Senin, 16 Juni 2014

Konsultasi Publik Ranperda Menara Telekomunikasi

Konsultasi Publik Ranperda Menara Telekomunikasi

PAREPARE, AJPNews -- Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi publik tentang Ranperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan  Menara Telekomunikasi di Hotel Kenari Bukit Indah pada Hari rabu, 11 Juni 2014.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, Sekretaris Dinas Kominfo, H Bahar, Kabag Pembangunan, Haryanto, pengusaha tower, provider telekomunikasi dan para lurah dan LPMK se-Kota Parepare.
Konsultasi publik ini, menurut anggota DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bertujuan menerima masukan, saran maupun kritikan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan sebuah Ranperda yang kemudian akan ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang yang mempersyaratkan setiap peraturan yang akan ditetapkan harus melalui sebuah konsultasi publik.
Dalam konsultasi publik ini , masyarakat mempertanyakan jaminan keamanan dengan kehadiran menara yang berada di sekitar lingkungan rumahnya. Kehadiran menara yang sangat tinggi dianggap masyarakat dapat membahayakan pemilik rumah yang berdekatan dengan pembangunan menara.
Menanggapi hal ini Kepala Seksi Aplikasi danTelematika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Joko Setioko, mengungkapkan bahwa dalam setiap pembangunan menara, maka para pemilik menara harus menyertakan dokumen detail konstruksi menara yang meliputi analisis kelayakan tanah (sondir test) dan jika menara dibangun di atas bangunan harus dilengkapi  dengan analisis kelayakan bangunan (hammer test). Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keakuratannya.
Menara di Kota Parepare berjumlah sekitar 50 buah yang dimiliki oleh beberapa pengusaha menara dan dimanfaatkan juga oleh beberapa pengusaha operator telekomunikasi.
Hal ini yang mendorong diaturnya penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan masyarkat dapat terpenuhi kebutuhannya akan telekomunikasi dan juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, estetika sesuai kaidah tata ruang. (rls/pan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar