Senin, 05 Desember 2011

Kabupaten Sidoarjo Perbup Mandul, Tower Liar Menjamur


PENEGAKAN Peraturan Bupati Sidoarjo tentang menara telekomunikasi terkesan setengah hati. Akibatnya, seratusan lebih tower liar berdiri tak terkendali. Lantaran itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo mengusulkan alokasi anggaran untuk pembongkaran tower.
Kegiatan usaha telekomunikasi di Sidoarjo belakangan ini mengalami peningkatan seiring kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi itu sendiri. Celakanya, pendirian usaha tidak dibarengi ketaatan provider seluler terhadap aturan yang ada.

Untuk izin pendirian bangunan berupa tower atau izin gangguan misalnya, sebagian tidak mengantonginya. Kebanyakan hanya berbekal persetujuan dari kelurahan atau desa dan camat. Berdasarkan data di dewan, dari 412 tower yang tersebar di 18 kecamatan, 172 tower di antaranya tidak lengkap izinnya.

"Penegakan perbup tentang tower tidak berjalan. Terkesan melakukan perlindungan dan pembiaran terhadap para pemilik tower. Mestinya eksekutif melakukan penertiban termasuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat, Kamis (1/12).

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar ada anggaran tersendiri bagi eksekutif untuk upaya penertiban tower liar. "Agar ada anggaran pembongkaran (tower liar) dalam APBD setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2012 nanti," tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, peraturan daerah untuk penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan tower mutlak diperlukan. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan, dan estetika. Terpenting, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, jelas Taufik, soal jumlah tower yang mencapai ratusan bisa disiasati dengan pembangunan menara bersama. Singkatnya, dalam satu tower pada ordinat yang sama ada 3 provider.

Penataan tower melalui peraturan daerah mengacu beberapa peraturan di atasnya. Di antaranya Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama. Selain itu, Peraturan Bersama tahun 2009 oleh Mendagri, Menteri PU, Menteri Kominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. (her) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar