Kamis, 13 Oktober 2011

Dua Pejabat Pemkab Malang Diduga Terbitkan Izin Palsu Tower

Malang - Dua oknum pejabat di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perizinan Pemkab Malang diduga telah memalsukan surat rekomendasi pendirian tower seluler. Kasus ini sedang diselidiki kebenarannya.

Mereka adalah Sekertaris UPT Perizinan Nurmala Sidik dan Kabid Pembangunan UPT Perizinan Dicky Widyarto. Dugaan pemalsuan izin HO ini terungkap, setelah Lanud Abdulracman Saleh mencurigai berdirinya 17 tower telpon seluler dari 363 tower di Kabupaten Malang, belum mendapatkan rekomendasi untuk pendirian tower. Teguran kemudian dilayangkan oleh Lanud Abdulracman Saleh kepada Pemkab Malang.

Selama ini pendirian tower maupun gedung tinggi di wilayah Malang Raya harus
mendapatkan rekomendasi dari Lanud Abdulracman Saleh guna keselamatan penerbangan. Diketahui lapangan udara milik TNI AU itu tidak mengeluarkan izin ke-17 tower.

"Kami dapat laporan dari Lanud Abdulracman Saleh, yang mana tidak pernah menerbitkan rekomendasi 17 tower dari 363 tower yang berdiri, ada dugaan mengarah pemalsuan izin rekomendasi," kata Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di pendopo Pemkab Malang Jalan Kyai Agus Salim, Senin (10/1/2011).

Politisi dari Parta Golkar ini mengaku telah menindaklanjuti dengan menyelidiki kebenaran adanya pemalsuan izin pendirian tower yang merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar itu. Dan mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua pejabat UPT Perizinan.

"Kasus ini tengah diselidiki inspektorat, kita tunggu hasilnya nanti," tegasnya.

Danlanud Abdulracman Saleh Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU Agus Dwi Putranto
membenarkan, 17 tower kini berdiri belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.

"Dari hasil laporan petugas di lapangan ada 17 tower belum rekomendasi pendirian," katanya dihubungi terpisah.

Menurutnya, jika ketinggian tower tidak sesuai dengan aturan, maka akan membahayakan penerbangan militer maupun sipil. Sesuai prosedur tetap, lanjut Agus, mempunyai ketinggian maksimal 72 meter.

"Dan itu tidak semua perusahaan telepon seluler akan kami rekomendasi dengan
ketinggian tersebut. Karena ada titik-titik tertentu yang tidak kami izinkan adanya bangunan tower," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi hingga berlanjut pendirian 17 tower tersebut. "Kami masih selidiki, dengan bekerjasama dengan pemkab," paparnya.

AXIS Ekspansi Besar-besaran Bangun 5 Ribu Tower BTS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AXIS melanjutkan ekspansi besar-besarannya dan berencana menambah sebanyak 5.000 menara pemancar BTS (base transceiver station). Semua menara tersebut akan disewa dari operator menara yang segera dilakukan.

Ekspansi jaringan komunikasi selulernya AXIS secara besar-besaran akan dilakukan dalam beberapa tahap. Bulan ini, AXIS telah memulai sebuah proses tender terbuka bagi perusahaan atau operator penyedia sewa menara untuk menyediakan 5.000 menara telekomunikasi sebagai bagian dari rencana ekspansi perusahaan.

“Kami fokus pada proyek perluasan jaringan dan infrastruktur kami, khususnya dengan layanan mobile broadband sebagai fokus utama rencana ekspansi besar-besaran ini. Pada saat menyelesaikan rencana ini, wilayah jaringan akan menjadi dua kali lipat, layanan mobile broadband akan secara signifikan lebih luas, dan kualitas semua layanan kami akan semakin baik,” kata Erik Aas, Presiden Direktur dan CEO AXIS.

Melalui perluasan jaringan, jelasnya, AXIS akan mampu memberikan pada pelanggan di seluruh nusantara dengan pengalaman berinternet dengan kecepatan lebih tinggi.

Strategi AXIS dalam menyewa menara ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk pemanfaatan infrastruktur secara bersama di industri telekomunikasi.

“Selain ramah bagi lingkungan, menara bersama juga efisien bagi kami,” kata Erik.

Dan pada ekspansi in, operator telekomunikasi itu memanfaatkan menara bersama lebih dari 90 persen. Di seluruh jaringan AXIS, kecepatan data akan meningkat secara signifikan hingga 42 Mbps di mana akan menambah kecepatan melakukan browsing internet, mengirim dan menerima email atau mengunduh dan mengunggah data.

Namun demikian, untuk dapat mencapai kecepatan seperti ini, AXIS membutuhkan blok kedua dari frekuensi 3G, sehingga mampu menghadirkan kualitas layanan tersebut bagi para pelanggannya.

Tak Miliki Izin, Tower BTS Dibongkar

Banyuwangi - Satpol PP Banyuwangi, membongkar tower BTS (Base Transceiver System) di Dusun Krajan Desa Sembulung Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tower milik PT Jaya Mitra Telekomunikasi, ini dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.

Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 72 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural. Kelengkapan izin mulai dari gangguan (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) belum dikantongi.

"Tower ini tidak memiliki izin, semuanya. Dan zonasi tower belum rampung," ungkap Kepala Bagian Penindakan, Dinas Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi, pada detiksurabaya.com, di lokasi, JUmat (7/10/2011).

Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan. Pemilik tower diminta menghentikan pembangunan tower yang sudah mencapai 70 persen tersebut. Jika teguran tidak digubris maka Satpol PP akan membongkar dan menyita peralatan tower yang ada.

"Tapi pemiliknya memilih untuk membongkar sendiri," tambah Agus.

Pelaksana pembangunan tower mengakui jika belum memiliki izin. Menurutnya, izin masih dalam proses. Tower dibangun dengan alasan pelayanan masyarakat. Karena penerimaan signal telepon seluler di Desa Sembulung belum maksimal.

"Di sisi lain kebutuhan signal mendesak. Sementara izin masih proses," dalih pria berambut cepak, yang mengaku sebagai pelaksana proyek tower.

Laki-laki yang tak mau menyebutkan namanya ini mengaku sedang membangun lima tower di Banyuwangi. Salah satu diantaranya yang sedang dibongkar. Sisanya berjalan mulus karena dibangun diwilayah yang akan masuk zonasi.

"Ada lima, yang empat masih ditolerir karena ada dipelosok," sebutnya.

Data yang masuk ke Dinas Satpol PP, ada sekitar 50 unit lebih tower bodong di Banyuwangi. Beberapa diantaranya dibongkar paksa karena tak menghiraukan surat peringatan.

Hingga pukul 13.25 WIB, Satpol PP masih berada di lokasi. Petugas mengawasi jalannya pembongkaran tower. Untuk memastikan jika pemiliknya benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku.

(fat/fat)