Rabu, 28 September 2011

Banyak Tower Seluler Tak Berijin

Pembangunan menara seluler (tower) seluler di berbagai daerah disinyalir tidak memiliki ijin baik ijin mendirikan bangunan (IMB), maupun ijin lingkungan sekitar.
Tak ayal di Kota Metro sendiri, puluhan bangunan menara seluler yang berada di wilayah tersebut, patut dipertanyakan tentang perijinannya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Metro, Juni Kuswati menyampaikan dari hasil seleksi berkas, atau peroses berkas pembangunan menara seluler (tower) di Kota Metro, data dari tahun 2008 sampai 2011, Kantor KPPT baru memproses 22 tower.”Kantor KPPT sifatnya hanya menerima berkas, dan memprosesnya, itupun bila sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Teknis, yakni Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro,” jelasnya, Rabu (4/5/2011).

Menurutnya, pembanguna tower ini perijinanya masuk dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan mengenai pembayaran, atau retribusi, itu di hitung dari ketinggian menara tersebut. “Jadi pada tahun 2011, target PAD Kota Metro dari IMB yang di kelola oleh KPPT, sebesar Rp303 juta,” ungkap Kuswati.

Terpisah, menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro, Agus Supriyanto menjelaskan, ia mengakui bila untuk mendirikan bangunan menara (tower) itu dari Dinas Tata Kota. Namun, Dinas Tata Kota hanya Survey. “kita menyangkut survey saja, nanti masalah urusan teknis dan perijinan frekuensi gelombangnya melibatkan Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Metro, dan termasuk KPPT Kota Metro,” ucapnya.

Dikatakan, Diskato hanya menyurvey lokasi, kemudian ijin lingkungan, lokasinya apakah mengganggu atau tidak. Setelah itu selesaai kita koordinasi dengan Dinas Dishubkominfo. ”Setelah semua hasil survey layak, kita koordinasi dengan Dishubkominfo, bila itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara, untuk jumlah pembangunan menara (tower), kata Agus, berkisar sebanyak 30 unit. “Saya lupa, tapi kalau tidak salah berjumlah sekitar 30 menara,” ingatnya. (lp5)

Kepastian Hukum Dalam Kontroversi Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi

Kepastian Hukum Dalam Kontroversi Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi

Beberapa waktu terakhir ini di sejumlah daerah telah diberlakukan kebijakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk melakukan penataan ulang dan pembenahan keberadaan dan pembangunan menara telekomunikasi. Terhadap berbagai langkah tersebut, pada prinsipnya Departemen Kominfo sangat mendukung sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dimana salah satu pertimbangan utama peraturan tersebut adalah bahwasanya bagi tujuan efisiensi dan efektivitas penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan factor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Dengan demikian , seandainya sejumlah Pemda memang bermaksud melakukan penataan ulang kawasan lingkungannya adalah sangat wajar supaya tidak diperburuk oleh berbagai fisik bangunan yang berkontribusi merusak estetika dan keindahan lingkungan termasuk dari pendirian menara telekomunikasi sekalipun.

Namun demikian, dari sejumlah rancangan maupun Peraturan Daerah yang sedang disusun dan sudah diterbitkan, perlu kiranya beberapa hal harus diperhatikan oleh Pemda, yaitu:
Sesuai dengan Pasal 3, disebutkan: (1) Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh: a. Penyelenggara telekomunikasi; b. Penyedia Menara; dan/atau c. Kontraktor Menara.; (2) Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pemberian Izin Mendirikan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (4) Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa pembangunan menara tidak semata-mata hanya dapat dilakukan oleh kontraktor menara, tetapi juga dapat dilakukan oleh penyedia menara dan atau juga penyelenggara telekomunikasi. Pasal ini perlu dipertegas untuk menunjukkan agar Pemda tidak boleh memaksakan hanya dilakukan oleh kontraktor menara yang ada di daerah tersebut saja, apalagi jika dengan kebijakan monopoli, karena ini juga dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya.
Sesuai dengan Pasal 4, disebutkan: (1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek – aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama. (3) Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa dalam pembuatan Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu (RIMTT ), Pemda tetap harus memperhatikan ketentuan tersebut, dan lagi yang perlu diperhatikan tidak hanya coverage tetapi juga harus memperhatikan faktor kapasitas agar bisa memenuhi trafik saat ini dan dimasa mendatang. Yang juga perlu diperhatikan oleh Pemda adalah, bahwasanya ada beberapa penempatan antena di atas bangunan atau papan iklan secara kamuflase merupakan sarana yang sangat efektif untuk mengurangi jumlah tower dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi seluler. Ini tidak perlu harus dilarang, tetapi harus dipertimbangkan unsure estetika, efektivitas dan efisiensinya.
Pembatasan penempatan antenna telekomunikasi hanya pada menara terpadu seperti yang direncanakan oleh beberapa Pemda tertentu pada sejumlah menara tertentu secara teknis sangat tidak memadai dari aspek coverage (cakupan) dan kapasitas. Secara cakupan/ coverage, penempatan antenna hanya pada menara terpadu tertentu tidak akan mampu memberikan kualitas sinyal yang baik terutama di daerah yang padat dan di dalam gedung bertingkat. Karena dengan teknologi yang digunakan sekarang (GSM, CDMA & WCDMA) mempunyai keterbatasan dalam memancarkan sinyal untuk penetrasi ke dalam gedung/ bangunan. Akibatnya akan terjadi banyak daerah blank spot atau tidak terlayani sinyal. Dengan alasan inilah yang menyebabkan saat ini semua penyelenggara telekomunikasi mempunyai antenna yang ditempatkan pada tiang di atas gedung (rooftop) pada hampir semua hotel, mall dan rumah sakit dan lain-lain untuk keperluan indoor coverage (cakupan dalam gedung). Lebih lanjut, pembatasan jumlah menara hanya dengan jumlah titik tertentu akan membatasi kapasitas jaringan karena kapasitas maksimum 1 BTS adalah 2.500 – 3.000 pelanggan. Jadi kapasitas maksimum jaringan dengan 49 menara hanya akan mampu melayani 147.000 pelanggan. Padahal jumlah rata-rata pelanggan seluler suatu penyelenggara telekomunikasi di suatu daerah dapat berjumlah misalnya antara 250.000 – 300.000 pelanggan. Maka dapat dibayangkan akan terjadi kondisi overload pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang bergabung dalam menara terpadu yang berakibat pelanggan akan merasakan dampaknya yakni sulit atau tidak bisa untuk melakukan atau menerima panggilan.
Sesuai dengan Pasal 8, disebutkan: Izin Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Klausul ini lebih ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan atau kontraktor menara, agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk daerah tersebut. Hanya saja, Peraturan Daerah yang berlaku tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Sesuai dengan Pasal 16, disebutkan: (1) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/atau Pengelola Menara berhak memungut biaya penggunaan Menara Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menaranya; (2) Biaya penggunaan Menara Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara dengan harga yang wajar berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa: Pemda memang berhak memungut biaya, namun harus berpedoman pada biaya yang wajar. Ini perlu ditekankan untuk menghindari pembebanan biaya yang berlebih-lebihan dan pada akhirnya justru akan dibebankan secara tidak langsung pada pengguna layanan telekomunikasi, yaitu suatu esensi yang kontra produktif dengan kebijakan penurunan tarif telekomunikasi. Sebagai contoh nyata, ada suatu Pemda yang menetapkan harga sewa menara yang sangat tinggi yakni 43% lebih tinggi dari tariff/ harga sewa menara rata-rata dari provider lain. Selain itu juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi sebagai calon pengguna menara terpadu untuk menyewa transmisi (E-1) dengan harga tinggi padahal penyelenggara telekomunikasi telah memiliki infrastruktur transmisi sendiri baik melalui radio maupun fiber optic.
Sesuai dengan Pasal 21, disebutkan: Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal tersebut mengisyaratkan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memang dapat memberikan sanksi, namun demikian prosedur hukum harus tetap ditempuh, seperti misalnya adanya peringatan pertama, kedua dan ketiga, serta kemudian verifikasi terlebih dahulu sebelum dijatuhkan adanya pencabutan izin. Dengan demikian tidak langsung ditertibkan dengan dirobohkan langsung misalnya. Hal ini selain secara hukum dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 20 yang menyebutkan: (1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku; (2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. Juga berpotensi mudah menimbulkan tuntutan balik secara hukum dari penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan atau kontraktor menara yang merasa dirugikan. Penertiban yang dilakukan secara gegabah dalam bentuk pembongkaran secara massal dapat berpotensi menyebabkan jaringan telekomunikasi seluler dan PSTN di seluruh wilayah tertentu mudah cepat mengalami kelumpuhan total (black out) dan langsung merugikan kepentingan pelangguna layanan telekomunikasi.
Penertiban menara telekomunikasi tetap harus mengutamakan pada kepatuhan hukum, koordinasi antar instansi dan penyediaan kualitas layanan yang baik, karena seandainya terbukti berpotensi mengurangi kualitas layanan yang ada, maka akan menimbulkan masalah dan pelanggaran oleh penyelenggara telekomunikasi atas dasar adalah Peraturan Menkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telefoni Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Peraturan Menkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas, dan Peraturan Menkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Sebaliknya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga perlu diingatkan:
Harus mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sepanjanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, misalnya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Kepatuhan ini penting, karena seandainya terjadi persoalan di suatu daerah, maka daerah tersebutlah yang langsung terkena dampaknya.
Meskipun aturan yang disebut pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007Pemda Tingkat II dalam pembangunan menara adalah dalam pemberian IMB, namun demikian penyelenggara telekomunikasi harus menyadari, bahwa di luar ketentuan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti misalnya surat rekomendasi dari masyarakat sekitarnya, surat kesanggupan bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan yang merugikan masyarakat sekitarnya dan sosialisasi pada masyarakat sekitarnya.
Seandainya IMB memang belum diterbitkan, penyelenggara telekomunikasi harus konsisten mematuhinya dalam pembangunannya, karena pengalaman menyebutkan, bahwa sebagian penyelenggara telekomunikasi pun kadang membuat kesalahan dimana ISR (Izin Stasiun Radio) untuk penggunaan frekuensi radio belum diterbitkan, tetapi menara sudah dioperasikanlisasikan. Tradisi kesalahan yang kini sudah berkurang jauh ini tidak boleh diteruskan dengan dalih untuk tujuan kualitas layanan telekomunikasi, karena kualitas layanan pun harus diutamakan dengan tetao mematuhi ketentuan lain yang berlaku.
Pada hakekatnya, Departemen Kominfo sangat kooperatif untuk memfasilitasi setiap penyelesaian masalah menara telekomunikasi yang dipertentangkan antara Pemda dengan penyelenggara telekomunikasi, sebagaimana yang pernah terjadi antara ATSI dengan Pemda DKI Jakarta beberapa waktu lalu (Juli 2008). Di samping itu, pada saat ini Departemen Kominfo bersama Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum dan BKPM sedang memfinalisasi SKB yang berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi, akan tetapi isinya tetap di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008.

Warga Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi

Wonosobo, CyberNews. Warga di dua dusun, yaitu Dusun Potrowijayan dan Dusun Hudosari Kelurahan Selomerto, menolak keberadaan tower telekomunikasi milik Indosat. Tower tersebut dinilai membahayakan warga dan ijinnya diduga bermasalah.

Warga yang menolak dan setuju pembongkaran ada sekitar 122 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut terdiri dari warga RT 1 RW 9, RT 3 RW 2 dan RT Rw 2 Kelurahan Selomerto.

Penolakan watga ini berawak karena matinya enam penanggal petir tower setinggi 70 meter tersebut. Sehingga saat ada petir, sejumlah lampu mati dan tembok warga retak terkena guncangan.

Koordinator Aksi Penolakan Tower Warga, Slamet (45) mengatakan, sebenarnya warga cukup lunak dan mau bernegosiasi saat pertama kali PT Indosat dan warga bermusyawarah yang digelar pada tanggal 22 Mei 2011.

Namun kompensasi sebesar Rp 100 juta yang diminta warga tidak dipenuhi dan ditawar Rp 60 juta. "Karena diabaikan warga bertekad meminta tower diturunkan," katanya.

Meski sudah beberapa kali digelar pertemuan dengan perusahan, namun warga mengaku kecewa karena tidak ada hasilnya. Slamet mengaku sudah mempertanyakan masalah tersebut ke Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) namun tidak ada hasilnya.

"Dari KPPT kami diminta ke Satpol PP. Lalu dari Satpol kami dijelaskan ini kewenangan KPPT," katanya.

Slamet mengatakan, dengan sikap inilah dia merasa di-pingpong oleh pejabat KPPT. Dia mengatakan pihak KPPT juga menyatakan berjanji akan menyelesaikan dalam satu minggu namun mundur satu bulan.