diperkuat lagi dengan PP No12/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang penataan menara-menera telekomunikasi, sejak awal telah menginstruksikan kepada para pengusaha jaringan telekomunikasi agar mematuhi segala peraturan tentang mendirikan sebuah menara.

“Tapi kenyataannya, keputusan menteri maupun amanah PP tersebut dibaikan oleh pemilik menara, sehingga daerah ini mengalami kebocoran dana dari izin mendirikan bangunan mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Marasal sembari mengungkapkan kekesalannya, akibat pembangunan menara secara sembarangan tersebut, sejumlah Kabupaten/Kota telah berubah menjadi hutan menara.

Seharusnya, tambah Marasal, setiap membangun menara, harus memiliki izin mendirikan menara dari Bupati/Walikota dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan tentang penataan ruang serta mengacu kepada SNI (Standart Nasional Indonesia), bukan asal semberono membangun, tanpa mengindahkan rambu-rambu yang ada.

Berkaitan dengan itu, politisi dari F-PDS (Partai Damai Sejahtera) ini mendesak Pemprov Sumut segera memberlakukan Perda No15/2009 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi   secara tegas dan benar, jika ada pengusaha menara yang tetap “membandel” alias tidak mengindahkan izin mendirikan menara, segera lakukan pembongkaran.

“Pempropsu harus tegas, hutan menara yang nyata-nyata tidak memiliki izin, harus segera ditebang, sebab kalau tetap dipertahankan, sangat besar PAD (Pendapatn Asli Daerah) mengalami kebocoran,” ujar Marasal sembari menduga dalam kasus ini adanya permainan antara oknum-oknum di Dinas Kominfo dengan pengusaha menara jaringan telekomunikasi.

Menurut anggota dewan Dapil Asahan dan Tanjungbalai ini, sebenarnya Pemprov Sumut memiliki alasan yang sangat kuat “merubuhkan” menara-menara yang tidak memiliki izin dimaksud, melalui prosedural yang baku sesuai dengan amanah Perda No15/2009, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan Provinsi Bali dalam menertibkan menara illegal.

“Jika ingin Perda No15/2009 “diterge” para pengusaha menara telekomunikasi, Pempropsu harus tegas dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau surat itu juga tidak diindahkan, mau tidak mau seluruh menara yang illegal harus segera dirubuhkan,” jelas Marasal.

Senin, 01 Agustus 2011

Perda Menara Telekomunikasi Musti Atur Persetujuan Warga

Nusantara / Rabu, 27 Juli 2011 21:56 WIB
Metrotvnews.com, Kulon Progo: Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menyebutkan tentang persetujuan tertulis dari warga yang harus dilampirkan dalam permohonan izin mendirikan menara. Juga harus dibuatkan berita acara saat dilakukan sosialisasi oleh pelaksana pembangunan menara.

"Hal itu untuk lebih menjamin pemahaman warga mengenai seluk-beluk pembangunan menara, termasuk hak-hak warga dan risikonya, serta jangan sampai merugikan warga terkait adanya menara itu," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) III Raperda itu, Kasdiono, di Wates, Rabu (27/7).

Menurut dia, apabila masuk dalam pasal Perda, kedudukannya akan lebih kuat dibanding syarat sosialisasi dalam pengajuan permohonan izin mendirikan menara. Ia mengatakan izin mendirikan menara juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan warga masyarakat, bukan sekadar mengejar target pendapatan retribusi.

"Selain itu, proses perizinannya jangan bertele-tele. Harus cepat dan transparan. Ini bukan hanya untuk izin mendirikan menara telekomunikasi, tetapi juga untuk perizinan lainnya," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus III Raperda lainnya, Akhid Nuryati mengatakan ada batasan yang jelas tentang penerimaan asuransi jika terjadi kecelakaan, terutama bagi warga sekitar menara yang berisiko tinggi terhadap kemungkinan menjadi korban kecelakaan atau kerusakan menara.

"Di samping itu, pengelola dan penanggungjawab menara juga harus memberikan sosialisasi yang jelas kepada warga tentang cara-cara memperoleh asuransi. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, para korban atau keluarganya bisa mengurus dan memperoleh hak-haknya secara cepat," katanya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Fasilitasi Perizinan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulon Progo Evi Yulianti mengatakan di wilayah kabupaten ini sekarang terdapat 84 menara seluler. "Menara sebanyak itu menempati 46 zona dari 90 zona yang ada di Kulon Progo, sehingga masih ada 44 zona yang belum ditempati atau dibangun menara seluler," katanya.(Ant/BEY)

Jangkau DaerahTerpencil, Menara Komunikasi akan Dibangun di Perbatasan Negara

Jangkau DaerahTerpencil, Menara Komunikasi akan Dibangun di Perbatasan Negara

Senin, 01 Agustus 2011 10:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Guna memaksimalkan pelayanan komunikasi hingga ke daerah terpencil, Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan perusahaan komunikasi nasional segera membangun menara di kawasan perbatasan negara.

"Menara yang akan kami bangun itu tepatnya berada di salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yakni di Kecamatan Long Ampung, Kabupaten Malinau," tutur Kepala Diskominfo Kaltim, M Jauhar Efendi, di Samarinda, Senin (1/7).

Ia mengatakan warga di kawasan perbatasan negara tersebut sangat membutuhkan adanya pelayanan komunikasi. Sebagian besar masyarakatnya sudah memiliki telepon genggam atau handphone (HP), namun sinyal yang ada di daerah itu belum ada.

Selama ini HP mereka hanya bisa dimanfaatkan untuk mengambil gambar dan mendengarkan musik, karena belum tersedianya sinyal atau jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

Ia menilai fenomena di perbatasan HP hanya bisa digunakan untuk mendengarkan musik dan memotret itu sangat ironis, karena lazimnya fungsi utama HP adalah untuk menelepon atau ber-SMS.

Semula lanjutnya, dia berharap kepada PT Telkom Pusat agar membangun tower (menara) komunikasi di kawasan itu dengan murni biaya Telkom, namun Telkom tidak bersedia karena biaya yang digunakan terlalu tinggi, sedangkan jumlah konsumen di kawasan perbatasan itu tidak terlalu besar.

Terkait dengan itu, maka kemudian Diskominfo Kaltim merasa bertanggung jawab membangun tower dengan dana patungan. Keberadaan tower tersebut nantinya juga akan dapat digunakan berbagai perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Kaltim.

Ia mengatakan pihaknya sengaja mengajak kerja sama dengan Telkomsel, karena mayoritas warga di Provinsi Kaltim banyak menggunakan operator tersebut untuk sarana komunikasi.

Untuk tahap awal dalam mengatasi persoalan pembangunan pertelekomunikasian itu, pemerintah daerah memang akan membantu pembangunan tower di Malinau dulu, yakni satu dari tiga kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Ke depan lanjutnya, pembangunan menara sejenis sebanyak dua unit akan dilakukan pada 2012, yakni akan didirikan di dua kabupaten perbatasan lainnya, yakni di kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Nunukan.

"Pembangunan tower di perbatasan itu merupakan salah satu cara dalam memecahkan masalah sulitnya komunikasi di daerah pedalaman. Ini juga merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun kawasan perbatasan dan daerah terpencil," ucap Jauhar.