Jumat, 21 Desember 2012

Pembongkaran Menara BTS Diwarnai Protes

http://beritadaerah.com/news/getContent/83211          
Rabu, 5 Desember 2012 15:20

Foto: bd/beritajakarta.com
(Berita Daerah - Jabodetabek) Setelah menunggu sejak 2008 lalu, akhirnya menara base transceiver station (BTS) di Jl Bunga Mayang 3 RT 02/01, Bintaro, Pesanggrahan, dibongkar paksa aparat Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Pembongkaran ini dilakukan, setelah pengelola BTS tersebut kalah di pengadilan, serta tidak mengindahkan surat peringatan dari Walikota Jakarta Selatan untuk membongkar sendiri.
Ratusan aparat gabungan langsung bergerak ke lokasi berdirinya menara tersebut. Namun, karena area menara itu digembok, aparat harus merusak kunci dan pintu pagar menara tersebut. Tidak berapa lama, Direktur PT Komet Konsorsium, Sahat Simanjuntak, selaku pengelola datang dan mencaci petugas karena menganggap pembongkaran tersebut menyalahi proses hukum. Para pekerja yang mempersiapkan pembongkaran diusir keluar dari pagar menara BTS setinggi 45 meter tersebut.
“Ini sudah menyalahi peraturan karena sudah ada perjanjian sebelumnya agar tidak membongkar sebelum adanya surat disposisi dari gubernur yang baru. Saya sudah bertemu dengan Biro Hukum Pemkot Jakarta Selatan untuk menunda, karena besok akan audiensi dengan gubernur lebih dahulu, tapi kenapa sekarang dibongkar,” katanya emosi, Rabu (5/12).
Namun begitu, pembongkaran tetap dilanjutkan setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Selatan, Juita Herawati, membacakan Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Walikota Jakarta Selatan, Anas Effendi, dengan No 960/-1.817 yang dikeluarkan pada 26 November 2012. “Dan diperintahkan kepada PT Komet Konsorsium untuk membongkar sendiri paling lambat pada 4 Desember kemarin. Namun karena tidak dilakukan, hari ini dibongkar secara paksa,” tegasnya.
Menara BTS ini sendiri sudah berdiri sejak 2003 lalu dengan surat resmi. Namun pada perpanjangan izin di 2008, warga mulai memprotes keberadaannya karena dianggap mengganggu dan punya dampak negatif. Berdasarkan protes warga inilah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) tidak mengeluarkan surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) karena tidak memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sejumlah surat peringata juga telah dikirimkan sejak 2011 lalu antara lain, Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) No 817/SP4/S/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 oleh Sudin P2B Jakarta Selatan sekaligus pemasangan papan segel. Surat Perintah Bongkar dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No 722/1.785.2/SPB/S/2011 pada 12 September 2011, dan yang terakhir Surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan No 156/-1.817 tanggal 27 Januari 2012 untuk menertibkan segera BTS tersebut.
Proses pembongkaran menara BTS dikawal ketat oleh 400 personil gabungan dari Satpol PP, Polres Jakarta Selatan, TNI, dan unit terkait. “Dijaga personil banyak untuk mengantisipasi hal yang tidak terduga. Kita targetkan selesai dalam 2 hari,” tutur Juita.
(qf/QF/bd-beritajakarta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar