Kamis, 27 September 2012

Muhaimin: Pembangunan Menara BTS Telekomunikasi_Rentan_Kecelakaan_Kerja/1/Sosial_Budaya/Humaniora


Muhaimin: Pembangunan Menara BTS Telekomunikasi Rentan Kecelakaan Kerja
Dananjoyo Kusumo / Jurnal Nasional
Sejak tahun 2006, telah lebih dari 15 orang pekerja tewas dan luka-luka akibat terjatuh, tersengat listrik, maupun tertimpa menara BTS
Jurnas.com | MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi harus memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Pembangunan dan pemeliharaan menara BTS telekomunikasi harus diawasi dengan ketat karena mengandung resiko kerja yang tinggi. Kecelakaan kerja di sektor ini harus diminimalisasi," kata Muhaimin Iskandar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesejatan Kerja Kemenakertrans, Ir Amri AK MM, saat membuka Sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (25/9).

Muhaimin mengatakan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi saat pembangunan maupun pemeliharaan menara BTS, pemerintah mengambil kebijakan khususnya berupa pemberdayaan Pengawas Ketenagakerjaan. "Tak hanya itu, Kemnakertrans pun telah menyusun Pedoman K3 pada Industri Telekomunikasi serta telah memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Jaring K3 Telekomunikasi (Jaring K3 Telkom)," kata Muhaimin.

Banyak kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat pembangunan menara BTS telekomunikasi tersebut. Sejak tahun 2006, telah lebih dari 15 orang pekerja tewas dan luka-luka akibat terjatuh, tersengat listrik, maupun tertimpa menara BTS

Muhaimin mengatakan, kasus-kasus kecelakaan kerja di sektor telekomunikasi ini antara lain disebabkan masih kurangnya pemahaman para pekerja dan perusahaan terhadap pelaksanaan K3. Selain itu, masih relatif sedikit jumlah perusahaan yang telah sertifikasi Sistim Manajemen K3.

“Untuk itu para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," kata Muhaimin.

Muhaimin pun menekankan perlunya pengaturan waktu kerja waktu istirahat dan pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar