Senin, 16 Juni 2014

Nihil, PAD Menara Telekomunikasi Dishub Terkendala Aturan

Nihil, PAD Menara Telekomunikasi Dishub Terkendala Aturan


Telkom
Salah Satu Tower Di Sintang




























SINTANG I Senentang news.com-Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sintang Mas’ud Nawawi  mengakui keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sintang  belum memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artinya nihil kontribusi. Hal tersebut disebabkan belum ditariknya retribusi atas pajak pemancangan menara. Walaupun Peraturan daerah (Perda) Menara Telekomunikasi telah ditetapkan DPRD Sintang sejak 1 Juli 2012 yang lalu namun pihaknya belum bisa berbuat banyak .
“Memang masih kosong dek, namun demikian tahun ini kita sudah melirik pendapatan ke arah itu “kata Mas’ud.
Pihaknya juga tidak bisa mengintervensi Dishub untuk segera melakukan penarikan pajak atau retribusi, untuk memberi sumbangsih PAD atas pemancangan menara telekomunikasi tersebut.
“Kita cuma nunggu saja dek, kalau sudah ada penerikan, kita terima. Kalau belum bisa ya kita tunggu,” terangnya
Dihubungi terpisah Kadishub Sintang  Hatta mengungkapkan bahwa potensi PAD dari pemancangan menara telekomunikasi memang cukup besar.
“Potensinya sangat besar, setiap pemilik menara dikenakan 2 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, Red). Tetapi retribusinya memang belum kita terapkan,mengingat belum ada aturan yang pasti” kata Hatta
Mengapa belum dilakukan penarikan retribusi atau pajak menara telekomunikasi tersebut? “Kita masih belum punya teknis bak penghitungan pungutannya,dan aturan yang mengacu ke arah tersebut ”terang dia.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Sintang Palentinus, membenarkan belum adanya pungutan terhadap retribusi menara di Sintang. Namun demikian  pihaknya akan segera menyurati perusahaan, agar setiap perusahaan segera membuat izin dampak lingkungan tersebut.
“Sejauh ini satupun perusahaan belum memiliki izin dampak lingkungan, padahal dalam perda no 14 tahun 2010 tentang retribusi gangguan sudah jelas, setiap perusahaan wajib memiliki izin tersebut.” Katanya
Dikatakan Palentinus, hal ini dilakukan guna menertibkan semua perusahaan yang ada di Sintang ini, supaya setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan daerah yang sudah berlaku. “Langkah awal kita surati dulu, kalau masih saya tidak dihiraukan, kita lakukan tindakan mendatangi setiap perusahaan yang belum membuat izin tersebut.” Bebernya
Ketua Lumbung Informasi (Lira) Abdul Hadi menyayangkan lambannya penanganan pemerintah terhadap penarikan retribusi menara yang ada di Sintang padahal keberadaannya di bumi Senentang ini sudah cukup lama
“Seharusnya pemerintah harus tegas, bayangkan saja retribusi yang hanya puluhan ribu sudah di minta taripnya tapi ini menara yang puluhan juta bahkan ratusan juta sampai sekarang pemerintah terkesan lamaban menanganinya”kesalnya
Untuk diketahui Jumlah menara yang ada di Sintang, didominasi oleh menara milik perusahaan telekomunikasi dengan Telkomsel sebagai pemilik menara terbanyak.(bny)
- See more at: http://senentangnews.com/read/1530/nihil-pad-menara-telekomunikasi-dishub-terkendala-aturan.html#sthash.DQpA01iH.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar