Senin, 16 Juni 2014

Pemda Bidik Peluang Bisnis Menara Telekomunikasi

Pemda Bidik Peluang Bisnis Menara Telekomunikasi

Artikel Terkait
TOWER menara telekomunikasi di Kota Slawi, beberapa waktu lalu. DPRD meminta agar pemkab mengkaji kemungkinan membangun danmengelola tower telekomunikasi sendiri. SATELITPOST/EKO BUDI UTOMO
TOWER menara telekomunikasi di Kota Slawi, beberapa waktu lalu. DPRD meminta agar pemkab mengkaji kemungkinan membangun danmengelola tower telekomunikasi sendiri. SATELITPOST/EKO BUDI UTOMO
SLAWI, SATELITPOST – Pemkab Tegal tengah menggagas Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pada raperda itu diharapkan ada klausul yang memungkinkan pemda punya kewenangan mendirikan dan mengelola menara telekomunikasi. Ini sebagai langkah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assaerozi mengatakan kedepan akan diberlakukan menara bersama. Satu menara bisa dipakai untuk beberapa operator telekomunikasi. Tujuannya untuk mengendalikan laju pertumbuhan menara telekomunikasi.
Kondisi ini, lanjut Firdaus bisa ditangkap sebagai peluang oleh pemerintah daerah. Pemda bisa membangun menara telekomunikasi kemudian disewakan ke operator telekomunikasi. Dana pembuatan diambilkan dari APBD.
“Bila dilaksanakan secara bertahap APBD Kabupaten Tegal mampu untuk membangun menara tersebut. Menara yang sudha dibangun ini bisa disewakan untuk mendapatkan pemasukan berupa PAD,” kata dia.
Teknis pengelolaan menara, lanjut dia bisa dengan cara membangun perusahaan daerah atau BUMD. Langkah ini tidak hanya menambah PAD juga akan menekan pungli ke pejabat.
Pemda juga perlu mengkaji soal perizinan menara telekomunikasi, termasuk yang sudah berdiri. Jika disepakati pemda tidak perlu memberikan izin pendirian menara telekomunikasi yang baru. Sedangkan menara yang sudha terlanjur berdiri, saat pembaruan kontrak tidak usah diperpanjang. Sehingga kedepan sebagia besar menara telekomunikais di bawah naungan Pemda. Operator menyewa.
“Izin menara telekomunikasi diperbarui tiap lima tahun sekali. Saat pembaruan izin ini tidak usah diperpanjang,” kata dia.(Eko Budiutomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar