Jumat, 29 Juli 2011

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) OLEH PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI SELULER PT. INDOSAT, Tbk DI KANTOR PUSAT REGIONAL SEMARANG TESIS Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Strata-2 Program Studi Magister Kenotariatan Oleh : ISMORO H. ILHAM, SH B4B005156 PROGRAM PASCA SARJANA PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2008

ABSTRAKSI
Pengembangan jaringan telekomunikasi, khususnya yang menggunakan
menara telekomunikasi, di Indonesia, seringkali menimbulkan permasalahan
hingga upaya dapat mencarikan solusinya dan pencegahan sebelum masalahmasalah
tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari, maka di butuhkan
pemahaman dan pengetahuan tentang aturan hukumnya untuk dapat memperoleh
tanah yang akan di gunakan untuk pembagunan Base Transceiver Station (BTS)
baik dalam bentuk perjanjian jual beli tanah, sewa menyewa tanah, dan pemberian
ganti rugi. PT. Indosat selaku salah satu perusahaan operator terbesar di Indonesia
melakukan perjanjian dengan pihak terkait dalam keperluan sewa menyewa tanah
dan lokasi untuk pembangunan BTS,
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian
yang berjudul ” Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah untuk pendirian
Base Transceiver Station (BTS) oleh perusahaan telekomunikasi seluler PT.
Indosat di Kantor Pusat Regional Semarang”. Adapun perumusan masalah yang
diteliti adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah dan lokasi
untuk pendirian BTS oleh perusahaan telekomunikasi seluler PT Indosat di Kantor
Pusat Regional Semarang dan hambatan apa yang ada dalam sewa menyewa tanah
dan lokasi untuk pendirian BTS dan penyelesaiannya oleh perusahaan
telekomunikasi seluler PT Indosat di Kantor Pusat Regional Semarang
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis emperis. Pendekatan yuridis
emperis ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip-prinsip
dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan
melihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan
perjanjian sewa menyewa tanah dan lokasi untuk pendirian Base Transceiver
Station (BTS) tersebut. Spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analitis,
Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder,
baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum
sekunder, selain itu digunakan studi kepustakaan. Dalam metode analitis data
dipergunakan analitis data kualitatif.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah dan lokasi untuk pendirian
BTS oleh perusahaan telekomunikasi seluler PT Indosat di Kantor Pusat Regional
Semarang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
Hukum Perdata dan hambatan yang terdapat dalam sewa menyewa tanah dan
lokasi untuk pendirian BTS adalah dari instansi yang terkait, masyarakat sekitar
pendirian BTS, dan dengan pemilik tanah yang disewakan bersama dengan pihak
ketiga sedangkan penyelesaiannya oleh perusahaan telekomunikasi seluler PT
Indosat di Kantor Pusat Regional Semarang dilakukan dengan mengajukan
perijinan kepada pihak terkait, membuat perjanjian yang tepat dan melakukan
musyawarah untu mencapai mufakat apabila ada sengketa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar