Selasa, 04 Februari 2014

Pelanggaran Marak, Perwal Tower Seluler Masuk Revisi

Kota Yogyakarta

Pelanggaran Marak, Perwal Tower Seluler Masuk Revisi





YOGYA (KRjogja.com)
 - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berencana mengusulkan revisi Perwal 61/2011 tentang Pembatasan Menara Telekomunikasi. Hal ini untuk mempertegas aturan menara seluler lantaran ada ketidak sesuaian dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pendirian menara tersebut.

Dalam Perwal, menara seluler di Kota Yogyakarta hanya dibatasi 90 unit. Jumlah tersebut sudah tercukupi sejak tahun 2009. Dengan demikian, izin baru pendirian menara seluler otomatis sudah dihentikan.

Namun dalam SKB 4 Menteri Nomor 18/2009 memunculkan multitafsir. Pasalnya dalam aturan tersebut, menara seluler boleh didirikan di atas bangunan yang sudah berizin dengan ketentuan tidak lebih dari 6 meter. "Ini yang kadang menimbulkan polemik di masyarakat. Sekarang kami kaji kembali untuk perbaikan Perwal. Ketinggian enam meter ini kan diukur dari tanah atau bangunan, kan perlu dijelaskan juga," papar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, Minggu (2/2/2014).

Wacana untuk merevisi Perwal mengenai pembatasan tower tersebut, imbuh Nurwidi, merujuk perkembangan yang ada di lapangan. Terutama maraknya pendirian menara telekomunikasi di atas bangunan gedung. Bahkan dari 14 tower yang sebelumnya menjadi pencermatan Dinas Ketertiban, ternyata hanya dua unit saja yang bisa ditertibkan. Sisanya masuk dalam ketegori SKB 4 Menteri.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto berharap, Pemkot tidak gegabah untuk merevisi perwal tersebut. Menurutnya, semangat Perwal 61/2011 ialah untuk membatasi pendirian menara yang serampangan. Oleh karena itu, jika nantinya direvisi dan disesuaikan dengan SKB 4 Menteri, dikhawatirkan akan membuka peluang maraknya pendirian menara di atas gedung. "Harus dilihat dengan kearifan lokal. Jika SKB itu ternyata merugikan, maka jangan dilaksanakan. Sebenarnya ini tergantung komitmen untuk tegas menegakkan aturan," terangnya. (R-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar