Senin, 12/03/2012 | 11:25 WIB | |||||||
Cara seperti itu, kata Miftahul Huda Ketua Komisi C DPRD Kab. Jombang harus dihentikan. Karena, cara seperti dinilai merugikan warga serta Pemkab Jombang. “Kita secepatnya memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait masalah ini,” katanya, Senin (12/3). Menurut dia, kebiasaan pengusaha mendirikan bangunan tanpa melengkapi izin lebih dulu di Jombang harus dihentikan. Karena, cara seperti itu merugikan Pemkab Jombang. Selain itu, tambah politisi dari FKB itu, eksekutif harus meningkatkan pengawasan ketat terhadap pendirian BTS yang ada di Kab. Jombang. Komisi C juga akan memantau masalah BTS ini dengan memberdayakan konstituen ikut memberikan laporan terkait keberadaan BTS yang ada di Kab. Jombang. ”Dengan cara ini maka semua keberadaan BTS yang ada di Kab. Jombang akan kita ketahui dan akan kita cocokan dengan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-red),” katanya. Sedangkan, anggota Komisi C, Erwan Prakoso berharap, SKPD seperti PU Bina Marga, Badan Pelayanan Perizinan, serta Satpol PP segera membahas langkah tersebut untuk menertibkan hal ini. Sekarang ini sepertinya, antar SKPD saling menunggu. “Cara seperti ini harus ditinggalkan, dan SKPD harus cepat menselaraskan langkah menertibkan agar semua pengusaha yang mendirikan usaha dan mendirikan infrastruktur cepat dilengkapi izin sebelum beroperasi,” katannya. Sedangkan Kepala Bidang Penelitian, Lapangan serta Pemerataan Dokumen dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT) Kab. Jombang, Mahmudi mengatakan, pihaknya siap merespon aspirasi dewan. Karena, sekarang ini pihak BPPT dalam taraf persiapan dalam melaksanakan aturan bupati menyangkut petunjuk teknis pelaksanaan aturan tadi. Namun, Mahmudi enggan menjelaskan berapa jumlah BTS di Jombang yang sudah dapat izin dan yang belum. bas |
Kumpulan berita ini hanya sebatas pengumpulan berita semata yang pernah terekspos di media online, tidak ada maksud dan tendensi apapun juga
Senin, 19 Maret 2012
Komisi C DPRD Panggil SKPD Ada BTS di Jombang Belum Berizin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar