Selasa, 24 April 2012

Pemkab Lakukan Pembatasan Tower BTS


Pemkab Lakukan Pembatasan Tower BTS
UNGARAN, suaramerdeka.com - Wilayah Kabupaten Semarang yang berada di ketinggian rata-rata 607 meter di atas permukaan laut dinilai strategis oleh operator selular untuk mendirikan base transceiver station (BTS). Untuk menghindari daerah lereng Gunung Ungaran menjadi 'hutan tower' Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai melakukan pembatasan pendirian BTS.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang kini mulai memperketat dan membatasi izin pendirian BTS. "Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 tentang perizinan, diketahui dalam satu desa hanya boleh didirikan empat titik BTS. Ketentuan tersebut diambil agar keberadaan BTS bisa tertata dan tidak semrawut," katanya, Minggu (22/4).
Selain pembatasan jumlah tower BTS, pada ketentuan tersebut juga ditegaskan bila semua operator dilarang mendirikan BTS pada daerah wisata, hutan lindung, dan wilayah perlintasan pesawat terbang. Berdasarkan data KPMPT, di Kabupaten Semarang ada lebih kurang 200 titik tower milik operator selular yang telah beroperasi tersebar di seluruh wilayah dataran tinggi. Dengan menempatkan BTS di lereng Gunung Ungaran atau Kalisidi, operator sudah bisa mencove wilayah Demak dan Kendal, sedangkan keberadaan BTS di Telomoyo sudah bisa mencover wilayah se Jawa Tengah.
Dijelaskan Sukendro, meski mayoritas wilayah desa sudah penuh dengan tower, namun di wilayah tertentu seperti Kawengen Kecamatan Ungaran Timur hingga sekarang belum ada satu operator pun yang berminat mendirikan tower. "Kami berharap operator bisa adil dan mencarikan solusi untuk perluasan jaringan di wilayah blankspot sinyal dengan mendirikan tower mobile," tegasnya.
Menurutnya, KPMPT sudah menyerukan larangan tersebut dari 2009 lalu, guna menertibkan keberadaan tower yang melanggar, dalam waktu dekat KPMPT bersama Dishubkominfo dan Satpol PP akan melakukan razia tower.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Achin Ma'aruf menjelaskan, sejauh ini bila mengacu Perda nomor 8 Tahun 2011 diketahui pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi BTS belum mencapai satu miliar. Pihaknya menilai selama ini PAD dari BTS belum tergarap sempurna, untuk itu dibutuhkan penanganan secara total untuk mencapai target PAD maksimal.
"Sejauh ini kami melihat PAD dari BTS belum memenuhi target, untuk itu dibutuhkan penanganan total disamping memberlakuan pembatasan jumlah BTS sesuai ketentuan," tukasnya
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar