Jumat, 23 November 2012

Pemkot Surabaya Tak Punya Aturan Tower Telekomunikasi

http://www.suarapubliknews.com/berita-1539-pemkot-surabaya-tak-punya-aturan-tower-telekomunikasi.html

Meski sudah jelas dalam UU bahwa pemerintah daerah diberikan hak untuk membuat aturan tentang pengaturan tower yang berupa produk aturan penyelenggaraan ijinnya, namun hingga saat ini pemkot Surabaya masih saja belum berusaha membuatnya.

SURABAYA (SPNews.com)-
Seribu lebih tower telekomunikasi yang dibangun di kota Surabaya ternyata belum satupun yang mempunyai izin penyelenggaraan. Hal ini disebabkan Pemkot belum mempunyai Perda Penyelenggaraan Tower Telekomunikasi, meski Undang-undang telah memberikan kewenangan pada daerah sejak tahun 2010.

"Data yang masuk ke kami ada sekitar 1055 tower telekomunikasi yang telah dibangun, itupun data Pemkot per April 2012. Semua belum berizin karena Perdanya belum ada, izin sementara hanya izin terkait konstruksi saja," tegas anggota Komisi A, Alfan Khusaeri, Kamis(18/10).

Dan meskipun telah ada Perwali tentang hal tersebut, kata Alfan, hanya 20% saja yang telah melaporkan pada Pemkot, yang lain melenggang.

"Jadi kalau dihitung-hitung Pemkot sudah kehilangan milyaran rupiah potensi PAD dalam dua tahun ini," tegas Alfan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Pansus Retribusi Tower Telekomunikasi, Tri Setyo Puruhito. Ia mengakui dalam pembahasan Raperda Retribusi Telekomunikasi diketahui belum ada aturan tentang penyelenggaraan Tower Telekomunikasi.

"Jadi jika Perda Retribusi ini selesai, Pemkot masih akan kesulitan dalam melakukan penarikan sebab aturan penyelenggaraannya belum ada," terang Tri Setyo.

Tri Setyo juga menyayangkan belum adanya aturan penyelenggaraan tower telekomunikasi, sebab sampai saat ini Pemkot tidak bisa mengatur pemasangannya agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.

"kalau IMBnya sih sudah ada, tapi jarak ketinggian dan factor-faktor nkeselamatan juga harus diperhatikan, harusnya ada perda lain," tegasnya.(q cox)

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

http://mediabanten.com/content/masih-banyak-tower-telekomunikasi-di-kabupaten-serang-belum-kantongi-izin

Serang—Dari 200 menara (Tower) komunikasi bersama yang ada diwilayah Kaupaten Serang sepuluh persen dinyatakan belum memilik izin. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki pemkab Serang baru 90 persen yang sudah berizin, dikarenakan yang sepuluh persen lainya proses perizinan hanya sebatas tingkat kecamatan tidak sampai kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang, H Andi Ivan Baso mengatakan, dari 269 tower bersama sesuai yang direncanakan pada tahun 2009 sampai 5 tahun kedepan, untuk saat ini sebanyak 200 tower bersama yang berada di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Sedangkan berdasarkan pendataan dari 200 tower itu yang baru mengantongi izin dari Pemkab Serang baru 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen belum mengantongi izin lengkap, hanya baru tingkat kecamatan saja. Karena regulasinya tidak secanggih sekarang dibandingkan tahun 1970 sampai 1980 silam. Pada umumnya pemilki tower itu itu pihak Telkomsel,” ungkap Andi kepada MBC, Jumat (2/11/2012).
Ia menjelaskan, secara umum se-Indonesia untuk saat ini pihak Telkomsel sekarang sudah menyadari dan yang sudah terdeteksi sebanyak 27 lokasi tower belum berizin, karena regulasinya sama halnya proses perizinannya baru sepotong hanya tingkat kecamatan. Jadi untuk saat ini pihak Telkomsel sudah mengajukan kepada pihak DPR RI bahwa sekitar Rp 8,4 triliun untuk proses perizinan tower seluruh Indonesia.”Proses periziznan tower bersama itu sudah ditempuh sejak 2009 lalu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri Satu Badan,” jelasnya.
Andi juga menjelaskan, sedangkan untuk tower bersama di wilayah Kabupaten Serang yang sudah diajukan ke pihak Pemda sebanyak 27 tower ,dan dinayatakan sudah mengantongi izin, sedangkan untuk 14 tower lain dinyatakan belum mengantongi izin. “Untuk saat ini masih dalam proses pembenahannnya, karena proses perizinannya masih sepotong, hanya baru mencapai tingkat kecamatan saja,” katanya. (ar)

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit


 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Dengan demikian Telkomsel terbebas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Kamis (22/11).

Ridwan mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong, beranggotakan Suwardi dan Sultoni mengabulkan kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika, pada 21 Nopember 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar.

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Prima Jaya pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta itu, Telkomsel tidak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.