Selasa, 06 Maret 2012

Tower Telekomunikasi Segera Ditertibkan


BANDUNG, TRIBUN - Tower telekomunikasi dan tower lainnya di Kota Bandung akan ditertibkan untuk melindungi warga Kota Bandung. "Tower harus didata kembali dan harus izin warga sekitar sejauh ketinggian tower," ujar anggota DPRD Kota Bandung Riantono di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/3) 

Riantono mengatakan, tower di Bandung sudah diatur dalam Peraturan Daerah tahun 2008 diantaranya mengatur tower bersama. "Walau sudah ada aturan tower bersama tapi di Kota Bandung belum ada tower bersama sehingga tower marak menyebar tak beraturan," ujar Riantono. 

Untuk menertibkan tower, dewan akan revisi Perda tower diantaranya akan ada restribusi tower dan wajib izin warga sekitar.

" Di Kota Bandung kini ada 600 tower yang mengantongi izin, belum yang tidak berizin juga jumlahnya diduga lebih banyak," ujar Riantono.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan, mengatakan, masalah tower sering dikeluhkan warga karena khawatir tumbang dan menimpa rumah. 

Tower telekomunikasi menurut Agus saat ini ada yang dipasang diaras bangunan sering membiat wasiwas masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar