Senin, 19 Maret 2012

Tower BTS Risaukan Warga Tangsel



ilustower

PAMULANG (Pos Kota) – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pemkot setempat mendata ulang keberadaan Base Transceiver Stasion (BTS) telepon seluler yang marak di sejumlah wilayah. Mereka berharap adanya pembatasan dan memperketat perizinan masalah tiang tower agar tak terkesan semrawut.
“Harus ada pembatasan pemberian izin tiang tower tersebut kalau perlu di setiap kecamatan hanya boleh beberapa tiang tower saja,” kata Ny. Linda, warga Pamulang, Jumat (9/3). “Kondisi dan situasi di lapangan terkesan semrawut.”
Diakuinya, jika ada pembatasan berdirinya tiang tower untuk telepon seluler tentunya lebih baik dan tak mengkhawatirkan bakal roboh saat hujan disertai angin kencang yang membahayakan rumah sekitar lokasi tersebut.
Keberadaan ratusan BTS di sejumlah pemukiman padat penduduk tak hanya mengganggu keindahan kota saja tapi antisipasi jika roboh yang bisa membahayakan masyarakat sekitar lokasi keberadaan BTS tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel Nurdin Marzuki, mengatakan pihaknya memang sedang mengatur keberadaaan BTS karena sampai sekarang pengaturannya masih mengikuti Kab. Tangerang.
Nantinya, tambah dia, jika sudah memiliki aturan sendiri tentunya akan diperketat masalah perizinan yang ada. Bahkan, wacana BTS bersama di satu lokasi akan dilakukan Pemkot Tangse sehingga satu tiang tower dapat dipergunakan beberapa operator.
“Tower bersama akan me­ng­urangi tower-tower yang ada dan tata ruang pun akan tertata de­ngan rapi,” tambahnya.
Data yang ada sekitrang ini ada sekitar 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan.
Sedangkan Anggota Pansus Retribusi Parkir dan Telekomunikasi DPRD Tangsel, Arif Wahyudi beberapa waktu lalu ,mengatakan pengaturan BTS itu dilihat jarak BTS, kepadatan penduduk dan banyaknya pemakaian telepon seluler. “Saya harap Pemkot se­ri­us menangani permasalahan BTS. Sebab, keberadaan BTS se­karang tidak beraturan,” ujarnya.
Pihaknya sudah selesai meakukan kajian akademis maupun ilmiah. Jika perda ini disahkan tidak merugikan pihak swasta selaku pengelola BTS. “Kalau tidak diatur akan meng­ganggu tata kota, karena letaknya tidak beraturan,” ucapnya. (anton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar