Senin, 19 Maret 2012

BTS Go Green Telkomsel Terbanyak


JAKARTA - Telkomsel secara resmi mengoperasikan Base Transceiver Station ramah lingkungan (BTS Go Green) di Pulau Senayang, Kepulauan Riau. Hal itu menjadikan Telkomsel sebagai operator selular dengan BTS Go Green terbanyak di Asia dengan jumlah 132 BTS. 


GM Radio Operation and Power System Telkomsel Iwan Chairul mengatakan, sebagai upaya menjaga kinerja pelayanan dan kinerja perusahaan ke depan, Telkomsel terus melakukan riset dan pengembangan penggunaan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.

“Untuk 132 BTS Go Green yang telah beroperasi, kami memanfaatkan tenaga matahari atau solar cell. Sehingga kebutuhan pasokan energi untuk mengoperasikan BTS tetap terjaga,” ungkapnya.

Di samping menggunakan solar cell, Telkomsel juga mengimplementasikan teknologi fuel cell dengan memanfaatkan bahan bakar hidrogen di wilayah Sumatera.

Keunggulan penerapan sumber energi alternatif fuel cell antara lain tidak bising karena tidak terdapat komponen bergerak, tidak polutan (tidak beracun dan tidak berbau) karena zat buangan yang ditimbulkan adalah H2O alias unsur air, dan memiliki efisiensi proses yang jauh lebih baik dibanding dengan sistem konvensional.

Ke depan, Telkomsel akan mengembangkan BTS dengan sumber energi alternatif lainnya yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia.

“Pemanfaatan sumber energi alternatif ramah lingkungan ini sekaligus merupakan bentuk dukungan kami terhadap imbauan pemerintah untuk melakukan efisiensi penggunaan listrik yang kini terasa semakin langka,” pungkas Iwan. (rls)

Tower BTS Risaukan Warga Tangsel



ilustower

PAMULANG (Pos Kota) – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pemkot setempat mendata ulang keberadaan Base Transceiver Stasion (BTS) telepon seluler yang marak di sejumlah wilayah. Mereka berharap adanya pembatasan dan memperketat perizinan masalah tiang tower agar tak terkesan semrawut.
“Harus ada pembatasan pemberian izin tiang tower tersebut kalau perlu di setiap kecamatan hanya boleh beberapa tiang tower saja,” kata Ny. Linda, warga Pamulang, Jumat (9/3). “Kondisi dan situasi di lapangan terkesan semrawut.”
Diakuinya, jika ada pembatasan berdirinya tiang tower untuk telepon seluler tentunya lebih baik dan tak mengkhawatirkan bakal roboh saat hujan disertai angin kencang yang membahayakan rumah sekitar lokasi tersebut.
Keberadaan ratusan BTS di sejumlah pemukiman padat penduduk tak hanya mengganggu keindahan kota saja tapi antisipasi jika roboh yang bisa membahayakan masyarakat sekitar lokasi keberadaan BTS tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel Nurdin Marzuki, mengatakan pihaknya memang sedang mengatur keberadaaan BTS karena sampai sekarang pengaturannya masih mengikuti Kab. Tangerang.
Nantinya, tambah dia, jika sudah memiliki aturan sendiri tentunya akan diperketat masalah perizinan yang ada. Bahkan, wacana BTS bersama di satu lokasi akan dilakukan Pemkot Tangse sehingga satu tiang tower dapat dipergunakan beberapa operator.
“Tower bersama akan me­ng­urangi tower-tower yang ada dan tata ruang pun akan tertata de­ngan rapi,” tambahnya.
Data yang ada sekitrang ini ada sekitar 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan.
Sedangkan Anggota Pansus Retribusi Parkir dan Telekomunikasi DPRD Tangsel, Arif Wahyudi beberapa waktu lalu ,mengatakan pengaturan BTS itu dilihat jarak BTS, kepadatan penduduk dan banyaknya pemakaian telepon seluler. “Saya harap Pemkot se­ri­us menangani permasalahan BTS. Sebab, keberadaan BTS se­karang tidak beraturan,” ujarnya.
Pihaknya sudah selesai meakukan kajian akademis maupun ilmiah. Jika perda ini disahkan tidak merugikan pihak swasta selaku pengelola BTS. “Kalau tidak diatur akan meng­ganggu tata kota, karena letaknya tidak beraturan,” ucapnya. (anton)

PERDA TOWER: Warga Sekitar BTS Harus Diasuransikan


MAKASSAR : DPRD Makassar mewajibkan perlindungan asuransi bagi masyarakat yang bermukim di sekitar menara base transceiver station atau BTS.
Biaya perlindungan warga itu harus disiapkan perusahaan yang membangun menara telekomunikasi.
Ketua Pansus Penataan Menara Telekomunikasi M. Yunus H.J. mengatakan perlindungan asuransi tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal tak terduga seperti menara roboh dan ada korban dari masyarakat, serta potensi lainnya seperti radiasi.
“Perusahaan pemilik tower maupun provider yang memiliki menara telekomunikasi nantinya harus menjamin asuransi untuk masyarakat yang bermukim di sekitarnya,” ujarnya hari ini.
Ketentuan asuransi tersebut telah disepakati Pansus Perda Penataan Menara Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar yang dituangkan dalam pasal tentang pemberian jaminan asuransi kesehatan dan jiwa bagi masyarakat yang bermukim di sekitar menara telekomunikasi.
Sementara salah satu item utama dalam rancangan Perda yakni pelibatan masyarakat, proses pembahasannya masih alot.
“Tapi kami targetkan, pekan depan seluruh pasal dalam rancangan Perda Penataan Menara Telekomunikasi sudah rampung,” tegas Yunus.
Rancangan perda penataan menara telekomunikasi seutuhnya adalah inisiatif sejumlah anggota Dewan dengan tujuan menghindarkan Makassar menjadi hutan tower.
Selain itu, letak pembangunan tower nantinya harus jauh dari kawasan pemukiman. Minimal jarak antara menara dengan pemukiman, sama dengan tinggi menara telekomunikasi itu sendiri serta akan dilengkapi pagar keliling.
Hingga 2012, jumlah menara telekomunikasi di Makassar mencapai 120 unit lebih, di mana hampir seluruh perusahaan provider masing-masing memiliki tower BTS.
Informasi yang dihimpun Bisnis, perusahaan telecomunication service provider relatif enggan menggunakan menara bersama, apalagi kalau harus menggunakan tower bersama dengan provider lainnya.
Padahal salah satu pasal dalam Ranperda Penataan Menara Telekomunikasi menyebutkan satu BTS minimal digunakan dua provider guna menghindari potensi terjadinya hutan tower di kota ini. (sae)