Kumpulan berita ini hanya sebatas pengumpulan berita semata yang pernah terekspos di media online, tidak ada maksud dan tendensi apapun juga
Selasa, 17 Maret 2015
Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang
Ada 450 BTS Siluman di Kota Tangerang
Reporter : Rangga A Zuliansyah | Jumat, 13 Maret 2015 | 19:46
Ilustrasi BTS (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)
TANGERANG-Sebanyak 450 menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diketahui tidak memiliki IMB alias ilegal. Keberadaan tower tersebut tersebar diseluruh kecamatan yang padat penduduk. Hal itu dikatakan, Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus, Jumat (13/3).
Menurutnya, keberadaan BTS tersebut dinilai dapat merusak estetika lingkungan, karena hampir rata-rata terletak dekat dengan pemukiman penduduk. "BTS memiliki efek radiasi, yang dapat menggangu kesehatan warga," jelasnya.
Namun, hingga saat ini pemerintah Kota Tangerang, belum membentuk Peraturan Walikota (Perwal), terkait dengan pengaturan serta penataan menara provider tersebut. Untuk itu, Ade mendesak agar Pemkot Tangerang segera membentuknya.
"Perwal ini perlu untuk pengaturan dan penataan BTS, sebagai dasar hukum dalam pengendalian keberadaan BTS. Perwal itu juga untuk mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS. Saat ini saja sudah ada hampir 450 an tower BTS tak ber MB di Kota Tangerang. retribusinya tidak masuk ke kas daerah," tegas Ade
Ade juga menyayangkan terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemkot Tangerang. "Terkesan tebang pilih. Kalau mau negakin aturan jangan setengah-setengah," pungkasnya.
Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS
Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS
TANGERANG, SNOL—Menjamurnya menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sangat memprihatinkan. Ratusan menara milik provider tersebut yang belum mengantongi izin.
Namun sayangnya hingga kini Peraturan Walikota (Perwal), terkait pengaturan dan penataan BTS belum juga diterbitkan.
Selain belum berizin, keberadaan menara itu juga banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak estetika lingkungan dan dekat pemukiman penduduk. Warga juga merasa keberatan dengan berdirinya tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan tersebut karena terkena efek radiasi tower.
Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
“Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3).
Menurut Ade, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera bertindak tegas dan menertibkan BTS tak ber-IMB tersebut.
Dalam hal ini pihaknya juga mendesak Komisi I DPRD Kota untuk memanggil dan meminta keterangan Satpol PP, BP2T, dan pejabat wilayah setempat atas berdirinya BTS tak ber-IMB. “Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan database BTS yang telah diinventarisir. Kalau memang di lapangan menujukkan tidak berizin, maka harus dilakukan pembongkaran,” tegasnya. (uis/made)
Langganan:
Postingan (Atom)