Senin, 05 Desember 2011

Kota Solo akan Batasi Tower BTS


TRIBUNNEWS.COM, SOLO  - Setelah selesai dirumuskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kota Solo mulai dibahas oleh eksekutif dan Legislatif. Senin (7/11) Badan Legislasi Daerah (Banleg) membacakan pengusulan Raperda inisiatif tersebut pada saat rapat paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD. Hasilnya, jumlah tower yang ada di seluruh Solo akan dibatasi.
Juru bicara Banleg Nindita Wisnu Broto menyatakan, saat ini keberadaan tower atau base transceiver station (BTS) di Kota Solo sudah cukup banyak. Solo yang luas wilayah hanya sekitar 44 kilometer persegi, jumlah menara towernya mencapai 87 buah. Padahal kota Solo harus memenuhi proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen. Jika pendirian tower tak dibatasi, bukan tidak mungkin Solo akan menjadi hutan tower.
“Maka untuk menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, perlu pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap pendirian bangunan menara telekomunikasi di Solo. Jumlah tower harus dibatasi,” kata Nindita.
Dari data yang dimiliki per 31 Agustus 2010, jumlah menara tower yang ada di Kota Bengawan mencapai 87 buah. Jumlah itu terdiri dari 86 menara telekomunikasi dan satu buah menara radio. Jumlah menara tower itu dinilai masih terbilang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar