Pasang menara BTS di Bekasi, Kemenkominfo digugat Rp 1,1 M
Reporter : Baiquni
Rabu, 7 November 2012 19:01:33
KategoriPeristiwa
119
Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Babelan Bekasi, Cartje B Talahatu, menggugat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemekominfo) sebesar Rp 1,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Kemenkominfo dituding memasang tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungannya tanpa meminta izin kepada warga.
Cartje menyatakan, Kemenkominfo telah nyata melanggar Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi. "Pasal itu berintikan, jika membangun BTS harus ada persetujuan di antara para pihak," tulis dia dalam salinan gugatan yang diterima dari PN Pusat, Jakarta, Rabu (7/11).
Tak hanya kemenkominfo, Cartje juga menggugat Pemerintah Kota Bekasi dan PT Indosat. Dalam hal ini, Indosat merupakan pemilik dari tower tersebut.
Pemasangan tower BTS itu dilakukan pada tahun 2002 berlokasi di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Bekasi. Menurut penggugat, dia dan warga sekitar merasa tidak pernah mendapat permohonan izin dari pihak Kemenkominfo.
Akibatnya, penggugat merasa resah dengan keberadaan tower itu dan meminta ganti rugi terhadap tiga pihak tersebut. Rinciannya, tergugat harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta dan material sebesar Rp 609 juta, sesuai dengan nilai harga jual tanah
Cartje menyatakan, Kemenkominfo telah nyata melanggar Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi. "Pasal itu berintikan, jika membangun BTS harus ada persetujuan di antara para pihak," tulis dia dalam salinan gugatan yang diterima dari PN Pusat, Jakarta, Rabu (7/11).
Tak hanya kemenkominfo, Cartje juga menggugat Pemerintah Kota Bekasi dan PT Indosat. Dalam hal ini, Indosat merupakan pemilik dari tower tersebut.
Pemasangan tower BTS itu dilakukan pada tahun 2002 berlokasi di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Bekasi. Menurut penggugat, dia dan warga sekitar merasa tidak pernah mendapat permohonan izin dari pihak Kemenkominfo.
Akibatnya, penggugat merasa resah dengan keberadaan tower itu dan meminta ganti rugi terhadap tiga pihak tersebut. Rinciannya, tergugat harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta dan material sebesar Rp 609 juta, sesuai dengan nilai harga jual tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar