Senin, 10 Februari 2014

Pasang BTS Sembarangan, Indosat Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 400 juta

Kamis, 06/02/2014 23:21 WIB

Pasang BTS Sembarangan, Indosat Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 400 juta

Rina Atriana - detikNews
Foto: Ilustrasi
Jakarta - PT Indosat Tbk menelan kekalahan dari warga bekasi bernama Cartje B Talahatu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan telekomunikasi itu divonis membayar uang Rp 400 juta yang diperuntukan untuk membeli rumah dan tanah milik Cartje.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (5/2/2014) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis hakim Lih Nurohim, serta hakim anggota Dedi Fardiman dan Jamaluddin Samosir. Majelis menyatakan bahwa Indosat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasang menara base transceiver station (BTS) setengah dari jarak aman yaitu hanya 3,6 meter dari rumah Cartje dari jarak aman minimal 6 meter.

Putusan ini membuat Cartje harus merelakan rumah dan tanah menjadi milik Indosat. Padahal rumah tersebut telah ia tempati lebih dari satu dasawarsa.

Majelis berpendapat, pemasangan BTS Indosat tersebut melanggar Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Selain Indosat, Cartje juga melayangkan gugatan terhadap Kemenkominfo dan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin.

Gugatan ini pertama kali dilayang kan Cartje dan kuasa hukumnya pada akhir tahun 2012. Setahun lebih, akhirnya Cartje memperoleh kepastian hukumnya dan berhasil membuat Indosat harus mengeluarkan ganti rugi yang tak sedikit.

Adapun pemasangan BTS itu dilakukan di Jl Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jabar. Pemasangan dilakukan pada tahun 2002 dan dianggap penggugat tidak meminta izin pada warga sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar