Kamis, 15 September 2011

Bila Cemara dan Kaktus menjadi Menara BTS




Menara BTS berbentuk pohon
TEMPO InteraktifJakarta - Beberapa daerah di Tanah Air berencana merobohkan menara base transceiver station (BTS). Mereka berdalih, menara tersebut tidak berizin. Ada pula yang menyebut menara itu tidak estetis dan berjejalan di satu lokasi.
CTIA, yang diselenggarakan di Las Vegas, menampilkan menara BTS yang visioner. Bentuknya tidak lurus menjulang, namun menyerupai pohon. Menara ala pohon jadi-jadian ini dibuat oleh perusahaan Cell Tree Inc, yang sejak 1999 bergerak di bidang menara telekomunikasi.

Perusahaan ini mengklaim telah "menanam" menaranya di 200 lokasi tiap tahunnya. Cell Trees memproduksi sendiri dan mengontrol kualitas dengan tes kecepatan di lapangan yang mencapai 150 mil per jam. Mereka mempunyai spesialisasi membuat pohon cemara, palem, daun broad, kaktus, atau tiang bendera.

Tak hanya di Amerika Serikat, menara yang dikamuflasekan dengan pohon ini pun mulai banyak dijumpai di tempat lain, seperti Italia. Jangan heran melihat sebuah foto di akun Multiply milik Katesrananing, pohon menara pun ternyata sudah ada di Cianjur dan di Jakarta.

Menara BTSMenara pohon ala Cell Trees bisa jadi solusi mengatasi kecenderungan efisiensi dan estetika. Pemerintah memang meminta operator berbagi secara bersama dalam satu menara. Para operator sudah menggagas soal ini. Mereka mencoba menyajikan konsep menara ini agar lebih sejuk dipandang mata. Tak hanya dengan wujud menara secara telanjang dengan tiga kaki terpancang, tapi juga mulai dibentuk pepohonan, atau di billboard dan gedung-gedung pencakar langit.

Beberapa kota juga telah menggagas penyamaran menara ini, seperti Malang atau Surabaya. Bahkan Wali Kota Surabaya telah mengaturnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Surabaya. Pada pasal 1, poin 11 mengatur tentang menara telekomunikasi kamuflase. Di poin itu dikatakan, bentuk desainnya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut.

Palembang Kutip Retribusi untuk Tower BTS Telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Pemerintah Kota Palembang segera memberlakukan Peraturan Daerah No.4/2011 tentang penyelenggaraan retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas seluler sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, kata Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra di Palembang, Rabu.

Dikemukakannya, peraturan daerah (perda) tentang tower bersama dan peraturan wali kota yang dijadikan dasar hukum sudah ada, tinggal menerapkannya, dan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan.

Menurut dia, konsep dalam implementasi tower bersama ini akan mengadopsi pola sentralisasi, karena dalam operasional pengendalian menara BTS tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah kota, tetapi juga melibatkan perusahaan daerah ataupun pihak ketiga sebagai investor yang membangun fasilitas tersebut.

Dengan pola tersebut, berarti satu tower bisa dimanfaatkan oleh sejumlah operator, sehingga tidak sembarangan operator membangun tower sekaligus sebagai upaya menata ruang perkotaan lebih baik lagi, katanya.

Ia berharap, dengan pola tower bersama tersebut akan berdampak terhadap pemasukan bagi daerah yakni berupa retribusi dari izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP maupun retribusi sistem sewa.

Untuk itu, kata dia, sebelum perda tower bersama tersebut diberlakukan, pihaknya akan tetap membatasi pembangunan tower telekomunikasi sejumlah provider.
Redaktur: taufik rachman

Satpol Akan Segel Tower BTS Dilem



KEPANJEN-Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang akan menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen. Sesuai penelurusan ke Unit Terpadu Pelayanan Perizinan Pemkab Malang, tower itu memang belum mengantongi izin.
R Ichwanul Muslimin, Kabid Wasdal Trantibum Satpol dan Linmas menegaskan hal itu, kemarin. Menurut dia, dari data yang dikantongi Satpol, yang jelas tak berizin adalah di Desa Dilem. Pihaknya telah menyiapkan papan penyegelan untuk dipasang di tower tersebut.
”Dulu juga sudah disegel warga, kini Satpol yang turun melakukan penyegelan,” kata Ichwan sapaan akrabnya.
Kata dia, data-data tower yang diduga ilegal telah ditelusuri oleh Satpol PP dan Linmas. Tower Dilem ada diantara enam tower yang patut diduga tak memiliki izin dari perizinan. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas terhadap pemilik yang nekat membangun tower tersebut.
”Kita hanya menjalankan aturan, perkembang apa segel bisa dilepas nanti kita diskusikan dengan UPTP,” katanya.
Sesuai data yang dihimpun Malang Post dari Satpol PP dan Linmas, enam tower BTS tersebar di berbagai kecamatan. Antara lain berada di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, Jl. Pisang Candi RT.04/RW.04 Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit, Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan  Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen.
Secara terpisah, Kabid Pembangunan UPPT Perizinan Pemkab Malang Bachrudin sudah menegaskan bahwa dari enam tower itu, empat diketahui statusnya. Hanya dua tower yakni di Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit dan Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan belum bisa dipastikan statusnya.
“Tower di Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, tidak mengantongi izin. Adapun untuk tiga tower lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan IPPT, IMB dan HO,” katanya.
Tiga tower itu berada di Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen. Untuk tower di Sukoharjo Kepanjenu belum terbit izinnya dari UPTP.(ary/eno)