Selasa, 02 Agustus 2011

Tower BTS PT LSK Tanpa Izin Lingkungan Sekitar

Kamis, 07/04/2011 11:33 WIB



Jakarta - Saya tinggal di perumahan taman pajajaran Bogor. Dua tahun lalu tiba-tiba saja tetangga sebelah kiri saya mendirikan tower BTS kecil di atapnya tanpa ada diskusi. Sekarang tower itu bertambah lebar, jadi 2 tiang dan masuk ke pekarangan rumah saya.

Dikatakan oleh tetangga saya yang atapnya dijadikan based tower BTS bahwa PT Lintas Sarana Komunikasi (LSK) sudah ada ijin dari semua tetangga untuk mendirikan tower karena yang minta ijin ke lingkungan adalah perusahaan itu bukan dia. Tetapi pada kenyataannya tidak ada sama sekali ijin dari saya pemilik rumah sebagai tetangga sebelahnya dalam bentuk apapun (lisan ataupun tulisan) pada saat tower BTS akan didirikan di atap rumah tetangga saya.

Tetangga saya tidak tahu menahu soal ijin ini karena mereka hanya dapat info dari LSK bahwa semua tetangga sudah mengijinkan. Ini adalah bentuk penipuan ijin ke masyarakat dan bentuk sosialisasi yang tidak lazim dari pemilik tower BTS PT LSK.

Keluarga saya sangat berkeberatan untuk pendirian tower tersebut yang tanpa ijin resmi, apalagi dikontrak selama 10 tahun. Kami minta PT LSK untuk memindahkan tower tersebut dari perumahan kami karena saya pemilik rumah ditipu tanpa ijin dan sosialisasi terlebih dahulu.

Tingkat keamanan, kenyamanan, kesehatan dan ketentraman antar tetangga di lingkungan kami sekarang sangat terganggu sejak ada tower BTS PT LSK ini. Tetapi sepertinya kalau uang sudah bicara, RT/RW, Walikota ataupun tetangga saya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa.

Kami tunggu penyelesainnya dari PT LSK bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk pemindahan tower ke tempat yang layak dan sehat serta disepakati pihak setempat. Bukan asal pasang seperti ini sehingga terkesan pemaksaan demi kepentingan perusahaan.


Margriete Shaviera
Perum Taman Pajajaran Blok A6 No 2 Bogor
magit.viera@yahoo.com
081382798081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar