Selasa, 02 Agustus 2011

Mitratel Jual Saham Perdana Medio 2012


Jakarta - Pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan terlaksana pada semester II-2012. Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ini harus mengejar 3.000 menara sebelum perseroan menawarkan sahamnya kepada publik.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Mitratel, Edy Irianto, di kantor pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (20/7/2011). "Paling cepat IPO semester II-2012. Kami ingin kejar menara menjadi 3.000 unit dulu," kata Edy.

Penawaran saham publik mulai dikejar di awal tahun depan, usai Mitratel memiliki banyak menara. Bahkan sampai dengan akhir 2012, pemegang saham perseroan, Telkom, menargetkan 4.000 menara kepada Mitratel.

"Mitratel IPO terus dikaji, sampai dengan 2012 minim 4.000. Satu tower (pembangunan) minimal Rp 1 miliar," ucap Direktur Keuangan Telkom Sudiro Asno.

Sudiro juga menginginkan pengelolaan menara Telkom dan Telkomsel diserahkan kepada Mitratel. Khusus pada pengelolaan 16 ribu menara Telkom akan dilakukan secara bertahap.

"Nantinya Mitratel akan jadi perusahaan terbesar setelah Telkomsel," tuturnya.

Menurut Edy, dengan terus menambah jumlah unit menara yang dimiliki perseroan, diharapkan saham IPO kelak dapat diterima oleh investor pasar modal.

Sebagai informasi, dengan target 3.000 menara di akhir tahun Mitratel telah menganggarkan dana Rp 2,5 triliun sebagai belanja modal 2011. Dimana Rp 1 triliun telah didapat melalui pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam mencapai target, Mitratel juga siap mengakuisisi aset menara yang dipunyai perusahaan lain. Akuisisi menbawa keuntungan bagi perseroan, karena mereka tidak perlu repot mencari tenant.

"Memang lebih untung kalau akuisisi, dibandingkan baru," tegas Edy.

Dengan tumbuh menjadi perusahaan menara bersar, diharapkan Mitratel dapat menambah daya saing dengan perusahaan-perusahaan kompetitor di industri sejenis yang telah melakukan IPO lebih dulu, seperti PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

BTS Ganggu Operasi Bandara Temindung Samarinda


Samarinda - Menara Base Transceiver Station (BTS) operator telekomunikasi di sekitar Bandar Udara Temindung, Samarinda, Kalimantan Timur, dikeluhkan pihak otoritas bandara lantaran mengancam keselamatan penerbangan.

"Ketinggian tower BTS mengancam keselamatan penerbangan, mengganggu pandangan pilot maskapai," kata Kepala Bandara Temindung Samarinda Rajokki Aritonang, kepada wartawan usai sosialisasi UU No 1/2009 Tentang Penerbangan, di VIP Bandara Temindung, Jl Pipit, Samarinda, Kamis (28/7/2011) siang WITA.

Ketinggian tower BTS merupakan salah satu persoalan dari sekian banyak masalah yang dihadapi otoritas bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan itu.

"Ketinggian-ketinggian menara BTS dan bangunan itu sudah kami sosialisasikan. Tapi begitu bangun, kok tidak dikoordinasikan ke kita?" keluh Rajokki.

Selain tower BTS, persoalan lainnya yang dihadapi otoritas bandara adalah penggunaan frekuensi radio tidak berizin oleh masyarakat yang tinggal di sekitar bandara. Memang, kondisi Bandara Temindung saat ini telah dipadati pemukiman penduduk hingga tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan.

"Penggunaan frekuensi radio itu seperti HT (Handy Talky) dan siaran radio gelap di frequency modulation (FM), sering mengganggu komunikasi pilot," ujar Rajokki.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Balmon (Balai Monitoring) untuk segera menertibkannya," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, staf Direktorat Bandar Udara Dirjen Perhubungan Udara Joko Priono mengatakan, mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan, timnya yang beranggotakan 4 orang teknisi akan mendata jumlah bangunan dan tower BTS serta menara telekomunikasi lainnya yang mengancam keselamatan penerbangan maskapai melalui Bandara Temindung.

"Kami akan data dulu, tower-tower dan bangunan yang mengganggu keselamatan penerbangan. Mengganggu, kami akan surati mereka (pemilik dan pengguna tower)," kata Joko.

Tower BTS PT LSK Tanpa Izin Lingkungan Sekitar

Kamis, 07/04/2011 11:33 WIB



Jakarta - Saya tinggal di perumahan taman pajajaran Bogor. Dua tahun lalu tiba-tiba saja tetangga sebelah kiri saya mendirikan tower BTS kecil di atapnya tanpa ada diskusi. Sekarang tower itu bertambah lebar, jadi 2 tiang dan masuk ke pekarangan rumah saya.

Dikatakan oleh tetangga saya yang atapnya dijadikan based tower BTS bahwa PT Lintas Sarana Komunikasi (LSK) sudah ada ijin dari semua tetangga untuk mendirikan tower karena yang minta ijin ke lingkungan adalah perusahaan itu bukan dia. Tetapi pada kenyataannya tidak ada sama sekali ijin dari saya pemilik rumah sebagai tetangga sebelahnya dalam bentuk apapun (lisan ataupun tulisan) pada saat tower BTS akan didirikan di atap rumah tetangga saya.

Tetangga saya tidak tahu menahu soal ijin ini karena mereka hanya dapat info dari LSK bahwa semua tetangga sudah mengijinkan. Ini adalah bentuk penipuan ijin ke masyarakat dan bentuk sosialisasi yang tidak lazim dari pemilik tower BTS PT LSK.

Keluarga saya sangat berkeberatan untuk pendirian tower tersebut yang tanpa ijin resmi, apalagi dikontrak selama 10 tahun. Kami minta PT LSK untuk memindahkan tower tersebut dari perumahan kami karena saya pemilik rumah ditipu tanpa ijin dan sosialisasi terlebih dahulu.

Tingkat keamanan, kenyamanan, kesehatan dan ketentraman antar tetangga di lingkungan kami sekarang sangat terganggu sejak ada tower BTS PT LSK ini. Tetapi sepertinya kalau uang sudah bicara, RT/RW, Walikota ataupun tetangga saya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa.

Kami tunggu penyelesainnya dari PT LSK bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk pemindahan tower ke tempat yang layak dan sehat serta disepakati pihak setempat. Bukan asal pasang seperti ini sehingga terkesan pemaksaan demi kepentingan perusahaan.


Margriete Shaviera
Perum Taman Pajajaran Blok A6 No 2 Bogor
magit.viera@yahoo.com
081382798081