Selasa, 24 April 2012

Banyak BTS Tidak Lengkapi Perijinan


Selasa, 24 April 2012 12:11:54 WIB
PULANG PISAU - Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler di wilayah Kabupaten Pulang Pisau masih belum dilengkapi proses perizinan. Ironisnya beberapa BTS ada yang sudah berdiri mulai tahun 2007 sampai saat ini tidak peduli dengan kelengkapan izin. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, selain banyak BTS yang saat ini masih belum dilengkapi perizinan juga banyak BTS yang perizinannya telah mati dan masih belum diperpanjang. "Kami juga telah memberikan imbauan kepada penyedia jasa telekomunikasi itu untuk segera memperpanjang izin BTS yang dimilikinya. Selain itu juga diminta untuk mengklarifikasi dan mensinkronisasi kepada pemerintah daerah, apakah benar data pemerintah daerah dengan data dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu," terang Tony, Senin (23/4) Menurut Tony ada sebanyak tiga penyedia jasa telekomunikasi yang beroperasi dan memiliki BTS yang dibangun di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yaitu Telkomsel, Indosat dan Three dengan total BTS keseluruhan berjumlah 34 buah. Sementara untuk kelengkapan proses perizinan masing-masing ada kekurangan tersendiri. Untuk Telkomsel, terang Toni, dari sebanyak 17 buah BTS, 12 BTS perizinanya sudah mati dan lima BTS lagi hanya izin gangguan (HO)nya saja yang masih berlaku. Sementara untuk penyedia jasa telekomunikasi Indosat, memiliki tower BTS sebanyak tujuh buah dan hingga tahun 2007 lalu sampai sekarang masih belum dilengkapi dengan perizinan. Sedangkan untuk Three, hanya perizinan yang tahun ini masih belum diperpanjang. "Masalah perizinan tower-tower BTS ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Apabila dilakukan pengurusan izin maka ada beberapa retribusi daerah yang wajib dipenuhi dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah," terang dia Tony juga mengatakan pada dasarnya, pemerintah daerah melalui SKPD terkait sudah melakukan tindakan persuasif bersama instansi terkait lainnya. Surat pemberitahuan yang bersifat himbauan dan memberikan informasi agar segera mengurus proses perizinan telah diberikan kepada para perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu. Dirinya juga menerangkan, beberapa tower BTS masih ada yang tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). "Ini kan agak aneh, sebelum tower dan bangunan ini didirikan harusnya telah mengantongi IMB terlebih dahulu," ujar Tony. Berkaitan dengan kontribusi potensi pendapatan dari tower-tower BTS yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau, Tony mengatakan bahwa potensi dari proses perizinan dari penyedia jasa telekomunikasi itu mencapai lebih dari Rp215 Juta. (was)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar