Kamis, 29 Desember 2011

Tarif Menara Telekomunikasi tak Beratkan Pengusaha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali akan mengeluarkan produk hukum sebagai langkah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini pemkot tengah menyusun peraturan wali kota (perwali) tentang retribusi pengendalian tower atau menara telekomunikasi.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengutarakan, kebijakan ini tidak akan memberatkan pengusaha provider. Ini karena pengusaha tersebut juga mendapatkan uang dari operasional menara telekomunikasi. Dinilainya, ini tak lain untuk membantu membantu pembangunan di Kota Tapis Berseri.

"Ya nggak berat dong. Mereka kan cari uang. Masak buat tower nggak bayar. Otonomi daerah ini bagaimana membangun daerah. Ya dari situlah (penarikan retribusi) membangunnya. Kalau tidak, daerah ini tidak bisa dibangun. Dari mana duitnya," ujar Herman kepada wartawan, Senin (19/12/2011)

Dian Swastatika Lego 1.304 Menara BTS Ke Inti Bangun


Large_bts__13_
JAKARTA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, perusahaan energi dan infrastruktur di bawah kendali Grup Sinarmas, memutuskan menjual aset telekumunikasinya kepada PT Inti Bangun Sejahtera.
 
Aset itu berupa 1.211 menara BTS (base transceiver station) dan 93 menara yang masih dalam tahap penyelesaian senilai Rp690,38 miliar. Dengan demikian total menara yang dijual sebanyak 1.304 unit BTS.
 
Inti Bangun merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi yang berbasis di Jakarta yang juga tengah membeli 705 menara telekomunikasi miliki PT Smartfren Telecom Tbk, unit usaha telekomunikasi Grup Sinarmas.
 
Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Hermawan Tarjono mengatakan penjualan aset menara telekomunikasi tersebut dilakukan dalam rangka fokus menjalankan bisnis batu bara dan pembangkit listrik.
 
"Transaksi ini material tapi bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan," katanya dalam keterbukaan informasi hari ini.
 
Menurut Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan, harga penjualan tersebut 2,9% di atas harga pasar wajar yaitu Rp670,65 miliar.
 
Nota kesepahaman antara kedua belah pihak telah ditandatangani pada 15 Desember dengan transaksi pembelian yang direncanakan pada 27 Desember. 
 
Dalam nota kesepahaman tersebut, Dian Swastatika dan Inti Bangun Sejahtera menyetujui bahwa pembayaran atas pembelian tersebut akan dilakukan melalui penerbitan surat utang yang dapat dikonversi menjadi saham oleh Inti Bangun. 
 
Berdasarkan kajian proyeksi keuangan yang telah dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan, rencana penjualan dan pengalihan infrastruktur telekomunikasi tersebut akan memberikan kontribusi yang lebih positif bagi perseroan dalam hal peningkatan laba, peningkatan besaran net present value (NPV) serta peningkatan kinerja keuangan secara keseluruhan. (sut)

Protelindo Raih Fasilitas Pinjaman Rp2 Triliun


JAKARTA--MICOM: Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), mendapatkan fasilitas pinjaman Rp2 triliun.

Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk membangun dan mengakuisisi menara telekomunikasi dan aset terkait serta untuk mengakuisisi kepemilikan perusahaan-perusahaan menara.

Direktur Utama Protelido Adam Gifari mengatakan perseroan menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp2 triliun dari Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebagai lead arranger.

Protelindo bermaksud untuk menggunakan fasilitas pinjaman untuk membangun dan mengakuisisi menara telekomunikasi dan aset terkait serta untuk mengakuisisi kepemilikan perusahaan-perusahaan menara.

"Kami sangat bangga dengan keberhasilan untuk memperkuat neraca kami dengan menggunakan pendanaan dari pasar perbankan lokal dengan tingkat bunga yang sangat menarik, terutama dengan kebutuhan modal yang sangat tinggi di industri penyedia menara telekomunikasi," ujarnya dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/12).

Perseroan telah menandatangani fasilitas pinjaman hingga Rp2 triliun dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk pada 23 Desember 2011.

Protelindo adalah pemilik dan operator menara telekomunikasi independen terbesar di Indonesia dengan 5.982 menara hingga 30 September 2011. (WR/OL-5)

Senin, 05 Desember 2011

20 Perusahaan Berkompetisi di Proyek Menara BTS Axis



Ilustrasi

16 November 2011 16:00

Terkait dengan proses tender penyewaan menara untuk ekspansi jaringan Axis, hari ini operator GSM nasional tersebut menginformasikan bahwa 20 perusahaan penyewaan menara telah ikut berkompetisi dalam memenuhi target penyediaan 5.000 menara BTS (base transceiver station) Axis.

Strategi ekspansi jaringan dengan penyewaan menara sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjalankan pemanfaatan infrastruktur bersama di industri telekomunikasi. Pada saat yang bersamaan Axis juga sedang menjalankan proses tender penyewaan infrastruktur backbone-nya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Axis untuk mendukung inisiatif pemerintah Indonesia dalam menjalankan pemanfaatan infrastruktur bersama. 
 
Axis melanjutkan ekspansi agresif untuk perluasan jaringan dan infrastruktur, dan melakukan peningkatan yang diperlukan untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah pelanggan, terutama setelah perusahaan memperkenalkan layanan mobil broadband berkecepatan tingga tahun ini. Jumlah pelanggan Axis sampai saat ini telah mencapai 15 juta. (Haryo Adjie Nogo Seno)


Sumber : www.axisworld.co.id (16/11/2011)

Kabupaten Sidoarjo Perbup Mandul, Tower Liar Menjamur


PENEGAKAN Peraturan Bupati Sidoarjo tentang menara telekomunikasi terkesan setengah hati. Akibatnya, seratusan lebih tower liar berdiri tak terkendali. Lantaran itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo mengusulkan alokasi anggaran untuk pembongkaran tower.
Kegiatan usaha telekomunikasi di Sidoarjo belakangan ini mengalami peningkatan seiring kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi itu sendiri. Celakanya, pendirian usaha tidak dibarengi ketaatan provider seluler terhadap aturan yang ada.

Untuk izin pendirian bangunan berupa tower atau izin gangguan misalnya, sebagian tidak mengantonginya. Kebanyakan hanya berbekal persetujuan dari kelurahan atau desa dan camat. Berdasarkan data di dewan, dari 412 tower yang tersebar di 18 kecamatan, 172 tower di antaranya tidak lengkap izinnya.

"Penegakan perbup tentang tower tidak berjalan. Terkesan melakukan perlindungan dan pembiaran terhadap para pemilik tower. Mestinya eksekutif melakukan penertiban termasuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat, Kamis (1/12).

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar ada anggaran tersendiri bagi eksekutif untuk upaya penertiban tower liar. "Agar ada anggaran pembongkaran (tower liar) dalam APBD setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2012 nanti," tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, peraturan daerah untuk penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan tower mutlak diperlukan. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan, dan estetika. Terpenting, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, jelas Taufik, soal jumlah tower yang mencapai ratusan bisa disiasati dengan pembangunan menara bersama. Singkatnya, dalam satu tower pada ordinat yang sama ada 3 provider.

Penataan tower melalui peraturan daerah mengacu beberapa peraturan di atasnya. Di antaranya Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama. Selain itu, Peraturan Bersama tahun 2009 oleh Mendagri, Menteri PU, Menteri Kominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. (her) 

Kota Solo akan Batasi Tower BTS


TRIBUNNEWS.COM, SOLO  - Setelah selesai dirumuskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kota Solo mulai dibahas oleh eksekutif dan Legislatif. Senin (7/11) Badan Legislasi Daerah (Banleg) membacakan pengusulan Raperda inisiatif tersebut pada saat rapat paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD. Hasilnya, jumlah tower yang ada di seluruh Solo akan dibatasi.
Juru bicara Banleg Nindita Wisnu Broto menyatakan, saat ini keberadaan tower atau base transceiver station (BTS) di Kota Solo sudah cukup banyak. Solo yang luas wilayah hanya sekitar 44 kilometer persegi, jumlah menara towernya mencapai 87 buah. Padahal kota Solo harus memenuhi proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen. Jika pendirian tower tak dibatasi, bukan tidak mungkin Solo akan menjadi hutan tower.
“Maka untuk menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, perlu pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap pendirian bangunan menara telekomunikasi di Solo. Jumlah tower harus dibatasi,” kata Nindita.
Dari data yang dimiliki per 31 Agustus 2010, jumlah menara tower yang ada di Kota Bengawan mencapai 87 buah. Jumlah itu terdiri dari 86 menara telekomunikasi dan satu buah menara radio. Jumlah menara tower itu dinilai masih terbilang banyak.

XL Akan Jual 7.000 Menara BTS

JAKARTA - Operator seluler PT XL Axiata Tbk menjajaki kemungkinan untuk menjual sebanyak 7.000 menara radio pemancar atau base transceiver station (BTS) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun-15 triliun.

"Kami sedang mengkaji kembali untuk melepas sebanyak 7.000 menara kepada investor," kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi usai menjadi pembicara pada seminar bertajuk "Bertahan dan Tumbuh Di Tengah Turbulensi Ekonomi Dunia Melalui Kinerja Ekselen" di Jakarta, Rabu.

Menurut Hasnul, untuk melepas 7.000 menara tersebut pihaknya sudah menunjuk arranger yaitu Goldman Sachs.

Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut calon investor yang akan menjadi pembeli menara yang dimaksud. "Tunggu saja, ini masih dalam penjajakan," ujarnya.

Sesungguhnya perseroan pernah mencoba untuk melepas 7.000 menaranya pada 2009, namun tidak membuahkan hasil.

Menurut Hasnul, alasan manajemen menjual menara adalah agar perseroan lebih fokus dan tidak lagi memikirkan untuk mengelola sendiri menara. Menurut catatan, saat ini XL memiliki 9.000-10.000 menara, namun yang siap untuk dilepas sebanyak 7.000 menara.

Ia melanjutkan kontribusi bisnis menara (sewa) terhadap total pendapatan relatif kecil atau sekitar 4 persen. Akan tetapi perseroan tidak mengungkapkan target waktu penyelesaian aksi korporasi tersebut. "Kami tidak punya target kapan selesainya. Yang pasti, kami akan lakukan penjajakan terus menerus," tambahnya. (tk/ant)

Indosat Jual 4.000 Tower BTS ke Tower Bersama?


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indosat telah meneken secara eksklusif nota kesepahaman tidak mengikat (non-binding MoU) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) untuk bernegosiasi atas penjualan sebagian aset menara.


"Ini baru nota kesepakatan secara eksklusif yang tidak mengikat untuk kemungkinan jual menara," ujar Direktur Utama Indosat Harry Sasongko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia melanjutkan "non-binding MoU" ini tidak menimbulkan kewajiban pada bagian di mana salah satu pihak harus menjalankan transaksi tertentu, dengan perjanjian definitif yang menyediakan syarat dan ketentuan khusus yang masih harus diselesaikan. "Tidak ada jaminan bahwa setiap transaksi akan dijalankan," ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Direktur TBIG Helmy Yusman Santoso. Ia mengakui MoU bersifat tidak mengikat ini tidak menimbulkan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk melaksanakan apapun. "Perjanjian definitif yang berisikan syarat dan ketentuan khusus dari transkasi ini masih akan difinalisasikan," ujar Helmy.

Sebelummnya, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia ini telah lama berencana menjual sekitar 4.000 menara telekomunikasinya. Tercatat ada tiga perusahaan yang tertarik, yakni PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama, serta PT Sarana Menara Nusantara.

Bahkan, Tower sudah menyiapkan dana sekitar 41,65 miliar dolar AS untuk membeli 4.000 menara tersebut. Namun, TBIG masih menunggu proses yang dilakukan oleh Indosat sembari mempersiapkan dokumen pendukung untuk memenuhi minatnya tersebut.

Indosat mencatatkan laba usaha periode kuartal III-2011 sebesar Rp2,3 triliun atau turun 9,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sekitar Rp2,5 triliun. Penurunan ini disebabkan beban usaha yang meningkat 6,1 persen menjadi Rp13,05 triliun dari sebelumnya hanya Rp12,3 triliun.

Untuk informasi, saat ini perusahaan yang telah memiliki pelanggan selular sebanyak 51,5 juta dibanding periode yang sebelumnya sebesar 39,7 juta ini tercatat EBIDTA-nya meningkat 0,6 persen menjadi Rp7,14 triliun dari sebelumnya Rp7,10 triliun.

Jumat, 28 Oktober 2011

BTS Bertebaran, Tangsel Jadi Hutan Tower


REPUBLIKA.CO.ID,SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan ditata ulang. Pasalnya, hingga saat ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan dan dianggap mengganggu keindahan kota karena berada di tengah pemukiman warga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel. Pengaturan BTS masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk.

"Kami akan tata Kota Tangsel agar tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama," katanya.

Tower BTS bersama yakni satu tower BTS yang dipakai oleh beberapa operator. Dalam arti lain, tower BTS bersama adalah menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G.

Menurut Nurdin, adanya menara bersama dapat mengurangi tower BTS liar. "Tata ruang kota akan terlihat rapi dan tentunya akan mengurangi tower-tower yang tidak jelas kepemilikannya," ucap Nurdin.

Senin, 24 Oktober 2011

Pemkab Bidik Retribusi dari Menara Telekomunikasi

LAMANDAU--BN: DINAS Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lamandau saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda), yang nantinya bakal menjadi payung hukum bagi pemungutan retribusi dari menara-menara telekomunikasi di Lamandau...
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pos, Telekomunikasi, dan Informatika Dishubkominfo Lamandau, Mukhyakin, rancang­an perda tersebut kini sedang dikonsultasikan dengan bagian hukum pada sekretariat daerah dan pihaknya menargetkan pada tahun depan rancangan perda itu sudah diberlakukan.
Mukhyakin mengungkapkan, di Lamandau saat ini sudah terdapat 19 buah menara telekomunikasi yang tersebar di tujuh kecamatan.
‘’Selama ini belum ada pungutan pemerintah daerah kepada perusahaan pemilik menara itu, sebab belum ada dasar hukum yang mengaturnya,’’ ungkap Mukhyakin, di Lamandau, kemarin.
Mukhyakin mengharapkan, proses penggodokan rancangan perda tersebut dapat berjalan lancar agar daerah bisa secepatnya memperoleh tambahan penghasilan.
Karena itu, ia pun meminta dukungan dari pihak-pihak terkait lantaran keberadaan peraturan daerah itu sangat penting untuk pembangunan daerah.
Di sisi lain, Mukhyakin memastikan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada perusahaaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi (provider) yang berniat membangun menara di Lamandau, di antaranya dengan menyiapkan masterplan penempatan menara di setiap kecamatan.
Dengan mengacu pada masterplan yang telah mereka buat itu, nantinya pihak provider tidak perlu lagi bersusah payah untuk melakukan survey penentuan lokasi.
‘’Ada tujuh hingga delapan titik di setiap kecamatan, mereka nanti tinggal memilih saja,’’ terang Mukhyakin. (YH/H-2)

Senin, 17 Oktober 2011

MUI: Menara BTS Boleh Asal Tak Komersial

SURABAYA – Makin maraknya menara masjid yang dimanfaatkan operator seluler untuk Base Tranceiver System (BTS) tidak dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Landasannnya, tower BTS tidak masuk wilayah ‘suci’ dan berbagai perlengkapan BTS juga dinilai tidak najis.

“Dari segi agama itu memang tidak bermasalah, karena itu tidak masuk dalam wilayah yang suci dan bisa dibilang kalau tower BTS itu kan tidak najis. Jadi tidak masalah,” ujar Ketua MUI, Amidhan, Jumat (29/4).

Amidhan menyebut, penggunaan menara untuk tower BTS memang perlu untuk diperhatikan. Terutama mengenai penggunaan dana yang dikucurkan oleh pihak operator seluler selaku pemilik tower BTS. Namun, Amidhan menghimbau kepada takmir dan pengurus masjid untuk memperhatikan niatan awal dalam menggunakan menara masjid sebagai tower BTS.

“Yang terpenting adalah niatan awalnya bukan untuk mengeruk keuntungan yang berlipat. Selain itu perlu juga untuk mengawasi penggunaan dana yang diberikan oleh pihak operator kepada pengurus masjid,” katanya.

Meski demikian, MUI tetap melarang kepada masjid yang secara sengaja mencari sumber pendanaan dengan memanfaatkan menaranya. Artinya, biarkan operator seluler lah yang memilih lokasi masjid. Amidhan juga meminta kepada pihak pengelola masjid untuk tidak bersaing hanya untuk mendapatkan pemasukan dari pemancar yang menggunakan menara masjid.

“Yang terpenting masyarakat jangan berebut untuk itu, biarkan sendiri operator seluler yang memilih lokasi yang mereka kehendaki. Dan ingat, niatannya bukan untuk mencari keuntungan semata,” pintanya.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Jatim Baru KH Mutawakkil Alallah mengatakan permasalahan tersebut sudah dirumuskan. Hanya saja, pihaknya akan melakukan kajian kembali pada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU yang akan dihelat Sabtu (30/4) besokdi Bojonegoro.

Namun, sesuai keputusan yang lama, pihak masjid memang diperbolehkan untuk menjadikan menara sebagai tower.“Itu sudah dibahas, ada beberapa persyaratan untuk menjadikan menara masjid menjadi tower BTS,”tuturnya.

Beberapa syarat yang ia sebutkan diantaranya adalah status bangunan tower haruslah kontrak, bukan permanen. Syarat lain, sambung dia, bangunan harus memiliki konstruksi yang sangat kuat dan tidak membahayakan bangunan masjid. Aktifitas beribadah pun tidak boleh terganggu oleh adanya menara yang fungsinya bertambah tersebut.

“Yang tidak boleh lupa adalah niatan awalnya bukan untuk mencari keuntungan. Kontrak itu harus dikelola dengan baik dan harus disetujui oleh semua pengurus masjid,” tuturnya.

Lantas, apakah menjadikan menara masjid sebagai tower BTS termasuk bisnis? Baik Amidhan maupun Mutawakkil menyatakan hal itu bukan sebagai bagian bisnis. Yang terpenting, tegas Amidhan, pihak masjid tidak menjadikan itu sebagai sumber pendapatan yang disengaja. Dalam artian, niat untuk dikomersilkan.

“Di Mekkah itu, kawasan disekitar masjid malah dijadikan toko. Itu juga tidak apa-apa, yang terpenting jangan sampai menganggu aktifitas ibadahnya,” ucapnya.

Mutawakkil mengakui dalam Al quran dan hadis diungkapkan menggunakan masjid untuk membicarakan bisnis dilarang. Namun, pelarangan itu dilakukan ketika menganggu pelaksanaan ibadah dalam lingkungan masjid.

Menurut penelusuran Surabaya Post, dalam Al Quan Surat An Nur 36-37 dikatakan:“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi guncang.”

“Bicara bisnis di masjid tidak dilarang, yang dilarang itu ketika saat menjalankan ibadah seperti ada kutbah kemudian berbicara itu yang tidak boleh. Terpenting adalah bagaimana tower BTS tersebut bisa menjadi manfaat bagi masyarakat dan kemaslahatan umat bersama,” ujarnya.



Melanggar Perizinan

Di sisi lain pemanfatan menara masjid untuk BTS diindikasikan untuk memudahkan operator dalam mendirikan pemacar. Di Pamekasan, yaitu di masjid As Suhadak pemasangan kabel transmisi perusahaan telepon seluler ternyata tidak melalui prosedur yang benar. Buktinya pihak Bappeda Pamekasan mengaku tidak pernah menerima dan permohonan izin pemanfatan ruang (izin prinsip) untuk memanfatkan menara masjid itu.

“Kami tidak pernah memproses dan memberikan izin untuk perusahaan seluler yang pakai menara masjid itu. Karena sampai saat ini tidak ada permohonan dan perizinan yang diajukan oleh perusahaan untuk pemanfatan menara itu,” kata Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Pamekasan Achmad Safiudin.

Karena proses pemasangan kabel itu tidak berizin, maka secara otomatis pemasangan itu melanggar ketentuan pemerintah. Achmad curiga dengan tidak adanya izin penggunaan ruang atau izin prinsip, maka bentuk perizinan lainnya juga bisa saja belum dipenuhi, misalnya izin lingkungan atau HO atau maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Achmad mengungkap sejak bulan April 2009 hingga September 2010 pihak Bappeda memang melakukan penghentian sementara untuk memproses perizinan pendirian bangunan tower maupun pemanfaatannya. Ini dilakukan karena saat itu Pemkab Pamekasan tengah memproses pembuatan Perda tentang pengaturan pembangunan tower untuk penggunaan secara terpadu.Baru pada bulan November tahun 2010 lalu, proses pelayanan kembali dibuka setelah Perda tentang pembangunan dan pemanfaatan tower terpadu tuntas.

Terkait hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Marwoto Hadi Soemarko mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah setempat agar operator yang menggunakan menara masjid tetap memenuhi perizinan yang diwajibkan.

“Sekarang ini mendirikan BTS sangat sulit perizinannya, bahkan beberapa kabupaten di Jatim terang-terang menutup pintu daerahnya dibangun tower BTS lagi. Salah satunya seperti yang terjadi di Sidoarjo. Untuk itu vendor telekomunikasi mencari alternatif lain, seperti memanfaatkan gedung tinggi, ruko, tiang tinggi, tandon air sampai menara masjid. Kami mengimbau semua pihak tetap memnuhi perizinan,” kata.

Terpisah Direktur Pelayanan satelit Satelindo Djoko Prajitno PT Indosat Tbk mengatakan biaya pendirian tower BTS secara mandiri memang membutuhkan dana mahal. Untuk mendirikan tower makro cell dengan ketinggian 40 meter dan hanya untuk kerangka bajanya saja, membutuhkan biaya sekitar Rp 400 juta. Sementara kalau berada di atas tanah rawa, yang memerlukan pondasi tanah cukup kuat dan harus tanah hembusan angin minimal 20 km/jam biaya yang dikeluarkan hanya untuk struktur karangkanya saja berkisar Rp 700 juta-Rp 900 juta lebih.“Sementara untuk pembangunan keseluruhan sampai dengan pengoperasiannya, vendor telekomunikasi harus meronggoh kocek lebih dari Rp 1,2 miliar,” katanya.

Bandingkan dengan menyewa menara masjid, operator diprediksi hanya mengeluarkan dana sekitar Rp 600 juta-Rp 800 juta. “Tapi kalau perizinannya kami tidak tahu secara detil, yang pasti izin HO saja, kalau IMB kayaknya tidak perlu,” katanya.yop,m15,mas

13 BTS BERTEKNOLOGI DATA CDMA TERPASANG DI BALI

(Berita Daerah-Bali), Sebanyak 13 unit menara pemancar telepon selular (base transmition station/BTS) berteknologi CDMA atau EVDO Rev A sudah terpasang di wilayah Bali.

"BTS yang berteknologi setara 3G dapat membuat pelanggan Flexi bisa mengakses internet dengan kecepatan sampai dengan 3,1 Mbps," kata Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, keberadaan BTS sebanyak itu sudah mampu menjangkau hampir 80 persen seluruh wilayah di Pulau Dewata itu.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan telepon seluler dan modem yang mendukung teknologi EVDO Rev A, para pelanggan bisa melakukan "video call", "video streaming", "video chatting", dan layanan lainnya dari telepon seluler atau komputernya dengan nyaman.

Rinaldi menambahkan bahwa BTS tersebut disiapkan untuk kelancaran layanan "Flexi Mobile Broadband" sehingga pelanggan dapat mudah mengakses internet menggunakan telepon seluler atau komputernya dengan cepat dan nyaman.

"Kami menargetkan sampai akhir tahun ini sebanyak 49 unit BTS dengan teknologi EVDO Rev A sudah terpasang di seluruh wilayah Pulau Dewata," ujarnya.

Rinaldi mengakui, target layanan "Flexi Mobile Broadband" di wilayah tujuan wisata internasional itu memang baru di beberapa kota/kabupaten.

Layanan akses data CDMA itu, lanjut dia, hanya baru menyasar wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Gianyar.

"Akan tetapi secara bertahap akan dikembangkan hingga seluruh Bali terlayani oleh program akses data tersebut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini dilayani oleh "Flexi Mobile Broadband" adalah, untuk Denpasar hanya di daerah timur dan barat serta selatan.

Sedangkan wilayah Kabupaten Badung adalah area Kuta dan Sempidi, sedangkan untuk Kabupaten Tabanan baru di daerah Kediri saja.

"Secara umum `coverage` (jangkauan) di wilayah Bali sudah siap untuk menunjang layanan terbaru yang merupakan terobosan dalam Mobile Broadband," katanya.

(jh/JH/bd-ant)

46 Menara BTS di Deli Serdang Dirubuhkan

Sebanyak 46 menara "base transceiver station" atau BTS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dipastikan bakal dirubuhkan, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan."Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha.DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu.Dia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu."Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi.Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB."Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya.DPRD Deli Serdang senantiasa mendukung tindakan penertiban terhadap menara BTS yang terbukti didirikan tanpa IMB guna mengatur pendapatan atau retribusi dari sektor ini agar tidak liar.Selain bertujuan untuk mengatur pendapatan dari sektor ini agar tidak terkesan liar, dia mengatakan aturan pendirian menara telekomunikasi juga bertujuan melindungi keselamatan warga masyarakat di setiap wilayah yang akan dijadikan lokasi pendirian menara BTS.
Tak Punya Izin, 2 Tower Selular Dibongkar
Dua unit Tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masing Masing Milik PT Telkomsel dan PT Natrindo dibongkar paksa oleh Tim terpadu yang terdiri dari Satpoll PP Deli Serdang, Pihak Kecamatan Biru dan Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Dinas Kimbagwil Deliserdang, Dinas Perhubungan Deli Serdang dan Kodim, Jumat (7/10) sekira pukul 10.00 wib.Pembongkaran kedua tower masing-masing, milik Telkomsel berada di Desa Periaria Kecamatan Biru-Biru dan PT Natrindo yang berada di Desa Sidomuliyo Kecamatan Biru-Biru yang dilakukan puluhan anggota yang tergabung dalam tim terpadu tersebut.Camat Biru Biru, Bronsyah Girsang SE saat ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan terhadap kedua tower yang tidak memiliki IMB tersebut sudah memenuhi prosedur. Karena hal tersebut telah sesuai dengan Perda Bupati Deli Serdang No.14 tahun2006 tentang izin Mendirikan Bangunan,pada pasal 15 disebutkan,setiab orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin.Untuk menjalankan perda tersebut, tim terpadu juga mengacu dengan SK Bupati Deli Serdang No.475 Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011 tentang penertiban bangunan yang menyalahi yang tidak memiliki SIMB. “Maka dilakukanlah penertiban terhadap bangunan yang menyalahi tersebut.” ujar Bronsyah Girsang.Sementara, Tarigan (43), salah seorang warga Peria-ria saat ditemui dilokasi mengaku kesal bila tower tersebut ditertibkan. “Jelas kesal lah, soalnya jaringan di seputaran ini akan terputus hingga kami tidak dapat lagi berkomunikasi dengan keluarga maupun rekan bisnis kami. Bila hal ini akan terus berlanjut, sangat dikawatirkan prekonomian di seputaran daerah ini akan lumpuh.” keluh Tarigan.Terpisah, penertiban yang dilakukan terhadap satu unit Tower yang berada di Desa Sidomulyo disinyalir salah sasaran.Pasalnya, penertiban yang dilakukan tim perpadu tersebut, mengarah kepada sebuah tower yang telah lama tidak berpungsi, karena kabel groundingnya telah lama di curi orang. Hal itu terbukti ketika tim hendak melakukan pembongkaran di tower setinggi 100 meter tersebut.Ironisnya lagi, pada bangunan tower tersebut tertera jika menara besi tersebut adalah milik PT Natrindo. Sementara data yang ada pada petugas penertiban jika bangunan yang bakal di tertibkan di Desa Sidomulyo adalah milik PT Protelindo. Kesimpang siuran data tersebut membuat yang melakukan peliputan sedikit kebingungan.Lantas, ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Wadner Simatupang anggota Satpol PP mengatakan jika bangunan yang ditertibkan adalah milik PT Natrindo. Sementara data berada di tanganya yang hendak ditertipkan adalah milik PT Protelindo.Demikian juga ketika hal tersebut hendak dipertanyakan kepada Pak Sialagan. Petugas yang dipercayakan dari Dinas Cipta Karya ini juga terlihat sedikit bingung. “Saya tidak mau komentar, kalau mau ambil data, datang saja ke dinas Cipta karya,” ucapnya.

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB
Ditengarai tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak empat tower BTS (Base Transceiver Station) akhirnya disegel oleh pihak Satpol PP, Senin (3/10). Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th 2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2005 tentang ijin gangguan.

Ke empat tower BTS yang disegel pada hari yang sama berada di Desa Soco-Jogorogo, Desa Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo, merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu sendiri. ‘’Kalau tidak memenuhi ijin prinsip yang telah ditentukan pemerintah daerah maka kita akan melakukan tidakan selanjutnya,’’ terang Peggy Yudo.

Sementara seperti yang diungkapkan Kepala Desa Soco, Heru Kusnindar, terkait berdirinya tower BTS diwilayah desanya sampai sejauh ini belum ada kejelasan soal ganti rugi terhadap warga yang berada digaris lingkaran yang terkena dampak. ‘’Seingat saya awal itu sebelas yang diajak musyawarah untuk itu, terus ketika pembangunan itu realisasi titiknya sudah jelas itu ternyata ada enam warga yang belum tercover yang termasuk dalam lingkaran yang terkena dampak sampai sekarang belum menerima kompensasi,’’ ungkap Heru Kusnindar. Kemudian tambahnya, tower BTS yang baru saja disegel oleh Satpol PP menurut pengakuan dari pengelola saat musyawarah didesanya milik PT Bersama Grop.

Beberapa waktu yang lalu memang pihak legislative menyoroti adanya dugaan tower BTS yang tidak berijin atau bodong. Kemudian oleh legislative sendiri menganggap SKPD yang berkompeten menaungi keberadaan tower BTS hanya setengah hati melakukan peran kontrolnya untuk melakukan penertiban. Padahal diwilayah Ngawi saat ini keberadaan tower BTS mencapai ratusan jumlahnya, dengan longgarnya pengawasan akan mempengaruhi peningkatan pemasukan PAD dari sektor telekomunikasi. (pr-SN)

Indosat Jual 10.000 BTS Pada Sarana Menara Nusantara

LENSAINDONESIA.COM: PT Sarana Menara Nusantara Tbk dan PT Tower Bersama Tbk resmi membeli sekitar 4000 menara sekira US$ 500 juta dari Indosat. Indosat, selaku penyelenggara telepon seluler terbesar ke 2 di Indonesia awal September telah melakukan penawaran tender menara (BTS/ Base Transmitter Receive).

“Perusahaan ini sekarang dalam pembicaraan dan negosiasi dengan Menara Bersama dan Sarana dan mengharapkan kesepakatan akan selesai pada akhir tahun atau Januari 2012,” ujar juru bicara Indosat Adita Irawati di Jakarta.

Indosat menargetkan menara-menara tersebut lebih sedikit terjual. Namun lantaran permintaan yang tinggi terhadap menara-menara tersebut, perkiraan terjadinya minimnya penjualan sama sekali tak terjadi.

Dalam penawaran beberapa waktu lalu, Solusi Tunas Pratama, juga bermnat untuk untuk meningkatkan hingga modal hingga Rp 380 milyar (sekira US$ 43 juta) untuk memulai ekspansi usaha di bidang telekomunikasi serta akan menggelar penawaran umum perdana (IPO/ Inital Public Offering) pada Oktober mendatang. Sayang ketika dikonfirmasi tentang adanya IPO, pihak Solusi Tunas Pratama enggan berkomentar.

Sebagai bank penjamin Tower Bersama mengajak kerjasama Australia ANZ, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Credit Agricole CIB dan United Overseas Bank yang setuju sejak Juli lalu untuk memodali pembelian menara-menara dari Indosat.

Selain itu DBS, ING Bank, OCBC Bank, Standard Chartered Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corp juga ikut tertarik untuk memodali pembiayaan akuisisi yang akan dilakukan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara.

Setidaknya sekitar 10.000 menara akan dilelang oleh Indosat pada tahun ini. Indosat juga dikabarkan tertarik untuk menjual menara milik perusahaan.

Kini Indosat, sebagian sahamnya dimiliki oleh Qatar Telecom. Tentang adanya penjualan 10.000 menara Indosat, baik Menara Bersama dan Sarana menolak berkomentar. adrian/LI-08

368 Menara BTS Gunungkidul Tak Sumbang PAD

TRIBUNJOGJA.COM , GUNUNGKIDUL – Sebanyak 368 menara dan BTS yang dibangun di Kabupaten Gunungkidul belum memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Pemkab Gunungkidul, Agus Basuki.

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar deadline untuk menyusun perda terkait tower dan menara itu.

Pantauan Tribun Jogja, Senin (10/10/2011) di daerah Ngoro-oro Patuk, banyak dijumpai menara-menara atau tower yang dibangun. Termasuk, beberapa di antaranya adalah tower-tower provider dan televisi.

Sementara itu, wilayah Sambirejo, Semanu, juga mengalami hal serupa, banyak dibangun tower-tower baru, yang dimiliki provider telepon. Bahkan, dibangun listrik mandiri, berjarak 150 meter dari lokasi.

"Sejauh ini, memang belum memberikan kontribusi kepada daerah, hanya sebatas IMB dan HO," jelas Agus.(*)

Solusi Tunas Siap Akuisisi Empat Perusahaan

VIVAnews - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang telekomunikasi meliputi penyediaan, pengelolaan, dan penyewaan menara (tower) menargetkan akuisisi tiga sampai empat perusahaan dan tower.

"Target akuisisi tiga sampai empat perusahaan dan bisa juga tower, dengan mengeluarkan dana Rp170 miliar," kata Corporate Secretary Solusi Tunas Pratama, Juliawati Gunawan, usai pencatatan perdana saham dengan kode SUPR di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Julia menambahkan, jika akuisisi tersebut terlaksana, diperkirakan bisa meningkatkan nilai aset perseroan menjadi empat kali lipat dari saat ini. "Tahun ini ada dua yang siap diakuisisi, sedangkan sisanya nanti di 2012," katanya.

Selain itu, dia menuturkan, perseroan juga siap membangun 100 tower. "Tapi tergantung lahannya di mana, karena nggak semuanya dapat perolehan lahan," ujar Julia.

Pembangunan tower tersebut, menurut Julia, akan menghabiskan dana sekitar Rp100 miliar. Sedangkan pendanaannya, diambil dari dana penawaran saham perdana (IPO). "Untuk pembiayaan dana satu tower itu sekitar Rp1 miliar," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Solusi Tunas Pratama, Nobel Tanihaha menuturkan, dana akusisi perusahaan akan diperoleh sebesar 50 persen dari dana IPO. "50 Persen akan dipergunakan untuk akuisisi agar dapat memperluas kegiatan usaha hingga 2013," kata dia di tempat yang sama.

Sedangkan 35 persen dana IPO, lanjut dia, akan digunakan untuk pembiayaan berkaitan dengan pembangunan tower dan penambahan sites telekomunikasi baru, dan 15 persen lagi untuk modal kerja perseroan antara lain untuk biaya operasional. "Untuk pembangunan tower, kami akan fokuskan di wilayah Jabotabek," kata Nobel. (umi)
• VIVAnews

Puluhan BTS Ilegal di Lubuk Pakam Bakal Dirubuhkan

LUBUK PAKAM--MICOM: 46 menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dipastikan bakal dirubuhkan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.

"Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha di Lubuk Pakam, Jumat (7/10).

DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu. Ia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu.

"Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.

Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi. Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB.

"Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya. (Ant/OL-04)

BTS Ditata Ulang

SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Tangsel akan ditata ulang. Pasalnya, lokasi BTS ini dianggap mengganggu keindahan kota dan berada di tengah permukiman warga. Saat ini DPRD Kota Tangsel sedang menggodok raperda retribusi parkir dan telekomunikasi. Di dalam raperda tersebut akan dibahas tata ulang BTS.
“Memang kita akan mengatur keberadaan BTS. Saat ini masih dalam kajian dan tinggal selangkah lagi selesai,” ungkap Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (13/10).
Dikatakan Nurdin, di kota otonom baru ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan. Saat ini pengaturan BTS tersebut masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk. “Yang masih digunakan akan ditata agar Kota Tangsel tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama,” katanya.
Dia menjelaskan, menara bersama merupakan satu BTS yang dipakai oleh beberapa operator atau menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G. Menurut dia, penggunaan menara bersama itu bertujuan untuk me­ngurangi banyaknya BTS. “Tower bersama akan mengurangi tower-tower yang ada dan tata ruang pun akan tertata dengan rapi,” ujar mantan kepala Kesbangpolinmas Kota Tangsel itu.
Anggota Pansus Retribusi Parkir dan Telekomunikasi DPRD Kota Tangsel Arif Wahyudi menuturkan, konsep raperda yang diajukan akan ada pengaturan jarak BTS, kepadatan penduduk, dan banyaknya pemakai telepon seluler. “Saya harap Pemkot serius menangani permasalahan BTS. Sebab, keberadaan BTS sekarang tidak beraturan,” ujarnya.
Pihaknya pun sudah selesai melakukan kajian akademis maupun ilmiah. Jika perda ini disahkan tidak merugikan pihak swasta selaku pengelola BTS. “Kalau tidak diatur akan mengganggu tata kota, karena letaknya tidak beraturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel telah melakukan pendataan tower BTS. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya hutan tower di Kota Tangsel. Dari hasil pendataan diketahui, jumlah BTS sebanyak 424. Pendataan itu dila­kukan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena di antara tower BTS tersebut banyak yang tidak diketahui siapa pemiliknya. (riz/bon/zen/del)

BTS Bertebaran, Tangsel Jadi Hutan Tower

REPUBLIKA.CO.ID,SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan ditata ulang. Pasalnya, hingga saat ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan dan dianggap mengganggu keindahan kota karena berada di tengah pemukiman warga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel. Pengaturan BTS masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk.

"Kami akan tata Kota Tangsel agar tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama," katanya.

Tower BTS bersama yakni satu tower BTS yang dipakai oleh beberapa operator. Dalam arti lain, tower BTS bersama adalah menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G.

Menurut Nurdin, adanya menara bersama dapat mengurangi tower BTS liar. "Tata ruang kota akan terlihat rapi dan tentunya akan mengurangi tower-tower yang tidak jelas kepemilikannya," ucap Nurdin.

Delapan Batere Tower BTS di Mariendal Digondol Maling

Starberita - Medan, Sebanyak 8 unit batere Base Transmisi System (BTS) tower milik Indosat di Jalan Mariendal Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak raib digondol maling belum lama ini. Akibatnya, PT Indosat diduga menderita kerugian sekitar Rp48 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, hilangnya batere tersebut pertama kali diketahui oleh Ramli (30), pada Jumat (30/9) siang lalu. Dimana seperti biasanya, Ramli yg bekerja bertugas sebagai operator PT Indosat seperti biasanya selalu mendatangi tower tersebut untuk melakukan pengecekan.

Namun ketika sampai di lokasi, tiba-tiba ia terkejut saat melihat pintu tempat untuk menyimpan batere sudah terbuka. Karena penasaran, Ramli pun langsung melihat ke dalam pintu tersebut dan ternyata 8 buah unit batere yang biasa dijadikan sumber energi tower sudah tidak berada di tempat lagi.

Selanjutnya Ramli pun melaporkan kejadian itu kepada Kusdianto (47) senior staff PT Indosat yang kemudian melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata, Kusdianto mendapati 8 unit batere merk Sonneinschein telah hilang. Lantas, Kusdianto melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya. Setelah mendengar laporan itu, PT Indosat memutuskan untuk membuat pengaduan ke polisi setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Kompol Sonny W Siregar membenarkan adanya laporan mengenai batere tower yang hilang. "Laporannya sudah diterima, untuk saat ini kita masih lakukan penyelidikan," kata Sonny melalui selulernya, (3/10). (MUI/YEZ)

Kamis, 13 Oktober 2011

Dua Pejabat Pemkab Malang Diduga Terbitkan Izin Palsu Tower

Malang - Dua oknum pejabat di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perizinan Pemkab Malang diduga telah memalsukan surat rekomendasi pendirian tower seluler. Kasus ini sedang diselidiki kebenarannya.

Mereka adalah Sekertaris UPT Perizinan Nurmala Sidik dan Kabid Pembangunan UPT Perizinan Dicky Widyarto. Dugaan pemalsuan izin HO ini terungkap, setelah Lanud Abdulracman Saleh mencurigai berdirinya 17 tower telpon seluler dari 363 tower di Kabupaten Malang, belum mendapatkan rekomendasi untuk pendirian tower. Teguran kemudian dilayangkan oleh Lanud Abdulracman Saleh kepada Pemkab Malang.

Selama ini pendirian tower maupun gedung tinggi di wilayah Malang Raya harus
mendapatkan rekomendasi dari Lanud Abdulracman Saleh guna keselamatan penerbangan. Diketahui lapangan udara milik TNI AU itu tidak mengeluarkan izin ke-17 tower.

"Kami dapat laporan dari Lanud Abdulracman Saleh, yang mana tidak pernah menerbitkan rekomendasi 17 tower dari 363 tower yang berdiri, ada dugaan mengarah pemalsuan izin rekomendasi," kata Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di pendopo Pemkab Malang Jalan Kyai Agus Salim, Senin (10/1/2011).

Politisi dari Parta Golkar ini mengaku telah menindaklanjuti dengan menyelidiki kebenaran adanya pemalsuan izin pendirian tower yang merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar itu. Dan mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua pejabat UPT Perizinan.

"Kasus ini tengah diselidiki inspektorat, kita tunggu hasilnya nanti," tegasnya.

Danlanud Abdulracman Saleh Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU Agus Dwi Putranto
membenarkan, 17 tower kini berdiri belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.

"Dari hasil laporan petugas di lapangan ada 17 tower belum rekomendasi pendirian," katanya dihubungi terpisah.

Menurutnya, jika ketinggian tower tidak sesuai dengan aturan, maka akan membahayakan penerbangan militer maupun sipil. Sesuai prosedur tetap, lanjut Agus, mempunyai ketinggian maksimal 72 meter.

"Dan itu tidak semua perusahaan telepon seluler akan kami rekomendasi dengan
ketinggian tersebut. Karena ada titik-titik tertentu yang tidak kami izinkan adanya bangunan tower," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi hingga berlanjut pendirian 17 tower tersebut. "Kami masih selidiki, dengan bekerjasama dengan pemkab," paparnya.

AXIS Ekspansi Besar-besaran Bangun 5 Ribu Tower BTS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AXIS melanjutkan ekspansi besar-besarannya dan berencana menambah sebanyak 5.000 menara pemancar BTS (base transceiver station). Semua menara tersebut akan disewa dari operator menara yang segera dilakukan.

Ekspansi jaringan komunikasi selulernya AXIS secara besar-besaran akan dilakukan dalam beberapa tahap. Bulan ini, AXIS telah memulai sebuah proses tender terbuka bagi perusahaan atau operator penyedia sewa menara untuk menyediakan 5.000 menara telekomunikasi sebagai bagian dari rencana ekspansi perusahaan.

“Kami fokus pada proyek perluasan jaringan dan infrastruktur kami, khususnya dengan layanan mobile broadband sebagai fokus utama rencana ekspansi besar-besaran ini. Pada saat menyelesaikan rencana ini, wilayah jaringan akan menjadi dua kali lipat, layanan mobile broadband akan secara signifikan lebih luas, dan kualitas semua layanan kami akan semakin baik,” kata Erik Aas, Presiden Direktur dan CEO AXIS.

Melalui perluasan jaringan, jelasnya, AXIS akan mampu memberikan pada pelanggan di seluruh nusantara dengan pengalaman berinternet dengan kecepatan lebih tinggi.

Strategi AXIS dalam menyewa menara ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk pemanfaatan infrastruktur secara bersama di industri telekomunikasi.

“Selain ramah bagi lingkungan, menara bersama juga efisien bagi kami,” kata Erik.

Dan pada ekspansi in, operator telekomunikasi itu memanfaatkan menara bersama lebih dari 90 persen. Di seluruh jaringan AXIS, kecepatan data akan meningkat secara signifikan hingga 42 Mbps di mana akan menambah kecepatan melakukan browsing internet, mengirim dan menerima email atau mengunduh dan mengunggah data.

Namun demikian, untuk dapat mencapai kecepatan seperti ini, AXIS membutuhkan blok kedua dari frekuensi 3G, sehingga mampu menghadirkan kualitas layanan tersebut bagi para pelanggannya.

Tak Miliki Izin, Tower BTS Dibongkar

Banyuwangi - Satpol PP Banyuwangi, membongkar tower BTS (Base Transceiver System) di Dusun Krajan Desa Sembulung Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tower milik PT Jaya Mitra Telekomunikasi, ini dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.

Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 72 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural. Kelengkapan izin mulai dari gangguan (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) belum dikantongi.

"Tower ini tidak memiliki izin, semuanya. Dan zonasi tower belum rampung," ungkap Kepala Bagian Penindakan, Dinas Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi, pada detiksurabaya.com, di lokasi, JUmat (7/10/2011).

Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan. Pemilik tower diminta menghentikan pembangunan tower yang sudah mencapai 70 persen tersebut. Jika teguran tidak digubris maka Satpol PP akan membongkar dan menyita peralatan tower yang ada.

"Tapi pemiliknya memilih untuk membongkar sendiri," tambah Agus.

Pelaksana pembangunan tower mengakui jika belum memiliki izin. Menurutnya, izin masih dalam proses. Tower dibangun dengan alasan pelayanan masyarakat. Karena penerimaan signal telepon seluler di Desa Sembulung belum maksimal.

"Di sisi lain kebutuhan signal mendesak. Sementara izin masih proses," dalih pria berambut cepak, yang mengaku sebagai pelaksana proyek tower.

Laki-laki yang tak mau menyebutkan namanya ini mengaku sedang membangun lima tower di Banyuwangi. Salah satu diantaranya yang sedang dibongkar. Sisanya berjalan mulus karena dibangun diwilayah yang akan masuk zonasi.

"Ada lima, yang empat masih ditolerir karena ada dipelosok," sebutnya.

Data yang masuk ke Dinas Satpol PP, ada sekitar 50 unit lebih tower bodong di Banyuwangi. Beberapa diantaranya dibongkar paksa karena tak menghiraukan surat peringatan.

Hingga pukul 13.25 WIB, Satpol PP masih berada di lokasi. Petugas mengawasi jalannya pembongkaran tower. Untuk memastikan jika pemiliknya benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku.

(fat/fat)

Rabu, 28 September 2011

Berbagi pengalaman pekerjaan Sitac di Sumatera Utara..(Share dr blog http://ogiprayoga.blogspot.com)

1.MEDAN
Syarat Pengurusan IMB untuk Tower :
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Leges
3.Izin Warga - Asli
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan Dinas TKTB.
Jl.Jend.Nasution.asrama haji. Kota medan
Biaya : Wajar


KECAMATAN
1 Medan Tuntungan
Alamat Kantor Camat :
Jl. Bunga Melati No. 1 Medan
Telp. (061) 8361526.
Terdiri dari 9 kelurahan:
Kelurahan Sidomulyo,Simpang Selayang :
ini adalah daerah Padat, Dengan warga yang sangat sensitip terhadap pembangunan Tower kebanyakan tower di bangun di atas Tanah .masih banyak Daerah Kosong yang bisa di manfaatkan untuk pembangunan Tower,pengalaman saya di kelurahan ini,usahakan menyewa tanah tokoh masyarakat atau lebih bagus ke Numpang ke tower yang sudah ada, kebanyakan tower di bangun hanya,sekitar 100 mtr dari Jl. Jamin Ginting.arah timur. Surat Tanah kebanyakan SK Camat.

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.5 000.000
Ijin untuk Ketinggian Harus Mengunakan Addbandara,karena jalur Penerbangan, Maxsimun ketinggian Tower Hanya 42,Mtr.

2 Medan Johor
Alamat Kantor:
Jl. Karya Cipta No. 16 Medan
Telp. (061) 7864916

Kecamatan medan Johor
kelurahan Gedung Johor :
adalah Daerah dimana banyak sekali perumahan yang sangat bagus,kelurahan ini adalah sangat dekat sekali dengan Bandara dan merupakan jalur Penerbangan pesawat udara.Banyak tower di bangun hanya di izinkan ketinggian nya,
28 mtr dari atas permukaan tanah.dikarenakan daerah perumahan kelas menengah ke atas maka sebaiknya menyewa tanah tokoh masyarakat,surat tanah sertipkat, masyarakat kritis,Maju, tingkat pendidikan nya tinggi, dan daerah ini berkembangan pesat..

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 500.000/ KK
Rt : Rp.2 500.000
Lurah : Rp.5 000.000
Camat : Rp.7 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Biaya OKP : IPK /Ampi Biayanya Relatip

Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Kelurahan ini adalah termasuk dalam kawasan/banyak tanah yang akan kena pelebaran jalan ( GSB), sebaiknya sebulum di lakukan proses Sitac ada baiknya di Konsultasikan ke Dinas Terkait, yaitu : Dinas TKTB

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 500.000/ KK
Rt : Rp.2 500.000
Lurah : Rp.5 000.000
Camat : Rp.7 000.000
addbandara : Rp.3 000.000

Untuk Kota medan Saya hanya tampilkan 2 kecamatan,kecamatan lain bisa saya bantu :

Kabupaten DELI SERDANG
Syarat Pengurusan IMB
Syarat Pengurusan IMB untuk Tower :
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan ke Dinas Cipta Karya
Biaya : Sangat Tinggi

Kabupaten Deli Serdang Kabupaten yang sangat luas mengelilingi Kota medan, Tower New site,GrendField,surat tanah SK Camat,ada derah daerah yang sangat rawan,Tembung,dan Daerah laudendang, warga mudah terpropokasi..
Kecamatan :
Gunung Meriah Gunung Meriah
STM Hulu Tiga Juhar
Sibolangit Sibolangit
Kutalimbaru Kutalimbaru
Pancur Batu Pancur Batu
Namorambe Namorambe
Biru-Biru Biru-Biru
STM Hilir Talun Kenas
Bangun Purba Bangun Purba
Galang Galang
Tanjung Morawa Tanjung Morawa
Patumbak Patumbak
Deli Tua Deli Tua
Sunggal Sunggal
Hamparan Perak Hamparan Perak
Labuhan Deli Labuhan Deli
Percut Sei Tuan Tembung
Batang Kuis Batang Kuis
Pantai Labu Pantai Labu
Beringin Karang Anyer
Lubuk Pakam Lubuk Pakam
Pagar Merbau Pagar Merbau

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 200.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.2 000.000
Camat : Rp.5 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Untuk info lebih detail Bisa lewat email atau kita Sharing :

3.Kota BINJAI
pengurusan IMB Tower
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub/Addbandara - Asli
Pengurusan ke Sekertariat Daerah
Biaya : Wajar..

Kotamadya binjai
terdiri Dari 5 Kecamatan :
Binjai Kota,
Binjai Timur ,
Binjai Barat,
Binjai Selatan.
Binjai Utara,
Area Pusat kota Banyak Rooptop yang bisa di gunakan,kebanyakan China,
daerah Kondusip dan mudah di koordinir,jangan salah pilih orang usahakan mengunakan aparat polisi.

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.6 000.000
addbandara : Rp.3 000.000
Untuk info lebih detail Bisa lewat email atau kita Sharing :

Kabupaten LANGKAT
Pengurusan IMB
1.Dokumen Sitac - Copy
2.Surat Tanah - Copy
3.Izin Warga - Copy
4.Rekom Camat - Asli
5.RKT Dishub TK II - Asli
Pengurusan ke Dinas Perizinan Terpadu
Biaya : Sangat Mahal.
Kecamatan
1 Bahorok
2 Serapit
3 Salapian
4 Kutambaru
5 Sei. Bingei
6 Kuala
7 Selesai
8 Binjai
9 Stabat
10 Wampu
11 Batang Serangan
12 Sawit Seberang
13 Padang Tualang
14 Hinai
15 Secanggang
16 Tanjung Pura
17 Gebang
18 Babalan
19 Sei. Lepan
20 Brandan Barat
21 Besitang
22 Pangkalan Susu
23 Pematang Jaya

Biaya pada Tahun 2008.
Ijin Warga : Rp. 300.000/ KK
Rt : Rp.1 500.000
Lurah : Rp.3 000.000
Camat : Rp.6 000.000
Dishub Tk.I: Rp.3 000.000

Proteksi Petir, Proteksi Surya dan Grounding pada Menara Telekomunikasi

Petir dan tegangan lebih transient adalah masalah yang banyak terjadi untuk saluran telekomunikasi. Terutama di daerah tropis dengan intensitas sambaran petir yang lebih tinggi. Menurut data, petir menyebabkan kerugian jutaan dolar pada instalasi radio selular dan telekomunikasi tiap tahun. Kerugian pada peralatan telekomunikasi di USA sendiri diperkirakan US$1 milyar per tahun, belum termasuk kerugian produktivitas dari industri dan bisnis.

Energi yang besar dari tegangan lebih transient mungkin berasal dari sambaran petir langsung ke tower-tower antena atau mungkin disalurkan pada kabel tenaga dan kabel telepon yang masuk bangunan dan fasilitas-fasilitas. Tegangan lebih transient terinduksi mungkin juga berasal dari dekat sambaran karena kopling kapasitif atau induktif.

* Arus puncak dapat melampaui 200 kA dengan bentuk gelombang 10/350 μs (I.E.C. 61024-1).
* Perubahan waktu arus naik antara 0.1 – 100 μs.
* Surja multipulsa dialami lebih dari 70 persen kondisi sambaran langsung.
* Arus lanjutan 200-500 A selama 1-2 detik mungkin juga terjadi.

Perkiraan awal untuk kepekaan terhadap kerusakan akibat sambaran petir dapat dilihat dari jumlah “hari guruh” tiap tahun :

ü Indonesia: 180-250
ü Malaysia / Brunei: 180-200
ü Singapura: 160-190
ü Thailand: 120-170
ü Filipina: 110-150ü Vietnam: 90-140
ü Hong Kong, China : 80-100
ü Darwin, Australia : 80-90

Di Indonesia, salah satu menara komunikasi di Jawa Barat terbukti peka terhadap sambaran petir. Semenjak waktu konstruksinya pada Februari 1993 sampai Oktober 1995, menara diserang oleh petir di 34 kali (pada enam belas hari terpisah) dengan kerugian peralatan terparah terjadi di hari ke sembilan.

Prinsip Proteksi BTS

Tidak ada teknologi yang dapat mengatasi resiko dari sambaran petir dan transiennya dengan tingkat keamanan 100 %.

Enam prinsip perencanaan proteksi yang direkomendasikan :

1. Menangkap sambaran petir langsung pada suatu titik yang dipilih pada terminal udara yang telah dirancang sesuai dengan tujuan .
2. Menyalurkan arus petir ke ground dengan aman melalui suatu sistem saluran konduktor ke tanah sesuai tujuan perancangan untuk mengurangi bahaya dari side-flashing.
3. Mengalirkan energi ke ground dengan meminimalkan kenaikan potensial ground melalui suatu sistem grounding impedansi rendah.
4. Menghilangkan loop-loop pentanahan dan diferensial dengan menciptakan bidang equipotensial grounding dalam kondisi transient.
5. Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran daya.
6. Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi dan sinyal untuk mencegah kerusakan peralatan dan biaya operasional selama terjadi gangguan.

1. Menangkap Sambaran Petir

Secara umum, titik yang paling peka pada sambaran langsung adalah pada titik tertinggi pada suatu struktur. Ini mungkin menara logam atau berbagai antena yang menonjol di puncak menara yang merupakan bagian paling peka terhadap sambaran langsung. Sistem antena satelit yang besar dan peralatan kendalinya adalah jenis yang peka terhadap sambaran langsung.

Dengan menerapkan suatu terminal udara yang dirancang sesuai dengan tujuan pada puncak menara komunikasi, sambaran petir langsung dapat diarahkan ke suatu titik yang dipilih yang terletak jauh dari antena dan kabel untuk mengurangi resiko kerusakan peralatan akibat energi dan kekuatan langsung dari suatu discharge petir.

Suatu rancangan terminal udara baru – Dynasphere – memotong discharge petir pada titik yang dipilih lebih awal daripada teknik proteksi kilat konvensional. Terminal udara ini dikembangkan berdasar riset tentang formasi korona dan efek muatan ruang disekitar titik-titik yang di-ground dalam batasan waktu seperseribu detik terutama untuk pengembangan aliran petir.

Konstruksi ruang floating Dynasphere adalah pasif didekat badai, dan menghasilkan korona yang minimal. Dalam seperseribu detik, sebagai pendekatan dari datangnya petir yang lebih dahulu, menjadi aktif melalui coupling kapasitif, itu menyerap energi dan membantu memicu pemotongan discharge yang menaik untuk menangkap dan mengendalikan downleader utama. Dynasphere adalah non-radioaktif yang tidak memerlukan sumber tenaga eksternal atau baterei.

2. Menyalurkan Arus Petir ke Ground Secara Aman

Saat petir telah ditangkap di suatu titik yang dipilih, perlu untuk manyalurkan arus discharge secara aman ke ground, dan untuk meminimalkan penyaluran arus petir pada konduktor ancillary seperti kabel feeder coaxial yang dapat membawa energi petir yang berbahaya secara langsung ke rak peralatan.

3. Mendisipasi Energi ke tanah

Energi yang sangat besar dari petir dibuang petir dengan tetap menjaga agar kenaikan potensial tanah seminimal mungkin dengan menggunakan impdansi yang kecil.

4. Menghilangkan loop

Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk menjaga casing peralatan pada referensi ground yang tetap, yang tidak menghasilkan interaksi resonansi dengan sinyal telekomunikasi itu sendiri. Oleh karena itu perlu bonding yang efektif dan menyeluruh pada semua peralatan dan system yang mengandung logam. Bonding dari berbagai casing peralatan tersebut di interkoneksikan dalam satu busbar untuk diketanahkan ke ekipotensial tunggal.

Perlengkapan untuk menyusun grounding yang ideal.

1. Setiap system grounding (petir, tenaga listrik, telekomunikasi, dll) harus secara individual dalam satu kesatuan bonding. Hal ini ditujukan untuk mengamankan pada kondisi transient.
2. Ring Interkoneksi grounding harus dipasang di sekeliling ruangan yang berisi peralatan elektronik yang sensitif. Interkoneksi meliputi tower, ground instalasi tenaga listrik, dan peralatan logam lainnya. Sistem juga harus dihubungkan dengan ground ring di garis sekeliling (seperti pagar). Hal ini akan mengurangi resiko gradien potensial di sekitar area.
3. Proteksi untuk petir harus dengan langsung dibonding ke ground ring.
4. Ground ring harus mterbuat dari konduktor dengan ukuran tertentu dan dikubur 900mm di bawah tanah. BC-50 sepanjang 2 meter atau rod stainless stell dipasakkan di sekeliling groung ring dengan interval 3 sampai 4 meter. Untuk memastikan referensi grounding yang permanent.
5. Hanya ada satu titik tunggal untuk grounding semua peralatan
6. Sistem grounding (pengetanahan) yang efektif juga penting di mana menara diletakkan pada puncak dari atap. Beberapa kasus telah diamati di mana sebuah saluran ground tunggal dilewatkan sejauh 10-20 lantai di samping bangunan pada sebuah batang pentanahan terisolasi tunggal. Hal ini belum cukup aman.

Teknologi untuk membantu konstruksi jaringan pentanahan yang efektif atau untuk sistem grounding:
1. Bahan campuran khusus dapat digunakan untuk memperbaiki (memperkecil) impedansi grounding pada lokasi di mana resistivitas tanah tinggi seperti di daerah berbatu, daerah berpasir atau wilayah pegunungan dengan ukuran partikel tanah yang besar. Untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang bervariasi, bahan yang sesuai dibutuhkan untuk menahan seperti harus tidak melepas ion konduktif ke air tanah yang tercemar atau sekeliling tanah.
2. Molekul eksotermik (campuran tembaga dan campuran besi-tembaga) untuk grounding dan sistem proteksi petir akan memberikan keuntungan :
ü Permanent, tetap, kuat
ü Resistansi rendahü Sambungan yang bebas karat
ü Tidak menjadi rentan dan lemah karena usia pemakaian

5. Peralatan proteksi dari surja dan transient pada saluran tenaga

Bahkan untuk sebuah struktur yang telah disediakan dengan sebuah sistem proteksi langsung yang terintegrasi, tetap terdapat resiko-resiko yang disebabkan tegangan lebih transient yang melalui kabel eksternal.

Energi yang besar dari tegangan lebih transient dapat meningkat dari coupling kapasitif dan induktif dari sambaran petir terdekat sebagai tambahan pada switching tenaga dan dari distribusi tenaga yang tidak teratur. Clamping dan filtering yang efektif dari daya transient pada saluran saluran daya hingga fasilitas adalah penting untuk mengurangi resiko kerusakan fisik dari peralatan, kerugian operasi dan kerugian ekonomi.

Peralatan proteksi surja sederhana yang dipasang pada papan switch tidak cukup kuat untuk melindungi. Untuk melindungi peralatan yang peka, perlu untuk membatasi tegangan sisa kurang dari tingkat kekebalan internal peralatan. Untuk peralatan yang dioperasikan pada sistem 230 Vrms, kerusakan komponen mungkin dihasilkan dalam waktu sesaat dengan nilai puncak 700 V.

Beberapa pembuat charger (pengisi) baterai dan penyearah menetapkan toleransi puncak di bawah 800 V.

Beberapa peralatan yang dihubungkan secara paralel dapat memenuhi tegangan yang direkomendasikan, Rating dari kenaikan arus dapat mencapai 10 kA/microsecond dari nilai awalnya dan magnitude menjadi lebih tinggi untuk sambaran selanjutnya pada sambaran petir yang terjadi berulang kali. Nilai dI/dt dan dV/dt yang sangat tinggi dapat menginduksi tegangan tinggi yang merusak sepanjang konponen, menyebabkan kerusakan peralatan dan kegagalan.

Teknologi low pass filter (LPF) yang dirancang dengan tepat akan mengurangi tegangan puncak sisa dan mengurangi tingkat kenaikan arus dan tegangan pada peralatan. Surja Reduction Filters (SRFs) dan filter DINLINE menyediakan berbagai tingkat pelemahan surja dengan clamping dan kemudian disaring.

Tingkat proteksi yang baik ditawarkan oleh SRFs berarti meningkatkan keandalan operasional untuk peralatan elektronik dan telekomunikasi yang dihubungkan catu daya utama dari filter tegangan. Proteksi seharusnya juga dipasang pada catu daya eksternal sebagai pelindung terhadap arus dan tegangan lebih transient.

6. Peralatan proteksi dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi

Peralatan proteksi surja coaxial (CSP = Coaxial Surge Protector) penting untuk proteksi terhadap tracking transient dari menara secara langsung ke peralatan transmisi dan telemetri melalui kabel RF. Meskipun tujuan perancangan konduktor membatasi arus petir secara luas, akan terjadi induksi ke kabel coaxial dengan sambaran ke menara atau sebagai hasil dari coupling magnetic dan kapasitif komponen saluran udara dari sambaran petir.

CSPs didasarkan pada peralatan arrester gas yang diletakkan pada blok kuningan pipih yang dikrom. Peralatan ini memiliki ketelitian mesin untuk mencocokan impedansi dengan kabel coaxial. Proteksi yang disediakan pada tingkat daya 50 W dan beroperasi pada frekuensi di atas 3GHz. Secara khusus, CSPs seharusnya secara langsung dihubungkan ground pada titik masuk dari kabel feeder ke dalam fasilitas untuk menyediakan proteksi yang maksimal. Telecommunications line protectors (TLPs) didesain untuk melindungi terminal dan interface peralatan dari gejala transient yang terbawa pada saluran transmisi

Posisi anda berada dalam kurang lebih range 2000m dari BTS yang memancarkan sinyal pada phone cell anda. Walau akurasi posisi pada My Location belum maksimal karena menggunakan posisi BTS sebagai dasar posisi anda, namun aplikasi ini sudah cukup membantu mengetahui posisi anda pada sebuah daerah. Dari hasil percobaan, My Location memiliki akurasi yang cukup baik pada daerah perkotaan besar (Yogyakarta, Jakarta, Malang, Semarang, dll), atau jika anda berada di jalan-jalan penghubung utama provinsi.
My Location berada pada aplikasi Google Maps for Mobile yang berjalan pada Java, Blackberry, Windows Mobile, dan Nokia / Symbian. Ada beberapa fitur-fitur yang menarik di Google Maps for Mobile ini. My Location (Beta) ini akan terus dikembangkan untuk mendapatkan akurasi yang laebih baik. Tidak ada salahnya jika anda mencoba aplikasi gratis dari Google ini. Anda cukup mengunjungi situs Google Mobile, dan kemudian memasukkan nomor telepon dan jenis phone cell anda. Anda akan memperoleh sms pada phone cell anda yang berisikan link untuk mendownload Google Maps dari phone cell anda.

Referensi:

http://much-marzuki.blogspot.com/2010/09/proteksi-petir-proteksi-surya-dan.html