Minggu, 28 April 2013

2014, Tower Telekomunikasi Akan Ditarik Retribusi

 
27 April 2013 | 07:27 wib
2014, Tower Telekomunikasi Akan Ditarik Retribusi

SOLO, suaramerdeka.com - Pemilik menara telekomunikasi di Solo, harus siap-siap membayar retribusi atas keberadaan towernya. Mulai 2014, Pemkot Surakarta akan memberlakukan penarikan retribusi menara telekomunikasi, yang diperkirakan bisa memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 470 juta setahun.
Kasi Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Surya Dewantara mengungkapkan, draf peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum penarikan retribusi, saat ini sedang disusun.
"Sembari menunggu draf perwali kelar, kami menyosialisasikan rencana penarikan retribusi ini ke pemilik tower. Sehingga saat aturan retribusi diterapkan, sudah ada pemahaman dari pelaku usaha," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan audit yang dilakukan November 2012 lalu, jumlah tower telekomunikasi yang sudah berdiri (existing) di Kota Bengawan mencapai 145 menara. Dengan jumlah tower sebanyak itu, penarikan retribusi diperkirakan bisa menyumbang PAD Rp 300 juta hingga Rp 470 juta.
Perhitungan retribusi mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pajak No.17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus. Retribusi dihitung maksimal dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lokasi menara.
Penetapan retribusi juga mengacu tiga parameter, yakni lokasi, ketinggian dan penggunaan. Dari parameter itu, akan diberikan skor satu hingga tiga, untuk kemudian ditetapkan besaran retribusinya. "Penggunaan menara bersama juga mempengaruhi besaran retribusi. Kalau tower bersama, retribusinya tentu lebih ringan," jelasnya.
Sebagai kompensasi atas pembayaran retribusi tersebut, Pemkot akan menjalankan tugas penataan, pengendalian dan penertiban. "Di draf perwali juga sudah disusun ketentuan soal monitoring, evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi," ujar Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar