Senin, 16 Juni 2014

Diperketat, Aturan Pendirian Menara Telekomunikasi

Diperketat, Aturan Pendirian Menara Telekomunikasi


Danar Widiyanto | Jumat, 6 Juni 2014 | 10:50 WIB | Dibaca: 461 | Komentar: 0

KARANGANYAR (KRjogja.com)
 - Penarikan retribusi pendirian basetransreceiver station (BTS) atau menara tower telekomunikasi diberlakukan tahun ini melalui pengawasan dan pembinaan lebih intensif. Penarikan retribusi tidak semata-mata mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengakomodasi perkembangan pesat teknologi komunikasi dan penataan tata ruang kota.

Kabid Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Bambang Sugito mengatakan keberadaan tower selama ini cenderung luput berkontribusi ke Pemkab. Hal ini dikarenakan pendiriannya sebelum terbit Perda No 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda No 12/2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Potensinya cukup besar, sekitar Rp 800 juta dari total 119 tower di Karanganyar. Retribusi satu menara telekomunikasi dihitung dua persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP),” kata dia kepada KRjogja.com, Kamis (5/6/2014).

Selain berpotensi menyumbang PAD, penarikan retribusi bertujuan mengendalikan pendirian infrastruktur itu demi kepentingan estetika. Dalam perda pengendalian menara telekomunikasi diatur tata cara pendirian yang disesuaikan zona. Diantaranya mengatur radius antarmenara dalam satu zona, yakni minimal satu seperempat kali ukuran tingginya. Kemudian jarak aman dengan hunian minimal lima meter dan terlarang didirikan di kawasan cagar budaya. Dalam selular plan yang disusun Dishubkominfo, lanjut Bambang, kuota pendirian menara telekomunikasi di Bumi Intanpari masih banyak tersedia.  

Anggota Tim Teknis selular plan Pemkab Karanganyar, Eko Supriyadi mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan menara telekomunikasi guna melandasi rekomendasi pendirian baru pada tahun ini. Tercatat, penyedia layanan selular berniat menambah empat tower di area konsumen. Beraneka syarat mutlak dipenuhi provider supaya tidak mengulang pendirian menara telekomunikasi pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai kurang tepat. Sejumlah kasus muncul akibat masyarakat merasa tidak nyaman tinggal di sekitar menara telekomunikasi.

“Terdapat penyesuaian di aspek perizinan. Keberadaan menara harus diasuransikan, wajib mengurus HO (izin gangguan) khususnya menara berpotensi mengganggu lingkungan,” kata dia.

Dari total menara telekomunikasi di Karanganyar, Eko menyebut sebagian diantaranya masih mengandalkan suplai energi genzet. Tim teknis tidak merekomendasikan operasional mesin tersebut karena menimbulkan kebisingan.

“Kami akan secara selektif dalam merekomendasikan pendirian. Termasuk aspek gangguan harus diminimalisasi oleh provider,” kata dia. (*-10)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar