Senin, 02 Januari 2012

Perda Menara Telekomunikasi Berlaku Tahun 2012



Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhhirnya Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan menara telekomunikasi ditetapkan oleh DPRD dan akan segera mulai diberlakukan pada tahun 2012 mendatang.
Perda pengelolaan terlekomunikasi ini selain mengatur izin mendirikan bangungan juga mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kab. Majalengka. Namun Perda masih dibagian hukum Setda Majalengka untuk menunggu pemberian nomor sebelum diberlakukan.
Perda yang dibahas pada tahun 2010 ini telah ditetapkan DPRD Majalengka pada bulan Juli lalu. Dan telah lolos tahap evaluasi oleh kementrian keuangan dan gubernur, dan kini sudah diterima bagian hukum untuk segera diberlakukan.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Wawan Kurniawan, ST, MT, secara umum Perda ini nantinya akan mengatur mulai dari prosedur izin pendirian menara telekomunikasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi IMB serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dengan adanya Perda ini bertujuan agar Mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan menara telekomunikasi yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis bangunan menara. Dan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi.
“Dengan adanya Perda ini, retribusi pengendalian tower akan dipungut tiap bulan dengan besaran 2 % dari NJOP, sedangkan IMB ditarik 1 kali seumur hidup waktu pertama kali akan mendirikan tower, selain itu Perda ini juga mengatur penataan tata letak tower yang disinkronisasi dengan RTRW. jelasnya
Wawan menambahkan, selama ini sebelum adanya Perda Tower, baru IMB saja yang masuk menjadi pendapatan asli daerah, untuk itu dari tahun 2009 permohonan IMB menara telekomunikasi perizinannya dipending menunggu turunnya Perda dan beberapa provider yang membangun tower sebelum adanya Perda ini berkomitmen untuk mematuhi Perda ini dengan segala konsekuensinya.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini terjadi iklim investasi yang kondusif sesuai peraturan yang berlaku, tata letak tower yang tertata rapi sesuai RTRW, memperhitungkan tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian menara, struktur menara, rangka struktur menara, pondasi menara, kekuatan angin sebagai langkah antisipatif mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat terkait Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).” Paparnya. (S.05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar