Senin, 10 Februari 2014

Solo

Sat Pol PP Segel Tower Tidak Berizin


Ivan Aditya | Senin, 10 Februari 2014 | 12:57 WIB | Dibaca: 70 | Komentar: 0
Petugas Sat Pol PP Sukoharjo saat melakukan penyegelan salah satu tower di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota. (Foto : Fahyu Imam Ibadi)
SUKOHARJO (KRjogja.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan penyegelan belasan tower menara telekomunikasi dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Terakhir dilakukan di salah satu tower di wilayah Kecamatan Suoharjo Kota, Senin (10/02/2014). Tindakan tegas diambil petugas karena pihak pemilik tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menjelaskan, tower yang disegel berada di wilayah Kecamatan Gatak, Kartasura, Sukoharjo Kota, Mojolaban, Grogol dan Nguter. Mayoritas tower tersebut dalam kondisi sudah berdiri tegak bangunan.
Izin yang dimaksud yakni seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan pemilik tower wajib memiliki kelengkapan perizinan, mulai dari izin prinsip atau pemanfaatan penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Selain itu ditegaskan pula dalam Perda nomor 9 tahun 2010 tentang bangunan. Kedua peraturan tersebut dilanggar oleh pemilik tower dan membuat petugas terpaksa bertindak tegas. “Kami segel dengan memasang rantai dilengkapi gembok dan dipasang perda line melingkar disekeliling bangunan tower,” ujar Sutarmo.
Dengan penyegelan tersebut diharapkan para pemilik tower bisa lebih tertib. Pasalnya, mereka wajib melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Tapi kenyataanya justru dilanggar.
Sutarmo menambahkan, penertiban tower tidak lepas dari laporan berupa keluhan dari warga. Pasalnya pihak pemilik langsung membangun tanpa melakukan sosialisasi. Satpol PP Sukoharjo usai menerima keluhan tersebut kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. (Mam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar