Kamis, 27 September 2012

25 Tower BTS di Minsel akan disegel


Minsel
25 Tower BTS di Minsel akan Disegel
Penulis : Redaksi, BeritaKawanua
 Rabu, 05 September 2012 11:22    Dibaca 192 kali    Komentar

AMURANG (BK): Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP), Kabupaten Minahasa Selatan, Lucky Gerungan, mengatakan, 25 bangunan tower BTS akan disegel karena tidak mengantongi izin. Namun, sebelum disegel pihaknya melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Penyegelan tersebut, sambung dia, dilakukan Polisi Pamong Praja setelah berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP.
 
"Peringatan dan pemberitahuan bahwa ijin mereka sudah lewat, kalau sudah menyurat dan tidak ada tanggapan baru diambil tindakan," ujar Gerungan kepada beritakawanua.com, Rabu (5/9/2012)
 
Dia menjelaskan, pihaknya sudah dalam tahap awal rekapitulasi. Sampai saat ini ada 25 tower BTS lewat ijin dan tersebar di 17 kecamatan.
 
"Surat peringatan dan pemberitahuan bukan ditujukan pada provider seperti Telkomsel atau Komselindo. Tapi, ditujukan pada perusahaan yang membangun tower tersebut di antaranya, Hutsison, Mitra tell, Protelindo. Kendala kami semua perusahaan tersebut berada di luar Minsel dan mungkin akan memberikan peringatan dan pemberitahuan melalui fax," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar