Rabu, 27 Juli 2011

Izin Pendirian Tower Diobral

Bogor,Pelita
Banyaknya pendirian tower BTS (Base Transceiver Station) yang dibangun beberapa perusahaan mitra operator seluler di wilayah zona terlarang, termasuk di Kecamatan Cibinong, terjadi lantaran Badan Perizinan Terpadu (BPT) mengobral perizinan. Alhasil, Perda Nomor 4 tahun 2011 yang dibuat dengan susah payah oleh DPRD, menjadi tak bertaji.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Didi Supriyadi menjelaskan banyaknya pembangunan tower atau menara BTS baru di zona larangan itu, karena pemohon mengajukan izin sebelum adanya surat edaran bupati keluar, termasuk yang berlokasi di Kampung Tarikolot RT 02/08, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong. Khusus untuk tower Nangewer, semua izinnya kalau tidak salah telah dikeluarkan, dan itu keluar sebelum adanya surat edaran bupati, ungkapnya.

Didi mengungkapkan selain tower di Nangewer, pihaknya juga menerima beberapa berkas yang sama.Kita saat itu tak bisa menolak, karena itu tadi surat edaran bupati belum keluar, makanya siapa pun yang datang untuk mengajukan izin kita proses, katanya.

Camat Cibinong, Rudi Gunawan, ketika dikonfirmasikan mengaku dirinya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kepada pengusaha(PT. Dharma Maju Sarana-red).Dan rekomendasi itu dikeluarkan untuk syarat bagi pengusaha mengurus perizinannya ke pemda/BPT, katanya.

Rudi menegaskan, dirinya berani mengeluarkan rekomendasi itu, karena dari laporan kelurahan warga yang tinggal di sekitar tower, telah memberikan izinnya kepada pengusaha. Intinya mereka (warga RT 02/08) tak keberatan pengusaha membangun tower
Kalau tak ada izin warga (lingkungan-red) mana mungkin kita berani mengeluarkan surat rekomendasi,tegasnya.

Rudi,pun berjanji akan melakukan kroscek ke BPT, apakah pengusa/pemohon langsung mengurus perizinannya atau tidak.

Apabila saat kita mengkroscek ke dinas, pengusaha belum mengurus perizinan, maka kita akan turun kelokasi pembangunan dan melaporkannya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD, Rifdian Surya Dharma menyesalkan pembangunan tower itu bisa terjadi diwilayah yang masuk kedalam zona terlarang. Apalagi, aksi pengusaha yang terus melakukan pembangunan tanpa dilengkapi izin, sangat keterlaluan dan harus ditindak tegas aparat pemerintah.
Sebagai anggota dewan yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas dan membiarkan pelanggaran terjadi. Padahal, dalam surat edaran bupati sudah jelas, untuk saat ini tidak boleh dulu ada pembangunan tower baru sebelum keluarnya Peraturan Bupati (Perbup), pungkasnya. (ugi)

Jatim Akan Batasi Menara BTS

SURABAYAkini–Pemprov Jatim melalui Dinas Kominfo kini sedang mengkaji rencana pembuatan Perda yang mengatur pemanfaatan menara bersama. Rencana penerbitan Perda tersebut dipicu banyaknya pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di perkotaan hingga pedesaan, sehingga timbul kesan adanya hutan menara. Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs Sudjono MM, saat membuka Sosialisasi Jaringan TIK Kecamatan Untuk Pertukaran Data dan Informasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota Jatim di Surabaya, Kamis (21/4) mengatakan, Perda tersebut nantinya mengatur soal pendirian menara, serta memanfaatkan menara bersama antar provider atau operator telepon.
Banyaknya pendirian menara BTS yang dibangun untuk TV, radio dan telepon seluler memang menjadi indikasi cepatnya perkembangan infrastruktur teknologi dan komunikasi di Jatim. Namun demikian, pendirian infrastruktur tersebut harus tetap diatur.
Data Kominfo Jatim menyebutkan, saat ini terdapat 4.333 BTS yang tersebar di kabupaten/kota dengan peruntukan telepon seluler yang terbesar, yakni sebanyak 4.227 BTS. Kota Surabaya menjadi lokasi yang paling banyak pembangunan BTS-nya, yakni 613 BTS.
Dikatakannya, kebijakan pemerintah tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor; 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan pembangunan menara BTS di kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kominfo Jatim juga mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait banyak menara  BTS milik berbagai operator telepon seluler yang berdiri di kawasan permukiman.
Pergub tersebut menyinergikan ketersediaan ruang kota dan kebutuhan menara BTS yang diseimbangkan dengan jumlah pengelolaan menara bersama, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan tata ruang.
Sebagai langkah awal usulan penerbitan Pergub, Kominfo akan memberikan surat peringatan pada operator pemilik BTS agar memanfaatkan BTS bersama jika lokasi antar menara berdekatan.
Peringatan tersebut adalah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Pnanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Fungsi pengawasan yang akan dilakukan Kominfo, yakni mengacu pada Pasal 24 pada peraturan bersama yang menyebutkan, gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penggunaan bersama menara di dalam wilayah administrasinya.

Tanpa IMB, Menara BTS Axis & Ericsson Dilucuti Satpol PP Bekasi

Senin, 11/04/2011 13:41 WIB


Bekasi - Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi melucuti peralatan telekomunikasi dari menara BTS di Cikarang Utara yang digunakan operator Axis dan perusahaan seluler Ericsson. Menara ini dibangun tanpa IMB dan melanggar sejumlah aturan.

"Bangunan ini tidak punya IMB dan melanggar garis sempadan jalan. Ini penegakan Perbup No 21/2010 soal menara komunikasi bersama. Kalau penggunaannya milik Axis dan Ericsson," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Iwan A Setadi, Senin (11/4/2011).

BTS ini berada di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Letaknya hanya 10 meter di luar pagar Tol Jakarta Cikampek 10 meter di luar pagar, tepatnya di belakang pabrik Mulia Ceramics.

Satpol PP Kabupaten Bekasi pukul 09.00 WIB dengan 40 personel. Mereka didampingi pejabat Kecamatan dan Polresta Bekasi Kabupaten. Mereka memanjat tower BTS dan mencopoti alat-alat di puncak menara BTS.

"Sudah kami beri peringatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan sehingga Pol PP menyita pemancar," lanjut Iwan.

Peralatan yang sudah dilucuti ini lantas diangkut ke truk Satpol PP. Warga sekitar menonton eksekusi ini. Menurut warga, BTS sudah berdiri sejak Desember 2010, namun berfungsi sejak 3 bulan lalu. Pembongkaran peralatan BTS ini selesai pukul 12.00 WIB. Hanya tersisa tiang menara saja di lokasi itu.

Iwan mengatakan, menara BTS Axis dan Ericsson ini melanggar peraturan bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan BKPM soal pembangunan menara telekomunikasi, Perda No 7/1996 soal IMB dan Perda No 6/1997 soal pengendalian dan pemanfaatan ruang.

Iwan menambahkan BTS liar akan terus ditertibkan atau digabung dengan menara bersama. Sebenarnya, hanya 25 meter dari menara tanpa izin ini pun sudah ada menara bersama. Namun Axis dan Ericsson tidak ikut bergabung di menara ini.

"Ada 700 lebih tower di Kabupaten Bekasi akan ditertibkan, untuk disatukan pada 255 titik yang ada di zona cell plan," tutup dia.