Kamis, 27 September 2012

Kemnakertrans Kawal Ketat Pembangunan Menara BTS


RAWAN KECELAKAAN KERJA,
Kemnakertrans Kawal Ketat Pembangunan Menara BTS
Selasa, 25 September 2012 | 23:52
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (tengah) meninjau para pekerja di PT Bogasari, Jakarta, 10 Maret 2011. Kunjungan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke pabrik tersebut dalam rangka mengecek peralatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Foto: ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/11Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (tengah) meninjau para pekerja di PT Bogasari, Jakarta, 10 Maret 2011. Kunjungan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke pabrik tersebut dalam rangka mengecek peralatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Foto: ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/11

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan menara-menara menara base transceiver station (BTS) komunikasi di berbagai daerah karena rawan kecelakaan kerja.

"Pembangunan dan pemeliharaan menara BTS telekomunikasi harus diawasi dengan ketat karena mengandung risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan kerja di sektor ini harus diminimalisir," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan yang diwakili Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans, Amri di Jakarta, Selasa.

Muhaimin mengatakan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi saat pembangunan maupun pemeliharaan menara BTS, pemerintah akan memberdayakan Pengawas Ketenagakerjaan dan menyusun Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Industri Telekomunikasi serta memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Jaring K3 Telekomunikasi (Jaring K3 Telko).

Saat ini di Indonesia terdapat 11 operator wireless dengan total 23 brands/produk dengan berbagai segmen pasar dan pada 2008, jumlah menara BTS di Indonesia telah mencapai 60.000 unit yang melayani 11 operator tersebut.

Satu menara BTS itu dapat melayani 2.318 pelanggan sehingga dalam lima tahun ke depan, industri seluler Indonesia diperkirakan membutuhkan 158.030 menara BTS.

Dalam pendiriannya, menara BTS mengalami banyak kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di banyak perusahaan dan sejak tahun 2006, lebih dari 15 orang pekerja tewas dan luka-luka akibat terjatuh, tersengat listrik, maupun tertimpa menara BTS.

Muhaimin mengatakan kasus-kasus kecelakaan kerja di sektor telekomunikasi itu antara lain disebabkan masih kurangnya pemahaman para pekerja dan perusahaan/pengusaha terhadap pelaksanaan K3, selain itu masih relatif sedikit jumlah perusahaan yang telah sertifikasi Sistem Manajemen K3.

Menakertrans juga menekankan perlunya pengaturan waktu kerja waktu istirahat dan pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja pekerja/buruh. (ant/gor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar