Jumat, 21 Desember 2012

Dihubkominfo Basel Ancam Segel BTS

http://bangka.tribunnews.com/2012/12/04/dihubkominfo-basel-ancam-segel-bts
IMG-20121204-00087.jpg
bangkapos.com/iwan s
Ahmad Ansyori

Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM,BANGKA --
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Basel mengancam akan melakukan penyegelan terhadap puluhan Base Transportation System (BTS) yang menunggak pembayaran retribusi ke Pemkab Basel.

Adanya hal itu, Dishubkominfo Basel memberikan kesempatan kepada provider yang ada untuk melunasi kewajibannya hingga tahun 2012.

"Yang bayar baru PT Telkom dan lewat telpon hari ini PT Telkomsel dan XL menyatakan siap melunasi kewajibannya. Jika sampai akhir tahun tidak ada itikad baik dari provider, kita bekerjasama dengan Satpol PP akan menyegel menara BTSnya," tegas Kadishub Kominfo Basel Ahmad Ansyori, kepada bangkapos.com, Selasa (4/12/2012).

Ia menjelaskan, dari 85 pemancar dan 80 tower yang ada di Basel untuk menara Telkomsel itu ada 27 unit, Telkom I menara, XL 39 unit, Indosat 14 unit dan Tree 5 unit menara.

"Retribusi menara telekomunikasi ini diatur dalam Perda Basel Nomor 21 tahun 2012, selama ini tidak ada Perdanya, Namun sejak UU 28 tahun 2009 salah satu retribusi yang bisa diambil dari pengendalian menara Telekomunikasi dan kita satu-satunya kabupaten di Basel yang sudah memiliki Perda ini," jelas Ansyori.

Lebihlanjut ia mengatakan, dari retribusi menara telekomunikasi tersebut, jika pihak provider tidak membayar kewajibannya, Pemkab Basel berpotensi kehilangan PAD hingga 200 juta rupiah.

"Potensi kehilangan PAD jika provider tidak bayar mencapai 200 juta rupiaha.Besarnya pemungutan retribusi adalah 2 persen dari NJOP menara," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BLH Basel Asril Husman mengungkapkan, terkait insiden penyegelan tower menara salah satu provider telekomunikasi di Toboali, Sabtu (1/12/2012) pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

"Pihak provider wajib memberikan ganti rugi. Jadi kami minta warga yang mengajukan ganti rugi untuk memberikan data melalui lurah,"ujar Asril.


Penulis : IwanS
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar