Jumat, 28 Desember 2012

Pendapatan dari Menara Telekomunikasi Hampir Satu Miliar

http://mataairradio.net/headline/pendapatan-dari-menara-telekomunikasi-hampir-satu-miliar

Ilustrasi
REMBANG – MataAirRadio.net, Pendapatan daerah dari retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang melesat di atas target. Pada 2012, perolehan retribusi menara telekomunikasi tercatat lebih dari Rp971juta, jauh di atas target yang hanya Rp600juta.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rembang, Suyono kepada reporter MataAir Radio, Jumat (7/12) menjelaskan, perolehan retribusi sebanyak itu karena komunikasi dengan para pemilik menara telekomunikasi saat ini sudah terjalin baik.
Suyono menyebutkan, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Rembang sampai dengan Desember 2012, sudah sebanyak 129 menara.
Secara perolehan retribusi, besarannya pun mengalami peningkatan pesat di setiap tahun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2010, perolehan retribusi menara telekomunikasi hanya Rp162juta. Namun pada 2011 melonjak menjadi Rp611juta, dan pada 2012 menjadi Rp971.675.000.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Rembang Suyono juga menyebutkan, pada 2013, pihaknya kembali ditarget bisa menyumbang pendapatan senilai dengan perolehan retribusi menara telekomunikasi pada 2012.
Ia pun meminta setiap pendiri atau pemilik menara telekomunikasi baru, agar melaporkan identitas menaranya sebagaimana kondisi senyatanya atau tidak dibuat-buat. Penyedia menara telekomunikasi anyar juga diarahkannya untuk mendirikan menara di lokasi yang masih terkategori sebagai “blank area” dan sesuai dengan zona yang ditentukan.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, retribusi menara baru ditentukan sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak. Sementara untuk menara lama, ditentukan dua persen dari penyusutan nilai jual obyek pajak atau menara telekomunikasi.
Ada 106 menara telekomunikasi yang dibangun sebelum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 diundangkan. Perhitungan nilai jual obyek pajak bagi 106 menara telekomunikasi itu dilakukan dengan mengacu Surat Edaran Ditjen Pajak SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus.
Sementara untuk menara telekomunikasi yang dibangun setelah Januari 2011, nilai jual obyek pajak menara dihitung sebesar Rp10 juta per meter untuk menara kaki empat dan Rp9 juta per meter untuk menara kaki 3. (Pujianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar