Selasa, 17 Maret 2015

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

TIGARAKSA – Sebanyak lima menara selular atau base transceiver station (BTS) di Kecamatan Kelapa Dua, terancam dibongkar. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ke dua kepada para pemilik menara BTS yang diduga menyalahi perizinan.
Kapala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, selain melakukan penertiban sejumlah bangunan liar (Bangli) yang tersebar di sejumlah wilayah, Satpol PP juga akan menertibkan menara BTS yang menyalahi perizinan. Sebelum meninggalkan jabatan sebagai Kasatpol PP, pihaknya akan menertibkan menara BTS tak berizin  yang ada di wilayah Kelapa Dua.
Menurutnya, hasil pendataan sementara, ada 4-5 menara BTS di wilayah Kelapa Dua yang sudah diberikan peringatan. Kelima menara BTS tersebut berdiri di atas gedung lantai 3 dengan ketinggian lebih dari 6 meter.
“Sebelumnya kami sempat dilaporkan ke Ombusman, karena dinilai tidak melakukan penertiban terhadap bangunan menara BTS yang melanggar aturan ini. Setelah kami cek, memang rata-rata menara BTS yang ada di atas gedung itu menyalahi aturan,” tutur Slamet Budi kepada Tangerang Ekspres, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, secara aturan menara BTS yang berada di atas gedung maksimal ketinggianya 6 meter dari atap gedung tersebut.  Sedangkan yang ada di wilayah Kelapa Dua ini, rata-rata lebih dari 6 meter. Sehingga Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan perizinan sesuai ketentuan.
“Kami berikan teguran ke 1-3, karena tidak ada respon dari pemilik BTS, maka diberikan surat peringatan. Hingga kini baru peringatan ke dua. Jika tidak digubris akan kembali dengan surat peringatan ke 3 baru dilakukan tindakan pembongkaran,” tuturnya.
Saat ditanya lima BTS ini milik operator selular mana, Slamet menjawab itu menara bersama. Sebab dalam aturan yang baru, satu menara boleh digunakan untuk 3-5 operator. Yang pasti menurut Slamet, setiap menara BTS yang tidak berizin akan ditertibkan. Tapi sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya akan kembali menyurati pemilik bangunan atau menara BTS tersebut untuk segera dilakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nantinya tidak hanya di wilayah Kelapa Dua, wilayah lain juga akan kami cek, apakah menara BTS yang sekarang beroperasi itu berizin atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,” tandasnya. (put/Tw)

Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang

Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang

Reporter : Rangga A Zuliansyah | Jumat, 13 Maret 2015 | 19:46

 | Dibaca : 371

Ilustrasi BTS (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sebanyak 450 menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diketahui tidak memiliki IMB alias ilegal. Keberadaan tower tersebut tersebar diseluruh kecamatan yang padat penduduk. Hal itu dikatakan, Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus, Jumat (13/3).
Menurutnya, keberadaan BTS tersebut dinilai dapat merusak estetika lingkungan, karena hampir rata-rata terletak dekat dengan pemukiman penduduk. "BTS memiliki efek radiasi, yang dapat menggangu kesehatan warga," jelasnya.
Namun, hingga saat ini pemerintah Kota Tangerang, belum membentuk Peraturan Walikota (Perwal), terkait dengan pengaturan serta penataan menara provider tersebut. Untuk itu, Ade mendesak agar Pemkot Tangerang segera membentuknya.
"Perwal ini perlu untuk pengaturan dan penataan BTS, sebagai dasar hukum  dalam pengendalian keberadaan BTS. Perwal itu juga untuk mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS. Saat ini saja sudah ada hampir 450 an tower BTS tak ber MB di Kota Tangerang. retribusinya tidak masuk ke kas daerah," tegas Ade
Ade juga menyayangkan terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemkot Tangerang. "Terkesan tebang pilih. Kalau mau negakin aturan jangan setengah-setengah," pungkasnya.

Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS

Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS

TANGERANG, SNOL—Menjamurnya menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sangat memprihatinkan. Ratusan menara milik provider tersebut yang belum mengantongi izin.
Namun sayangnya hingga kini Peraturan Walikota (Perwal), terkait pengaturan dan penataan BTS belum juga diterbitkan.
      Selain belum berizin, keberadaan menara itu juga banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak estetika lingkungan dan dekat pemukiman penduduk. Warga juga merasa keberatan dengan berdirinya tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan tersebut karena terkena efek radiasi tower.
      Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
      “Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3).
Menurut Ade, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera bertindak tegas dan menertibkan BTS tak ber-IMB tersebut.
      Dalam hal ini pihaknya juga mendesak Komisi I DPRD Kota untuk memanggil dan meminta keterangan Satpol PP, BP2T, dan pejabat wilayah setempat atas berdirinya BTS tak ber-IMB. “Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan database BTS yang telah diinventarisir. Kalau memang di lapangan menujukkan tidak berizin, maka harus dilakukan pembongkaran,” tegasnya. (uis/made)