Jumat, 21 Desember 2012

Dua Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus

http://jatim.tribunnews.com/2012/09/12/dua-spesialis-penjarah-tower-bts-diringkus
TRIBUNJATIM.COM,NGANJUK- Dua penjahat orang spesialis tower seluler berhasil diringkus petugas satreskrim Polres Nganjuk, Rabu (12/9/2012).

Keduanya yakni, Yoyok Aditya (27) warga kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, dan Suparlan (28) warga desa Putukrejo, kecamatan Loceret Nganjuk, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil diamankan kabel tembaga grounding tower BTS yang diperkirakan mencapai berat 50 kilogram dan sejumlah peralatan untuk operasional penjarahan kabel tower.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka tersebut ada sekitar dua unit tower BTS yang dijarah. Hanya saja, dari penyelidikan ada tiga tower yang diduga telah dijarah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada pelaku untuk mengetahui berapa lagi tower yang telah dijarah," kata Anton di Mapolres Nganjuk.

Dijelaskan Anton, dua orang pelaku penjarah tower BTS tersebut dalam menjalankan operasinya selalu menunjukkan surat tugas dari salah satu provider.
Hanya saja, surat keterangan tersebut diketahui palsu untuk mengelabui warga ataupun petugas patroli kepolisian.

"Tapi petugas patroli yang menjumpai mereka di salah satu tower BTS merasa curiga dengan surat tugas tersebut," ucap Anton.

Setelah dilakukan pengecekan ke provider pmilik tower, ungkap Anton, diketahui kalau tidak ada penugasan untuk melakukan perbaikan tower. Dari situlah petugas akhirnya menangkap keduanya dan berhasil mengamankan kabel tembaga siap jual. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api mainan dari dalam tas yang dibawa pelaku.

"Kami menduga senjata itu digunakan untuk menakuti warga dan petugas jika dinilai mengancam keberadaanya," tukas Anton.

Saat ini, dua orang pelaku spesialis penjarah tower BTS tersebut sedang menjalani pemeriksaan petugas.

"Mereka kami jerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuh Anton.

Sementara salah satu pelaku, Yoyok Aditya mengaku melakukan pencurian kabel groundid tower BTS untuk tambahan pendapatan. Karena pendapatan dari bekerja sebagai pemasang tower BTS salah satu provider tidak mencukupi.

"Pengalaman memasang tower BTS membuat kami bisa mengambil kabel tower BTS," kata Yoyok.

Selanjutnya, tambah Yoyok, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per kilogram.

"Karena harga kabel tembaga memang mahal dan banyak yang mencari sehingga mudah dijual," tutur Yoyok.

Sumber : Surya
Reporter : Amru Muiz


Editor : yoni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar