Jumat, 07 Feb 2014 09:11 WIB - http://mdn.biz.id/n/77635/
|
MedanBisnis - Medan. Puluhan warga Gang Madrasah, Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat resah. Pasal, diantara pemukiman warga saat kini dibangun towertelekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). |
Tower yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, selain membuat warga tidak nyaman, juga melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Komuikasi dan Informatika, Kepala Badan Koodinasi dan Penanaman Modal tahun 2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomukasi. Sebab dalam tata cara pembangunan menara salah satu syarat admisnitratifnya, mendapat persetujuan warga sekitar dalam radiussesuai dengan ketinggian menara. Namun faktanya, dalam pembangunan menara milik PT H3I, puluhan warga belum memberikan persetujuan. Misalnya saja Dwi Simbolon, dimana rumahnya bersebelahan dengan tower yang direncanakan akan dibangun dengan ketinggian 30-an meter itu, hingga kini belum memberikan persetujuan. Sebenarnya tidak hanya Dwi yang keberatan, masih banyak warga lainnya yang protes. Bentuk protes yang dilakukan warga ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Desember lalu. Mereka meminta agar pembangunan tower ini dipindahkan dari tempat pemukiman warga. Namun belakangan hal ini membuat warga terpecah, setelah pihak PT H3I melalui warga yang melakukan sosialisasi bagi masyarakat. Padahal sedianya, masyarakat setempat hanya mengharapkan sosialisasi tersebut langsung dilakukan pihak pemilik tower. Tapi itu tidak dilakukan, justru masyarakat mengaku diancam oleh para pekerja. "Kita sekarang ini menjadi tidak nyama lagi. Sekarang masyarakat sudah terpecah. Karena ada yang mendukung dan ada yang tidak,"kata warga lainnya, ketika ditemui di Gang Madrasah, Kamis (6/2). Disebutkannya, untuk mendapatkan dukungan dalam pembangunan tower ini memang sudah ada pertemuan beberapa kali di rumah pemilik lahan yang dibangun tower tersebut serta di kantor kelurahan. Pertemuan yang dihadiri sekira 16 orang tersebut, tujuh diantaranya merupakan masyakat yang tinggal dengan mengontrak rumah. "Bukan warga asli semuanya dan rumah ada juga yang jauh dari pembangunan tower ini," timpal Dwi seraya mengharapkan pembangunan tower yang di bangun sejak awal Januari lalu, dihentikan. Keresahan serupa dirasakan Dani warga setempat. Karena selain adanya kekhawatiran akan robohnya tower ini dapat mengancam keselamatan warga. Secara terpisah, Aan dari perwakilan PT H3I di Medan mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terhadap pembangunan tower tersebut. "Sudah disampaikan ke masyarakat,"katanya. Pihaknya juga mengaku sudah mengundang warga, namun undangan yang disampaikan dianggap tidak resmi. (ledi munthe) |
Kumpulan berita ini hanya sebatas pengumpulan berita semata yang pernah terekspos di media online, tidak ada maksud dan tendensi apapun juga
Senin, 24 Februari 2014
Tower Telekomunikasi Resahkan Warga
Senin, 10 Februari 2014
Pasang BTS Sembarangan, Indosat Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 400 juta
Kamis, 06/02/2014 23:21 WIB
Pasang BTS Sembarangan, Indosat Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 400 juta

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (5/2/2014) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis hakim Lih Nurohim, serta hakim anggota Dedi Fardiman dan Jamaluddin Samosir. Majelis menyatakan bahwa Indosat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasang menara base transceiver station (BTS) setengah dari jarak aman yaitu hanya 3,6 meter dari rumah Cartje dari jarak aman minimal 6 meter.
Putusan ini membuat Cartje harus merelakan rumah dan tanah menjadi milik Indosat. Padahal rumah tersebut telah ia tempati lebih dari satu dasawarsa.
Majelis berpendapat, pemasangan BTS Indosat tersebut melanggar Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Selain Indosat, Cartje juga melayangkan gugatan terhadap Kemenkominfo dan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin.
Gugatan ini pertama kali dilayang kan Cartje dan kuasa hukumnya pada akhir tahun 2012. Setahun lebih, akhirnya Cartje memperoleh kepastian hukumnya dan berhasil membuat Indosat harus mengeluarkan ganti rugi yang tak sedikit.
Adapun pemasangan BTS itu dilakukan di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jabar. Pemasangan dilakukan pada tahun 2002 dan dianggap penggugat tidak meminta izin pada warga sekitar.
Solo
Sat Pol PP Segel Tower Tidak Berizin
Ivan Aditya | Senin, 10 Februari 2014 | 12:57 WIB | Dibaca: 70 | Komentar: 0

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan penyegelan belasan tower menara telekomunikasi dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Terakhir dilakukan di salah satu tower di wilayah Kecamatan Suoharjo Kota, Senin (10/02/2014). Tindakan tegas diambil petugas karena pihak pemilik tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menjelaskan, tower yang disegel berada di wilayah Kecamatan Gatak, Kartasura, Sukoharjo Kota, Mojolaban, Grogol dan Nguter. Mayoritas tower tersebut dalam kondisi sudah berdiri tegak bangunan.
Izin yang dimaksud yakni seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan pemilik tower wajib memiliki kelengkapan perizinan, mulai dari izin prinsip atau pemanfaatan penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Selain itu ditegaskan pula dalam Perda nomor 9 tahun 2010 tentang bangunan. Kedua peraturan tersebut dilanggar oleh pemilik tower dan membuat petugas terpaksa bertindak tegas. “Kami segel dengan memasang rantai dilengkapi gembok dan dipasang perda line melingkar disekeliling bangunan tower,” ujar Sutarmo.
Dengan penyegelan tersebut diharapkan para pemilik tower bisa lebih tertib. Pasalnya, mereka wajib melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Tapi kenyataanya justru dilanggar.
Sutarmo menambahkan, penertiban tower tidak lepas dari laporan berupa keluhan dari warga. Pasalnya pihak pemilik langsung membangun tanpa melakukan sosialisasi. Satpol PP Sukoharjo usai menerima keluhan tersebut kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. (Mam)
Lunasi utang akuisisi Axis, XL akan jual menara
Lunasi utang akuisisi Axis, XL akan jual menara
Dana Aditiasari
Rabu, 5 Februari 2014 − 15:45 WIB

Ilustrasi
Sindonews.com - PT XL Axiata Tbk (XL) menyebutkan bahwa perseroan telah menyiapkan sejumlah skema untuk melunasi pinjaman yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana akuisisi dan merger PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sebesar USD865 juta.
Untuk mendanai aksi korporasi tersebut, EXCL selain memperoleh dari pemegang saham Axiata sebesar USD500 juta atau sekitar 58 persen,dan sebesar USD365 juta atau 42 persen dipenuhi dari pinjaman institusi keuangan.
Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi menerangkan, jika nantinya perseroan akan melunasi dana pinjaman yang digunakan untuk proses akuisisi Axis sebesar USD865 juta tersebut melalui sejumlah skema.
Beberapa opsi pelunasan utang yang akan ditempuh perseroan adalah efisiensi dan penjualan menara. "Bisa dari cash generator, efisiensi maupun menjual sebagian tower," kata Hasnul diBalai Kartini, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Saat ini, jumlah menara telekomunikasi milik perseroan XL sebanyak 8.500 menara, ditambah dengan menara milik Axis akan menjadi 10.000. Sayangnya, Hasnul masih enggan menyebut waktu yang pasti serta jumlah menara yang akan dijual.
Pada kesempatan yang sama, Chief Financial Officer XL Mohammed Adlan Tadjudin mengungkapkan bahwa perseroan telah mendapatkan pinjaman sebesar USD300 juta dari DBS Bank. Dana pinjaman tersebut, sebagiannya untuk melancarkan proses akuisisi sebagaimana dimaksud.
"Dari DBS kami akan gunakan sebagian untuk operasional dan sebagian lagi untuk merger, dengan tenor pinjaman tiga tahun. Sedangkan sisanya, masih menunggu kesepakatan dari institusi keuangan yang bersangkutan," papar Mohammed.
Untuk mendanai aksi korporasi tersebut, EXCL selain memperoleh dari pemegang saham Axiata sebesar USD500 juta atau sekitar 58 persen,dan sebesar USD365 juta atau 42 persen dipenuhi dari pinjaman institusi keuangan.
Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi menerangkan, jika nantinya perseroan akan melunasi dana pinjaman yang digunakan untuk proses akuisisi Axis sebesar USD865 juta tersebut melalui sejumlah skema.
Beberapa opsi pelunasan utang yang akan ditempuh perseroan adalah efisiensi dan penjualan menara. "Bisa dari cash generator, efisiensi maupun menjual sebagian tower," kata Hasnul diBalai Kartini, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Saat ini, jumlah menara telekomunikasi milik perseroan XL sebanyak 8.500 menara, ditambah dengan menara milik Axis akan menjadi 10.000. Sayangnya, Hasnul masih enggan menyebut waktu yang pasti serta jumlah menara yang akan dijual.
Pada kesempatan yang sama, Chief Financial Officer XL Mohammed Adlan Tadjudin mengungkapkan bahwa perseroan telah mendapatkan pinjaman sebesar USD300 juta dari DBS Bank. Dana pinjaman tersebut, sebagiannya untuk melancarkan proses akuisisi sebagaimana dimaksud.
"Dari DBS kami akan gunakan sebagian untuk operasional dan sebagian lagi untuk merger, dengan tenor pinjaman tiga tahun. Sedangkan sisanya, masih menunggu kesepakatan dari institusi keuangan yang bersangkutan," papar Mohammed.
(rna)
Selasa, 04 Februari 2014
Mitratel Dilepas, Posisi Tawar Telkom Berkurang
SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 14:22 WIB
Mitratel Dilepas, Posisi Tawar Telkom Berkurang
TEMPO.CO, Jakarta -- Rencana penjualan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, PT Dayamitratel (Mitratel), perusahaan yang bergerak di bidang penyedia infratruktur dan menara komunikasi, berpotensi mengurangi posisi tawar perusahaan plat merah itu di masa depan. Alasannya, kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, Mitratel adalah perusahaan yang sangat menguntungkan dengan margin laba bersih sekitar 20 persen.
"Telkom sangat mudah mendapatkan pendanaan dari pasar finansial, jadi buat apa anak perusahaanya dijual," kata Uchok melalui siaran persnya yangi dikirim, Selasa, 31 Desember 2013.
"Telkom sangat mudah mendapatkan pendanaan dari pasar finansial, jadi buat apa anak perusahaanya dijual," kata Uchok melalui siaran persnya yangi dikirim, Selasa, 31 Desember 2013.
Dia menuturkan Telkom memiliki nilai pasar Rp225 triliun atau hampir 7 kali lipat dari perusahaan-perusahaan menara seperti Tower Bersama atau Sarana Menara. Alasan bahwa penjualan menara untuk memudahkan Telkomsel mendapatkan pendanaan, dirasa Uchok sangat tidak tepat.
Uchok menambahkan Mitratel juga memiliki captive market yang sangat besar, yaitu Telkom dan Telkomsel. Dia meminta perusahaan milik negara itu belajar dari Indosat yang telah menjual 4500 menara ke Tower Bersama.
“Yang terjadi adalah Tower Bersama membukukan laba yang sangat besar dengan marginlaba hampir 50 persen," ujar Uchok. Sebaliknya, Indosat mencatat kerugian yang sangat besar Rp1.7 triliun dalam sembilan bulan 2013. Kerugian yang diderita, antara lain karena meningkatnya biaya sewa menara.
Kritikan terhadap rencana penjualan ini juga dilontarkan oleh Anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat, Atte Sugandi. "Ada skenario Telkom yang memberikan kepercayaan kepada Tower Bersama, sementara Mitratel dikurangi," ujar politikus Partai Demokrat ini. Atte meminta jajaran direksi dan komisaris Telkom melihat dengan jernih permasalahan ini.
Menurut dia, kalau dibeli perusahaan akan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila dijual, kata Atte, justru sangat merugikan Telkom sebagai perusahaan negara.
Ketua Komisi BUMN yang juga politikus Golkar, Airlangga Hartarto menilai total aset Mitratel sebesar Rp 7,44 triliun. Jika dioptimalkan melalui penawaran perdana saham kepada publik, nilai asetnya bisa naik dua kali lipat menjadi Rp 15 triliun. Jika dilepas ke publik, pemerintah masih akan memiliki saham 51 persen.
Sebaliknya, kata dia, jika sahamnya dijual ke investor, harganya akan jauh lebih rendah. "Ini merupakan aset-aset strategis, bisnis TelkomVision dan tower telekomunikasi adalah bisnis masa depan," ujar Airlangga.
Sebelumnya, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. akan melepas PT Dayamitra Telekomunikasi, salah satu anak usahanya, tahun 2014. Saat ini perseroan tengah mempertimbangkan berbagai tawaran dari calon mitra strategisnya. Dalam rencana tersebut perseroan memilki dua opsi. Opsinya mencari mitra strategis untuk mengambil alih Mitratel atau menjual sebagian saham ke perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
“Yang terjadi adalah Tower Bersama membukukan laba yang sangat besar dengan marginlaba hampir 50 persen," ujar Uchok. Sebaliknya, Indosat mencatat kerugian yang sangat besar Rp1.7 triliun dalam sembilan bulan 2013. Kerugian yang diderita, antara lain karena meningkatnya biaya sewa menara.
Kritikan terhadap rencana penjualan ini juga dilontarkan oleh Anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat, Atte Sugandi. "Ada skenario Telkom yang memberikan kepercayaan kepada Tower Bersama, sementara Mitratel dikurangi," ujar politikus Partai Demokrat ini. Atte meminta jajaran direksi dan komisaris Telkom melihat dengan jernih permasalahan ini.
Menurut dia, kalau dibeli perusahaan akan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila dijual, kata Atte, justru sangat merugikan Telkom sebagai perusahaan negara.
Ketua Komisi BUMN yang juga politikus Golkar, Airlangga Hartarto menilai total aset Mitratel sebesar Rp 7,44 triliun. Jika dioptimalkan melalui penawaran perdana saham kepada publik, nilai asetnya bisa naik dua kali lipat menjadi Rp 15 triliun. Jika dilepas ke publik, pemerintah masih akan memiliki saham 51 persen.
Sebaliknya, kata dia, jika sahamnya dijual ke investor, harganya akan jauh lebih rendah. "Ini merupakan aset-aset strategis, bisnis TelkomVision dan tower telekomunikasi adalah bisnis masa depan," ujar Airlangga.
Sebelumnya, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. akan melepas PT Dayamitra Telekomunikasi, salah satu anak usahanya, tahun 2014. Saat ini perseroan tengah mempertimbangkan berbagai tawaran dari calon mitra strategisnya. Dalam rencana tersebut perseroan memilki dua opsi. Opsinya mencari mitra strategis untuk mengambil alih Mitratel atau menjual sebagian saham ke perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Grup Rajawali Masuk Bisnis Menara

JAKARTA – PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), unitusaha Grup Rajawali, merambah bisnis menara telekomunikasi. Nusantara Infrastructure melalui PT Telekom Infranusantara (TI) mengakuisisi 39,55% saham PT Tara Cell Intrabuana (Towerco) senilai Rp 598 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi perseroan, Selasa (17/12), pengambilalihan Towerco berdasarkan dua perjanjian yaitu Tara subscription agreement dan Islamic financing agreement 2.
Dalam Tara subscription agreement, TI akan menyerap saham baru yang diterbitkan oleh Towerco. Akibatnya, kepemilikan saham PT Tara Telco Indonesia selaku pengendali Towerco berkurang. Towerco akan menerbitkan sebanyak 705,68 juta saham baru senilai Rp 500 miliar. Transaksi itu ditargetkan tuntas pada 15 Januari 2014.
Sementara itu, dalam Islamic financing agreement 2, TI wajib menyerahkan Rp 1 miliar kepada pemegang saham Towerco yang lain, yaitu PT MenaraTelekomunikasi Indonesia (MTI), agar menerbitkan hak jual atau put option.
Berdasarkan keterangan resmi perseroan, Selasa (17/12), pengambilalihan Towerco berdasarkan dua perjanjian yaitu Tara subscription agreement dan Islamic financing agreement 2.
Dalam Tara subscription agreement, TI akan menyerap saham baru yang diterbitkan oleh Towerco. Akibatnya, kepemilikan saham PT Tara Telco Indonesia selaku pengendali Towerco berkurang. Towerco akan menerbitkan sebanyak 705,68 juta saham baru senilai Rp 500 miliar. Transaksi itu ditargetkan tuntas pada 15 Januari 2014.
Sementara itu, dalam Islamic financing agreement 2, TI wajib menyerahkan Rp 1 miliar kepada pemegang saham Towerco yang lain, yaitu PT MenaraTelekomunikasi Indonesia (MTI), agar menerbitkan hak jual atau put option.
Semua Tower Telekomunikasi di Muba Wajib bayar Retribusi
Semua Tower Telekomunikasi di Muba Wajib bayar Retribusi
Jumat, 24 Januari 2014 14:54 WIB

SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir H Sulaiman Zakaria saat memimpin rapat bersama dinas terkait yang terdiri Dinas Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda Muba, membahas tentang retribusi menara komunikasi yang akan dikenakan bagi perusahaan pemilik tower, di Ruang Rapat Sekda, Jumat (24/1/2014)
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Semua menara (tower) telekomuniksi di Kabupaten Muba akan dikenakan wajib membayar retribusi kepada pemerintah. Selama ini dinilai, tower-tower tersebut belum memberikan kontribusi nyata untuk Bumi Serasan Sekate. Retribusi akan mulai berjalan saat melakukan perpanjangan izin.
Demikian yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir H Sulaiman Zakaria bersama dinas terkait di ruang rapat SekdaMuba, Jumat (24/1/2014).
Rapat dihadiri dinas terkait yang terdiri Diskominfo, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda Muba di Ruang Rapat Sekda.
Rapat dihadiri dinas terkait yang terdiri Diskominfo, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda Muba di Ruang Rapat Sekda.
Dalam rapat tersebut Sulaiman mengatakan, dengan diberlakukannya restribusi pengendalian menara telekomunikasi ini, nantinya dapat memberikan manfaat dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Muba.
“Selama ini, keberadaan menara telekomunikasi tersebut hanya ada izin mendirikan bangunan (IMB) saja. Namun untuk retribusinya jasa umumnya belum ada. Untuk itu, sebagai wujud pemberlakukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, di tahun ini akan ditarik retribusinya,” ujar Sulaiman.
Kepala Diskominfo Muba HM Soleh Naim SE MM mengatakan, perkembangan dan pertumbuhan menara telekomunikasi di Mubasangat pesat.
Kepala Diskominfo Muba HM Soleh Naim SE MM mengatakan, perkembangan dan pertumbuhan menara telekomunikasi di Mubasangat pesat.
Hingga saat ini, terdata ada sebanyak 222 menara atau tower yang tersebar di 14 kecamatan.
Keberadaan menara tersebut, tentunya berdampak pada pada tata ruang wilayah. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Untuk penetapan besarnya nilai retribusi ini akan dikaji ulang bersama dinas terkait dan didukung dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Perda retribusi tersebut sebagai payung hukumnya,” ujar Soleh.
Ditambahkannya, apabila Perbup tersebut telah ada, pihaknya menargetkan awal semester I atau April mendatang, penarikan restribusi menara dapat dilakukan.
Ditambahkannya, apabila Perbup tersebut telah ada, pihaknya menargetkan awal semester I atau April mendatang, penarikan restribusi menara dapat dilakukan.
Diskominfo akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan pemilik menara, sementara mekanisme penarikan restribusi dilakukan dalam perpanjangan izin. Wajib bagi setiap perusahaaan untuk membayar retribusi setiap menara yang dibangun, jika tidak akan dikenakan sanksi.
“Wajib membayar jika tidak akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Soleh.
“Wajib membayar jika tidak akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Soleh.
Dintib Yogyakarta wacanakan revisi Perwal Menara Telekomunikasi
Dintib Yogyakarta wacanakan revisi Perwal Menara Telekomunikasi
Minggu, 2 Februari 2014 16:27 WIB
Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mewacanakan perbaikan atau revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi sehingga sejalan dengan peraturan lebih tinggi di atasnya.
"Kami masih terus melakukan kajian terhadap perubahan atau perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana di Yogyakarta, Minggu.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi belum sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pembangunan Menara Telekomunikasi, salah satunya adalah penafsiran mengenai izin dan ketinggian menara telekomunikasi.
Di dalam peraturan wali kota secara tegas dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembangunan menara telekomunikasi sejak 2011.
Namun, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dinyatakan bahwa menara dengan tinggi maksimal enam meter bisa dibangun tanpa harus mengurus izin.
"Bagaimana perhitungan enam meter. Apakah menara saja atau dengan bangunan. Biasanya, menara enam meter berada di atap bangunan. Hal seperti itu yang harus dipertegas," katanya.
Nurwidi menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mengenai aturan pembangunan menara telekomunikasi, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Di dalam peraturan wali kota, SKB Empat Menteri itu masuk dalam konsideran mengingat. Oleh karena itu, dalam proses penertiban kami selalu mempertimbangkan aturan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, mendukung upaya perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi.
"Bagus jika ada perubahan. Asalkan, peraturan yang sudah dibuat itu dilaksanakan dengan benar. Jangan hanya dibuat saja," katanya.
Ia berharap, dalam perbaikan peraturan wali kota tersebut tetap mempertimbangkan unsur kearifan lokal, sehingga aturan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di daerah.
"Jangan sampai penyesuaian peraturan wali kota dengan SKB Empat Menteri justru merugikan daerah. Jika merugikan, maka jangan dilaksanakan," katanya.(E013)
"Kami masih terus melakukan kajian terhadap perubahan atau perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana di Yogyakarta, Minggu.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi belum sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pembangunan Menara Telekomunikasi, salah satunya adalah penafsiran mengenai izin dan ketinggian menara telekomunikasi.
Di dalam peraturan wali kota secara tegas dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembangunan menara telekomunikasi sejak 2011.
Namun, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dinyatakan bahwa menara dengan tinggi maksimal enam meter bisa dibangun tanpa harus mengurus izin.
"Bagaimana perhitungan enam meter. Apakah menara saja atau dengan bangunan. Biasanya, menara enam meter berada di atap bangunan. Hal seperti itu yang harus dipertegas," katanya.
Nurwidi menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mengenai aturan pembangunan menara telekomunikasi, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Di dalam peraturan wali kota, SKB Empat Menteri itu masuk dalam konsideran mengingat. Oleh karena itu, dalam proses penertiban kami selalu mempertimbangkan aturan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, mendukung upaya perbaikan peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi.
"Bagus jika ada perubahan. Asalkan, peraturan yang sudah dibuat itu dilaksanakan dengan benar. Jangan hanya dibuat saja," katanya.
Ia berharap, dalam perbaikan peraturan wali kota tersebut tetap mempertimbangkan unsur kearifan lokal, sehingga aturan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di daerah.
"Jangan sampai penyesuaian peraturan wali kota dengan SKB Empat Menteri justru merugikan daerah. Jika merugikan, maka jangan dilaksanakan," katanya.(E013)
Pelanggaran Marak, Perwal Tower Seluler Masuk Revisi
Kota Yogyakarta
Pelanggaran Marak, Perwal Tower Seluler Masuk Revisi

YOGYA (KRjogja.com) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berencana mengusulkan revisi Perwal 61/2011 tentang Pembatasan Menara Telekomunikasi. Hal ini untuk mempertegas aturan menara seluler lantaran ada ketidak sesuaian dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pendirian menara tersebut.
Dalam Perwal, menara seluler di Kota Yogyakarta hanya dibatasi 90 unit. Jumlah tersebut sudah tercukupi sejak tahun 2009. Dengan demikian, izin baru pendirian menara seluler otomatis sudah dihentikan.
Namun dalam SKB 4 Menteri Nomor 18/2009 memunculkan multitafsir. Pasalnya dalam aturan tersebut, menara seluler boleh didirikan di atas bangunan yang sudah berizin dengan ketentuan tidak lebih dari 6 meter. "Ini yang kadang menimbulkan polemik di masyarakat. Sekarang kami kaji kembali untuk perbaikan Perwal. Ketinggian enam meter ini kan diukur dari tanah atau bangunan, kan perlu dijelaskan juga," papar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, Minggu (2/2/2014).
Wacana untuk merevisi Perwal mengenai pembatasan tower tersebut, imbuh Nurwidi, merujuk perkembangan yang ada di lapangan. Terutama maraknya pendirian menara telekomunikasi di atas bangunan gedung. Bahkan dari 14 tower yang sebelumnya menjadi pencermatan Dinas Ketertiban, ternyata hanya dua unit saja yang bisa ditertibkan. Sisanya masuk dalam ketegori SKB 4 Menteri.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto berharap, Pemkot tidak gegabah untuk merevisi perwal tersebut. Menurutnya, semangat Perwal 61/2011 ialah untuk membatasi pendirian menara yang serampangan. Oleh karena itu, jika nantinya direvisi dan disesuaikan dengan SKB 4 Menteri, dikhawatirkan akan membuka peluang maraknya pendirian menara di atas gedung. "Harus dilihat dengan kearifan lokal. Jika SKB itu ternyata merugikan, maka jangan dilaksanakan. Sebenarnya ini tergantung komitmen untuk tegas menegakkan aturan," terangnya. (R-9)
BTS Telkomsel Ditolak Sebagian Warga Warung Buncit
SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 04:58 WIB
BTS Telkomsel Ditolak Sebagian Warga Warung Buncit

TEMPO/Suryo Wibowo
Warga mengaku dimintai fotokopi KTP dan diberi uang ketika hendak ada pendirian tower BTS Telkomsel di wilayahnya. Namun operator dan kontraktor tak pernah memasyarakatkan pembangunan BTS itu "Kami hanya pernah dimintai fotokopi KTP dan diberi uang tanpa jelas tujuannya untuk apa," kata Ade.
Pengumpulan fotokopi KTP serta pemberian uang seharusnya menjadi bentuk persetujuan dan dana kompensasi bagi warga. Namun dana itu dikumpulkan oleh Ketua RT 11 yang tidak menyebutkan tujuannya "Dia hanya bilang untuk jajan pangsit dan bakso," kata dia.
Ketua RT 11/09 Firdaus mengatakan telah mengumpulkan 94 KTP warga. Dia juga telah memberitahu warga mengenai KTP dan uang itu merupakan persetujuan pembangunan tower. Menurutnya, jumlah uang kompensasi kepada warga bervariasi, tergantung radius dari lokasi tower BTS. "Pembagian dilakukan pada 28 Desember 2013 lalu," kata dia
Langganan:
Postingan (Atom)