Kamis, 29 Desember 2011

Tarif Menara Telekomunikasi tak Beratkan Pengusaha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali akan mengeluarkan produk hukum sebagai langkah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini pemkot tengah menyusun peraturan wali kota (perwali) tentang retribusi pengendalian tower atau menara telekomunikasi.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengutarakan, kebijakan ini tidak akan memberatkan pengusaha provider. Ini karena pengusaha tersebut juga mendapatkan uang dari operasional menara telekomunikasi. Dinilainya, ini tak lain untuk membantu membantu pembangunan di Kota Tapis Berseri.

"Ya nggak berat dong. Mereka kan cari uang. Masak buat tower nggak bayar. Otonomi daerah ini bagaimana membangun daerah. Ya dari situlah (penarikan retribusi) membangunnya. Kalau tidak, daerah ini tidak bisa dibangun. Dari mana duitnya," ujar Herman kepada wartawan, Senin (19/12/2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar